Sabtu, 16 Juni 2012

Konsumsi Dalam Ekonomi Islam


A.    Pengerrtian Konsumsi
 Dalam mendefinisikan konsumsi terdapat perbedaan di antara para pakar ekonom, namun konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi islam konsumsi juga memiliki pengertian yang sama, tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya. Perbedaan yang mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri, cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariah islamiyyah. 
Pelaku konsumsi atau orang yang menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya disebut konsumen. Perilaku konsumen adalah kecenderungan konsumen dalam melakukan konsumsi, untuk memaksimalkan kepuasannya. Dengan kata lain, perilaku konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka.  Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya (resources) yang dimilikinya.
B.    Urgensi Konsumsi
Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam setiap perekonomian, karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi mengarah kepada pemenuhan tuntutan konsumsi bagi manusia. Sebab, mengabaikan konsumsi berarti mengabaikan kehidupan dan juga mengabaikan penegakan manusia terhadap tugasnya dalam kehidupan.
Dalam sistem perekonomian, konsumsi memainkan peranan penting. Adanya konsumsi akan mendorong terjadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian.

C.    Tujuan Konsumsi
Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengamdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala. Sebab hal-hal yang mubah bisa menjadi ibadah jika disertai niat pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah, seperti: makan, tidur dan bekerja, jika dimaksudkan untuk menambah potensi dalam mengabdi kepada Ilahi.  Dalam ekonomi islam, konsumsi dinilai sebagai sarana wajib yang seorang muslim tidak bisa mengabaikannya dalam merealisasikan tujuan yang dikehendaki Allah dalam penciptaan manusia, yaitu merealisasikan pengabdian sepenuhnya hanya kepada-Nya, sesuai firman-Nya:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menghamba kepada-Ku.” (Q.S. Adz-Dzariyat: 56)
Karena itu tidak aneh, bila islam mewajibkan manusia mengkonsumsi apa yang dapat menghindarkan dari kerusakan dirinya, dan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan Allah kepadanya. 
Sedangkan, konsumsi dalam perspektif ekonomi konvensional dinilai sebagai tujuan terbesar dalam kehidupan dan segala bentuk kegiatan manusia di dalamnya, baik kegiatan ekonomi maupun bukan. Berdasarkan konsep inilah, maka beredar dalam ekonomi apa yang disebut dengan teori: “Konsumen adalah raja”. Di mana teori ini mengatakan bahwa segala keinginan konsumen adalah yang menjadi arah segala aktifitas perekonomian untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai kadar relatifitas keinginan tersebut. Bahkan teori tersebut berpendapat bahwa kebahagiaan manusia tercermin dalam kemampuannya mengkonsumsi apa yang diinginkan.

D.    Sifat-Sifat Atau Norma Etika Konsumen
Menurut Yusuf Qardhawi, ada beberapa norma dasar yang menjadi landasan dalam berperilaku konsumsi seorang muslim antara lain:
1.    Membelanjakan harta dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir.
Harta diberikan Allah SWT kepada manusia bukan untuk disimpan, ditimbun atau sekedar dihitung-hitung tetapi digunakan bagi kemaslahatan manusia sendiri serta sarana beribadah kepada Allah. Konsekuensinya, penimbunan harta dilarang keras oleh Islam dan memanfaatkannya adalah diwajibkan.
2.    Tidak melakukan kemubadziran.
Seorang muslim senantiasa membelanjakan hartanya untuk kebutuhan-kebutuhan yang bermanfaat dan tidak berlebihan (boros/israf). Sebagaimana seorang muslim tidak boleh memperoleh harta haram, ia juga tidak akan membelanjakannya untuk hal yang haram. Beberapa sikap yang harus diperhatikan adalah:
a.    Menjauhi berhutang
Setiap muslim diperintahkan untuk menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya. Jadi berhutang sangat tidak dianjurkan, kecuali untuk keadaan yang sangat terpaksa.
b.    Menjaga asset yang mapan dan pokok.
Tidak sepatutnya seorang muslim memperbanyak belanjanya dengan cara menjual asset-aset yang mapan dan pokok, misalnya tempat tinggal. Nabi mengingatkan, jika terpaksa menjual asset maka hasilnya hendaknya digunakan untuk membeli asset lain agar berkahnya tetap terjaga.
3.    Tidak hidup mewah dan boros.
Kemewahan dan pemborosan yaitu menenggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan sangat ditentang oleh ajaran Islam. Sikap ini selain akan merusak pribadi-pribadi manusia juga akan merusak tatanan masyarakat. Kemewahan dan pemborosan akan menenggelamkan manusia dalam kesibukan memenuhi nafsu birahi dan kepuasan perut sehingga seringkali melupakan norma dan etika agama karenanya menjauhkan diri dari Allah. Kemegahan akan merusak masyarakat karena biasanya terdapat golongan minoritas kaya yang menindas mayoritas miskin.
4.    Kesederhanaan.
Membelanjakan harta pada kuantitas dan kualitas secukupnya adalah sikap terpuji bahkan penghematan merupakan salah satu langkah yang sangat dianjurkan pada saat krisis ekonomi terjadi. Dalam situasi ini sikap sederhana yang dilakukan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat luas.
5.    Mementingkan kehendak sosial dibandingkan dengan keinginan yang benar-benar bersifat pribadi.
6.    Konsumen akan berkumpul untuk saling bekerjasama dengan masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan semangat islam.
7.    Konsumen dilarang mengkonsumsi barang atau jasa yang penggunaannya dilarang oleh agama islam. 

E.    Konsep Penting dalam Konsumsi
Pada dasarnya konsumsi dibangun atas dua hal, yaitu, kebutuhan (hajat) dan kegunaan atau kepuasan (manfaat). Secara rasional, seseorang tidak akan pernah mengkonsumsi suatu barang manakala dia tidak membutuhkannya sekaligus mendapatkan manfaat darinya. Dalam prespektif ekonomi Islam, dua unsur ini mempunyai kaitan yang sangat erat (interdependensi) dengan konsumsi itu sendiri. Mengapa demikian?, ketika konsumsi dalam Islam diartikan sebagai penggunaan terhadap komoditas yang baik dan jauh dari sesuatu yang diharamkan, maka, sudah barang tentu motivasi yang mendorong seseorang untuk melakukan aktifitas konsumsi juga harus sesuai dengan prinsip konsumsi itu sendiri. Artinya, karakteristik dari kebutuhan dan manfaat secara tegas juga diatur dalam ekonomi Islam.
a)    Kebutuhan (Hajat)
"manusia adalah makhluk yang tersusun dari berbagai unsur, baik ruh, akal, badan maupun hati. Unsur-unsur ini mempunyai keterkaitan antar satu dengan yang lain. Misalnya, kebutuhan manusia untuk makan, pada dasarnya bukanlah kebutuhan perut atau jasmani saja, namun, selain akan memberikan pengaruh terhadap kuatnya jasmani, makan juga berdampak pada unsur tubuh yang lain, misalnya, ruh, akal dan hati. Karena itu, Islam mensyaratkan setiap makanan yang kita makan hendaknya mempunyai manfaat bagi seluruh unsur tubuh".
Ungkapan di atas hendaknya menjadi perhatian kita, bahwa tidak selamanya sesuatu yang kita konsumsi dapat memenuhi kebutuhan hakiki dari seluruh unsur tubuh. Maksud hakiki di sini adalah keterkaitan yang positif antara aktifitas konsumsi dengan aktifitas terstruktur dari unsur tubuh itu sendiri. Apabila konsumsi mengakibatkan terjadinya disfungsi bahkan kerusakan pada salah satu atau beberapa unsur tubuh, tentu itu bukanlah kebutuhan hakiki manusia. Karena itu, Islam secara tegas mengharamkan minum-minuman keras, memakan anjing, dan sebagainya dan seterusnya.
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai khalifah di muka bumi, manusia juga dibebani kewajiban membangun dan menjaganya, yaitu, sebuah aktifitas berkelanjutan dan terus berkembang yang menuntut pengembangan seluruh potensinya disertai keseimbangan penggunaan sumber daya yang ada. Artinya, Islam memandang penting pengembangan potensi manusia selama berada dalam batas penggunaan sumber daya secara wajar. Sehingga, kebutuhan dalam prespektif Islam adalah, keinginan manusia menggunakan sumber daya yang tersedia, guna mendorong pengembangan potensinya dengan tujuan membangun dan menjaga bumi dan isinya.
b)    Kegunaan atau Kepuasan (manfaat)
 Sebagaimana kebutuhan di atas, konsep manfaat ini juga tercetak bahkan menyatu dalam konsumsi itu sendiri. Para ekonom menyebutnya sebagai perasaan rela yang diterima oleh konsumen ketika mengkonsumsi suatu barang. Rela yang dimaksud di sini adalah kemampuan seorang konsumen untuk membelanjakan pendapatannya pada berbagai jenis barang dengan tingkat harga yang berbeda.
Ada dua konsep penting yang perlu digaris bawahi dari pengertian rela di atas, yaitu pendapatan dan harga. Kedua konsep ini saling mempunyai interdependensi antar satu dengan yang lain, mengingat kemampuan seseorang untuk membeli suatu barang sangat tergantung pada pemasukan yang dimilikinya. Kesesuaian di antara keduanya akan menciptakan kerelaan dan berpengaruh terhadap penciptaan prilaku konsumsi itu sendiri. Konsumen yang rasional selalu membelanjakan pendapatannya pada berbagai jenis barang dengan tingkat harga tertentu demi mencapai batas kerelaan tertinggi.
 Sekarang bagaimanakah Islam memandang manfaat, apakah sama dengan terminologi yang dikemukakan oleh para ekonom pada umumnya ataukah berbeda? Beberapa ayat al-Qur’an  mengisyaratkan bahwa manfaat adalah antonim dari bahaya dan terwujudnya kemaslahatan. Sedangkan dalam pengertian ekonominya, manfaat adalah nilai guna tertinggi pada sebuah barang yang dikonsumsi oleh seorang konsumen pada suatu waktu. Bahkan lebih dari itu, barang tersebut mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Jelas bahwa manfaat adalah terminologi Islam yang mencakup kemaslahatan, faidah dan tercegahnya bahaya. Manfaat bukan sekedar kenikmatan yang hanya bisa dirasakan oleh anggota tubuh semata, namun lebih dari itu, manfaat merupakan cermin dari terwujudnya kemaslahatan hakiki dan nilai guna maksimal yang tidak berpotensi mendatangkan dampak negatif di kemudian har

F.    Konsep Maslahah Dalam Prilaku Konsumen Islami
Imam Shatibi menggunakan istilah 'maslahah', yang maknanya lebih luas dari sekadar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Maslahah merupakan tujuan hukum syara' yang paling utama.
Menurut Imam Shatibi, maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang
mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini (Khan dan Ghifari, 1992). Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni: kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau
keturunan (al-nasl). Semua barang dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya
kelima elemen tersebut di atas pada setiap individu, itulah yang disebut maslahah.
Adapun sifat-sifat maslahah sebagai berikut:
Maslahah bersifat subyektif dalam arti bahwa setiap individu menjadi hakim bagi masing masing dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan suatu maslahah atau bukan bagi dirinya. Namun, berbeda dengan konsep utility, kriteria maslahah telah ditetapkan oleh syariah dan sifatnya mengikat bagi semua individu. Misalnya, bila seseorang mempertimbangkan bunga bank memberi maslahah bagi diri dan usahanya, namun syariah telah menetapkan keharaman bunga bank, maka penilaian individu tersebut menjadi gugur. Maslahah orang per seorang akan konsisten dengan maslahah orang banyak. Konsep ini sangat berbeda dengan konsep Pareto Optimum, yaitu keadaan optimal di mana seseorang tidak dapat meningkatkan tingkat kepuasan atau kesejahteraannya tanpa menyebabkan penurunan kepuasan atau kesejahteraan orang lain.
a.    Konsep maslahah mendasari semua aktivitas ekonomi dalam masyarakat, baik itu produksi, konsumsi, maupun dalam pertukaran dan distribusi. Dengan demikian seorang individu Islam akan memiliki dua jenis pilihan:
b.    Berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk maslahah jenis pertama dan berapa untuk maslahah jenis kedua
c.    Bagaimana memilih di dalam maslahah jenis pertama: berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dunia (dalam rangka mencapai 'kepuasan' di akhirat) dan berapa bagian untuk kebutuhan akhirat. Pada tingkat pendapatan tertentu, konsumen Islam, karena memiliki alokasi untuk hal-hal yang menyangkut akhirat, akan mengkonsumsi barang lebih sedikit daripada non-muslim. Hal yang membatasinya adalah konsep maslahah tersebut di atas. Tidak semua barang/jasa yang memberikan kepuasan/utility mengandung maslahah di dalamnya, sehingga tidak semua barang/jasa dapat dan layak dikonsumsi oleh umat Islam. Dalam membandingkan konsep 'kepuasan' dengan 'pemenuhan kebutuhan' (yang terkandung di dalamnya maslahah), kita perlu membandingkan tingkatan-tingkatan tujuan hukum syara' yakni antara daruriyyah, tahsiniyyah dan hajiyyah.

G.    Prinsip-Prinsip Konsumsi
Menurut Abdul Mannan, dalam melakukan konsumsi terdapat lima prinsip dasar, yaitu:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini mengandung arti ganda mengenai mencari rizki yang halal dan tidak dilarang hukum. Artinya, sesuatu yang dikonsumsi itu didapatkan secara halal dan tidak bertentangan dengan hukum. Berkonsumsi tidak boleh menimbulkan kedzaliman, berada dalam koridor aturan atau hukum agama, serta menjunjung tinggi kepantasan atau kebaikan. Islam memiliki berbagai ketentuan tentang benda ekonomi yang boleh dikonsumsi dan yang tidak boleh dikonsumsi. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (Qs al-Baqarah,2 : 169). Keadilan yang dimaksud adalah mengkonsumsi sesuatu yang halal (tidak haram) dan baik (tidak membahayakan tubuh). Kelonggaran diberikan bagi orang yang terpaksa, dan bagi orang yang suatu ketika tidak mempunyai makanan untuk dimakan.  Ia boleh memakan makanan yang terlarang itu sekedar yang dianggap perlu untuk kebutuhannya ketika itu saja.
2.    Prinsip Kebersihan
Bersih dalam arti sempit adalah bebas dari kotoran atau penyakit yang dapat merusak fisik dan mental manusia, misalnya: makanan harus baik dan cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera. Sementara dalam arti luas adalah bebas dari segala sesuatu yang diberkahi Allah. Tentu saja benda yang dikonsumsi memiliki manfaat bukan kemubaziran atau bahkan merusak.
“Makanan diberkahi jika kita mencuci tangan sebelum dan setelah memakannya” (HR Tarmidzi).  Prinsip kebersihan ini bermakna makanan yang dimakan harus baik, tidak kotor dan menjijikkan sehingga merusak selera.  Nabi juga mengajarkan agar tidak meniup makanan: ”Bila salah seorang dari kalian minum, janganlah meniup ke dalam gelas” (HR Bukhari).
3.    Prinsip Kesederhanaan
Sikap berlebih-lebihan (israf) sangat dibenci oleh Allah dan merupakan pangkal dari berbagai kerusakan di muka bumi. Sikap berlebih-lebihan ini mengandung makna melebihi dari kebutuhan yang wajar dan cenderung memperturutkan hawa nafsu atau sebaliknya terlampau kikir sehingga justru menyiksa diri sendiri. Islam menghendaki suatu kuantitas dan kualitas konsumsi yang wajar bagi kebutuhan manusia sehingga tercipta pola konsumsi yang efesien dan efektif secara individual maupun sosial.
“Makan dan minumlah, tapi jangan berlebihan; Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Qs al-A’raf, 7: 31). Arti penting ayat-ayat ini adalah bahwa kurang makan dapat mempengaruhi jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut diisi dengan berlebih-lebihan tentu akan berpengaruh pada perut.
4.    Prinsip Kemurahan hati.
Allah dengan kemurahan hati-Nya menyediakan makanan dan minuman untuk manusia (Qs al-Maidah, 5: 96).  Maka sifat konsumsi manusia juga harus dilandasi dengan kemurahan hati.  Maksudnya, jika memang masih banyak orang yang kekurangan makanan dan minuman maka hendaklah kita sisihkan makanan yang ada pada kita, kemudian kita berikan kepada mereka yang sangat membutuhkannya.
Dengan mentaati ajaran Islam maka tidak ada bahaya atau dosa ketika mengkonsumsi benda-benda ekonomi yang halal yang disediakan Allah karena kemurahan-Nya. Selama konsumsi ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan yang membawa kemanfaatan bagi kehidupan dan peran manusia untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah maka Allah elah memberikan anugrah-Nya bagi manusia.
5.    Prinsip Moralitas.
Pada akhirnya konsumsi seorang muslim secara keseluruhan harus dibingkai oleh moralitas yang dikandung dalam Islam sehingga tidak semata – mata memenuhi segala kebutuhan. Allah memberikan makanan dan minuman untuk keberlangsungan hidup umat manusia agar dapat meningkatkan nilai-nilai moral dan spiritual.  Seorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terimakasih setelah makan. 

H.    Kaidah-Kaidah Konsumsi
Konsumen non muslim tidak mengenal istilah halal atau haram dalam masalah konsumsi. Karena itu dia akan mengkonsumsi apa saja, kecuali jika dia tidak bisa memperolehnya, atau tidak memiliki keinginan untuk mengkonsumsinya.
Adapun konsumen muslim, maka dia komitmen dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang disampaikan dalam syariat untuk mengatur konsumsi agar mencapai kemanfaatan konsumsi seoptimal mungkin, dan mencegah penyelewengan dari jalan kebenaran dan dampak madharatnya, baik bagi konsumen sendiri maupun yang selainnya.
Berikut ini merupakan kaidah-kaidah terpenting dalam konsumsi:
1.    Kaidah Syariah
Yaitu menyangkut dasar syariat yang harus terpenuhi dalam melakukan konsumsi di mana terdiri dari:
a.    Kaidah akidah, yaitu mengetahui hakikat konsumsi adalah sebagai sarana untuk ketaatan/ beribadah sebagai perwujudan keyakinan manusia sebagai makhluk yang mendapatkan beban khalifah dan amanah di bumi yang nantinya diminta pertanggungjawaban oleh penciptanya. Jika seorang muslim menikmati rizki yang dikaruniakan Allah kepadanya, maka demikian itu bertitik tolak dari akidahnya bahwa ketika Allah memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya, maka Dia senang bila tanda nikmat-Nya terlihat pada hamba-hamba-Nya.
b.    Kaidah ilmiah, yaitu seorang ketika akan mengkonsumsi harus tahu ilmu tentang barang yang akan dikonsumsi dan hukam-hukum yang berkaitan dengannya, apakah merupakan sesuatu yang halal atau haram baik ditinjau dari zat, proses, maupun tujuannya sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
c.    Kaidah amaliah, yaitu merupakan aplikasi dari kedua kaidah yang sebelumnya, maksudnya memperhatikan bentuk barang konsumsi. Sebagai konsekuensi akidah dan ilmu yang telah diketahui tentang konsumsi islami tersebut, seseorang ketika sudah berakidah yang lurus dan berilmu, maka dia akan mengkonsumsi hanya yang halal serta menjauhi yang halal atau syubhat.  
2.    Kaidah Kuantitas
Yaitu tidak cukup bila barang yang dikonsumsi halal, tapi dalam sisi kuantitas (jumlah) nya harus juga dalam batas-batas syariah, yang dalam penentuan kuantitas ini memperhatikan beberapa faktor ekonomis, sebagai berikut:
a.    Sederhana, yaitu mengkonsumsi yang sifatnya tengah-tengah antara menghamburkan harta (boros) dengan pelit, tidak bermewah-mewah, tidak mubadzir, hemat. Boros dan pelit adalah dua sifat tercela, dimana masing-masing memiliki bahaya dalam ekonomi dan sosial. Karena itu terdapat banyak Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mengecam kedua hal tersebut, dan karena masing-masing keluar dari garis kebenaran ekonomi yang memiliki dampak-dampak yang buruk.
b.    Kesesuaian antara konsumsi dan pemasukan, artinya dalam mengkonsumsi harus disesuaikan dengan kemampuan yang dimilikinya, bukan besar pasak daripada tiang.
c.    Penyimpanan (menabung) dan pengembangan (investasi), artinya tidak semua kekayaan digunakan untuk konsumsi tapi juga disimpan untuk kepentingan pengembangan kekayaan itu sendiri.
3.    Kaidah Memperhatikan Prioritas Konsumsi
Yaitu, di mana konsumen harus memperhatikan urutan kepentingan yang harus diprioritaskan agar tidak terjadi kemudharatan, yaitu:
a.    Primer, yaitu konsumsi dasar yang harus terpenuhi agar manusia dapat hidup dan menegakkan kemaslahatan dirinya, dunia dan agamanya serta orang terdekatnya, yakni nafkah-nafkah pokok bagi manusia yang dapat mewujudkan lima tujuan syariat (yakni memelihara jiwa, akal, agama, keturunan dan kehormatan). Tanpa kebutuhan primer kehidupan manusia tidak akan berlangsung. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman, pengetahuan dan pernikahan.
b.    Sekunder, yaitu konsumsi untuk menambah/meningkatkan tingkat kualitas hidup yang lebih baik, yakni kebutuhan manusia untuk memudahkan kehidupan, agar terhindar dari kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi.
c.    Tersier, yaitu kebutuhan yang dapat menciptakan kebaikan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan ini tergantung pada bagaimana pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder.
4.    Kaidah Sosial
Yaitu mengetahui faktor-faktor sosial yang berpengaruh dalam kuntitas dan kualitas konsumsi, yakni memperhatikan lingkungan sosial di sekitarnya sehingga tercipta keharmonisan hidup dalam masyarakat, di antaranya:
a.    Kepentingan umat, yaitu saling menanggung dan menolong sebagaimana bersatunya suatu badan yang apabila sakit pada salah satu anggotanya, maka anggota badan yang lain juga akan merasakan sakitnya.
b.    Keteladanan, yaitu memberikan contoh yang baik dalam berkonsumsi apalagi jika dia adalah seorang tokoh atau pejabat yang banyak mendapat sorotan di masyarakatnya.
c.    Tidak membahayakan orang lain yaitu dalam mengkonsumsi justru tidak merugikan dan memberikan madharat ke orang lain. 
5.    Kaidah Lingkungan
Yaitu dalam mengkonsumsi harus sesuai dengan kondisi potensi daya dukung sumber daya alam yang ada di bumi dan keberlanjutannya (hasil olahan dari sumber daya alam), serta tidak merusak lingkungan, baik bersifat materi maupun non materi.
6.    Kaidah Larangan mengikuti dan Meniru
Yaitu tidak meniru atau mengikuti perbuatan konsumsi yang tidak mencerminkan etika konsumsi islami, seperti mengikuti dan meniru pola konsumsi masyarakat kafir dan larangan bersenang-senang (hedonis), misalnya: suka menjamu dengan tujuan bersenang-senang atau memamerkan kemewahan dan menghambur-hamburkan harta.

I.    Konsep Maslahah Dalam Prilaku Konsumen Islami
Dalam pandangan Islam kepuasan didasarkan pada suatu konsep yang disebut dengan maslahah. Imam Shatibi menggunakan istilah 'maslahah', yang maknanya lebih luas dari sekadar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Menurut Imam Shatibi, maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini. Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni: kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl).  Semua barang dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya kelima elemen tersebut di atas pada setiap individu, itulah yang disebut maslahah. Kegiatan-kegiatan ekonomi meliputi produksi, konsumsi dan pertukaran yang menyangkut maslahah tersebut harus dikerjakan sebagai suatu ‘religious duty‘ atau ibadah. Tujuannya bukan hanya kepuasan di dunia tapi juga kesejahteraan di akhirat. Semua aktivitas tersebut, yang memiliki maslahah bagi umat manusia, disebut ‘needs’ atau kebutuhan. Dan semua kebutuhan ini harus dipenuhi. Mencukupi kebutuhan – dan bukan memenuhi kepuasan/keinginan – adalah tujuan dari aktivitas ekonomi Islami, dan usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama. 
Adapun sifat-sifat maslahah sebagai berikut:
1.    Maslahah bersifat subyektif dalam arti bahwa setiap individu menjadi hakim bagi masing-masing dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan suatu maslahah atau bukan bagi dirinya. Namun, berbeda dengan konsep utility, kriteria maslahah telah ditetapkan oleh syariah dan sifatnya mengikat bagi semua individu.
2.    Maslahah orang per seorang akan konsisten dengan maslahah orang banyak. Konsep ini sangat berbeda dengan konsep Pareto Optimum, yaitu keadaan optimal di mana seseorang tidak dapat meningkatkan tingkat kepuasan atau kesejahteraannya tanpa menyebabkan penurunan kepuasan atau kesejahteraan orang lain.
3.    Konsep maslahah mendasari semua aktivitas ekonomi dalam masyarakat, baik itu produksi, konsumsi, maupun dalam pertukaran dan distribusi.
Berdasarkan kelima elemen di atas,maslahah dapat dibagi dua jenis: pertama, maslahah terhadap elemen-elemen yang menyangkut kehidupan dunia dan akhirat, dan kedua: maslahah terhadap elemen-elemen yang menyangkut hanya kehidupan akhirat. Dengan demikian seorang individu Islam akan memiliki dua jenis pilihan:
1.    Berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk maslahah jenis pertama dan berapa untuk maslahah jenis kedua.
2.    Bagaimana memilih di dalam maslahah jenis pertama: berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dunia (dalam rangka mencapai ‘kepuasan’ di akhirat) dan berapa bagian untuk kebutuhan akhirat.
Pada tingkat pendapatan tertentu, konsumen Islam, karena memiliki alokasi untuk hal-hal yang menyangkut akhirat, akan mengkonsumsi barang lebih sedikit daripada non-muslim. Hal yang membatasinya adalah konsep maslahah tersebut di atas. Tidak semua barang/jasa yang memberikan kepuasan/utility mengandung maslahah di dalamnya, sehingga tidak semua barang/jasa dapat dan layak dikonsumsi oleh umat Islam. Dalam membandingkan konsep ‘kepuasan’ dengan ‘pemenuhan kebutuhan’ (yang  terkandung di dalamnya maslahah), kita perlu membandingkan tingkatan-tingkatan tujuan hukum syara’ yakni antara daruriyyah, tahsiniyyah dan hajiyyah. Penjelasan dari masing-masing tingkatan itu sebagai berikut:
1.    Daruriyyah: Tujuan daruriyyah merupakan tujuan yang harus ada dan mendasar bagi penciptaan kesejahteraan di dunia dan akhirat, yaitu mencakup terpeliharanya lima elemen dasar kehidupan yakni jiwa, keyakinan atau agama, akal/intelektual,  keturunan dan keluarga serta harta benda. Jika tujuan daruriyyah diabaikan, maka tidak akan ada kedamaian, yang timbul adalah kerusakan (fasad) di dunia dan kerugian yang nyata di akhirat.
2.    Hajiyyah: Syari’ah bertujuan memudahkan kehidupan dan menghilangkan kesempitan. Hukum syara’ dalam kategori ini tidak dimaksudkan untuk memelihara lima hal pokok tadi melainkan menghilangkan kesempitan dan berhati-hati terhadap lima hal pokok tersebut.
3.    Tahsiniyyah: syariah menghendaki kehidupan yang indah dan nyaman di dalamnya. Terdapat beberapa provisi dalam syariah yang dimaksudkan untuk mencapai pemanfaatan yang lebih baik, keindahan dan simplifikasi dari daruriyyah dan hajiyyah. Misalnya dibolehkannya memakai baju yang nyaman dan indah. 

J.    Perbedaan Perilaku Konsumen Muslim dengan Perilaku Konsumen Konvensional
Konsumen Muslim memiliki keunggulan bahwa mereka dalam memenuhi kebutuhannya tidak sekadar memenuhi kebutuhan individual (materi), tetapi juga memenuhi kebutuhan sosial (spiritual). Konsumen Muslim ketika mendapatkan penghasilan rutinnya, baik mingguan, bulanan, atau tahunan, ia tidak berpikir pendapatan yang sudah diraihnya itu harus dihabiskan untuk dirinya sendiri, tetapi karena kesadarannya bahwa ia hidup untuk mencari ridha Allah, sebagian pendapatannya dibelanjakan di jalan Allah (fi sabilillah). Dalam Islam, perilaku seorang konsumen Muslim harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah (hablu mina Allah) dan manusia (hablu mina an-nas).
Konsep inilah yang tidak kita dapati dalam ilmu perilaku konsumen konvensional. Selain itu, yang tidak kita dapati pada kajian perilaku konsumsi dalam perspektif ilmu ekonomi konvensional adalah adanya saluran penyeimbang dari saluran kebutuhan individual yang disebut dengan saluran konsumsi sosial. Alquran mengajarkan umat Islam agar menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat, sedekah, dan infaq. Hal ini menegaskan bahwa umat Islam merupakan mata rantai yang kokoh yang saling menguatkan bagi umat Islam lainnya .
K.    Hal-Hal Yang Mempengaruhi Konsumsi
Pendapatan memainkan yang sangat penting dalam teori konsumsi dan sangat menentukan tingkat konsumsi. Selain pendapatan, sesungguhnya konsumsi ditentukan juga oleh factor-faktor lain yang sangat penting, antara lain adalah:
1.    Selera
2.    Faktor sosial ekonomi, misalnya: umur, pendidikan, pekerjaan, dan keadaan keluarga.
3.    Kekayaan
4.    Keuntungan atau kerugian kapital
5.    Tingkat bunga
6.    Tingkat harga
___________________________________________

DAFTAR PUSTAKA
Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad. Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Jakarta: Khalifa (Pustaka Al-Kautsar Group), 2006.
Anto, Hendrie. Pengantar Ekonomi Mikro Islam,Yogyakarta: Ekonosia, 2003.
Agus, Bustanuddin. Islam dan Ekonomi (Suatu Tinjauan Sosiologi Agama). Padang: Andalas University Press, 2006.
Joesron, Tati Suhartati.  Teori Ekonomi Mikro, Jakarta: Salemba Empat, 2003.
Kahf, Monzer. Ekonomi Islam (Telaah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam), 1995.
Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islami, Edisi Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Muflih, Muhammad. Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2005.
Nasution, Mustafa Edwin, dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Qardhawi, Yusuf. Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1997.
Siddiqi, Muhammad Najetullah. Kegiatan Ekonomi Dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1991.
Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Ekonosia, 2003.
Sukirno, Sadono. Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Suparmoko, M. Pengantar Ekonomika Makro ,Yogyakarta: BPFE, 1998.
Suprayitno, Eko. Ekonomi Islam: Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005. 
Efendi, Satria M. Zein, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana
Khalab, Abdul Wahab. Ushul fiqh. Jakarta: pustaka Amani, 2003
Romli SA, Muqaramah Mazahib fi Ushul. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999
Tim Penyusun, Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : PT. Pustaka Van Hoeve
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003
Muhammad Zulifan, “Seri Ekonomi Islam: Konsep Kebutuhan (1)”, dalam
http://muhammadzulifan. Multiply.com/journal/item/14 (17 Maret 2010)



Selasa, 05 Juni 2012

Macam - Macam Hadis


A. Pengertian hadis dha’if
Kata dha’if  menurut bahasa, berarti yang lemah, sebagai lawan kata dari qawiy yang kuat. Sebagai lawan kata dari shahih dan dha’if , juga berarti yang saqim (yang lemah). Maka sebutan hadis dha’if secara bahasa berarti hadis yang lemah, yang sakit, atau yang tidak kuat.
Secara terminologis, para ulama mendefinisikannya dengan redaksi yang berbeda-beda. Akan tetapi, pada dasarnya mengandung maksud yang sama  yaitu hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih dari satu syarat-syarat hadis shahih atau hadis hasan, misalnya sanadnya ada yang terputus, diantara periwayat ada yang pendusta atau tidak dikenal, dan lain-lain.
Seperti halnya hadis hasan itu dapat naik tingkatannya menjadi shahih li ghairih, ada hadis dha’if  tertentu yang dapat naik tingakatan menjadi hasan li ghairih. Yaitu hadis yang didalam sanadnya terdapat periwayat yang tidak terkenal dikalangan ulama hadis. Orang tersebut  tidak dikenal banyak salah, tidak pula dikenal dikenal berdusta. Hadis dha’if  kadar kedhaifannya tinggi tidak dapt naik derajatnya menjadi hasan li ghairih.

B. Jenis-jenis hadis dha’if
Ada beberapa sebab yang menjadiakan sebuah hadis diberi nilai dha’if . Ada kalanya sanadnya tidak bersambung, ada kalanya juga karena periwayatnya tercatat atau sebab lain. Keterputusan sanad adalah sebagai:
    Hadis Dha’if yang disebabkan keterputusan sanad
a)    Hadis mu’allaq
Hadis Mu’allaq ialah Hadis-hadis yang gugur rawinya seorang atau lebih dari awal sanadnya.
Keguguran (inqitha’) sanad pada hadis mua’allaq tersebut dapat terjadi pada sanad yang pertama, pada seluruh sanad, atau pada seluruh sanad selain sahabat.
Sebagai contoh hadis mu’allaq yang gugur pada sanad pertama saja, seperti hadis:
قال النبي صلى الله عليه وسلم:أَلله أَّحق أن يستحيى من النا س.
“Nabi Muhammad saw. bersabda: Allah itu lebih berhak untuk dijadikan tempat mengadu malu dari pada manusia.”
I.    Jika kita mengambil hadis Bukhari, maka hadis itu bersanad Bahz bin Hakim, ayah Bahz, yakni Hakim bin Mua’wiyah dan kakeknya, yakni Mua’wiyah bin Haidah Al-Qusyairy, salah seoarang sahabat yang terkenal.
II.    Jika kita mengambil hadis Abu Dawud, maka hadis itu bersanad: ‘Abdullah bi Maslamah, ‘Ubay, Bahz bin Hakim, ayah Bahz dan kakek Bahz, atau sanad yang lain terdiri dari: Ibnu basyr, yahya, Bahz bin Hakim, ayah Bahz dan kakek Bahz.
III.    Jika memperhatikan hadis At-Turmudzy, maka sanad hadis tersebut terdiri dari: Ahmad bin Mani’, Mua’adz bersama Yazid bin Harun, Bahz bin Hakim, ayah Bahz dan kakek Bahz.
Nyatalah sekarang apabila kita perbandingakan sanad-sanad dari 3 imam pentakhrij hadis tersebut, bahwa Imam Bukahri menggugurkan sanad, sekurang-kurangnya seorang, sebelum Bahz bin Hakim, sebab Imam Bukhari dengan Bahz bin Hakim tidak hidup dalam satu generasi. Dengan demikian hadis Bukhari ini adalah hadis mu’allaq, sedang hadis Abu Dawud dan At-Turmudzy adalah muttashil.
Hadis mu’allaq yang dibuang seluruh sanadnya, ialah apabila seoarang imam hadis secara langsung mengatakan: “Rasulullah saw. Bersabda begini.......atau langsung mengutarakan matnu’l-hadis, tanpa menyebut nama Abu Muhammad saw. Misalnya seperti Imam Bukhari:
قال وفد عبدالقيس للنبي صلى الله عليه وسلم:مرنابجمال من الامر إن عملنابها دخلناالجنة.
“kata utusan ‘Abdul-Qais kepada Nabi Muhammad saw: perintahlah kami untuk mengerjakan beberpa tugas, yang bila kami kerjakan kami dapat masuk surga”
Imam Bukhari membuang seluruh sanad hadis tersebut, dalam kitab shahihnya, dalam bab: ‘al-ilmu qabla’l-qauli wal’amali”
b)    Hadis Mursal
Hadis Mursal yaitu hadis yang disandarkan kepada Rasulullah oleh tabiin tanpa menyebutkan nama sahabat yang membawa hadis itu.  Perwujudan dari ta’rif tersebut, ialah perkataan tabiin, yang baik tabiin besar maupun kecil, atau perkataan sahabat kecil, yang menegaskan tentang apa yang telah dikatakan Rasulullah saw. Tanpa menerangkan dari sahabat mana berita itu diperolehnya. Misalnya seorang tabiin atau sahabat kecil, berkata:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم كذا.....
(Rasulullah saw. Mengerjakan begini.......).
I.    Klasifikasi hadis mursal
Ditinjau dari segi siapa yang mengugurkan dan dari segi sifat-sifat penggugurannya hadis, hadis mursal terbagi kepada:
a.    Mursal Jaly. Yaitu bila penguguran yang telah dilakukan oleh rawi (tabi’iy), adalah jelas sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang menggugurkan itu tidak hidup sezaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
b.    Mursal shaby. Yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Nabi muhammad saw., tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, lantaran disaat Rasulullah hidup ia masih kecil atau terakhir masuknya kedalam agama Islam.
hadis mursal ini dianggap shahih, karena pada galibnya ia tiada meriwayatkan selain dari para sahabat. Sedang para sahabat itu seluruhnya adil. Contohnya ialah hadis yang diriwayatkan oleh Malik dari Ibnu Syihab, dari ‘Ubaidillah bin Abdillah bin ‘Atabah  dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a. kata Ibnu Abbas:
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم خرج الى مكة يوم عام الفتح فى رمضان فصام حتى بلغ الكد يد ثم أفطرفافطرالناس
“Bahwa Rasulullah saw. Keluar menuju ke Mekkah, pada tahun kemenangan dalam bulan Ramadhan. Karena itu beliau berpuasa sampai ke kadid. Lalu setelah beliau berbuka, kemudian orang-orang pun berbuka”.
  Menurut Al-Qabisy, hadis tersebut termasuk hadis mursal shahaby, lantaran Ibnu ‘Abbas tidak ikut bepergian bersama Rasulullah saw. Beliau dirumah (Mekkah) bersama dengan orang tuanya. Jadi tidak menyaksikan kisah perjalanan tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan berita sahabat lain.
c.    Mursal khafy, ialah
Hadis (yang diriwatkan oleh tabi’iy), dimana tabi’iy yang meriwayatkan hidup sezaman dengan shahaby, tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadis pun daripadanya.
Hukum hadis mursal yang terakhir ini, adalah dha’if.
c)    Hadis Mudallas
Hadis mudallas adalah Hadis yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadis itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat cara demikian, disebut mudallis. Hadis yang diriwayatkan oleh mudallas, disebut hadis mudallas, dan perbuatannya disebut dengan tad-lis. 
•    Macam-macam tad-lis
1.    Tad-lis Isnad. Yaitu bila seseorang rawi yang meriwayatkan suatu hadis dari orang yang pernah bertemu dengan dia, tetapi rawi tersebut tidak pernah mendengar hadis daripadanya.
Contoh: Tad-lis Isnad, ialah hadis Ibnu Umar r.a:
قال رسو ل الله صلى الله عليه وسلم:إذانعس أحد كم فى مجلسه يوم الجمعة فليتحول الى غيره(رواه ابوداود)
Rasulullah saw. Bersabda: “Bila salah seorang kamu mengantuk di atas tempat duduknya pada hari jum’at, hendaklah ia bergeser ke tempat lain”
Dalam sanad hadis Ibnu ‘Umar tersebut, terdapat seorang rawi bernama Muhammad bin Is-haq yaitu seorang mudallis dan ia telah membuat ‘an ‘anah (meriwayatkan dengan ‘an).
2.    Tad-lis Syuyukh. Yaitu bila seorang rawi meriwayatkan sebuah hadis yang didengarnya dari seorang guru dengan menyebutkan nama kuniyahnya, nama keturunannya, atau menyifati gurunya dengan sifat-sifat yang tidak/belum dikenal oleh orang banyak. Misalnya seperti kata Abu Bakar bin Mujahid Al-Muqry:
حدثناعبدالله ابن ابى عبيد الله
“Telah bercerai kepadaku ‘Abdullah bin Abi ‘Ubaidiilah”
Yang dimaksudkan dengan Abdullah ini, ialah Abu Bakar bin Abi Dawud As-Sijjistany. 
3.    Tad-lis Taswiyah (tajwid). Yaitu bila seorang rawi meriwayatkan hadis dari gurunya yang tsibah, yang oleh gurunya tersebut diterima dari gurunya yang lemah, dan guru yang lemah ini menerima dari dari seorang guru yang tsiqah pula. Tetapi si mudallis tersebut meriwayatkan tanpa menyebutkan rawi-rawi yang lemah, bahkan ia meriwayatkan dengan lafadz yang mengandung pengertian bahwa rawinya tsiqah semua.
d)    Hadis munqathi
Hadis munqathi’ adalah hadis yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat, di suatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
Contoh hadis munqathi’ yang gugur rawinya (sanadnya) seorang sebelum sahabat, seperti hadis yang ditakhrijkan oleh Ibnu Majah dan At-Turmudzi dengan matan dan sanad sebagai berikut:
كان رسو ل الله صلى الله عليه وسلم إذا د خل المسجد قال:بسم الله والصلاةوالسلام على رسول الله اللهم اغفرلى ذ نوبي وافتح لي ابواب رحمتك. 
“Konon Rasulullah saw. Apabila masuk mesjid memanjat kan doa :’Dengan nama Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah. Ya allah! Ampunilah dosa-dosaku dan bukalah pintu rahmat untukku’.”
Hadis yang ditakhrijkan oleh Ibnu Majah dengan sanad-sanad: Abu Bakar Abi Syaibah, Ismail bin Ibrahim, Al-Laits, ‘Abdullah bin Hasan, Fatimah binti Husain dan Fatimah Az-Zahra’. Putri Rasulullah saw. Ini terdapat inqitha’(keguguran) seorang rawi (sanad) sebelum Fatimah Az-Zahra, sebab Fatimah binti Husein tidak pernah bertemu dengan Fatimah Az-Zahra’ yang wafat sebulan setelah Rasulullah saw. Mangkat.
Macam-macam penguguran (inqitha’)
Inqitha’ itu adakalanya:
1.    Dengan jelas sekali, bahwa si rawi yang meriwayatkan hadis dapat diketahui tidak sezaman denag guru yang memberikan hadis padanya atau ia hidup sezaman dengan gurunya tetapi ia tidak mendapat ijazah (perizinan) untuk meriwayatkan  hadisnya.
2.    Dengan samar-samar, yang hanya dapat diketahui oleh orang yang mempunyai keahlian saja.
3.    Diketahuinya dari jurusan lain, dengan adanya kelebihan seorang rawi atau lebih dalam hadis riwayat orang lain.
e)    Hadis Mu’dlal
Hadis mu’dlal adalah hadis yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih, berturut-turut, bai sahabat bersama tabi’iy, tabi’iy bersama tabi’it-tabi’in, maupun dua orang sebelum sahaby dan tabi’iy.
Contoh hadis mu’dlal yang gugur rawinya dua orang sebelum shahaby, seperti hadis Imam Malik yang termuat dalam kitab Muwatha’.
للمملوك طعامه وكسوته
“Bagi si budak mempunyai hak makan dan pakaian.”
Imam Malik didalam kitab tersebut meriwayatkan langsung dari Abu Hurairah r.a. (periksa pada nomor I), padahal ia seorang tabi’it-tabi’in, sudah barang tentu ia tidak mungkin dapat bertemu dan mendengar sendiri hadis itu dari Abu Hurairah r.a. dengan demikian pasti ada seorang atau dua orang rawi yang digugurkan. Rawi-rawi yang digugurkan itu dapat kita ketahui mengadakan penelitian dalam kitab lain. Dari hasil penyelidikan  menunujukan bahwa Imam Muslim meriwayatkan hadis tersebut melalui sanad-sanad: Ibnu Wahbin, ‘Amru bin Al-Haris, Bukair bin Al-Asyajj, Muhammad bin ‘Ajlan, dan ayahnya (dua orang).
    Hadis Dha’if yang disebabkan cacat pada keadilan dan kedabithan perawinya
a)    Hadis Maudlu’
Hadis Maudlu’ adalah hadis yang dicipta serta dibuat oleh seseorang (pendusta), yang ciptaan itu dibangsakan kepada Rasulullah saw. Secara palsu dan dusta, baik hal itu disengaja, maupun tidak.
Yang dikatakan dengan rawi yang berdusta kepada Rasulullah saw. Ialah mereka yang pernah berdusta dalam membuat hadis, walaupun hanya sekali seumur hidup. Hadis yang mereka riwayatkan tidak dapat diterima, biar mereka telah tobat sekalipun. Berlainan halnya dengan periwayatan orang yang pernah bersaksi palsu, jika ia telah bertobat dengan sungguh-sungguh, maka dapat diterima.
Contoh hadis maudlu’ yang maknanya bertentangan dengan Al-Qur’an, ialah hadis:
ولدالزنالايدخل الجنةالى سبعةأبناء
“Anak zina itu, tidak dapat masuk surga, sampai tujuh keturunan.”
Makna hadis ini bertentangan dengan kandungan surat Al-An’am 164:
ولاتزروازرةوزرأخرى
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”
Kandungan ayat tersebut menjelaskan bahwa dosa seseorang tidak dapat dibebankan kepada orang lain, sampai seorang anak sekalipun tidak dapat dibebani dosa orang tuanya.
b)    Hadis Matruk
Hadis Matruk adalah hadis yang diriwayatkan melalui hanya satu jalur yang didalamnya terdapat seorang periwayatnya yang tertuduh pendusta, fasiq, atau banyak lalai.
Yang dimaksud rawi yang tertuduh dusta ialah seorang rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta, tetapi belum dapat dibuktikan , bahwa ia pernah berdusta dalam membuat hadis. Seorang rawi tertuduh dusta, bila ia bertobat dengan sungguh-sungguh, dpat diterima periwayatan hadisnya.
Hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang tertuduh dusta, disebut hadis matruk dan rawi yang meriwayatkannya disebut matruku’l-hadis (oarang yang ditinggalkan hadisnya).
Contoh hadis matruk, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adyy, ujarnya:
حدثنايعقوب بن سفيان بن عاصم حدثنامحمدابن عمران حدثناعيسى بن زياد حدثناعبدالرحيم بن زيدعن أبيه عن سعيدبن المسيب عن عمربن الخطاب قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لولاالنساءلعبدالله حقا!)
“Telah bercerita kepadaku Ya’cub bin Sufyan bin ‘Ashim, katanya: Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Imran, ujarnya: Telah bercerita kepadaku ‘Isa bin Ziyad, katanya: Telah bercerita kepadaku ‘Abdu’r-Rahim bin Zaid dari ayahnya, dari Said Ibnu ‘I-Musyyab, dari ‘Umar ‘I-khathab r.a. katanya: Rasulullah saw. Bersabda: Andai kata (di dunia ini)tak ada wanita, tentu Allah itu disembah dengan sungguh-sungguh.”
Ibnu ‘Adyy menjelaskan bahwa 2 orang rawi, yakni: ‘Abdu’r-Rahim dan ayah nya (Zaid), adalah orang yang matruku’l-hadis. Karenanya hadis yang diriwayatkan melalui sanad mereka disebut Hadis Matruk.
c)    Hadis Munkar dan Ma’ruf
Hadis munkar adalah hadis menyendiri dalam periwayatanya, yang diriwayatkan oleh orang banyak kesalahannya , banyak kelengahannya atau jelas kefasikannya yang bukan karena dusta.
Lengah dan banyak salah adalah dua istilah yang sangat berdekat-dekatan artinya. Lengah biasanya terjadi dalam penerimaan Al-Hadis, sedang banyak salah terjadi dalam menyampaikan Al-Hadis. Adapun yang dikehendaki dengan fisik, ialah kecurangan dalam amal, bukan kecurangan dalam itikad, sebab soal curang dalam dalam itikad dinamakan bid’ah dan ini masuk dalam pembicaraan hadis dha’if, yang karena rawinya orang pembuat bid’ah.
Imbangan hadis munkar itu, adalah hadis ma’ruf. Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang lemah, disebut hadis munkar. Misalnya hadis:
من اقام الصلاةواتى الزكاةوحج البيت وصام وقرى الضيف دخل الجنة.
“Siapa yang mengerjakan sembahyang, membeyar zakat, menuanaikan haji, berpuasa dan menghormati tamu, masuk surga”.
   Menurut Abu Hatim, hadis Ibnu Abi Hatim yang bersanad Hubayyid bin Habib, abu Ishaq. Al-‘Izar bin Haris, Ibnu ‘Abbas r.a. dari Nabi Muhammad saw. (nomor: I) adalah mungkar. Sebab Hubayyib bin Habib, salah seorang sanadnya adalah rawi yang waham (kata Abu Zur’ah) lagi matruk (kata Ibnu-Mubarak), tambahan pula ia meriwayatkan hadis tersebut secara marfu’: padahal rawi-rawi yang tsiqah meriwayatkannya secara  mauquf (nomor II). Hadis nomor II inilah yang ma’ruf.
d)    Hadis Mu’allal
Hadis Mu’allal adalah hadis yang kelihatannya tidak mengandung cacat (sanad atau matan atau keduanya), setelah diadakan penelitian mendalam, ternyata ada cacatnya.
Meneliti ‘illat hadis dimaksud sangat rumit, karena, hadis itu kelihatannya sudah shahih. Untuk penelitian ini diperlukan intuisi, kecerdasan, kekuatan hafalan, dan banyak nya hadis yang dihafal.
‘illat itu kadang-kadang terdapat pada sanad dan kadang-kadang terdapat pada matan, dan ada pula yang hanya mencacatkan sanad dan matan, dan ada pula yang hanya mencacatkan sanad saja, sedang matanya shahih, contohnya hadis Ya’la bin ‘Ubaid:
        عن سفيان الثورى عن عمر بن دينارعن ابن عمرعن النبي صلى الله عليه وسلم قال:البيعان بالخيارمالم يتفرقا.
“Dari Sufyan Ats-Tsaury dari Amr bin Dinar dari Ibnu Umar, dari Nabi saw. Ujarnya: Si penjual dan si pembeli boleh memilih, selama belum berpisahan”.
‘Illat hadis ini terletak pada Amr bin Dinar, sebab mestinya bukan dia yang meriwayatkan, melainkan Abdullah bin dinar.  Hal itu dapat diketahui berdasarkan riwayat-riwayat lain, yang juga melalui sanad tersebut. Walaupun hadis tersebut ber’illat pada sanadnya, tapi oleh kedua rawi tersebut sama-sama tsiqah, tetap shahih matanya .
e)    Hadis mudraj (saduran)
Hadis yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadis atas perkiraan, bahwa saduran itu termasuk hadis. Perkataan yang disadurkan oleh rawi itu mungkin perkataannya sendiri atau perkataan orang lain, baik shahaby maupun tabi’iy, dimaksudkan untuk menerangkan makna kalimat-kalimat yang sukar atau mentakyidkan makna yang mutlak.
Contoh hadis mudraj seperti hadis Ibnu Mas’ud yang mewartakan bahwa Rasulullah saw bersabda:
من مات لاتشرك بالله شيأ دخل الجنة.ومن مات يشرك به شيأ دخل ا لنار.
“Siapa yang mati tidak menyerikatkan Allah dengan sesuatu masuk surga, dan siapa yang mati dengan menyerikatkan Allah dengan sesuatu masuk neraka.”
Ternyata setelah diselidiki dengan jalan membandingkannya dengan riwayat lain, kalimat yang terahir adalah kalimat Ibnu Mas’ud sendiri.
f)    Hadis maqlub
Hadis maqlub adalah hadis yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadis lain) disebabkan mendahulukan dan mengahirkan. Tukar menukar yang dikarenakan mendahulukan sesuatu pada suatu tempat dan mengakhirkan pada tempat yang lain, adakalanya terjadi pada matan hadis atau sanad hadis. Contoh yang terjadi pada matan ialah hadis Muslim dari Abu Hurairah:
ورجل تصد ق بصد قة أخفاهاحتى لاتعلم يمينه ماتنفق شماله
“Dan seseorang yang bersedekah dengan suatu sedekah yang di sembunyikan, hingga tangan kanannya tak mengetahui apa-apa yang telah dibelanjakan oleh tangan kirinya”.
g)    Hadis Mudltharrib
Hadis mudltharrib adalah hadis yang mukhalafahnya terjadi dengan pergantian pada satu segi, yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan. Dengan demikian ini, berarti hadis mudltharrib adalah sebuah hadis yang di riwayatkan oleh seorang rawi dengan beberapa jalan yang berbeda-beda, yang tidak mungkin dapat dikumpulkan atu ditarjihkan.
Contoh hadis mudltharrib pada matan, seperti hadis:
عن أنس رضي الله عنه قال:إن النبي صلى الله عليه وسلم وأبا بكروعمر فكانوايفتتحون القراءة بالحمدلله رب العالمين
“Daru Anas r.a. mengabarkan bahwa Rasulullah saw., Abu Bakar r.a. konon sama memulai bacaan sholat dengan bacaan Al-Hamdulillahirabbil ‘alamin..”
h)    Hadis Muharraf
Hadis Muharraf adalah hadis yang mukhalafahnya disebabkan karena perubahan syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya. Yang dimaksud dengan syakal ialah tanda hidup (harakat) dan tanda mati (sakanat). Misalnya kalimat Basyir dibaca dengan Busyair dan Nasyir di baca dengan Nusyair, dengan mengubah harakat dan sakanatnya sedang bentuk tulisannya tetap tidak berubah.
Tahrif ini ada yang terjadi pada matan dan ada kalanya terjadi pada sanad.
Contoh tahrif pada matan misalnya hadis Jabir r.a:
رمي أبي يوم الأحزاب على اكحله فكواه رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Ubay bin Ka’ab telah dihujani panah pada perang Ahzab mengenai lengannya, lantas Rasulullah mengobatinya dengan besi hangat.”
Ghandar mentahrifkan hadis tersebut dengan Ubay padahal sesungguhnya Ubay, yakni Ubay bin Ka’ab. Kalau pentahrifan Ghandar diterima berarti orang yang dihujani panah itu adalah ayah Jabir. Padahal ayah jabir telah meninggal pada perang uhud yang terjadi sebelum perang ahzab.
    Hadis Dha’if  berdasarkan sifat matannya
a.    Hadis Mauquf
Kata mauquf dari kata waqafa, yaqifu, yang secara bahasa artinya yang dihentikan atau yang diwakafkan. Maka hadis mauquf dalam pengertian ini, berati hadis yang dihentikan secara terminologis, definisi hadis mauquf, ialah: Hadis yang diriwayatkan dari para sahabat, berupa perkataan, perbuatan, atau taqarirnya.
Contoh hadis mauquf,  ialah hadis:
يقول:إذاأمسيت فلا تنتظرالصباح وإذاأصبحت فلا تنتظرالمساءوخدمن صحتك لمر ضكَ ومن حياتك لموتك.
“Konon Ibnu ‘Umar r.a berkata: Bila kau berada di waktu sore, jangan menunggu datangnya pagi hari, dan bila kau berada di waktu pagi jangan menunggu datangnya sore hari. Ambillah dari waktu sehatmu persediaan untuk waktu sakitmu dan dari waktu hidupmu untuk persediaan matimu ”
Hadis bukhari yang bersanad ‘Ali bin ‘Abdillah, Muhammd bin ‘Abdu’r-Rahman Abdu’l-Mundzir At-Thufawy, sulaiman Al-A’masy, Mujahid dan Ibnu ‘Umar r.a. ini adalah hadis mauquf. Sebab kalimat tersebut adalah perkataan Ibnu ‘Umar sendiri, tidak ada petunjuk kalau itu sabda Rasulullah saw. Yang ia ucapkan setelah ia menceritakan bahwa Rasulullah saw. Memegang bahunya dengan bersabda:
كن فى الدنياكأنك غريب اوعابرسَبيْلٍ
“Jadilah kamu di dunia ini bagaikan orang asing atau orang yang lewat di jalanan.”
b.    Hadis Maqthu’
Kata maqthu’ dari kata qtha’a, yaqtha’u, yang menurut bahasa berarti yang dipotong. Maka kata hadis Maqthu’ menurut bahasa pengertian ini, berarti hadis yang dipotong, yakni dipotong sandarannya hanya pada tabi’in. Secara terminologis, hadis maqthu’ didefinisikan sebagai berikut: Hadis yang diriwayatkan dari tabi’in, berupa perkataan, perbuatan, atau taqrirnya.
Contoh hadis maqthu’, ialah perkataan Haram bin Jubair, seorang tabi’iy besar, ujarnya:
ألمؤمن إذاعرف ربه عز وجل أحبه وإذاأحبه أقبل إليه
“Orang mukmin itu bila telah mengenal Tuhannya ‘Azza wa Jalla, niscaya ia mencintainya, dan bila ia mencintainya, Allah menerimanya.”
Hadis dikatakan maqthu’ itu, dalam lapangan pembahasan matan, yakni matannya tidak dinisbatkan kepada Rasulullah saw. Atau sahabat r.a.

2.3    Berhujjah dengan hadis dha’if
        Para ulama sepakat melarang meriwaayatkan hadis dha’if yang maudlu’ tanpa menyebutkan kemaudlu’annya. Adapun kalau hadis dha’if  itu bukan hadis maudlu’, maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Dalam hal ini ada dua pendapat:
Pertama : Melarang secara mutlak, meriwayatkan segala macam hadis dha’if, baik untuk menetapkan hukum,  maupun untuk memberi sugesti amalan utama. Pendapat ini dipertahankan oleh Abu Bakar Ibnu’I-‘Araby.
Kedua : Membolehkan, kendatipun dengan melepaskan sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal (fadla’ilul a’mal) dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum syari’at, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah (keinginan-keinginan). Para alim ulama seperti Ahmad Bin Hambal, ‘Abdu’r-Rahman bin Mahdy, ‘Abdullah bin Al-Mubarak, berkata:
إذاروينا فى الحلال والحرام والأحكام شددنا فى الأسانيدوانتقدنا فى الرجال وإذاروينا فى الفضائل والثواب والعقاب تساهلنا فى الأسانيد وتسامحنافى الرجا ل.
“Apabila kami meriwayatkan hadis tentang halal, haram dan hukum-hukum, kami perkeras sanad-sanadnya dan kami kritik rawi-rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa, kami mempermudah sanadnya dan kami perlunak rawi-rawwinya. ”
        Dalam pada itu, Ibnu Hajar Al-‘Asqalany, termasuk ulama ahli hadis yang membolehkan berhujjah dengan hadis dha’if  untuk fadl’ilul-a’mal, memberikan tiga syarat:
1.    Hadis dha’if  itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu hadis dha’if  yang disebabkan  rawinya pendusta, tertuduh dusta dan banyak salah, tidak dapat dibuat hujjah, kendatipun untuk fadl’ilul-a’mal.
2.    Dasar a’mal yang ditunjuk oleh hadis dha’if  tersebut, masih dibawa suatu dasar yang dibenarkan oleh hadis yang dapat diamalkan (shahih dan hasan). Misalnya hadis dha’if  Ibnu Abdi’l-Barr dari Ibnu ‘Umar r.a., yang menjelaskan bahwa rasulullah bersabda :
من حفظ علا أمتى أربعين حديثامن السنة حتى يؤديهاإليهم كنت له شفيعاوشهيدا يوم القيامة.
“Siapa yang menhafal 40 buah hadis, sampa mau menyampaikan kepada umat, aku bersedia menjadi pemberi sayafa’at dan saksi padanya, dihari kiamat kelak”.
Hadis dha’if  ini mempunyai mutabi’ hadis sahahih, ialah:
قال النبي صلى الله عليه وسلم:ليبلغ الشاهدمنكم الغائب(متفق عليه)
“Rasulullah saw. Bersabda : Hendaknya di antara kamu yang menyaksikan, menyampaikan kepada orang yang tidak menyaksikan.”
3.    Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan bahwa hadis tersebut benar-benar bersumber kepada Nabi. Tetapi tujuan mengamalkannya hanya untuk ikhtiyath (hati-hati) belaka.


DAFATAR PUSTAKA

Rahman Fatckhur, 1974, Ikhtisar Musthalahul Hadis, Bandung: PT. Al-Ma’arif
Ranu Wijaya Utang, 1996, Ilmu hadis, Jakarta: Gaya Media Pratama
Zuhri Moh, 1997, Hadis Nabi, Yogya: PT. Tiara Wacana




Senin, 04 Juni 2012

Pengertian Fiqh Dauly Dan Ruang Lingkupnya


A.    Sejarah Fiqh Dauly
1.    Pada Masa Sebelum Islam
Keinginan untuk hidup berdampingan secara damai di antara berbagai bangsa di dunuia ini telah ada sebelum ajaran islam datang. Keinginan ini terwujudkan dalam berbagai perjanjian antar negara serta adat kebiasaan. Keduanya menjadi dua sumber terpenting dalam hubungan damai antara negara di masa tersebut. Sebagai contoh seperti berikut ini.
Perjanjian antara Ramses III (Firaun raja Mesir) dengan Kheta (raja Asia kecil) pada abad ke-3 sebelum Masehi. Isi perjanjian tersebut mengenai penghentian peperangan dan perjanjian ekstradisi bagi rakyat yang lari dari negara asalnya.
Pada zaman yunani kuno, hubungan antara negara kota yang satu dengan negara kota yang di Yunani terikat oleh perasaan satu warga, satu bahasa, dan satu agama. Adapun hubungan antara negara kota Yunani dengan negara kota di luar kawasan Yunani didasarkan pada prinsip “Bangsa Yunani harus menguasai bangsa-bangsa lain di luar kawasan yunani, karena bangsa yunani merupakan bangsa yang unggul”.
Pada zaman Romawi, hubungan baik antar negara kota didasarkan pada hukum ketetanggaan dan penghormatan kepada setiap negara lain. Negara Romawi sebagai pemegang kekuasaan dalam memutuskan setiap persengketaan yang timbul. Dalam bidang hukum muncul apa yang disebut ius civile sebagai hukum yang harus berlaku bagi orang Romawi, dan ius gentium sebagai hukum antar bangsa.
2.    Pada Masa Islam
Ali Ali mansur berpendapat bahwasannya diantara berbagai peradapan yang ada di dunia ini dapat dipastikan bahwa peradaban yang terdahulu akan memberikan pengaruh kepada peradaban yang datang kemudian. Dengan demikian maka kebudayaan islam memberikan pengaruh kepada kebudayaan barat yang akan datang. Apabila terdapat aturan-aturan hukum internasional sekarang sama dengan kaidah-kaidah yang diatur dalm ajaran islam baik daam keadaan damai maupun perang.
Islam pada waktu perang memperkenalkan prilaku-prilaku dan keperwiraan muslim di dalam perang, baik terhadap musuh, terhadap tawanan perang dan prinsip-prinsip serta tata cara dan etika perang dalam islam. Sinkatnya akhlak yang diajarkan islam seperti pemurah, kejujuran, menepati janji, kasih sayang terhadap anak-anak, orang tua dan wanita, toleransi berani memperjuangkan kebenaran, tidak hanya dilaksanakan pada masa damai, tetapi juga pada masa perang.
Tampaknya hubungan-hubungan internasional di era globalisasi akan semakin intensif baik hubungan antar negara maupun hubungan antar warga negara, guna tercapainya kehidupan yang damai, aman, tertib dan adil di antara sesama bangsa di muka bumi.

B.    Pengertian Fiqh Dauly
Dauly bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan serta wewenang. Sedangkan fiqh Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional.
Fiqh dauly ialah yang mengatur antar Negara yang satu dengan Negara yang lain dan lembaga antar Negara tersebut (Politik hubungan internasional).
Bidang Fiqh Dauliyah / Kharijiyah yaitu yang berhubungan dengan pengaturan pergaulan antara negara-negara islam dan dengan negara-negara bukan islam, tata cara pengaturan pergaulan warga negara muslim dengan warga negara non-muslim yang ada di negara Islam, hukum dan peraturan yang membatasi hubungan negara Islam dengan negara-negara lain dalam situasi damai dan perang.
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa Fiqh Dauliyah lebih mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan negara. Hal ini sangat penting kedaulatan negara untuk pengakuan dari negara lain.
Hubungan internasional dalam islam didasarkan pada sumber-sumber normatif tertulis dan sumber-sumber praktis yang pernah diterapkan umat islam dalam sejarah. Sumber normatif tertulis berasal dari Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW. dari kedua sumber ini kemudian ulama menuangkannya ke dalam kajian fiqh al-siyar wa al-jihad (hukum internasional tentang damai dan perang). Istilah “siyar” untuk kajian hubungan internasional dalam Islam ini.
Pada masa kini, ketika masing-masing umat saling membutuhkan kepada yang lain, dan sebagai mahluk sosial pasti membutuhkan dari pihak lain, maka inilah faktor yang mendorong terbentuknya hubungan antar negara dengan menetapkan peraturan hak-hak dan kewajiban setiap negara dalam situasi perang atau damai.  Hubungan internasional ini dipelajari karena adanya fakta bahwa seluruh penduduk dunia terbagi ke dalam wilayah komunitas politik yang terpisah, atau negara-negara merdeka, yang sangat mempengaruhi cara hidup manusia. Secara bersama-sama negara-negara tersebut membentuk sistem internasional yang akhirnya menjadi sistem global.

C.    Ruang Lingkup Fiqh Dauly
Ruang lingkup bahasan Fiqh Dauliyah yaitu, persoalan internasional, territorial, pembagian dunia menurut Fiqh islam, masalah penyerahan penjahat, masalah pengusiran dan pengasingan, perwakilan asing, tamu-tamu negara, orang-orang dzimi, masalah perbedaan agama, hubungan muslim dengan non-muslim dalam akad timbal bali, dalam pidana hudud, dan qishash.
Maksud kedaulatan teritorial adalah kedaulatan yang dimiliki suatu negara dalam melaksanakan yurisdiksi ekslusif di wilayahnya. Karena pelaksaaan kedaulatan ini di dasrkan pada wilayah, karena itu wilayah mungkin adalah konsep fundamental hubungan internasional. Hakim Huber menyatakan bahwa kaitannya dengan wilayah, kedaulatan mempunyai dua ciri yang sangat penting yang dimiliki sebuah negara. Ciri yang pertama yaitu kedaulatan merupakan suatu prasyarat hukum utuk adanya suatu negara. Ciri kedua kedaulatan menunjukkan negara tersebut merdeka yang sekaligus juga fungsi dari suatu negara.
Fuqaha membagi dunia kedalam dar al-Islam: dar al- ahdi dan dar al-harbi. Maka dar al-islam bisa terjadi banyak negara. Sejarah pernah membuktikan adanya tiga pusat kekuasaan Islam pada saat yang bersamaan yaitu Daulah Abbasiyah di Bagdad, Daulah Fatimiyah di Mesir dan Daulah Ummayah di Andalusia. Demikian juga di Dar al- ahdi dan Dar al-harbi. Pada saat perang salib, banyak negara-negara di luar darul Islam bersekutu untuk menyerang Islam.
Kata ahl al-zimmi atau ahl al-zimmah merupakan bentuk tarkip idhafi (kata majemuk) yang masing-masing katanya berdiri sendiri. Kata “ahl”, secara bahasa, berarti keluarga atau sahabat. Sedangkan kata “zimmi atau zimmah” bararti janji, jaminan dan keamanan. Seorang yang mempunyai janji disebut rajulun zimmiyyun . Zimmah dalam arti janji dapat dilihat pada surat al-Taubah berikut:
“Mereka tidak memelihara (hubungan) Kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. dan mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas”. Hubungan antara negara Islam dengan non islam yaitu dakwa, agama Islam memerintahkan untuk berdakwah kepada orang-orang non Islam agar mereka memeluk agama Islam. Dakwa ada dua, dakwah lisan (dengan lisan) dan dakwa bi al hal. Barang siapa yang sudah diberi bekal dakwah melalui lisan dan agama Islam telah sampai kepada mereka sesuai dengan cara yang benar sehingga kebenaran itu nampak jelas bagi mereka, sementara mereka tidak menerima dakwah, maka kaum muslim wajib mengeajak (berdakwah) kepada mereka dengan pedang atau memerangi mereka sampai mereka menyerah masuk agama Islam atau mereka membayar upeti dengan patuh dan mereka dalam keadaan tunduk.
Abdul Qadir al-Awdah mendefinisikan qishash sebagai keseimbangan atau pembalasan terhadap si pelaku tindak pidana dengan sesuatu yang seimbang dari apa yang telah diperbuatnya.  Hudud adalah Perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nash, dengan batas-batas ketentuan yang tidak boleh dilanggar (hak Allah) dan tidak tidak bisa dihapuskan oleh perorangan. Seperti mengenai hukuman rajam bagi pezina, hukuman ini baru manakala telah dilakukan penyelidikan yang seksama.  Hukuman tersebut tidak dapat dilaksanakan sebelum ada pengakuan empat orang saksi atau pengakuan dari diri yang berbuat itu sendiri.
Qishash, baik untuk pembunuhan sengaja maupun untuk penganiayaan sengaja di dalam dijelaskan seperti dalam surat al-Baqarah ayat 178 adalah sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.”  

D.    Prinsip Dasar Hubungan Internasioal
1.    Kesatuan umat manusia
Meskipun manusia berbeda suku berbangsa-bangsa, berbeda warna kulit, berbeda tanah air bahkan berbeda agama, akan tetapi merupakan satu kesatua manusia karena sama-sama mahluk Allah, sama bertempat tinggal di muka bumi, sama-sama mengharapkan kehidupan yang bahagia, dan damai dan sama-sama dari Adam. Dengan demikian maka perbedaan-perbedaan di antara manusia harus disikapi dengan pikiran yang positif untuk saling memberikan kelebihan masing-masing dan saling menutupi kekurangan masing-masing. Al-Qur’an banyak mengisyaratkan kesatuan manusia ini, antara lain:
“Manusia itu adalah umat yang satu”
 2.    Al-‘Adalah (keadialan)
Hidup berdampingan dengan damai baru terlaksana apabila didasarkan pada keadilan baik di antara manusia maupun di antara berbagai negara, bahkan perangpun terjadi karena salah satu pihak merasa diperlakuan tidak adil. Oleh karena itu, ajaran islam mewajibkan penegakan keadilan baik terhadap diri sendiri, keluarga, tetangga bahkan terhadap musuh sekalipun kita wajib bertindak adil. Ayat Al-Qur’an tentang adil antara lain:
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
3.    Al- Musawah (persamaan)
Manusia memiliki hak-hak kemanusiaan yang sama, untuk mewujudkan keadilan adalah mutlak mempersamakan manusia di hadapan hukum kerjasama internasional sulit dilaksanakan apabila tidak di dalam kesederajatan antar negara dan antar bangsa. Demikian pula setiap manusia adalah subjek hukum, penanggung hak dan kewajiban yag sama. Hak hidup dan hak memiliki dan kehormatan kemanusiaan harus sama-sama dihormati dan dilindungi, satu-satunya ukuran kelebihan manusia terhadap manusia lainnya adalah ketaqwaannya. Seperti ayat Al- Qur’an berikut:
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.”
 4.    Karomah Insaniyah (Kehormatan manusia)
Karena kehormatan manusia inilah, maka tidak boleh merendahkan mausia lainnya dan suatu kaum tidak boleh menghina kaum lainnya. Kehormatan kemanuasiaaan ini berkembang menjadi kehormatan terhadap suatu kaum dan komonitas dan bisa dikembangkan menjadi suatu kehormatan suatu bangsa atau negara. Kerjasama internasional tidak mungkin dikembangkan tanpa landasan saling menghormati. Kehormatan kemanusiaan inilah pada gilirannya menumbuhkan menumbuhkan harga diri yang wajar baik pada individu maupun pada komonitas muslim dan non muslim tanpa harus jatuh kepada kesombongan individual atau nasionalisme yang ekstrim. Di antara ayat Al- Qur’an megenai hal tersebut yaitu:
“Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam (manusia)”
 5.    Tasamuh (Toleransi)
Sifat pemaaf merupakan sesuatu yang sangat terpuji dan sebaliknya sifat dendam merupakan suatu sifat yang tercela, pemaaf yang baik adalah pemaaf disertai dengan harga diri yang wajar dan bukan pemaaf dalam arti menyerah atau merendahkan diri terhadap kejahatan-kejahatan.
6.    Kerjasama Kemanusiaan
Kerjasama kemanusiaan adalah realisasi dari dasar-dasar yang telah dikemukakan di atas, kerjasama di sini adalah kerjasama di setiap wilayah dan lingkungan kemanusiaan, kerjasama ini diperlukan karena ada saling ketergantungan baik antara individu maupun antara negara di dunia ini. Kerjasama ini dilaksanakan agar saling menguntungkan dalam suasana baik dan untuk kepentingan bersama, bukan kerjasama untuk saling bermusuhan dan berbuat kejahatan.
7.    Kebebasan, Kemerdekaan / al-Huriyah
Kemerdekaan yang sesungguhnya dimulai dari pembebasan diri dari pengaruh hawa nafsu serta mengendalikan di bawah bimbingan keimanan dan akal sehat. Dengan demikian kebebasa bukanlah kebebasab mutlak, akan tetapi kebebasan yag bertanggung jawab terhadap Allah, terhadap keselamatan dan kemaslahatan hidup manusia di muka bumi, kebebasan bisa dirinci seperti:
a.    Kebebasan berfikir
b.    Kebebasan beragama
c.    Kebebasa menyatakan pendapat
d.    Kebebasan menuntut ilmu
e.    Kebebasan memiliki harta baik benda
8.    Perilaku Moral yang Baik (al- Akhalak al- Kariamah)
Perilaku yang baik merupakan dasar moral di dalam hubungan antara manusia, antara umat dan antara bangsa di dunia, selain itu prinsip ini diterapkan terhadap seluruh mahluk Allah di muka bumi, termasuk flora dan fauna, alam nabati dan alam hewani.

E.    Hubungan Internasional di Waktu Damai
1.    Damai adalah asas hubungan internasional
Menurut Al- Ustadz Abdul Wahab Khallaf menjelaskan bahawa para ulama terbagi dua kelompok mengenai asal hubungan internasional yaitu, menurut kelompok yang pertama mengacu pada ayat berukut:
 “Diwajibkan atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu...” Selain itu, Nabi bersabda: “Saya di perintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan sahadat, melaksanakan shalat, dan mengeluarkan zakat.” (HR. Bukhari Muslim)
Menurut kelompok yang pertama ini hukum asal hubungan internasioanl adalah perang (al-ashlu fi al-‘alaqah al-harb).
Kelompok yang kedua berpendapat sebaliknya: hukum asal dari hubungan internasional adalah damai (al-ashlu fi al-‘alaqah al-silm), alasannya adalah perang itu diperkenankan karena ada sebabnya, yaitu menolak kedhaliman, menghilangkan fitnah, dalam rangka mempertahankan diri,  selain itu agama mempunyai konsep perdamaian dan keamanan.  Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an diantaranya yaitu:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikianlah Balasan bagi orang-orang kafir.” Konsekuensi dari asas bahwa hubungan internasional dalam islam adalah perdamaian saling membantu dalam kebaikan, maka:
a)    Perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
b)    Orang yang tidak ikut berperang tidak boleh diperlakukan sebagai musuh.
c)    Segera menghentikan perang apabila salah satu pihak cenderung kepada damai.
d)    Memperlakukan tawanan perang dengan cara manusiawi. 
2.    Kewajiban suatu negara terhadap negara lain
Kewajiban terpenting adalah menghormati hak-hak negara yang lain dan melaksanakan perjanjian yang telah dibuatnya.
Tentang kewajiban menghormati hak-hak negara yang bertetangga dengan negara islam dalam era globalisasi sekarang ini semua negara yang ada di dunia ini adalah bertetangga maka tidak ada salahnya kewajiban menghormati tetangga ditrerapkan kepada kewajiban menghormati negara lain.
3.    Perjanjian-perjanjian internasional
Di kalanga fuqaha ada kecenderugan mengistilahkan perjanjian-perjanjian siyasah atau politik internasional dengan al-ahdu sedangkan perjanjian internasional di dalam budaya, ekonomi dan sosial dan sebaginya di istilahkan dengan al-intifak (kesepakatan).
Suatu perjanjian sah dan mengikat apabila memenuhi tiga syarat yaitu:
a)    Yang melakukan perjanjian memiliki kewenangan
b)    Kerelaan
c)    Isi perjanjian dan objeknya tidak dilarang oleh Syariah Islamiyah.

F.    Hubungan Internasional di Waktu Perang
1.    Sebab-sebab terjadinya perang
Pada umumnya manusia tidak menyenangi peperangan. Akan tetapi apabila degan alasan yang benar dan adil, seperti mempertahankan diri, maka siap mempertahankan negeri sendiri adalah lebih baik dari pada jatuh kepada penjajahan asing. Inilah rupanya yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an:
“Diwajibkan atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” 
 2.    Aturan perang dalam siyasah dauliyah
a.    Pengumuman perang
Tidak diperkenankan memasuki peperangan kecuali setelah pengumuman atau pernyataan perang di dalam waktu yang memungkinkan sampainya berita itu kepada musah.
Apabila perang tidak bisa dielakkan lagi, diberikan tiga pilihan:
-    Masuk islam supaya mereka benar-benar sepenuh hati bersama kaum muslimin.
-    Mengadakan perjanjian supayamerasa tentram dan dapat mengamankan dakwah.
-    Berperang pernyataan perang untuk memilih merupakan pengumuman, agar tidak ada serangan tiba-tiba sebelum dimulai.
b.    Etika dan aturan perang dalam siyasah dauliyah
Sepuluh perilaku mulia yang dipegang oleh islam di dalam peperangan, antara lain:
-    Dilarang membunuh anak-anak
-    Dirang membunuh wanita-wanita yang tidak ikut perperang juga dilarang memperkosa
-    Dilarang membunuh orang yang sudah tua apabila tidak ikut berperang
-    Tidak memotong dan merusak pohon-pohon, sawah dan ladang
-    Tidak merusak binatang ternak
-    Tidak menghancurkan gereja, biara dan rumah-rumah adat
-    Dilarang mencincang-cincang mayat musuh, bahkan bingkai binatangpun tidak boleh di cincang
-    Dilarang membunuh pendeta dan para pekerja yang tidak ikut berperang
-    Bersikap sabar, berani, dan ikhlas dalam melakukan peperangan, membersihkan niat dari mencari keuntungan duniawi
-    Tidak melampaui batas.
3.    Persiapan dan organisasi ketentaraan
Meskipun dalam perang itu bersifat defensif, hal ini tidaklah berarti tidak ada persiapan diri dalam menghadapi musuh, agar apabila terjadi serangan dalam serangan kilat, kaum muslimin telah siap menghadapinya, dan apabila musuh tahu bahwa kaum muslimin selalu siap mempertahankan bangsa dan negaranya maka mereka akan berfikir beberapa kali untuk melakukan serangan, hal ini yang diingatkan oleh Al-Qur’an:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” Persiapan tersebut selain berupa perlengkapan perang, tetapi juga dan terutama persiapan sumber daya menusia yang profesional, tangguh dan terampil. Dalam hal ini banyak hadits tentang peran-peran untuk memelihara fisik dan mental yang kuat, seperti mengajarkan memanah, berenang, menunggang kuda, dan berolah raga pada umumnya, serta menanamkan makna dan ruh perjuangan kepada kaum muslimin untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat yang tujuan akhirnya untuk mencapai keridhaan Allah.
4.    Tawanan perang
Ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan tawanan perang yaitu:
“Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka Maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir”. Adapun yang dimaksud tawanan perang seperti ayat di atas adalah orang-orang tertawan oleh negara yang berperang. Sebagai penerapan prinsip-prinsip, seperti yang dilakukan oleh musuh terhadap tawanan perang yang beragama Islam, yang oleh mereka dijadikan budak.


ANALISIS

Fiqh Dauliyah atau Siyasah Dauliyah adalah sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional yang meliputi hal-hal seperti masalah territorial, pembagian dunia menurut Fiqh islam, masalah penyerahan penjahat, masalah pengusiran dan pengasingan, perwakilan asing, tamu-tamu negara, orang-orang dzimi, masalah perbedaan agama, hubungan muslim dengan non-muslim dalam akad timbal bali, dalam pidana hudud, dan qishash.  Sedangkan hubungan internasional secara umum yaitu yang mengatur tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antar pemerintah, organisasi-organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan international bisa berupa politik, ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, budaya, dll.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan hubungan internasional dalam islam yaitu mengacu pada sumber-sumber normatif tertulis dan sumber-sumber praktis yang pernah diterapkan umat islam dalam sejarah. Sumber normatif tertulis berasal dari Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW. Sedangkan hubungan internasional secara umum mengacu pada sistem internasional.
Mengenai hukum asal hubungan internasional dalam islam para ulama berdeda pendapat, kelompok pendapat yang pertama yaitu hukum asal hubungan internasioanal adalah perang (al-ashlu fi al-‘alaqah al-harb). Sedangkan kelompok yang kedua berpendapat sebaliknya yaitu hukum asal dalam hubungan internasional adalah damai (al-ashlu fi al-‘alaqah al-silm) alasannya adalah perang itu diperkenankan karena ada sebabnya, yaitu menolak kedhaliman, menghilangkan fitnah, dalam rangka mempertahankan diri.
Pendapat kelompok kedua ini lebih mendekati kepada kebenaran, dan ulama-ulama terkemuka masa kini lebih cenderung kepada pendapat yang kedua. Karena ayat Al-Qur’an yang di jadikan pedoman oleh kelompok yang pertama berlaku dalam suasana peperangan, jadi peperangan hanya dilakukan dalam keadaan darurat.
Pengertian orang zimmi atau zimmah menurut para ulama, menurut Al-Ghazali (w. 505 H), ahl al-zimmi adalah setiap setiap ahli kitab yang telah baligh, berakal, merdeka, laki-laki, mampu berperang dan membayar jizyah. Menurut Ibn al-Juza’i al-Maliki hampir sama yaitu ahl al-zimmi adalah orang kafir yang merdeka, baligh, laki-laki, menganut agama yang bukan islam, mampu membayar jizyah dan tidak gila. Menurut Al-‘Unqari mempertegas pendapat di atas dengan menyimpulkan bahwa ahl al-zimmi adalah orang non muslim yang menetap di dar al-islam dengan membayar jizyah.
Dari beberapa pendapat ulama di atas dapat disimpulkan bahwa ahl al-zimmi yaitu orang non muslim yang bertempat tinggal untuk selamanya di wilayah orang islam dengan membayar jizyah da tunduk kepada peratuaran islam, dan mereka memiliki semua hak yang dimiliki orang Islam kecuali menjadi kepala negara.

__________________________________________
DAFTAR PUSTAKA

Pulungan, Suyuthi, 1997.  Fiqh Siyasah: Ajaran Sejarah Dan Pemikiran, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Iqbal, Muhammad, 2001.  Fiqih Siyasah: Konstektualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media Pertama
Wahab Khallaf, Abdul, 1994.  Politik Hukum Islam, Yogya: PT. Tiara Wacana
A. Djazuli, , 2007.  Fiqh Siyasah, Jakarta: Kencana
Effendi, Bahtiar,  2000.  (RE) Politisasi Islam, Bandung: Mizan
Adolf, Huala, 1991. Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: CV. Raja Wali
Suhelmi, Ahmad, 2002. Polemik Negara Islam, Jakarta: TERAJU
Hakim, Rahmat, 2000. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Bandung: CV. Pustaka Setia
Depag RI,  Al-Qur’an dan terjemah
Taimiyah, Ibnu, 1989. Pedoman Islam bernegara, Jakarta: Bulan Bintang
Jackson, Robert & Sorensen, Georg, 2009. Pengantar Studi Hubungan Internasional, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Minggu, 03 Juni 2012

Al Makky dan Al Madani


A.    Pengertian
Para sarjana muslim mengemukakan empat perspektif dalam mendefinisikan terminologi makkiyyah dan madaniyyah. Ke empat perspektif itu adalah
-    Perspektif masa turun (zaman an-nuzul)
Dari perspektif masa turun, mereka mendefinisikan kedua terminologi diatas sebagai berikut
المكي    : ما نزل قبل الهجرة وان كان بغير مكة.
والمدني    : ما نزل بعد الهجرة وان كان بغير مدينة. فما نزل بعد الهجرة ولو
  بمكة او عرفة مدنني.
Artinya: “Makkiyah ialah ayat-ayat yang diturunkan sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Makkah. Madaniyyah ialah ayat-ayat yang diturunkan sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Madinah. Ayat-ayat yang turun setelah peristiwa hijrah disebut Madaniyyah walaupun turun di Makkah atu Arafah”.
-    Perspektif tempat turun  (makkah an nuzul)
Dari perspektif tempat turun, mereka mendefinisikan kedua terminologi di atas sebagai berikut
ما نزل بمكة وماجاورها كمنا وعرفة وحديبية.
والمدني: ما نزل بالمدينة وماجاورها كأحد، قباء وسلع.
Artinya: “Makkiyah ialah ayat-ayat yang diturunkan di Makkah dan sekitarnya seperti Mina, Arafah, dan Hudaibiyah. Sedangkan Madaniyyah ialah ayat-ayat yang diturunkan di Madinah dan sekitarnya seperti Uhud, Quba dan Sul’a”.
-    Perspektif objek pembicaraan (Mukhatab)
Dari perspektif objek pembicaraan, mereka mendefinisikan kedua terminologi di atas sebagai berikut:
المكي: ماكان خطابا لأهل مكة، والمدني: ماكان خطابا لأهل المدينة
Artinya: “Makkiyah adalah ayat-ayat yang menjadi kitab bagi orang-orang Makkah, sedangkan Madaniyyah adalah ayat-ayat yang menjadi kitab bagi orang-orang Madinah”.
Adapun pendefinisian Makiyyah dan Madaniyyah dari perspektif tema pembicaraan akan disinggung lebih terinci dalam uraian karakteristik kedua klasifikasi tersebut.
Kendatipun mengunggulkan pendefinisian Makkiyyah dan Madaniyyah dari perspektif masa turun, Subhi Sholih melihat komponen-komponen serupa dalam tiga pendefinisian di atas. Pada ke 3 versi itu terkandung komponen masa, tempat, dan orang.

B.    Cara mengetahui Makkiyyah dan Madaniyyah
1.    Pendekatan Transmisi (Periwayatan)
Dengan pendekatan ini para sarjana muslim merujuk pada riwayat-riwayat valid yang berasal dari para sahabat yaitu orang-orang yang besar kemungkinan menyaksikan turunnya wahyu, atau generasi tabi’in yang saling berjumpa dan mendengar langsung dari para sahabat tentang aspek-aspek berkaitan dengan proses kewahyuan Al-Qur’an, termasuk di dalamnya adalah informasi kronologis Al-Qur’an.
2.    Mengkaji riwayat-riwayat dan nash-nash naqli (metode deduksi/ sima’i)
Metode ini berpijak pada riwayat-riwayat, nash-nash dan peristiwa-peristiwa yang memberi petunjuk dan mengisahkan surah-surah dan ayat-ayat sehingga dengan cara ini bisa diketahui Makkiyyah dan Madaniyyahnya.
3.    Metode deduksi (Metode klasik)
Metode ini bersandar pada karakteristik-karakteristik yang mereka ketahui dari uslub (susunan) dan mawdhu’ (tema) surah atau ayat, kemudian membedakan keduanya dengan ijtihad mereka.

C.    Dasar untuk membedakkan Makkiyyah dan Madaniyyah
1.    Perbedaan berdasarkan karakteristik personal ayat dan surat
Para ulama mengatakan bahwa ayat Makkiyyah adalah ayat-ayat yang di dalamnya terdapat redaksi; Ya ayyuha al-nas, sebab ayat tersebut merupakan khitab bagi penduduk Makkah yang belum menjadi muslim. Adapun pada ayat Madaniyyah terdapat khitab; Ya ayyuhan al-ladzina, dengan anggapan bahwa penduduk Madinah sudah menjadi muslim.
2.    Perbedaan berdasarkan tempat
Para ulama menjadikan tempat beliau menerima wahyu sebagai dasar pembeda. Apabila Rasulullah berada di Makkah ketika itu, maka ayat atau surat tersebut adalah Makkiyyah. Dan apabila beliau berada di Madaniyyah, maka ayat tersebut termasuk Madaniyyah.
3.    Perbedaan berdasarkan waktu
Yang dimaksudkan adalah menjadikan hijrah sebagai dasar pembeda, sehingga ayat-ayat yang turun sebelum hijrah ke Madinah, meskipun turunnya bukan di Makkah disebut ayat Makkiyyah. Dan ayat-ayat yang turunnya sesudah hijrah meskipun turun di Makkah disebut Madaniyyah.

D.    Klasifikasi ayat dan surat Al Qur’an
Dalam pandangan para sarjana muslim, pijakan pertama untuk mengklasifikasikan bagian ayat-ayat al-Qur’an adalah hadits dan pernyataan-pernyataan para mufasir yang belakangan, meskipun nampak memberi perhatian kepada bukti-bukti internal, para sarjana muslim yang mula-mula jarang menggunakannya secara eksplisit dalam argumentasinya. Hadits-hadits yang dipermasalahkan disini kurang lebih bermakna bahwa suatu bagian al-Qur’an tertentu diwahyukan sehubungan dengan peristiwa tertentu.
Menurut Abu Qosim An-Naisaburi yang mengikuti sistem penanggalan al-Qur’an berdasarkan sejarah dan masa turunnya (manhaj tarikh zamani), ia membagi kronologi al-Qur’an ke dalam tiga tahap. Pertama, tahap permulaan (marhalah ibtidaiyah).
1.    Surat al-Alaq (96)           5. Surat al-Insyirah (94)
2.    Surat al-Mudatsir (74)     6. Surat al-Adiyah (100)
3.    Surat at-Takwir (81)       7. Surat at-Takwir (102)
4.    Surat al-Lail (92)
Kedua, tahap pertengahan (marhalah muthawasithah) diantaranya adalah:
1.    Surat Abasa (80)                5. Surat al-Mursalat (77)
2.    Surat ath-Thin (95)            6. Surat al-Balad (90)
3.    Surat al-Qori’ah (101)        7. Surat al-Hijr (15)
4.    Surat al-Qiyamah (75)
Ketiga, tahap akhir (marhalah khatamiyah) diantaranya adalah:
1.    Surat ash-Shaffat (37)        5. Surat Al-Kahfi (18)
2.    Surat az-Zukhruf (43)        6. Surat Ibrahim (14)
3.    Surat ad-dukhan (44)         7. Surat as-Sajdah (32)
4.    Surat adz-Dzariyat (51)
Sistem penanggalan Makkiyah dan Madaniyyah di dasarkan pada asumsi; pertama, surat-surat Al-Qur’an yang ada sekarang ini merupakan unit-unit wahyu orisinil. Kedua, memungkinkan untuk menetapkan tatanan kronologisnya. Ketiga, bahan-bahan tradisional termasuk literatur hadist, sirah (sejarah), asbab an-nuzul, nasikh mansukh, serta kitab-kitab tafsir bi al-ma’tsur telah menyediakan suatu basis yang kokoh untuk penanggalan surat-surat Al-Qur’an. 

E.    Ciri-ciri khas ayat-ayat Makiyyah dan Madaniyyah
Para ulama telah meneliti surah-surah Makki dan Madani; dan menyimpulkan beberapa ketentuan analogis bagi keduanya, yang menerangkan ciri-ciri khas gaya bahasa dan persoalan-persoalan yang dibicarakannya. Dari situ mereka dapat menghasilkan kaidah-kaidah dengan ciri-ciri tersebut.

Ketentuan Makki dan Ciri Khas Temanya
1.    Setiap surah yang di dalamnya mengandung “sajdah” maka surah itu Makki.
2.    Setiap surah yang mengandung lafal kalla, berarti Makki. Lafal ini hanya terdapat dalam separuh terakhir dari Al-Qur’an. Dan disebutkan sebanyak tiga puluh kali dalam lima belas surah.
3.    Setiap surah yang mengandung ya ayyuhal lazina amanur-ka’u wasjudu. Namun demikian sebagian besar ulama berpendapat bahwa ayat tersebut adalah ayat Makki.
4.    Setiap surah yang mengandung kisah para nabi dan umat terdahulu adalah Makki, kecuali surah Baqarah.
5.    Setiap surah yang mengandung kisah Adam dan Iblis adalah Makki, kecuali surah Baqarah.
6.    Setiap surah yang dibuka dengan huruf-huruf singkatan, seperti Alif Lam Mim, Alif Lam Ra’, Ha’ Mim, dan lain-lainnya, adalah Makki, kecuali surah Baqarah dan Ali Imran. Sedang surah Ra’d masih diperselisihkan.
Ini adalah bagian dari segi ketentuan, sedang dari segi ciri tema dan gaya bahasa dapatlah diringkas sebagai berikut:
1.    Ajakan kepada tauhid dan beribadah hanya kepada Allah, pembuktian mengenai risalah, kebangkitan, dan hari pembalasan, hari kiamat dan kengeriannya, neraka dan siksaan-Nya, surga dan nikmat-Nya, argumentasi terhadap orang musyrik dengan menggunakan bukti-bukti rasional dan ayat-ayat kauniah.
2.    Peletakkan dasar-dasar umum bagi perundang-undangan dan akhlak mulia yang menjadi dasar terbentuknya suatu masyarakat; dan penyingkapan dosa orang musyrik dalam penumpahan darah, memakan harta anak yatim secara zalim, penguburan hidup-hidup bayi perempuan dan tradisi buruk lainnya.
3.    Menyebutkan kisah para nabi dan umat-umat terdahulu sebagai pelajaran bagi mereka sehingga mengetahui nasib orang yang mendustakan sebelum mereka; dan sebagai hiburan buat Rasulullah sehingga ia tabah dalam menghadapi gangguan mereka dan yakin akan menang.
4.    Suku katanya pendek-pendek disertai kata-kata yang mengesankan sekali, pernyataanya singkat, di telinga terasa menembus dan terdengar sangat keras, menggetarkan hati, dan maknanya pun meyakinkan dengan diperkuat lafal-lafal sumpah; seperti surah-surah yang pendek-pendek. Dan perkecualiannya hanya sedikit.
Ketentuan Madani dan Ciri Khas Temanya
1.    Setiap surah yang berisi kewajiban atau had (sanksi) adalah Madani.
2.    Setiap surah yang di dalamnya disebutkan orang-orang munafik adalah Madani.
3.    Setiap surah yang di dalamnya terdapat dialog dengan Ahli Kitab adalah Madani.
Ini dari segi ketentuan, sedang dari segi ciri khas tema dan gaya bahasa dapatlah diringkaskan sebagai berikut :
1.    Menjelaskan ibadah, muamalah, had, kekeluargaan, warisan, jihad, hubungan sosial, hubungan internasional, baik di waktu damai maupun perang, kaidah hukum dan masalah perundang-undangan.
2.    Seruan terhadap Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, dan ajakan kepada mereka untuk masuk Islam, penjelasan mengenai penyimpangan mereka terhadap kitab-kitab Allah, permusuhan mereka terhadap kebenaran dan perselisihan mereka setelah ilmu datang kepada mereka karena rasa dengki diantara sesama mereka.
3.    Menyingkap perilaku orang munafik, menganalisis kejiwaannya, membuka kedoknya dan menjelaskan bahwa ia berbahaya bagi agama.
4.    Suku kata dan ayatnya panjang-panjang dan dengan gaya bahasa yang memantapkan syariat serta menjelaskan tujuan dan sasarannya.

F.    Surat-Surat Makkiyah dan Madaniyyah
Para ulama berbeda pendapat dalam jumlah Madaniyyah. Suyuti telah mengutip dari Ibnu Al Hashshar bahwa Madaniyyah terdiri atas 20 surat, 12 surat diperselisihkan dan lainnya Mukkiyyah.
-  Surat-surat Madaniyyah yang 20, surat yang termasuk didalamnya adalah :
1.    Al-Baqarah        11. Al Hujarat
2.    Ali Imran            12. Al Hadid
3.    An-Nisa’            13. Al Mujadilah
4.    Al-Maidah            14. Al Hasyar
5.    Al-Anfal            15. Al Mumtahanah
6.    At-Taubat            16. Al Jum’ah
7.    An-Nur            17. Al Munafiqun
8.    Al-Ahzah            18. At Thalaq
9.    Muhammad        19. At Tahrim
10.    Al-Fath            20. An-Nashr
-   Surat yang diperselisihkan adalah :
1.    Al-Fatihah            7. Al Qodar
2.    Ar-Ra’d            8. Al Bayyinah
3.    Ar Rachman        9. Az Zilzilah
4.    Ash-Shaf            10. Al Ikhlas
5.    At-Taqhabun        11. Al Falaq
6.    At-Tathfif            12. An-Nas
-   Surat-surat Makkiyah
Sedangkan yang dimaksud surat Makkiyyah adalah selain surat-surat yang disebutkan diatas berjumlah 82 surat.

G.    Faedah Mempelajari Makkiyyah dan Madaniyyah
Surat Makkiyyah dan Madaniyyah bagi ilmu mempunyai faedah yang penting diantaranya adalah :
1.    Sebagai penolong dalam menafsirkan Al-Qur’an
Mengetahui tempat-tempat turunnya ayat itu, menolong untuk memahami ayat dan menafsirkannya.
2.    Merasak enaknya metode-metode Al-Qur’an dan sebagainya diadakan pada metode dakwah  dan meresapi gaya bahasa Al-Qur’an.
Karakteristik gaya bahasa Makky dan Madani memberi sebuah metode dalam penyampaian dakwah.
3.    Mengetahui sejarah hidup Nabi melalui ayat-ayat Al-Qur’an
Sebab turunnya wahyu kepada Nabi sejalan dengan sejarah dakwah dengan segala peristiwanya.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Rosihon. Ulumul Qur’an. Pustaka Setia, Bandung: 2006.
Al Aththar, Dawud. Ilmu Al-Qur’an. Pustaka Hidayah, Bandung: 1994.
Manna Khalil Al Qattan. Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Pustaka Lifera, Bogor : 2006.
Ar Rumi, Fadh bin Abdur Rachman. Umulul Qur’an. Titian Ilahi Press, Yogyakarta: 1996.
Manna, Qatthan. Pembahasan Ulumul Qur’an. Rineka Cipta, Jakarta: 1993.

Sabtu, 02 Juni 2012

Prinsip Produksi Ekonomi Islam



1.    Pengertian Produksi
Dalam literatur ekonomi islam berbahasa arab produksi adalah “Intaj” dari kata Nataja   .Dr. Muhammad Rawwas Qalahji juga memberikan padangan kata “produksi” dalam bahasa Arab dengan kata “Al-Intaj” yang secara harfiyah dimaknai dengan Ijadu Sil’atin “mewujudkan atau mengadakan sesuatu” atau khidmatu mu’ayyanatin Bi Istikhdami Muzayyajin Min ‘Anashir Al-Intaj Dhamina Itharu Zamanin Muhaddadin “pelayanan jasa yang jelas dengan menuntut adanya bantuan penggabungan unsur-unsur produksi yang terbingkai dalam waktu yang terbatas”.
“Taqiyuddin An-Nabhani”, dalam mengantarkan pemahaman tentang ‘produksi’, ia lebih suka memakai kata  istishna’ untuk mengartikan ‘produksi’ dalam bahasa Arab.
An-Nabhani dalam bukunya ‘An-Nidzam Al-Iqtishadi Fi Al-Islam” memahami produksi itu sebagai sesuatu yang mubah dan jelas berdasarkan As-Sunnah.  Sebab, Rasulullah SAW pernah membuat cincin.
Diriwayatkan dari Anas yang mengatakan “Nabi SAW telah membuat cincin.” HR. Imam Bukhari.
Dari Ibnu Mas’ud: “Bahwa Nabi SAW telah membuat cincin yang terbuat dari emas.” HR. Imam Bukhari. Beliau juga pernah membuat mimbar.
Dari Sahal berkata: “Rasulullah SAW telah mengutus kepada seorang wanita, kata beliau. Perintahkan anakmu si tukang kayu itu untuk membuatkan sandaran tempat dudukku, sehingga aku bisa duduk di atasnya.” HR. Imam Bukhari. 
Pada masa Rasulullah, orang-orang biasa memproduksi barang. Dan beliau pun mendiamkan aktifitas mereka. Sehingga diamnya beliau menunjukkan adanya pengakuan “taqrir” beliau terhadap aktifitas berproduksi mereka . Status taqrir dan perbuatan Rasul itu sama dengan sabda beliau, artinya sama merupakan dalil syara’ .
Sumber-sumber daya alam yang diciptakan allah sangat penting . Dalam sistem ekonomi islam kata produksi merupakan salah satu kunci terpenting. Pentingnya melakukan produksi adalah sebagai berikut:
1.    karena produksi menentukan kemakmuran suatu bangsa dan taraf hidup manusia.  Al Qur’an telah meletakkan landasan yang jelas tentang produksi. Salah satu diantaranya adalah diperintahkannya bekerja keras dalam mencari kehidupan agar tidak mengalami kegagalan atau tertinggal dalam berjuag demi kelangsungan hidupnya.
2.    Allah telah menganugerahkan alam semesta untuk kesejahteraan manusia. Sebagai khalifah di Bumi Manusia diberikan kebebasan dalam mengelola kekayaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untuk memperbaiki keadaan ekonomi individu dan masyarakat manusia, dalam mengelola kekayaan telah diberikan batasan yang jelas dalam nilai-nilai ajaran Islam  .Sistem ekonomi islam menyediakan beberapa landasan teoritis sebagai berikut:
a.    Keadilan ekonomi “Al-‘Adalah Al-Iqtisadiyah”.
b.    Jaminan sosial "At-Takaful Ijtima".
c.    Pemanfaatan sumber-sumber daya ekonomi produktif secara efisien.
B. Prinsip-Prinsip Produksi
Pada prinsipnya kegiatan produksi terkait seluruhnya dengan syariat Islam, dimana seluruh kegiatan produksi harus sejalan dengan tujuan dari konsumsi itu sendiri. Konsumsi seorang muslim  dilakukan untuk mencari ”falah” kebahagiaan demikian pula produksi dilakukan untuk menyediakan barang dan jasa guna falah  tersebut . Di bawah ini ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam proses produksi yang dikemukakan oleh Muhammad Al-Mubarak dalam kitabnya ”Nizam Al-Islami Al-Iqtisadi:  Mabadi Wa Qawa’id ‘Ammah  dan beberapa implikasi mendasar  bagi kegiatan produksi dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain:
1.    Seluruh kegiatan produksi  terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami.
    Sejak dari kegiatan mengorganisir faktor produksi, proses produksi hingga pemasaran dan pelayanan kepada konsumen semuanya harus mengikuti moralitas Islam. Perbedaan dari perusahaan-perusahaan non Islami tak hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan strategi pasarnya”. Produksi barang dan jasa yang dapat merusak moralitas dan menjauhkan  manusia dari nilai-nilai relijius tidak akan diperbolehkan. Terdapat lima jenis kebutuhan yang dipandang  bermanfaat untuk mencapai falah,  yaitu : 1. kehidupan, 2. Harta, 3. Kebenaran, 4. Ilmu pengetahuan dan 5. Kelangsungan keturunan. Selain itu Islam juga mengajarkan adanya skala prioritas ”Dharuriyah, Hajjiyah dan Tahsiniyah” dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi serta melarang sikap berlebihan, larangan ini juga berlaku bagi segala mata rantai dalam produksinya.
2.    Dilarang memproduksi dan memperdagangkan komoditas sekumpulan yang tercela karena bertentangan dengan syari’ah “haram”.
Dalam sistem ekonomi islam tidak semua barang dapat diproduksi atau dikonsumsi. Islam dengan tegas mengklasifikasikan barang-barang “silah” atau komoditas dalam dua katgori:
a.    Barang-barang yang disebut Al-Qur’an Thayyibat  yaitu barang-barang yang secara hukum halal dikonsumsi dan diproduksi.
b.    Khabaits adalah barang-barang yang secara hukum haram dikonsumsi dan diproduksi. Seperti penegasan Al-Qur’an dalam Surat Al-Araf Ayat 157:

“…..Dan mengahalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan menghalalkan bagi mereka yang buruk…..”
3.    Kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan , dan  memenuhi kewajiban zakat, sedekah, infak dn wakaf.
    Kegiatan produksi harus menjaga nilai-nilai keseimbangan dan harmoni dengan lingkungan sosial dan lingkungan hidup dalam masyarakat dalam skala yang lebih luas. Selain itu, masyarakat juga nerhak  menikmati hasil produksi  secara memadai dan berkualitas. Jadi produksi bukan hanya menyangkut kepentingan para produsen saja, tapi juga masyarakat secara keseluruhan. Pemerataan manfaat dan keuntungan produksi bagi  keseluruhan masyarakat dan dilakukan dengan cara yang paling baik merupakan tujuan utama kegiatan ekonomi.
4.    Dilarang melakukan kegiatan produksi yang mengarah pada kezaliman. Seperti riba dimana kezaliman menjadi illat hokum bagi haramnya riba.
Penegasan Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279, melandasi pandangan ini:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan meninggalkan sisa riba, Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat dari pengambilan riba, Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
Seperti dijelaskan di atas, kezaliman merupakan illat bagi haramnya riba, dan riba secara bertahapdapat menghilangkan keadialan ekonomi, yang merupakan ciri khas ekonomi islam, dan berdampak negative bagi perekonomian umat. Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah merumuskan empat kejahatan ekonomi yang diakibatkan riba yaitu:
1.    Riba dapat mengakibatkan atau menimbulkan permusuhan antara pelaku ekonomi yang akibatnya mengancam semangat kerja sama antar mereka.
2.    Riba dapat mengakibatkan milyuner-milyuner baru tanpa kerja, sebagaimana riba dapat mengakibatkan penumpukkan harta pada mereka.
3.    Riba adalah senjata penjajah, dari itu dikatakan:  Penjajah berjalan di balik pedagang dan pendeta. Dan kita sudah merasakan betapa riba menjajah dan memporakporandakan negara kita.
4.    Karena itu islam menganjurkan seseorang meminjamkan harta kepada saudaranya tanpa di iringi dengan bunga, lalu Allah akan membalas dengan pahala yang banyak.
Madharat atau kerusakan yang diakibatkan kerja ekonomi ribawi dapat merusak dan merugikan ekonomi pribadi, rumah tangga, perusahaan. Lebih berbahaya lagi ketika kebijakan pemerintah yang menghandalkan hutang luar negeri dengan dalil kepentingan rakyat, seperti yang dialami rakyat saat ini.
5.    Permasalahan ekonomi  muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks.
    Masalah ekonomi muncul bukan karena adanya kelangkaan sumber daya ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan manusia saja, tetapi juga disebabkan oleh kemalasan dan pengabaian optimalisasi segala anugerah Allah, baik dalam bentuk sumber daya alam maupunmanusia. Sikap tersebut dalam Al-Qur’an sering disebut  sebagai kezaliman atau pengingkaran terhadap nikmat Allah.
6.    Segala bentuk penimbunan “Ikhtikar” terhadap barang-barang kebutuhan bagi masyarakat adalah dilarang sebagai perlindungan syari’ah terhadap konsumen dari msyarakat. Pelaku penimbunan, menurut Yusuf Kamal mengurangi tingkat produksi untuk mengusai pasar, sangat tidak menguntungkan bagi konsumen dan masyarakat karena berkurangnya suplai dan melonjaknya harga barang. Hal ini menurut qayyim sama dengan kezaliman yang dikutuk Allah.
7.    Memelihara lingkungan. Manusia memiliki keunggulan jadi manusia dibumi ditunjuk sebagai wakil “Khalifah Fil Ardh” tuhan dibumi bertugas menciptakan kehidupan dengan memanfaatkan sumber-sumber daya, “Imar Al Ard” yang dalam perspektif ekonomi islam dapat di uraikan sebagai berikut:
Pertama “setiap manusia adalah produsen, untuk menghasilkan barang-barang dan jasa yang dalam prosesnya bersentuhan langsung dengan bumi sebagai faktor utama produksi”.  Kedua “Bumi selain sebagai faktor produksi, juga berfungsi mendidik manusia mengingat kebesaran Allah”.  Ketiga “sebagai produsen dalam dalam melakukan produksi tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang merusak lingkungan hidup”.
Jadi landasan-landasan moral dalam islam seperti syarat-syarat produksi dalam islam tidak boleh mengandung Al-khabaits, keji, zalim, dan ihtikar .  Dalam hal ini akan membawa implikasi  bahwa prinsip produksi  bukan sekedar efisiensi, tetapi secara luas adalah bagaimana mengoptimalisasikan pemanfaatan sumber daya ekonomi dalam kerangka pengabdian manusia kepada Tuhannya.
Kegiatan produksi dalam perspektif islam bersifat (Alturistik) sehingga produsen tidak  hanya mengejar keuntungan  maksimum saja . Akan tetapi produsen harus memperhatikan dampak sosial sebagai akaibat atas proses produksi yang dilakukan . Dan produsen harus mengejar tujuan yang lebih luas sebagaimana tujuan ajaran Islam yaitu ” falah” didunia dan akhirat. Kegiatan produksi juga harus berpedoman kepada nilai-nilai keadilan dan kebajikan  bagi masyarakat. Prinsip pokok produsen yang Islami  yaitu : 1. Memiliki komitmen yang penuh terhadap keadilan, 2. Memiliki dorongan untuk melayani masyarakat sehingga segala keputusan perusahaan harus mempertimbangkan hal ini , 3. Optimasi keuntungan diperkenankan  dengan batasan kedua prinsip di atas.
C. Tujuan-Tujuan Produksi
Beberapa ahli ekonomi silam mengungkapkan tujuan-tujuan produksi menurut islam adalah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok semua individu dan menjamin seseorang mempunyai standar hidup manusiawi, terhormat dan sesuai dengan martabat manusia sebagai khalifah . Dan sebagai sarana untuk mencapai tujuanya di hari kiamat kelak.
Menurut M.N Sidiqi dalam perusahaan dan pertumbuhan ekonomi dalam islam menegaskan beberapa tujuan badan usaha, yaitu:
a.    Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan individu secara wajar.
b.    Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan keluarga.
c.    Bekal untuk generasi mendatang.
d.    Merespon kebutuhan produsen secara pribadi yang memiliki ciri keseimbangan .
e.    Bekal untuk anak cucu.
f.    Bantuan kepada masyarakat atau berinfaq, dalam rangka beribadah kepada Allah .
Dan Sidiqi mengarahkan upaya untuk mengukuhkan setiap tujuan produksi ini dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dan juga Ibnu khaldun dan beberapa ulama’ lain berpendapat, bahwa kebutuhan manusia dapat di golongkan kedalam tiga kategori, yaitu: dharuriat “primer”, hajiat “skunder”, dan kamaliat “tersier”.
Dalam terminologi islam Dharuriat adalah kebutuhan yang secara mutlak tidak dapat dihindari, karena merupakan kebutuhan-kebutuhan yang sangat mendasar, bersifat elastis bagi kehidupan manusia.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan produksi dapat dibagi dalam dua tujuan  utama, yaitu:
1.    Kebutuhan Primer dalam Individu. Para Fuquhah menetapkan hukum “fardhu‘ain” bagi setiap muslim. Untuk mengetahui primer bagi seorang muslim.  Dapat merunjuk pada beberapa nas Al-Qur’an, seperti dikemukakan Abdurrahman Al-Maliki.
a.    Al-Baqarah 2: 233.
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan kekayaan kepada para ibu dengan ma’ruf.”
b.    An-Nisa’ 4: 5
“Dan berilah mereka belanja dan Pakaian dari hasil harta itu dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”.

2.     Kebutuhan primer bagi seluruh rakyat. Islam menetapkan bahwa negara berkewajiban menjamin pengaturanya. Al Mawardi dan Abu Ya’la dalam kitab mereka Al-Ahkam Al-Sultaniyah menyebutkan bahwa khalifah atau kepala negara berkewajiban membangun proyek-proyek seperti: Jembatan, jalan raya, irigasi, termasuk juga pengobatan, keamanan, dan pendidikan seperti yang disabdakan Rasulullah dalam satu hadis:

”Siapa yang ketika memasuki pagi hari mendapat kedaan aman kelompoknya, sehat badanya, memiliki bhan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah dimilikinya”.
D. Faktor-Faktor Produksi
Dalam islam modern belum ada kesepakatan pendapat mengenai faktor- faktor produksi . Karena menurut  Abdul Hasan Muhammad Sadeq, baik Al-Qur’an maupun Al-Hadis tidak menjekaskan masalah ini secara eksplisit.
Perbedaan pandangan semakin tajam ketika mereka memperbincangkan modal sebagai faktor produksi, karena apabila modal mencakup sejumlah alat dan uang maka yang pertama akan menghasilkan sewa. Oleh karena itu menurut M. A Mannan modal menduduki tempat yang khusus dalam ekonomi islam sebagai sarana produksi yang menghasilakan tidak sebagai faktor produksi pokok melainkan melainkan sebagai perwujudan tanah dan tenaga kerja. Adapun faktor-faktor produksi itu terbagi atas enam macam, yaitu:
a.    Tanah dan segala potensi ekonomi, di anjurkan Al-Qur’an untuk di olah, dan    tidak dapat dipisahkan dari proses produksi.
b.    Tenaga kerja terkait langsung dengan tuntutan hak milik melalui produksi.
c.    Modal, juga terlibat langsung dengan proses produksi. Karena pengertian modal mencakup pengertian produktif yang mengahsilakan barang yang di konsumsi.
Manajemen, karena ada tuntutan leadership dalam islam.
d.    Teknologi .
E. Kaidah-Kaidah Produksi
Dalam ekonomi konvensional, seseorang diberikan hak untuk memproduksi segala sesuatu yang dapat mengalirkan keuntungan kepadanya, meskipun hal itu kontradiksi dengan kemaslahatan material dan moral masyarakat.
Adapun dalam ekonomi islam, seseorang produsen muslim harus komitmen dengan kaidah-kaidah syari’ah untuk mengatur kegiatan ekonominya. Dimana tujuanya pengaturan ini adalah untuk keserasian antara kegiatan ekonomi dalam kehidupan untuk merealisasikan tujuan umum syariah, mewujudkan bentuk-bentuk kemaslahatan, dan menangkal bentuk-bentuk kerusakan.
Dalam fiqih ekonomi Umar r.a kaidah-kaidah produksi yang terpenting di antaranya adalah:
1.    Kiadah Syariah
Yang dimaksudkan dalam kaidah syariah disini bukan dari sisi halal dan haram saja. Akan tetapi mencakup tiga sisi:
a.    Akidah adalah keyakinan seseorang muslim bahwa aktifitasnya dalam bidang perekonomian merupakan bagian daru perananya dalam kehidupan.
”kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.
b.    Ilmu yakni seorang muslim wajib mempelajari  hukum-hukum syari’ah yang berkaitan aktifitas perekonomianya, sehingga dia mengetahui apa yang benar dan yang salah di dalamnya.  Sepeti dalam penafsiran firman Allah surat An- Nisa’:4

”Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan”.
c.    Amal yakni merupakan hasil aplikasi terhadap sisi aqidah dan sisi ilmiah yang dampak dalam kualitas produksi yang dihasilkan oleh seseorang muslim dan dilemparkanya kepasar.
Sesungguhnya kualitas produksi dalam ekonomi konvensional adalah berkaitan dengan kondisi permintaan yang di dukung oleh daya beli.
Sedangkan dalam ekonomi islam, kualitas produksi tunduk terhadap hukum syariah. Oleh karena itu, apa yang diperoleh syariah baik.

F. Tanggung Jawab Sosial Produksi Ekonomi Islam Terhadap Masyarakat
    Dalam tanggung jawab sosial, seseorang (secara moral) harus mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya terhadap masyarakat apabila melakukan perbuatan tercela. Tanggung jawab sosial ini diiringi norma-norma sosial, karenanya rasa malu dalam diri seseorang dapat memperkuat tanggung jawab sosialnya. Karakteristik tanggung jawab pekerjaan ialah hasil pekerjaan barang atau jasa perlu dijaga mutunya supaya jangan sampai mengecewakan konsumen. Untuk menghasilkan produk bermutu tinggi, perlu peningkatan kualitas pekerjanya itu sendiri, karena ia merupakan pelaku utama dalam menghasilkan produk bermutu. Artinya, dalam lapangan pekerjaan, produk barang bermutu dan pekerja yang memiliki SDM tinggi merupakan hal yang tak dapat dipisahkan. Lebih jauh lagi, pekerja berkualitas adalah pekerja yang beriman dan bertakwa, berbudi pekerti luhur, penuh dedikasi dan tanggung jawab, sehat jasmani dan rohani serta memiliki keterampilan (skill) dalam bidang garapannya. 
    Di samping itu, dibutuhkan tanggung jawab kuantitas perhitungan angka (accountability), karena pertanggung-jawaban bukan hanya pada pimpinan tetapi bertanggung-jawab kepada Tuhan. Manusia harus konsisten untuk melakukan tanggung jawab terhadap sesama dan lingkungannya (ekologi), karena manusia berada pada dinamika keduanya. Dunia bisnis hidup di tengah-tengah masyarakat. Kehidupan bisnis tak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Seorang pebisnis atau perusahaan memiliki tanggung-jawab sosial, karena bisnis tidak terbatas sampai menghasilkan barang atau jasa kepada konsumen dengan harga murah, tapi ada yang berpendapat lain, yakni dipengaruhi oleh etik, peraturan dan aksi konsumen.
    Selain dengan masyarakat, perusahaan bertanggung-jawab melindungi konsumen melalui pertimbangan dampak terhadap lingkungan hidup. Hal ini, karena banyak perusahaan yang sering melakukan tindakan kurang seimbang, karena tidak memperdulikan lingkungan dengan memproduksi barang tak bermutu, cukup sekali buang, makanan mengandung beracun, limbah dan lainnya. Kesemuanya itu dapat membunuh (masyarakat) konsumen secara perlahan-lahan.
    Tanggung jawab sosial dari bisnis ialah pelaksanaan etik bisnis yang mencakup proses produksi, distribusi barang dan jasa sampai penjagaan kelestarian lingkungan hidup dari ancaman polusi dan sebagainya. Pelaku usaha atau perusahaan tidak hanya bertanggung-jawab terhadap pemenuhan kebutuhan sesaat konsumen, tapi perlu mempertimbangkan jangka panjang kelangsungan hidup manusia dan ekologi untuk kemaslahatan umum.
    Pelaku usaha, perusahaan atau badan-badan usaha komersial lainnya, sudah saatnya memperhatikan hal-hal yang berkaitan keabsahan transaksinya, karena itu merupakan bentuk tanggung jawab yang mula-mula diselidiki. Seharusnya, tanggung jawab dalam setiap kegiatan ekonomi muncul dari kesadaran yang terdapat pada individu maupun dalam penekanan hukum dari pihak berwenang, seperti melalui perundang-undangan.
Saat ini, produk-produk tertentu yang dipasarkan ternyata masih banyak yang mempengaruhi buruknya kondisi lingkungan, baik berupa keruksakan ekologi maupun kesehatan manusia. Padahal, sebagaimana Alimin dkk. (2004), setiap makhluk hidup adalah konsumen atas lingkungan hidupnya. Karena itu, perlu pengawasan tehadap bahaya kerugian yang menimpa pihak masyarkat (konsumen) dan lingkungan hidup.
    Berbagai pelanggaran lingkungan, seperti langkanya air bersih akibat limbah pabrik, makanan beracun dan sebagainya telah menyumbangkan berbagai penyakit bahkan kematian warga yang mengkonsumsi. Hal itu, merupakan perbuatan melanggar hukum (i’tida) secara tidak langsung yang harus dipertanggung-jawabkan pihak pelaku usaha, perusahaan atau badan-badan komersial.
    Setiap perbuatan berbahaya dalam Islam tidak dibenarkan (ghairu masyru’) dan setiap perbuatan tidak dibenarkan yang membawa bahaya harus dipertanggung-jawabkan, baik kerugian bahaya materil atau jiwa sebagai akibat buruk dari produk pelaku usaha.
Tetapi islam melindungi kepentingan si miskin dengan memberikan tanggung jawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Islam mengakui sistem hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah ke penumpukan
kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang, dikutuk! Al-Qur’an menyatakan agar si kaya mengeluarkan sebagian dari rezekinya untuk kesejahteraan masyarakat, karena kekayaan harus tersebar dengan baik. Dengan cara ini, Islam menyetujui dua pembentukan modal yang berlawanan yaitu konsumsi sekarang yang berkurang dan konsumsi mendatang yang bertambah. Dengan demikian memungkinkan modal memainkan peranan yang sesungguhnya dalam proses produksi. Karena itu tingkat keuntungan pada usaha ekonomi yang khusus antara lain dapat digunakan sebagai salah satu sarana penentuan modal. 
Kelihatannya tidak ada ciri-ciri istimewa yang dapat dianggap sebagai organisasi
dalam suatu kerangkaIs la m. Tetapi ciri-ciri khusus berikutnya dapat diperhatikan,  untuk memahami peranan organisasi dalam ekonomi Islam. Pertama, dalam ekonomi Islam pada hakikatnya lebih berdasarkan ekuiti (equity-based) daripada berdasarkan pinjaman (loan-based), para manajer cenderung mengelola perusahaan yang bersangkutan dengan pandangan untuk membagi deviden di kalangan pemegang saham atau berbagi keuntungan diantara mitra sutau usaha ekonomi. 
Kekuatan – kekuatan koperatif melalui berbagai bentuk investasi berdasarkan persekutuan dalam bermacam-macam bentuk (mudaraba, musyarika, dll).  Kedua, pengertian keuntungan biasa mempunyai arti yang lebih luas dalam kerangka ekonomi Islam karena bunga pada modal tidak diperkenankan. Modal manusia yang diberikan manajer harus diitegerasikan dengan modal yang berbentuk uang. Pengusaha penanam modal dan usahawan menjadi bagian terpadu dalam organisasi dimana keuntungan biasa menjadi urusan bersama. Ketiga, karena sifat terpadu organisasi inilah tuntutan akan integritas moral, ketetapan dan kejujuran dalam perakunan (accounting) barangkali jauh lebih diperlukan daripada dalam organisasi sekular mana saja, dimana para pemilik modalnya mungkin bukan meruapakn bagian ari manajemen.Is la m menekankan kejujuran, ketepatan dan kesungguhan dalam urusan perdagangan, karena hal itu mengurangi biaya penyediaan (supervisi) dan pengawasan. Faktor manusia dalam produksi dan strategi usaha barangkali mempunyai signifikansi lebih diakui dibandingkan dengan strategi manajemen lainnya yang didasarkan pada memaksimalkan keuntungan atau penjualan.

______________________________________________________________

DAFTAR PUSTAKA
Rustam Effendi, Produksi Dalam Islam, Megister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Yogyakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2003
Mahmud Abu Saud, Garis-Garis Besar Ekonomi Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1984
Jaribah Bin Ahmad Al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar Bin Al-Khatab, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar Grup , 2006
Monzer Kahf, Ekonomi Islam, ”Telaah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam”, Yogjakarta: Pustaka Pelajar ,1995
Bustanuddin Agus, Islam Dan Ekonomi “Suatu Tinjauan Sosiologi Agama”, Yogyakarta: Andalas University Press, 2006
Ismail Nawawi, Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam, Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010
Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Yogyakarta: Jalasutra, 2003
Mahmud Abu Saud, Garis-Garis Besar Ekonomi Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1984
http://Zonaekis.com/Faktor-Faktor Produksi Dalam Islam
Xa.ying.com/kq/groups/../Prinsip Produksi Dalam Islam.doc
http://Nurazifah.blogspot.com/2010/04/Prinsip Konsumsi Produksi dan.html
Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, Jakarta : PT. Bangkit Daya Insan, 1995
Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Yogyakarta : Jalasutra, 2003
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007
Syamsul Hadi, Mengenal Ekonomi Islam, dalam http://www.scribd.com/doc/39317454/Mengenal-Ekonomi-Islam
Latifrusdi, Tanggung Jawab Sosial Perspektif Islam dalam http://latifrusdi26.blogsome.com/2007/09/18/tanggung-jawab-sosial-perspektif-islam/