Jumat, 18 Oktober 2013

KUHPerdata Buku DUA Bab XV - XXI

BAB XV
HAK BERPIKIR DAN HAK ISTIMEWA UNTUK MERINCI HARTA PENINGGALAN
Pasal 1023
Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.
Di tempat-tempat yang terpisah oleh laut dari hubungan langsung dengan tempat kedudukan Pengadilan Negeri, pernyataan itu dapat diberikan kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat, yang kemudian membuat catatan mengenai hal itu dan mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri yang selanjutnya memerintahkan pembukuannya.
Pasal 1024
Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari pemberian pernyataan, untuk menyuruh pengadaan perincian harta itu dan untuk berpikir. Pengadilan Negeri berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut di atas, berdasarkan keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli waris itu dituntut di hadapan Hakim.
Pasal 1025
Selama jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli waris yang sedang berpikir itu tidak boleh diharuskan bertindak sebagai ahli waris. Terhadapnya tidak dapat dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan, dan pelaksanaan putusan-putusan Hakim terhadap pewaris tetap ditangguhkan. Ia berkewajiban untuk bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik dalam menjaga harta peninggalan itu.
Pasal 1026
Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada Hakim untuk menjual semua benda yang tidak perlu atau tidak dapat disimpan, serta untuk melakukan segala macam tindakan yang tidak dapat ditunda. Cara penjualan akan ditentukan dengan izin Hakim.
Pasal 1027
Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakan-tindakan yang dianggapnya perlu diambil, baik untuk keselamatan barang-barang harta peninggalan maupun untuk kepentingan pihak ketiga.
Pasal 1028
Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup Pasal 1023 Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempunyai wewenang yang dalam pasal lalu diberikan kepada Hakim, dan kepada pejabat tersebut dapat dimintakan izin termaksud dalam Pasal 1026.
Pasal 1029
Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk menolak warisan itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini, harus diberikan pernyataan dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam Pasal 1023.
Pasal 1030
Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan perincian harta peninggalan itu, dan untuk menerimanya, dengan hak istimewa untuk membuat perincian, kecuali bila dia bertindak sebagai ahli waris murni.
Pasal 1031
Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni:
  1. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
  2. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
Pasal 1032
Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat:
  1. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
  2. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
Pasal 1033
Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian, wajib mengurus barang-barang yang termasuk warisan itu sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, dan secepatnya menyelesaikan urusan warisan itu; ia wajib memberi pertanggungjawaban kepada para kreditur dan penerima hibah wasiat.
Pasal 1034
Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan itu, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, selain di depan umum dan menurut kebiasaan setempat atau lewat perantara atau komisioner, bila dalam harta peninggalan itu ada barang-barang dagangan. Ia berkewajiban, dalam hal penjualan barang-barang tetap yang dibebani hipotek, untuk melunasi utang hipotek kepada para kreditur yang datang menagih, dengan jalan memberi hak untuk menagih kepada si pembeli barang tetap itu, sebanding dengan jumlah yang dapat ditagih oleh para kreditur itu.
Pasal 1035
Bila para kreditur dan orang-orang lain yang berkepentingan menghendaki, ia wajib memberikan jaminan secukupnya untuk harga barang-barang bergerak yang termasuk dalam perincian harta peninggalan itu, dan untuk bagian dari harga barang-barang tetap yang tidak diserahkan kepada para kreditur hipotek.
Bila ia lalai memberi jaminan, maka barang-barang bergerak harus diuangkan, dan hasilnya serta bagian dari barang tetap yang belum diserahkan, harus diserahkan kepada orang yang diangkat oleh Hakim untuk itu, agar dengan barang-barang itu dilunasi utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu, sekedar jumlah harta peninggalan itu mencukupi.
Pasal 1036
Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari Iampaunya jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris itu wajib memanggil para kreditur yang tidak diketahui dengan pengumuman dalam berita negara, agar kepada mereka, kepada kreditur yang telah diketahui, serta kepada para penerima hibah wasiat, dapat diberikan segera perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pengelolaannya, dan agar dapat dilunasi piutang-piutang dan hibah-hibah mereka sekedar jumlah harta peninggalan mencukupi.
Pasal 1037
Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban, ahli waris harus melunasi piutang para kreditur yang sudah diketahui pada waktu itu, seluruhnya atau dalam perbandingan dengan jumlah harta peninggalan itu. Para kreditur yang datang menagih setelah pembagian, hanya akan dibayar dengan barang-barang yang tidak terjual dan sisanya, sesuai dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor.
Pasal 1038
Bila terjadi perlawanan, piutang para kreditur tidak dapat dilunasi, kecuali berdasarkan tata tertib urutan yang ditetapkan oleh Hakim.
Pasal 1039
Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut bagian hibah wasiat mereka, bila belum lewat jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 1036, dan belum dilakukan pembayaran yang ditentukan dalam Pasal 1037.
Para kreditur yang datang menagih setelah hibah-hibah wasiat dipenuhi, hanya dapat menuntut hak mereka kepada para penerima hibah wasiat. Tuntutan itu lewat waktu dengan lampaunya tiga tahun setelah hari dilakukan pembayaran kepada para penerima hibah wasiat.
Pasal 1040
Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta, tidak dapat diminta untuk menanggung utang-utang pewaris terlebih dahulu dengan hartanya sendiri, kecuali jika setelah diperingatkan untuk memberikan perhitungan, ia masih tetap lalai untuk memenuhi kewajibannya itu.
Setelah penyelesaian perhitungan itu, harta benda kepunyaan ahli waris sendiri hanya dapat disita untuk melunasi utang-utang si mati, sejauh barang-barang itu berasal dari harta peninggalan itu dan telah jatuh ke tangannya.
Pasal 1041
Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan, pembuatan perhitungan, beserta semua biaya lainnya yang telah dikeluarkan secara sah, dibebankan kepada harta peninggalan itu.
Pasal 1042
Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal 1031 dan berikutnya juga berlaku bagi ahli waris yang menggunakan hak untuk berpikir, telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, dengan memberikan pernyataan seperti yang tersebut dalam penutup pasal 1029.
Pasal 1043
Suatu ketentuan pewaris melarang untuk menggunakan hak berpikir dan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, adalah batal dan tidak berlaku.
BAB XVI
HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
BAGIAN 1
Hal Menerima Warisan
Pasal 1044
Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.
Pasal 1045
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Pasal 1046
Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang berada dalam pengampuan tidak dapat diterima secara sah, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai orang-orang itu. Pengangkatan ahli waris yang disebut dalam pasal 900 dan disetujui oleh Presiden. Hanya dapat diterima dengan hak istimewa, untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.
Pasal 1047
Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari warisan itu terbuka.
Pasal 1048
Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam; hal itu dilakukan dengan tegas, bila seseorang, dalam surat otentik atau di bawah tangan, menamakan dirinya ahli waris atau mengambil kedudukan ahli waris; kesediaan menerima itu dilakukan secara diam-diam, bila ahli waris itu melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan itu, dan dia kiranya hanya berwenang untuk itu dalam kedudukannya sebagai ahli waris.
Pasal 1049
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakaman, tindakan-tindakan yang hanya untuk penyimpanan saja, demikian pula yang hanya bertujuan untuk mengawasi harta peninggalan itu atau untuk mengelolanya sementara, tidak dianggap sebagai tindakan-tindakan yang menunjukkan kesediaan untuk menerima warisan secara diam-diam.
Pasal 1050
Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang menerima warisan atau tidak, maka yang satu dapat menerima, sedangkan yang lain dapat menolak.
Bila para ahli waris itu berselisih pendapat tentang cara menerima warisan, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian.
Pasal 1051
Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak, dan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap mereka.
Pasal 1052
Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari suatu warisan, tidak diperkenankan menolak baginya yang telah jatuh ke tangannya karena hak pertambahan, kecuali dalam hal yang diatur dalam pasal 1054.
Pasal 1053
Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali jika kesediaannya itu terjadi akibat paksaan atau penipuan yang dilakukan terhadapnya. Ia tidak dapat mengingkari penerimaan itu dengan alasan bahwa ia telah dirugikan karenanya, kecuali jika warisannya telah dikurangi separuh lebih karena telah ditemukan suatu wasiat yang tidak diketahui pada waktu diterimanya warisan itu.
Pasal 1054
Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulangkan kembali terhadap kesediaan penerimaanya, tidak menjadi hak para sesama ahli waris karena hak mendapat tambahan, kecuali jika mereka ini bersedia menerimanya.
Pasal 1055
Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang yang karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah.
Pasal 1056
Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima, selama warisan itu belum diterima oleh orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-undang atau dari surat wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu.
BAGIAN 2
Hal Menolak Warisan
Pasal 1057
Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
Pasal 1058
Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.
Pasal 1059
Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal.
Pasal 1060
Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama.
Pasal 1061
Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.
Pasal 1062
Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktu.
Pasal 1063
Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan seseorang yang masih hidup, atau pun mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas warisan demikian itu dikemudian hari.
Pasal 1064
Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta peninggalan, kehilangan wewenang untuk menolak warisannya; ia tetap sebagai ahli waris murni, meskipun ia menolak, dan tidak boleh menuntut suatu bagian pun dari barang yang dihilangkan atau disembunyikannya.
Pasal 1065
Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakkan suatu warisan, kecuali bila penolakkan itu terjadi karena penipuan atau paksaan.
BAB XVII
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
BAGIAN 1
Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya
Pasal 1066
Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu. Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama waktu tertentu. Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui.
Pasal 1067
Orang-orang yang berpiutang terhadap pewaris, demikian pula para penerima hibah wasiat, berhak untuk menentang pemisahan harta peninggalan. Akta pemisahan harta peninggalan yang dibuat setelah diajukan perlawanan demikian dan sebelum dilunasi apa yang selama perlawanan itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh orang yang berpiutang dan penerima hibah wasiat adalah batal.
Pasal 1068
Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan harta peninggalan, dengan alas an lewat waktu hanya dapat dikemukakan oleh ahli waris atau sesama ahli waris, yang selama waktu yang diperlukan untuk lewat waktu itu, masing-masing telah menguasai barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu, tetapi tidak melebihi barang-barang itu.
Pasal 1069
Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas terhadap harta benda mereka dan mereka hadir, maka pemisahan harta peninggalan dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta yang mereka anggap baik.
Pasal 1070
Pemisahan harta peninggalan tidak dapat diminta atas nama orang-orang yang tidak dapat bertindak bebas terhadap harta benda mereka, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai orang-orang demikian. Suami, tanpa bantuan isteri, dapat menuntut pemisahan harta peninggalan atau membantu penyegelan pemisahan itu dalam hal barang-barang yang termasuk harta bersama. Mengenai barang-barang yang menjadi hak isteri sendiri dan tidak termasuk harta bersama, juga bila antara suami isteri terjadi pemisahan harta, isteri berwenang untuk menuntut atau membantu melaksanakan pemisahan harta peninggalan, asalkan untuk itu ia dibantu atau dikuasakan oleh suami atau oleh Hakim.
Pasal 1071
Jika satu atau beberapa orang yang berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu melaksanakan pemisahan harta benda setelah diperintahkan oleh Hakim, maka atas permohonan orang yang paling berkepentingan, dapat diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (jika hal itu belum dicantumkan dalam putusan Hakim), agar Balai Harta Peninggalan mewakili mereka yang enggan atau lalai itu dan mengelola apa yang mereka terima semuanya berdasarkan Bagian 1 dan Bab 13 Buku Pertama. Dalam hal itu, seperti juga dalam hal diantara para ahli waris ada yang tidak menguasai barang-barangnya, pemisahan harta peninggalan tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memperhatikan ketentuan pasal-pasal berikut, dengan ancaman kebatalan jika melanggar peraturan-peraturan yang tercantum dalam Pasal 1072.
Pasal 1072
Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan harus hadir Balai Harta Peninggalan, sebagaimana diatur dalam pasal 417 alinea pertama kitab hukum ini, beserta wali pengawas dan pengampu pengawas, bila Balai Harta Peninggalan tidak diserahi tugas perwalian dan pengampu pengawas.
Pasal 1073
Bila belum ada perincian harta peninggalan, maka hal itu harus diadakan sebelumnya dalam akta tersendiri, atau sekaligus dengan pemisahan harta itu dalam akta itu juga, sesuai dengan peraturan undang-undang. Akan tetapi bila pada waktu pewaris meninggal dunia, para ahli waris hadir dan dapat bertindak bebas atas harta benda mereka, tetapi belum membuat pemerincian harta peninggalan, dan kemudian perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan harta peninggalan itu membuat tidak mungkin untuk mengindahkan peraturan undang-undang mengenai pemerincian harta peninggalan, maka pemisahan harta peninggalan itu harus dimulai dengan membuat laporan yang secermat-cermatnya mengenai harta peninggalan itu seperti yang ditinggalkan oleh pewaris, mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam hal itu sejak waktu itu, dan mengenai keadaan pada waktu ini. Untuk menguatkan kebenaran laporan itu, dihadapan Notaris harus diangkat sumpah oleh orang atau orang-orang yang tetap menguasai harta peninggalan yang tak terbagi itu. Jika orang atau orang-orang tersebut menolak mengangkat sumpah, maka hal itu harus disebutkan oleh Notaris dalam aktanya, sedapat-dapatnya dengan sebabsebabnya penolakan itu.
Pasal 1074
Pemisahan harta itu harus dibuat dalam satu akta di hadapan Notaris yang dipilih oleh pihak yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, di angkat oleh Pengadilan Negeri atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan yang paling siap.
Pasal 1075
Bila Balai Harta Peninggalan menolak memberikan persetujuannya pada pemisahan harta peninggalan yang telah dirancang, sedangkan para ahli waris dan wakil-wakil mereka (sejauh perwakilan itu tidak diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan) berpendapat, bahwa penolakan itu tidak mempunyai dasar, maka Balai Harta Peninggalan harus memberitahukan alasan-alasannya, dan hal itu dicantumkan dalam berita acara yang harus dibuat oleh Notaris.
Pemisahan harta peninggalan yang telah dirancang, dan ditandai oleh Balai Harta Peninggalan dan Notaris; oleh Notaris itu harus dibawa dengan salinan berita acaranya kepada panitera Pengadilan Negeri, atau disampaikan kepadanya dalam sampul tertutup bila pegawai itu bertempat tinggal dalam jarak yang lebih dari dua puluh pal dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu.
Berita acara itu dan rancangan pemisahan harta peninggalan itu bebas dari meterai. Para ahli waris, atau seorang di antara mereka yang paling siap, dapat mengajukan keberatan-keberatan serta alasan-alasannya dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri.
Pengadilan ini mengambil keputusan dalam tingkat tertinggi atas hal itu, jika perlu setelah mendengar pihak-pihak yang berkepentingan, Balai Harta Peninggalan dan, dalam hal apa pun, jawatan Kejaksaan.
Dalam hal ada persetujuan, maka pemisahan harta peninggalan itu akan dilakukan di hadapan Notaris, sesuai dengan rancangan, yang setelah ditandai oleh ketua Pengadilan Negeri dan panitera disampaikan kembali kepada Notaris yang harus melampirkannya pada akta aslinya (minut).
Pasal 1076
Bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dan mereka, berpendapat bahwa barang-barang tetap dan harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat menyelenggarakan pembagian yang baik, maka Pengadilan Negeri setelah mendengar pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya, dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata; namun bila dilakukan di muka umum, penjualan itu harus dihadiri oleh para wali pengawas dan pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil secukupnya.
Bila salah seorang dan para ahli waris membeli suatu barang tetap, maka hal itu mempunyai akibat yang sama terhadapnya seperti jika dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu.
Pasal 1077
Penilaian barang-barang yang dalam harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan harta peninggalan, diadakan sebagai berikut: Efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham dalam perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam berita-berita harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut berita-berita harga itu. Barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut harga taksiran pada waktu mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, kecuali bila seorang ahli waris seorang atau lebih menghendaki diadakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli; Barang-barang tetap dinilai menurut harga yang harus ditentukan oleh tiga orang ahli.
Pasal 1078
Ahh-ahli tersebut diangkat oleh mereka yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, atas surat permohonan si berkepentingan yang paling siap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka, dan sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang itu terletak.
Makelar-makelar melakukan penilaian atas sumpah yang mereka angkat pada permulaan jabatan mereka. Ahli-ahli lain, sebelum melakukan penilaian disumpah oleh kepala Pemerintah Daerah di tempat warisan itu terbuka, atau oleh kepala daerah di tempat barang-barang itu terletak, sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap. Mengenai barang-barang tetap yang berada di luar Indonesia, jika pihak-pihak yang berkepentingan tidak memperoleh persesuaian kehendak tentang pengangkatan para ahli tersebut, maka Pengadilan Negeri akan mengatur cara menyelenggarakan penilaian itu.
Pasal 1079
Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahli waris atau Iebih atas dasar apa pun juga, maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dan tiap-tiap ahli waris atau pancang ditentukan. Selanjutnya dengan persetujuan bersama antara orang-orang yang berkepentingan, ditetapkan dengan pembagian, barang-barang mana jatuh pada bagian masing-masing dan bila ada alasan, berapa besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata semua bagian.
Bila orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian yang demikian itu, maka diadakan kapling-kapling sebanyak ahli waris atau pancang, dan penunjukan bagian masing-masing dilakukan dengan undian.
Pembagian lebih lanjut barang-barang yang dibagikan kepada satu pancang, dilakukan dengan cara yang sama. Segala perselisihan tentang pembuatan kapling-kapling dan bagian-bagian lebih lanjut, atas permohonan orang-orang berkepentingan yang paling siap, diputuskan oleh Pengadilan Negeri menurut peraturan pada Pasal 1075 alinea keempat.
Pasal 1080
Setelah undian, para ahli waris berhak untuk bertukar kapling yang dengan undian menjadi bagian mereka, asalkan hal itu terjadi sebelum penutupan akta pemisahan harta peninggalan itu dan pertukaran itu dicantumkan di dalam akta itu.
Penukaran ini mempunyai akibat yang sama seperti jika barang-barang yang dipertukarkan itu diperoleh dari pembagian.
Pertukaran demikian dapat juga dilakukan mengenai suatu bagian dan barang-barang yang telah dibagikan, dengan cara dan dengan akibat yang sama antara para ahli wanis yang dapat bertindak bebas atas harta benda mereka.
Pasal 1081
Surat-surat dan bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada orang yang mendapat barang itu sebagai bagiannya. Bila surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan kepada lebih daripada satu orang ahli waris, maka surat-surat itu harus tetap dipegang oleh orang yang mendapat bagian terbesar dalam barang itu, tetapi ia wajib memberi kesempatan kepada sesama ahli waris itu untuk melihat surat-surat tersebut, dan bila di antara mereka ada yang menginginkan, memberikan salinan-salinan atau petikan-petikan atas biaya orang itu.
Pasal 1082
Surat-surat umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk dengan suara terbanyak para ahli waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat Pengadilan Negeri atas permohonan mereka yang berkepentingan yang paling siap, tetapi orang itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat itu, dan memberikan petikan-petikan atau salinan-salinan menurut ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 1083
Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya dengan pembagian atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan pasal 1076.
Dengan demikian tiada seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai hak milik atas barang-barang lain dan harta peninggalan itu.
Pasal 1084
Para ahli waris berkewajiban, masing-masing menurut besarnya bagiannya, untuk saling menjamin terhadap segala gangguan dan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, yang bersumber pada suatu sebab yang timbul sebelum pembagian, beserta mengenai kemampuan para pengutang bunga atau tagihan lainnya. Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal itu dinyatakan tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang tegas dalam akta pemisahan harta.
Penjaminan itu berhenti bila kepada sesama ahli waris itu diajukan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan karena kesalahannya sendiri. Penjaminan mengenai kemampuan orang-orang yang berutang bunga atau tagihan-tagihan lain dan harta peninggalan, hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan kepada seorang ahli waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang yang berutang itu sudah tidak mampu pada waktu pembuatan akta pemisahan harta itu.
Tuntutan untuk penjaminan termaksud dalam alinea yang lalu, tidak dapat diajukan setelah lampau tiga tahun sejak pemisahan harta peninggalan.
Pasal 1085
Bila seorang ahli waris atau lebih berada dalam keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya dalam penggantian kerugian yang harus dibayar berhubung dengan kewajiban menjamin seorang sesama ahli waris, maka bagian yang harus dibayar itu dipikul bersama-sama menurut perbandingan bagian warisan masing-masing, oleh yang dijamin dan para sesama ahli waris yang mampu untuk membayar.
BAGIAN 2
Pemasukan
Pasal 1086
Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar kepada sesama ahli waris atau memperhitungkan dengan mereka segala utang mereka kepada harta peninggalan, semua hibah yang telah mereka terima dari pewaris semasa hidupnya harus dimasukkan:
1º. oleh para ahli waris dalam garis ke bawah, baik yang sah maupun yang di luar kawin, baik yang menerima warisan secara murni maupun yang menerima dengan hak utama untuk mengadakan pemerincian, baik yang mendapat hak atas bagian menurut undang-undang maupun yang mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu diberikan dengan pembebasan secara tegas dan pemasukan, atau jika penerima hibah itu dengan akta otentik atau surat wasiat dibebaskan dan kewajiban pemasukan.
2º. oleh para ahli waris lain, baik yang karena kematian maupun yang dengan surat wasiat, tetapi hanya dalam hal pewaris atau penghibah dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan pemasukan itu.
Pasal 1087
Ahli waris yang menolak warisan tidak wajib memasukkan apa yang dihibahkan kepadanya, kecuali bila perlu untuk menutup kekurangan-kekurangan legitieme portie (bagian warisan menurut undang-undang) para ahli waris lainnya.
Pasal 1088
Bila pemasukan itu berjumlah lebih besar daripada bagian warisannya, kelebihannya tidak perlu dimasukkan tanpa mengurangi ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 1089
Orangtua tidak perlu memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada anak mereka oleh kakek nenek anak itu. Demikian pula seorang anak yang karena dirinya sendiri menerima warisan dan kakek neneknya, tidak perlu memasukkan apa yang telah dihibahkan oleh kakek neneknya itu kepada orangtuanya.
Sebaliknya, anak yang mendapat warisan tersebut karena penggantian tempat, harus memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada orangtuanya, sekalipun anak itu telah menolak wanisan dan orangtuanya. Namun dalam hal penolakan demikian, terhadap sesama ahli waris dalam warisan kakek nenek anak itu, tidak bertanggung jawab atas utang-utangnya.
Pasal 1090
Hibah-hibah yang diberikan kepada seorang suami atau isteri oleh mertuanya, setengah pun tidak harus dimasukkan, sekalipun barang-barang yang dihibahkan itu menjadi harta bersama. Bila hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami isteri bersama-sama oleh bapak atau ibu salah seorang dari mereka, maka harus dimasukkan seperduanya.
Bila hibah-hibah itu diberikan kepada suami atau isteri oleh bapak atau ibunya sendiri, diaharus memasukkan seluruhnya.
Pasal 1091
Pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta peninggalan si pemberi hibah, pemasukan itu hanya diwajibkan kepada seorang ahli wanis untuk kepentingan ahli waris yang lain. Tiada pemasukan yang dilakukan untuk kepentingan para penerima hibah wasiat, atau para kreditur terhadap harta peninggalan.
Pasal 1092
Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam harta peninggalan, atau dengan cara menerima bagian yang kurang dan para ahli waris yang lain.
Pasal 1093
Pemasukan barang-barang tak bergerak dapat dilakukan menurut pilihan orang yang melakukan pemasukan dengan mengembalikan barang dalam wujudnya menurut keadaannya pada waktu pemasukan, atau dengan memasukkan harga pada barang itu pada waktu penghibahan. Dalam hal yang pertama orang yang memasukkan bertanggung jawab atas berkurangnya barang itu karena kesalahannya, dan wajib untuk membebaskannya dari beban-beban dan hipotek-hipotek yang telah dibebankan olehnya atas barang itu.
Dalam hal yang sama segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu dan untuk pemeliharaannya. harus diganti untuk kepentingan orang yang memasukkan, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab mengenai hak pakai hasil.
Pasal 1094
Pemasukan uang tunai dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan membayar sejumlah uang itu, atau dengan mengurangkan sejumlah itu dan bagian warisan yang diperolehnya.
Pasal 1095
Pemasukan barang bergerak dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan memberikan kembali harganya pada waktu penghibahan, atau dengan mengembalikan barang-barang itu dalam wujudnya.
Pasal 1096
Selain hibah-hibah yang menurut Pasal 1086 harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa saja yang telah diberikan untuk menyediakan kedudukan, pekerjaan atau perusahaan kepada ahli waris, atau untuk membayar utang-utangnya, dan apa saja yang diberikan kepadanya sebagai pesangon untuk perkawinan.
Pasal 1097
Yang tidak perlu dimasukkan ialah: biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan; tunjangan untuk pemeliharaan yang sangat diperlukan; pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh keahlian dalam bidang perdagangan, kesenian, pekerjaan tangan atau perusahaan; biaya sekolah; biaya untuk penggantian tempat atau penukaran nomor dalam dinas angkatan bersenjata negara; biaya pernikahan, pakaian dan perhiasan untuk perlengkapan perkawinan.
Pasal 1098
Bunga dan hasil dan apa yang harus dimasukkan, baru terutang sejak hari terbukanya suatu warisan.
Pasal 1099
Apa yang hilang karena kebetulan saja tanpa kesalahan si penerima hibah, tidak perlu dimasukkan.
BAGIAN 3
Pembayaran Utang
Pasal 1100
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Pasal 1101
Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek.
Pasal 1102
Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dan ikatan itu sebelum pemisahan dimulai.
Bila para ahli waris membagi warisan itu dalam keadaan seperti waktu ditinggalkan, barang tetap yang dibebani harus ditaksir atas dasar yang sama seperti barang-barang tetap lainnya; jumlah pokok beban-beban itu harus dikurangkan dan seluruh harga barang, dan ahli waris yang menerima barang tetap tersebut sebagai bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi utang itu untuk para sesama ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap penagihan utang itu.
Bila beban-beban itu hanya melekat pada barang-barang tetap tanpa ikatan perseorangan, tiada sesama ahli waris yang dapat menuntut agar beban itu dilunasi, dan dalam keadaan demikian barang tetap itu dimasukkan dalam pembagian setelah dikurangi dengan jumlah pokok beban-beban itu.
Pasal 1103
Seorang ahli waris yang karena suatu hipotek, telah membayar lebih daripada bagian dalam utang bersama itu, dapat menuntut kembali dan para sesama ahli waris apa yang sedianya harus dibayar oleh mereka masing-masing.
Pasal 1104
Bila salah seorang dan sesama ahli waris jatuh dalam keadaan miskin, maka bagiannya dalam utang hipotek dibebankan kepada para ahli waris lainnya, menurut perbandingan besarnya bagian masing-masing.
Pasal 1105
Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban dan harta peninggalan, tanpa mengurangi hak kreditur hipotek untuk mengalami pelunasan utang hipotek itu dan barang tetap yang dihibahwasiatkan.
Pasal 1106
Bila penerima hibah wasiat telah melunasi utang yang telah membebani barang tetap yang dihibahwasiatkan, menurut hukum dia menggantikan kedudukan kreditur dalam hak-haknya terhadap para ahli waris.
Pasal 1107
Para kreditur kepada orang yang meninggal dan para penerima hibah wasiat boleh menuntut dan para kreditur kepada ahli waris, agar harta peninggalan dipisahkan dan harta ahli waris itu.
Pasal 1108
Bila para kreditur dan penerima hibah wasiat telah mengajukan tuntutan hukum mereka untuk pemisahan dalam waktu enam bulan setelah terbukanya warisan itu, maka mereka berhak menyuruh agar tuntutan mereka dicatat dalam daftar-daftar umum untuk itu di sebelah tiap-tiap barang tetap yang termasuk warisan itu, dengan akibat, bahwa setelah pencatatan itu ahli waris tidak boleh memindahtangankan atau membebani barang itu dengan merugikan para kreditur atas warisan itu.
Pasal 1109
Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila telah diadakan pembaruan utang dalam piutang terhadap orang yang meninggal, dan hal itu telah di terima oleh ahli waris sebagai debitur.
Pasal 1110
Hak itu lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun.
Pasal 1111
Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan kepada para kreditur terhadap warisan.
BAGIAN 4
Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan
Pasal 1112
Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan;
  1. dalam hal ada paksaan;
  2. dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang peserta atau lebih;
  3. dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih dan seperempat bagiannya.
Bila terlewat suatu barang atau lebih yang termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi hak untuk menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu.
Pasal 1113
Untuk menilai terjadi tidaknya hal yang merugikan, barang-barang yang bersangkutan harus ditaksir menurut harganya pada saat pemisahan hanta peninggalan itu.
Pasal 1114
Orang yang terhadapnya diajukan tuntutan pembatalan pemisahan karena terjadi hal yang merugikan, dapat mencegah dilakukannya pemisahan ulang, dengan membenikan kepada penuntut, dalam bentuk uang tunai, atau dalam bentuk barang, apa yang kurang pada bagian warisannya.
Pasal 1115
Seorang sesama ahli waris yang telah memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian warisannya, tidak dapat minta pembatalan atas dasar adanya paksaan atau penipuan, bila pemindahtanganan itu terjadi setelah berhentinya paksaan itu atau setelah diketahuinya penipuan itu.
Pasal 1116
Tuntutan hukum untuk pembatalan itu lewat waktu dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari pemisahan harta peninggalan.
Pasal 1117
Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan meliputi setiap akta yang bertujuan untuk menghentikan keadaan tidak terbaginya harta peninggalan antara para sesama ahli waris, tidak peduli apakah akta itu dibuat dengan nama jual beli, tukar menukar, perdamaian, dan sebagainya.
Namun bila akta pemisahan harta peninggalan itu atau suatu akta yang sama dengan itu telah dilaksanakan, maka tidak dapat dimintakan pembatalan suatu perdamaian yang telah dibuat untuk menghilangkan keberatan-keberatan yang ada dalam akta yang pertama.
Pasal 1118
Tuntutan hukum untuk pembatalan pernisahan harta peninggalan tidak diperkenankan terhadap penjualan hak waris, tanpa adanya penipuan terhadap seorang sesama ahli waris atau lebih untuk keuntungan atau kerugian mereka oleh seseorang.
Pasal 1119
Pemisahan ulang harta peninggalan yang dilakukan setelah pembatalan pemisahan harta peninggalan, tidak dapat mendatangkan kerugian terhadap hak-hak yang telah diperoleh pihak ketiga secara sah sebelumnya.
Pasal 1120
Segala pelepasan hak untuk minta pembatalan suatu pemisahan tidaklah berlaku.
BAGIAN 5
Pembagian Harta Peninggalan oleh Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas Antara Keturunan Mereka Atau di Antara Mereka ini dan Suami Atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama
Pasal 1121
Para keluarga sedarah dalam garis ke atas boleh melakukan pembagian dan pemisahan harta benda mereka, dengan surat wasiat atau dengan akta Notaris, di antara keturunan mereka atau di antara keturunan mereka ini dan suami atau isteri mereka yang hidup terlama.
Pasal 1122
Bila tidak semua barang yang ditinggalkan oleh keluarga dalam garis ke atas itu termasuk dalam pembagian itu, pada waktu dia meninggal, barang-barang yang tidak dibagi itu, harus dibagi menurut undang-undang.
Pasal 1123
Bila pembagian itu dilakukan bukan di antara semua anak-anak yang masih hidup pada waktu kematian itu dan para keturunan orang yang meninggal lebih dahulu, maka pembagian itu sama sekali batal, dan dapat dituntut pembagian baru dalam bentuk yang sah, baik oleh anak-anak atau keturunan yang tidak mendapat bagian, maupun oleh mereka yang telah mendapat bagian.
Pasal 1124
Pembagian yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya kerugian yang besamya melebihi seperempat bagian. Hal itu dapat juga dibantah, bila pembagian itu dan apa yang telah diberikan lebih dahulu dengan dibebaskan dan pemasukan, telah mengurangi legitieme portie untuk seorang keturunan atau lebih. Tuntutan hukum yang diperbolehkan dalam Pasal ini lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun, terhitung dari hari meninggalnya pewaris.
Pasal 1125
Para ahli waris yang karena salah satu alasan tersebut dalam pasal yang lalu membantah pembagian itu, harus membayar terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk penaksiran barang-barang itu, dan biaya itu tetap akan menjadi beban mereka, bila ternyata tuntutan mereka tidak beralasan.
BAB XVIII
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
Pasal 1126
Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus.
Pasal 1127
Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan.
Pasal 1128
Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, dan mengurusnya serta membereskannya. Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat. Balai itu harus bertindak dalam Pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya melakukan perhitungan itu.
Pasal 1129
Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara.
Pasal 1130
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041 berlaku terhadap pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.
BAB XIX
PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
BAGIAN 1
Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya
Pasal 1131
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Pasal 1132
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Pasal 1133
Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.
Pasal 1134
Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
Pasal 1135
Antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan, tingkatannya diatur menurut sifat hak didahulukan mereka.
Pasal 1136
Para kreditur dengan hak didahulukan yang mempunyai tingkatan sama, dibayar secara berimbang.
Pasal 1137
Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan.
Pasal 1138
Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak bergerak, pada umumnya. Yang pertama didahulukan daripada yang kedua.
BAGIAN 2
Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu
Pasal 1139
Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah:
  1. biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek;
  2. uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;
  3. dibayar;
  4. biaya untuk menyelamatkan suatu barang;
  5. biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6°.apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
  6. upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
  7. apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
  8. penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 1140
Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih bergantung pada cabang-cabang di pohon, atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah; dan juga atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas tanah, baik untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau menggunakan tanah itu, seperti: ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan sebagainya tak peduli apakah barang-barang yang disebutkan di atas milik penyewa atau bukan.
Bila penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali secara sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa kedua tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut perjanjian.
Pasal 1141
Namun demikian, harga pembelian bibit yang masih terutang dan biaya panenan yang sedang berjalan yang belum dibayar, harus dibayar dari hasil panenan itu dengan mendahulukannya dari piutang orang yang menyewakan, sedangkan harga pembelian perkakas yang belum dibayar harus dari hasil penjualan perkakas itu.
Pasal 1142
Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itu diangkut tanpa izinnya, dan ia tetap mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah barang bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat belas hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah.
Pasal 1143
Hak didahulukan pihak yang menyewakan meliputi segala uang sewa yang sudah dapat ditagih selama tiga tahun terakhir dari tahun yang berjalan.
Pasal 1144
Penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan hak didahulukan atas uang pembelian barang itu, bila barang-barang itu masih berada di tangan debitur, tanpa memperhatikan apakah ia telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau tanpa penentuan waktu.
Pasal 1145
Bila penjualan barang itu dilakukan dengan tunai, maka penjualan mempunyai wewenang untuk menuntut kembali barang-barangnya, selama barang-barang itu masih berada ditangan pembeli, dan menghalangi dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan penuntutan kembalinya barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penyerahannya.
Pasal 1146
Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu daripada orang yang menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa yang menyewakan itu tahu, bahwa perabot-perabot rumah itu dan barang lainnya yang diperuntukkan bagi rumah atau kebun itu, tidak dibayar oleh si penyewa itu.
Pasal 1146a
Hak penjual hapus, bila barang-barang itu, setelah berada dalam penguasaan pembeli semula atau kekuasaanya, dibeli dengan itikad balk oleh pihak ketiga dan telah diserahkan kepadanya. Akan tetapi bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual semula dapat menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya, asalkan tagihan itu dilakukan dalam waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula.
Pasal 1147
Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam Pasal 1139 nomor 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 dilaksanakan sebagai benikut: yang tersebut pada nomor 4, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya; yang tersebut pada nomor 5, atas barang yang telah digarap; yang tersebut pada nomor 6, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan; yang tersebut pada nomor 7, atas barang-barang yang diangkut; yang tersebut pada nomor 8, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki; yang tersebut pada nomor 9, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.
Pasal 1148
Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti yang tercantum dalam bagian ini muncul bersama, maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu mendapat hak didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang lain yang mempunyai hak didahulukan.
BAGIAN 3
Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya
Pasal 1149
Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut urutan berikut ini:
  1. biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
  2. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;
  3. segala biaya pengobatan terakhir;
  4. upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";
  5. piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
  6. piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
  7. piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.
BAB XX
GADAI
Pasal 1150
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Pasal 1151
Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya.
Pasal 1152
Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.
Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.
Pasal 1152 bis.
Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya.
Pasal 1153
Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud, kecuali surat tunjuk dan surat bawa lahir dengan pemberitahuan mengenai penggadaian itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan. Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan itu, dan mengenai izin dan pemberian gadainya.
Pasal 1154
Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.
Pasal 1155
Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu.
Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.
Pasal 1156
Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.
Tentang pemindahtanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai, selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau telegrap, atau jika tidak begitu halnya, dengan pos yang berangkat pertama. Berita dengan telegrap atau dengan surat tercatat dianggap sebagai berita yang pantas.
Pasal 1157
Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya. Di pihak lain debitur wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang berguna dan perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu.
Pasal 1158
Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang ini menghasilkan bunga, maka kreditur boleh memperhitungkan bunga itu dengan bunga yang terutang kepadanya. Bila utang yang dijamin dengan piutang yang digadaikan itu tidak menghasilkan bunga, maka bunga yang diterima pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok utang.
Pasal 1159
Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak berwenang untuk menuntut kembali barang itu sebelum ía membayar penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan gadai itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang gadai itu.
Bila antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yang diadakan antara mereka berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua.
Pasal 1160
Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli waris debitur atau para ahli waris kreditur. Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak dapat menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu dilunasi sepenuhnya. Di lain pihak, ahli waris kreditur yang telah menerima bagiannya dan piutang itu, tidak boleh mengembalikan barang gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum menerima pembayaran.
Pasal 1161
Dihapus dengan S. 1938- 276.
BAB XXI
HIPOTEK
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
1162
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
Pasal 1163
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.
Pasal 1164
Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah:
  1. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
  2. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
  3. hak numpang karang dan hak usaha;
  4. bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
  5. hak sepersepuluhan;
  6. bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.
Pasal 1165
Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.
Pasal 1166
Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang itu dibagi, hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 1341.
Pasal 1167
Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.
Pasal 1168
Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.
Pasal 1169
Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal tertentu dapat dihapuskan atau dibatalkan, tidak dapat memberikan hipotek selama yang tunduk pada syarat penangguhan, penghapusan atau pembatalan.
Pasal 1170
Semua barang milik anak yang masih berada di bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan dan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang penguasaan atasnya hanya diberikan untuk sementara waktu saja, tidak dapat dibebani dengan hipotek selain dengan alasan yang sesuai dengan persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 1171
Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undangundang. Juga pemberian kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta otentik. Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk memberikan hipotek, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan Hakim, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi persetujuan terhadap hipotek itu, dan menunjukkan secara pasti barang-barang yang harus didaftar, Seorang wanita bersuami yang dalam perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan suaminya atau kuasa dan Hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan melancarkan tuntutan hukum yang dipenlukan untuk itu.
Pasal 1172
Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan suatu akta otentik.
Pasal 1173
Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak dapat diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang terletak di Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukan sebaliknya.
Pasal 1174
Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan khusus mengenai barang yang dibebani dan mengenai sifat serta letak barang itu; penjelasan itu sedapat-dapatnya didasarkan pada pengukuran-pengukuran yang dilakukan atas perintah pemerintah. Mengenai sepersepuluhan dari bunga tanah, bila tidak dapat ditunjukkan secara tegas persil mana yang dibebani dengan itu, maka cukuplah dengan akta diuraikan dan ditunjukkan secara tepat daerah yang memikul beban itu.
Pasal 1175
Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada. Hipotek atas barang yang belum ada adalah batal. Namun bila kepada seorang isteri dalam perjanjian kawin telah diperjanjikan pemberian hipotek, atau pada umumnya bila seorang debitur telah mewajibkan diri untuk memberikan hipotek kepada kreditur,maka suami atau debitur itu dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya dengan menunjukkan barang-barang yang telah diperolehnya setelah terjadinya perikatan itu.
Pasal 1176
Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang diberikan untuk hipotek itu pasti dan ditentukan dalam akta. Bila utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian hipotek itu boleh dilakukan sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan harus dicantumkan dalam akta itu.
Pasal 1177
Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan hipotek kecuali bila diperjanjikan atau ditentukan sebaliknya dalam undang-undang.
Pasal 1178
Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barang-barang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211.
BAGIAN 2
Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran
Pasal 1179
Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar umum yang disediakan untukitu. Dalam hal tidak ada pendaftaran, hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek.
Pasal 1180
Pendaftaran suatu hipotek tidak berlaku, bila hal itu dilakukan pada waktu hak milik atas barang itu telah beralih kembali kepada pihak ketiga, karena debitur telah kehilangan hak miliknya atas barang itu.
Pasal 1181
Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal pendaftaran ikatan hipotek mereka, tanpa mengurangi kekecualian-kekecualian yang tercantum dalam dua pasal berikut. Mereka yang didaftar pada hari yang sama, bersama-sama mempunyai hipotek yang bertanggal sama, tanpa membedakan jam berapa pendaftaran itu dilakukan, juga kalau jamnya telah dicatat oleh penyimpannya.
Pasal 1182
Bila dalam akta jualbeli, sebagai jaminan atas uang penjualan yang belum dibayar, diperjanjikan hipotek atas barang yang dijual itu,dan pendaftarannya telah dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta jual beli dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620, maka hipotek itu akan mempunyai hak didahulukan terhadap hipotek-hipotek lain yang telah diberikan oleh pembeli dalam jangka waktu itu.
Pasal 1183
Ketentuan yang sama juga berlaku bila dalam akta pemisahan harta dipersyaratkan hipotek sebagai jaminan untuk apa yang tetap terutang oleh salah seorang yang berhak terhadap sesamanya yang lain akibat suatu pemisahan harta, atau sebagai jaminan terhadap gangguan karena tuntutan pemilikan atau penguasaan atas barang-barang yang diberikan sebagai bagian. Juga dalam hal itu, pendaftaran yang dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta pemisahan harta itu, sekedar mengenai persyaratan perjanjian ini, didahulukan daripada hipotek-hipotek yang telah diberikan dalam jangka waktu itu oleh orang yang telah mendapat hak atas barang itu.
Pasal 1184
Kreditur yang terdaftar untuk sejumlah uang pokok yang menghasilkan bunga, berhak karena bunga itu untuk ditempatkan dalam urutan tingkat yang sama seperti yang untuk jumlah uang pokoknya, selama-lamanya untuk dua tahun dari tahun yang berjalan; hal ini tidak mengurangi haknya untuk mengambil pendaftaran-pendaftaran khusus mengenai bunga-bunga yang lain dari yang dijamin pada pendaftaran pertama, yang sejak hari tanggalnya akan menimbulkan hipotek.
Pasal 1185
Bila akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian tegas, yang membatasi wewenang debitur, baik untuk menyewakan barang yang dibebani di luar izin kreditur maupun mengenai cara atau waktu untuk menyewakan barang itu, ataupun mengenai uang sewa, maka persyaratan perjanjian demikian tidak hanya akan mengikat para pihak itu, melainkan juga dapat dinyatakan berlaku terhadap debitur oleh kreditur yang sudah menyuruh mendaftarkan persyaratan perjanjian demikian itu dalam daftar-daftar umum. Segala sesuatunya tidak mengurangi ketentuan Pasal 1341, yang bila ada dasarnya, dapat dinyatakan berlaku oleh semua kreditur, tak perduli apakah dibuat atau tidak suatu persyaratan perjanjian yang membatasi penyewa atau pembayaran uang muka.
Pasal 1186
Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri atau orang ketiga, harus menyerahkan kepada juru simpan hipotek di wilayah tempat barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta hipotek itu, beserta dua akta ikhtisar yang ditandatangani oleh kreditur atau orang ketiga tersebut, yang satu ditulis di atas salinan dari alas hak yang telah dikeluarkan. Akta-akta ikhtisar itu harus memuat:
  1. petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas namanya;
  2. tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga.
  3. jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin, beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;
  4. petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;
  5. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua.
Pasal 1187
Juru simpan harus menahan akta ikhtisar yang dibuat di atas salinan otentik dari alas hak yang menjadi dasar untuk minta pendaftaran itu, dengan tujuan agar pendaftaran itu dilakukan pada tanggal penyerahan itu. Pada hari itu juga ia harus mengembalikan kepada orang yang telah minta pendaftaran itu akta ikhtisar yang lainnya atau yang kedua, yang di bagian bawahnya harus dicantumkan olehnya hari penyerahannya. Bila diminta, dalam waktu selambat-lambatnya dua puluh empat jam setelah permohonan ini ia wajib menambahkan pada akta ikhtisar yang lain atau yang kedua itu nomor daftar untuk ikhtisar itu, yang dipakai untuk pendaftaran tersebut. Kedua keterangan ini harus di tandatangani olehnya.
Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtanganan, pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah membukukannya atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing.
Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri; Surat-surat yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang masing-masing jilid harus diberi nomor jilidnya, jangka waktu, serta nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya. Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum dijilid menjadi buku. Pada tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor daftar penyerahannya.
Pasal 1188
Pada waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 1108, para kreditur atau para penerima hibah wasiat berkewajiban untuk menyampaikan kepada juru simpan hipotek.
  1. suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
  2. akta kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya warisan itu;
  3. dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40 memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan Pasal 1187 berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini.
Pasal 1189
Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian pula wakil-wakilnya, atau siapa saja yang berdasarkan suatu akta otentik telah mendapat hak orang itu, diperkenankan untuk mengubah tempat tinggal yang telah dipilihnya, asal kan ia memilih dan menunjuk suatu tempat tinggal yang lain yang terletak di wilayah yang sama, dan hal itu dicatat di sebelah pendaftaran yang bersangkutan.
Pasal 1190
Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas, pendaftaran itu tidak dapat dibatalkan, kecuali bila hal itu menjadikan tidak cukup jelas diketahui perihal kreditur, debitur, utang atau barang yang dibebani.
Pasal 1191
Penyerahan dan pembukuan suatu akta peralihan hak milik dan pendaftaran atas barang-barang atau pendaftaran mengenai barang-barang yang terletak di luar wilayah juru simpan hipoteknya, adalah batal. Segala pembukuan yang dilakukan pada hari Minggu, harus dianggap telah dilakukan pada hari berikutnya.
Pasal 1192
Bila dalam suatu pendaftaran dilalaikan kewajiban memilih tempat tinggal dalam wilayah penyimpanan hipotek, maka menurut hukum dianggap telah dipilih tempat tinggal juru simpannya.
Pasal 1193
Biaya pendaftaran ditanggung oleh debitur, bila tidak diperjanjikan kebalikannya.
Pasal 1194
Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan kepada Hakim yang berwenang, dengan surat gugatan, yang disampaikan kepada kreditur sendiri atau diterimakan di tempat tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar, demikianlah, meskipun kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal.
BAGIAN 3
Pencoretan Pendaftaran
Pasal 1195
Pendaftaran hapus karena pencoretannya dari dalam daftar. Pencoretan itu dilakukan atas biaya debitur, dengan izin pihak yang berkepentingan dan berwenang, atau dengan putusan Hakim, baik yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi, maupun yang telah diperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Pasal 1196
Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada kantor juru simpan, harus menyerahkan akta otentik yang memberi kuasa untuk mengadakan pencoretan, atau suatu salinan otentik dan akta atau putusan Hakim yang bertujuan demikian. Akta otentik yang dibuat berdasarkan suatu akta di bawah tangan mengenai izin yang berkenaan dengan pencoretan yang diminta, tidak akan mempunyai kekuatan. Dalam hal ada perselisihan tentang berwenang tidaknya mereka yang telah memberikan izin pencoretan, atau tentang salah tidaknya tanda bukti yang diajukan, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, akan mengambil keputusan mengenai hal itu, atas surat permohonan sederhana yang disampaikan kepadanya dengan melampirkan surat-surat yang bersangkutan.
Pasal 1197
Bila suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan, maka hal itu harus diminta pada Hakim yang di daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, kecuali bila tuntutan itu merupakan kelanjutan dari suatu perselisihan yang masih ditangani Hakim lain, dalam hal itu tuntutan pencoretan ditujukan kepada Hakim yang sedang menangani perkara tersebut. Namun perjanjian yang telah diadakan antara kreditur dan debitur untuk membawa tuntutan itu kepada Hakim yang mereka tentukan harus mereka taati.
BAGIAN 4
Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani
Pasal 1198
Kreditur yang memegang hipotek yang telah terdaftar, dapat menuntut haknya atas barang tak bergerak yang terkait itu, biar di tangan siapa pun barang itu berada, untuk diberi urutan tingkat dan untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya.
Pasal 1199
Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang tetap yang terikat dari tangan pihak ketiga yang nienguasai barang tetap itu, dan mengusahakan penjualannya. Dalam melakukan hal ini, dan dalam mengatur urutan tingkat antara berbagai kreditur, harus ditaati formalitas tentang penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan formalitas tentang pengurutan tingkat yang dipenintahkan dalam ketentuanketentuan Hukum Acara Perdata.
Pasal 1200
Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat mengadakan perlawanan terhadap penjualan barang itu, bila ia dapat menunjukkan, bahwa debitur semula masih menguasai satu atau beberapa barang tetap yang ikut terikat hipotek untuk utang yang sama, dan ternyata penjualan barang itu cukup untuk melunasi utang itu. Dalam hal demikian, dengan menangguhkan penjualan sebagai pelaksanaan keputusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan terhadap hak miliknya, ia dapat menuntut supaya dilakukan lebih dahulu penjualan barang yang ikut terikat tetapi masih berada pada debitur semula itu.
Pasal 1201
Jika suatu hipotek diletakkan atas satu barang tak bergerak dan satu atau beberapa bagian dari barang itu telah beralih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, maka kreditur tetap mempunyai wewenang untuk menerapkan haknya atas seluruh barang yang terikat itu, atau atas suatu bagian dari barang itu yang dianggapnya perlu atau cukup, seolah-olah barang yang terikat itu masih belum terbagi dalam penguasaan debitur.
Pasal 1202
Pihak ketiga yang menguasai barang itu telah melunasi utangnya baik secara paksa maupun secara sukarela, dan dengan demikian berdasarkan undang-undang ía menggantikan tempat kedudukan hukum kreditur, maka setelah bagiannya dikurangkan sebanding dengan jumlah harga barang-barang yang terikat, ia mempunyai wewenang untuk menerapkan hak hipotek selanjutnya untuk piutang ini atas barang-barang yang sama-sama terikat, atau atas bagian dan barang-barang itu.
Pasal 1203
Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu, pencoretan pendaftaran hipotek hanya akan dilakukan atas barang itu sendiri atau atas bagian yang telah dipergunakannya untuk me!unasi piutang itu, atau penguasa ketiganya telah melunasi utangnya sedangkan atas barang-barang lainya yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan sebelum orang yang te!ah membayar atau yang barangnya telah dijual akibat putusan Hakim atas pasal yang lalu atau sebelum ia mengizinkan pencoretan itu. Untuk menjamin haknya, kreditur yang menggantikan kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu didaftar dalam daftar-daftar umum, dengan menunjukkan akta otentik yang menjadi bukti adanya penggantian hak.
Pasal 1204
Pihak ketiga yang menguasai barang sampai saat penunjukkan, berhak untuk menghentikan penjualan barang yang dikuasainya dan terikat hipotek itu dengan cara melunasi utang yang didaftar bunganya menurut Pasal 1184, dan biayanya.
Pasal 1205
Bila pendaftaran dan penjualan barang yang terikat itu !ebih dari beban dan biaya hipotek, maka kelebihan itu harus dibayarkan kepada pihak ketiga yang menguasai barang.
Pasal 1206
Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang membebani maupun yang menguntungkan barang yang dijual karena putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, sekedar te!ah hapus karena bera!ih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, hidup kembali sete!ah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain.
Pasal 1207
Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena kesalahan atau ke!engahan pihak ketiga yang menguasai barang sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur hipotek, maka hal tersebut menimbulkan tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti kerugian; dan ia tidak dapat menuntut kembali biaya dan perbaikan yang telah di!akukannya, kecuali sebesar pertambahan harga barang itu, yang disebabkan oleh perbaikan tersebut.
Pasal 1208
Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar utang hipotek itu atau menderita penjualan harta bendanya akibat putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, berhak menuntut jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur.
BAGIAN 5
Hapusnya Hipotek
Pasal 1209
Hipotek hapus:
  1. karena hapusnya perikatan pokoknya
  2. karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
  3. karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
Pasal 1210
Orang yang telah membe!i barang yang berbeban, baik pada penjualan sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, maupun pada penjualan sukarela untuk harga yang ditentukan dalam bentuk uang, dapat menuntut agar persil yang dibelinya dibebaskan dari segala beban hipotek yang melampaui harga pembeliannya, dengan menaati segala peraturan yang diberikan dalam pasal-pasal berikut. Namun pemurnian itu tidak akan terjadi pada penjualan sukarela, bila pihak-pihak yang berjanji pada waktu mengadakan hipotek telah menyepakati hal itu dan persyaratan perjanjian itu telah didaftarkan dalam daftar umum. Persyaratan perjanjian demikian hanya dapat dibuat oleh kreditur hipotek pertama.
Pasal 1211
Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan tidak dapat diajukan, kecuali bila penjualan itu telah terjadi di depan umum menurut kebiasaan setempat, dan dihadapan pegawai umum, selanjutnya, para kreditur yang terdaftar perlu diberitahukan tentang hal itu, selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang bersangkutan ditunjuk pembeli, dengan surat juru sita yang harus disampaikan di tempat-tempat tinggal yang telah dipilih oleh para kreditur itu pada waktu pendaftaran.
Pasal 1212
Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukkan barang yang bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan pengaturan urutan tingkat o!eh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Pasal 1213
Pada waktu mengadakan pengaturan urutan tingkat, akan diperintahkan pencoretan pendaftaran-pendaftaran yang tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan. Pendaftaran demikian yang hanya sebagian dapat diikutsertakan secara menguntungkan, hanya dapat dipertahankan untuk bagian itu saja sampai pada saat pembayaran, yang langsung dapat ditagih oleh kreditur, tanpa mengingat apakah piutang itu sudah dapat ditagih atau belum.
Tentang piutang-piutang yang jumlah seluruhnya mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, pendaftarannya akan dipertahankan, dan pembelinya tetap terikat pada kewajiban-kewajiban yang sama mendapat ketentuan-ketentuan mendapatkan waktu dan penundaan-penundaan yang sama, seperti pembelian yang semula.
Pasal 1214
Pada waktu menentukan besarnya pendaftaran-pendaftaran hipotek, bunga-bunga abadinya akan dihitung menurut jumlah uang pokoknya yang disebut dalam akta bila hal itu tidak disebutkan, menurut jumlah dua puluh kali bunganya; sedangkan bunga-bunga cagak hidupnya atau pensiun-pensiun selama hidup dihitung dan ditetapkan sebagai jumlah uang pokok, menurut usia orang yang menikmatinya, atau menurutusia orang yang diberi cagak hidup, atau menurut lamanya waktu kenikmatan itu harus berlangsung segala sesuatunya sesuai dengan nilai biasa bunga-bunga cagak hidup menurut taksiran para ahli.
Pasal 1215
Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dari seorang suami, untuk kepentingan anak di bawah umur, orang yang berada dalam pengampuan, atau wanita yang sudah kawin, dan pada umumnya semua pendaftaran utang-utang yang timbul dan perikatan-perikatan yang bersyarat, atau perikatan yang besarnya tak tentu, sejauh pendaftaran itu sebagian atau seluruhnya mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, tetap dipertahankan atas beban persil yang dijual, sampai ternyata setelah hapusnya perwalian itu, setelah bubamya perkawinan itu, atau setelah perhitungan perikatan bersyarat itu atau perikatan yang tidak tentu itu, apakah para kreditur hipotek berhak atas harga pembelian itu dan sampai jumlah berapa hak mereka semuanya tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 337, sejauh mengenai perwalian atau pengampuan.
Pasal 1216
Pembeli tetap memegang uang pembeliannya sampai jumlah yang tetap membebani persil itu menurut pasal yang lalu, bila hal itu tidak ditentukan lain dalam persyaratan lelang, maka ia wajib membayar bunga dan jumlah uang tersebut di atas kepada penjual atau orang-orang lain yang berhak menurut undang-undang sampai pada saat pembayaran terakhir harga pembelian itu.
Pasal 1217
Namun bila pembeli atau pengganti-penggantinya membiarkan atau menelantarkan persil itu sedemikian rupa, sehingga karena itu jaminan bagi orang-orang yang berhak menjadi berkurang atau hilang, maka orang-orang ini berhak menuntut di Pengadilan, agar uang pembelian segera dilunasi dan disimpan, baik dalam pendaftaran-pendaftaran pada buku besar pinjaman nasional, ataupun pada surat-surat utang atas beban Indonesia segala sesuatu dalam hubungan yang sama dan ketentuan-ketentuan yang sama, seakan-akan uang pembelian itu tetap berada di tangan pembeli atau pengganti-penggantinya; semuanya tidak mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. Bila tuntutan untuk pelunasan segera seperti yang disebut dalam alinea yang lalu dikabulkan, maka Hakim akan mengangkat juga seorang yang cakap, yang akan ditugaskan untuk menerima dan menyimpan uang pembelian itu.
Pasal 1218
Bila dalam hal tersebut dalam Pasal 1215, dan hasil perhitungan ternyata, bahwa orang yang untuk kepentingannya telah dilakukan pendaftaran tidak mempunyai tagihan apa pun, atau tagihannya kurang daripada jumlah semula yang didaftarkan, maka perikatan dibatalkan, dan uang pembelian yang belum dilunasi harus dibayar, baik untuk kepentingan para kreditur hipotek yang pendaftarannya seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dengan memperhatikan tingkat penempatannya, atau untuk kepentingan pemilik semula persil itu, atau untuk kepentingan orang-orang lain yang berhak.
Pasal 1219
Bila dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada Pasal 1215 ada pembukuan yang menyusul, yang seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dan dengan demikian harus dicoret, maka pada putusan pengaturan urutan tingkat, Hakim harus memerintahkan supaya justru simpan hipotek karena jabatan, disamping pencoretan, mencatat dalam daftar-daftar bahwa para kreditur tetap mempunyai hak mereka atas apa yang masih tersisa pada hasil perhitungan uang pembelian yang belum dibayar.
Pasal 1220
Dalam hal penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, jika sebidang persil, dimana terdapat banyak barang tak bergerak, yang di antaranya satu buah atau lebih tidak dibebani, sedangkan yang lainnya dibebani dengan hipotek, seluruhnya dijual untuk satu harga, maka harga dari masing-masing barang tak bergerak itu akan ditentukan Hakim setelah mendengar para ahli, demi kepentingan para kreditur yang terdaftar atas masing-masing barang tak bergerak, menurut perbandingan terhadap harga pembelian seluruhnya.
BAGIAN 6
Pegawal-pegawal yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek.
Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat
Pasal 1221
Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek adalah:
  1. sejauh barang-barang itu terletak dalam keresidenan tempat kedudukan satu Pengadilan Negeri, panitera Pengadilan Negeri itu;
  2. sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris keresidenan, atau pegawai-pegawai lain.yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya ditentukan oleh batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan. Namun jika keadaan setempat mengizinkan pemerintah berwenang untuk menempatkan lebih dari satu keresidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam satu lingkungan penyimpanan.
Pasal 1222
Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang diperintahkan dalam bab ini kepada para juru simpan hipotek. mereka ini juga wajib memelihara daftar-daftar dan catatan-catatan yang diperintahkan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, mengenai pengumuman akta-akta peralihan hak milik, akta-akta peletakan hak-hak kebendaan, dan hak-hak pemisahan harta benda.
Pasal 1223
Para juru simpan hipotek tidak diperkenankan melakukan pekerjaan-pekerjaan mereka selain di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah bagi mereka untuk tujuan itu. Daftar-daftar dan surat-surat lain kepunyaan kantor penyimpanan itu tidak boleh dipindahkan tanpa perintah Hakim.
Pasal 1224
Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta yang didaftar untuk pengumuman, dan wajib menyerahkan salinan akta itu, demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang ada, atau surat pernyataan tentang tiadanya akta, pembuktian atau catatan itu.
Pasal 1225
Mereka bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul:
  1. karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka;
  2. karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang ada dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka;
  3. dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam Pasal 1196 kepada mereka.
Pasal 1226
Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pemyataan satu beban atau lebih yang didaftar atas suatu barang tak bergerak, maka barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu, hal ini tidak mengurangi tanggung jawab juru simpan itu terhadap orang yang menghendaki surat pernyataan yang memuat kesalahan itu, dan tidak mengurangi hak juru simpan untuk menutut para kreditur yang telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan.
Pasal 1227
Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan dalam Pasal 619, para juru simpan hipotek sekali-kali tidak boleh menolak atau memperlambat pendaftaran akta penagihan hak milik, pendaftaran hak-hak hipotek, pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat pernyataan yang diminta, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga kepada pihak-pihak bersangkutan; untuk tujuan itu, atas permohonan mereka yang menghendaki oleh Notaris atau juru sita dengan dua orang saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau kelambatan juru simpan.
Pasal 1228
Para juru simpan bertanggung jawab terhadap masyarakat umum atas perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penyimpanan itu, yang dilakukan oleh mereka yang mewakili para juru simpan dalam pelaksanaan tugas jabatan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian dan pegawai-pegawai yang mewakili mereka itu.
Pasal 1229
Para juru simpan atas biaya mereka, harus mengadakan jaminan untuk menambah kepastian bagi umum, memberikan suatu penanggungan utang, yang besarnya dan cara mengadakannya diatur oleh pemerintah.
Pasal 1230
Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam Pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1° dan 3° pasal itu, terhitung dari hari diajukannya permohonan formalitas-formalitas menurut undang-undang oleh mereka yang berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 2° pasal itu juga, terhitung dari hari diberikannya surat pernyataan yang bersangkutan.
Pasal 1231
Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji para juru simpan, hukum-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan kepada pegawai-pegawai tersebut, dan apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan peraturan tentang pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, harus diatur oleh pemerintah, setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.
Pasal 1232
Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan kepada Pengadilan Negeri, di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah Agung. Cara melaksanakan pengawasan ini juga harus diatur pemerintah setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar