Jumat, 21 September 2012

Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam


Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuannya berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadis. Sedangkan dalam urusan mu‘amalah, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Ini berarti ketika suatu transaksi baru munncul dan belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil al-Qur’an dan al-Hadis yang melarangnya. Dengan demikian, dalam bidang mu‘amalah, semua transaksi dibolehkan kecuali yang diharamkan.
Transaksi yang dilarang dalam Islam ada beberapa macam, dilarangnya transaksi itu sesuai dengan faktor penyebabnya. Adapun faktor penyebab dilarangnya transaksi tersebut, dan macam-macam transaksi yang dilarang adalah:

a.    Haram zatnya (haram li-zatihi)
Transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Jadi, transaksi jual beli minuman keras atau barang yang diharamkan dalam Islam adalah haram, walaupun akad jual belinya sah. Sebagaimana fiman Allah SWT dalam An-Nahl ayat 115
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 
Dan Hadis nabi Rasulullah saw.
عَنِ ابْنِ عَبَّا سٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: بَلَغَ عُمَرَ اَنَّ سَمْرَةَ بَاعَ خَمْرًا , فَقَالَ: قَا تَلَ اللهُ سَمْرَةَ. اَلَمْ يَعْلَمْ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:"لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ, حُرِّمَتَ عَلَيْهِمُ الشُّحُرْمُ فَجَمَلُوْهَا فَبَا عُوْ هَا"
Diriwayatkan dari Ibn Abas r.a.: Telah sampai berita kepada Umar bahwa Samurah menjual  tuak. Kemudian Umar berkata, “semoga Allah memerangi Samurah, tidak tahukah dia bahwa Rasulullah saw. bersabda,  Allah mengutuki orang-orang Yahudi. Telah diharamkan atas mereka lemak, maka mereka memaksanya untuk dicairkan, kemudian menjualnya.”

b.    Haram selain zatnya (haram li gairihi)

1)    Melanggar prinsif ‘an taradin minkum yaitu Penipuan (Tadlis)
Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama rida). Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi (ditipu) karena ada sesuatu yang di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini disebut tadlis, dan tadlis dapat terjadi dalam 4 (empat)hal, yaitu:
a)    Kuantitas, tadlis dalam kuantitas contohnya adalah pedagang yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya.
b)    Kualitas, tadlis dalam kualitas contohnya adalah penjual yang menyembunyikan cacat barang yang ditawarkannya. Dalam tadlis kualitas terdapat dua bentuk yaitu yang pertama dengan cara menyembunyikan cacat yang ada pada barang yang bersangkutan, dan yang kedua dengan menghiasi atau memperindah barang yang ia jual sehingga harganya bisa naik dari biasanya.
c)    Harga, tadlis dalam harga contohnya adalah memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar dengan menaikan harga produk di atas harga pasar.
d)    Waktu penyerahan, tadlis dalam waktu penyerahan contohnya adalah petani buah yang menjual buah diluar musimnya padahal petani mengetahui bahwa dia tidak dapat menyerahkan buah yang dijanjikannya itu pada waktunya.
Adapun dasar hukum tentang larangan penipuan (tadlis) terhadap bertransaksi adalah sebagai berikut:
a)    Al-Baqarah ayat 42
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” 
b)    Al-A’raf ayat 85
Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yang saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".
c)    An-Nahl ayat 105
“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka Itulah orang-orang pendusta.” 
d)    Hadis nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّعَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ, فَاَدْخَلَ يَدَهُ فِيْهَا, فَنَالَتْ اَصَابِعُهُ بَلَلًا, فَقَالَ: "مَا هَذَا يَا صَا حِبَ الطَّعّامِ؟" فَقَالَ: اَصَابَيْهُ السَّمَاءُيَارَسُوْلَ اللهِ,قَالَ: "اَفَلَاجَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ ا النَّاسُ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِى"
Diriwayatkan Abu Huraira r.a: Rasulullah saw. pernah lewat dihadapan orang yang menjual setumpuk makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya kedalam tumpukan makanan itu, ternyata tangan beliau mengenai makanan basah di dalamnya. Kemudian beliau bertanya kepada orang itu, “mengapa ini basah wahai penjual makanan?” Orang itu menjawab, “Makanan yang di dalam itu terkena hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa tidak kamu letakkan di atasnya supaya diketahui oleh orang yang akan membelinya? Barang siapa menipu, dia bukan dari golonganku.” 
2)    Melanggar prinsip la tazlimuna wa la tuzlamun
a)    Garar
Garar  artinya keraguan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur Garar, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecilnya jumlah maupun menyerahkan akad tersebut.
Garar disebut juga tagrir adalah situasi di mana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam tadlis yang terjadi adalah pihak yang satu tidak mengetahui apa yang diketahui pihak yang lain. Sedang dalam gharar atau tagrir, baik pihak yang satu dengan yang lainnya sama-sama tidak mengetahui sesuatu yang ditransaksikan.
Larangan jual beli Garar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a.
عَنْ اَبِى هُرَ يْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عّلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَا ةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَ رِ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah saw. melarang jual beli dengan cara melempar krikil kepada barang yang dibelinya dan melarang menjual barang yang tidak jelas rupa dan sifatnya (bai’ al-gharar).
b)    Ihtikar  (Penimbunan barang)
Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya, sehingga barang tersebut berkurang dipasaran dan mengakibatkan peningkatan harga. Penimbunan seperti ini dilarang karena dapat merugikan orang lain dengan kelangkaannya/sulit didapat dan harganya yang tinggi. Dengan kata lain penimbunan mendapatkan keuntungan yang besar di bawah penderitaan orang lain.  Larangan menimbun harta juga terdapat dalam Hadis nabi sebagai beriku:
عَنْ مَعْمَرِبْنِ عَبْدِاللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عّلَيْهِ وَسَلَّمَ : "مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَخَاطِئِ " 
Diriwayatkan dari Ma’mar bin ‘Abdillah r.a., dari Rasulullah saw.: beliau bersabda, “Barang siapa menimbun (barang pokok), dia bersalah (berdosa)”.
c)    Reakayasa permintaan (Bai‘an Najsy)
Rekayasa permintaan yaitu produsen atau pembeli menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk tersebut akan naik.  Dasar hukum terhadap larangan bai’an najsy terdapat dalam Hadis Nabi:
عَنِ ا بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عّلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar r.a.: Rasulullah saw melarang najsy (penipuan yaitu menawar tinggi dengan maksu membeli, tetapi untuk menaikkan penawaran orang lain).
d)    Riba
Riba adalah penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang tidak dapat terlihat adanya kesamaan menurut timbangan syara’ pada waktu akad-akad, atau disertai mengakhirkan dalam tukar menukar atau hanya salah satunya.
Dasar hukum tentang larangan riba sangatlah banyak baik dalam al-Qur’an maupun Hadis Nabi, diantaranya adalah sebagai berikut:
Surat Al-Baqarah ayat 275
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Hadis dari Jabir
عَنْ جَابِرٍرَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهِ عَلَيهِ وَسَلَمَ اكِلَ الرِّبَا وَمُؤْ كِلَهُ, وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ.وَقَلَ: "هُمْ سَوَاءٌ "
Diriwayatkan dari Jabir r.a.: Rasulullah saw. Mengutuk pemakan riba, orang yang memberi makan (keluarganya) dengan harta riba, panulis riba, dan kedua saksi riba. Beliau bersabda, “Semua itu (hukumnya) sama” 
e)    Perjudian (Maysir)
Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, di mana mereka menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, tebak sekor bola, atau media lainnya. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertannya. Sebaliknya, bila dalam permainan itu kalah, maka uangnya pun harus direlakan untuk diambil oleh pemenang.
Allah telah melarang judi (maysir) sebagaimana firma-Nya dalam surat Al-Ma’idah ayat 90
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
f)    Suap-menyuap (Risywah)
Yang dimaksud dengan perbuatan risywah adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.  Suap dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan dibandingkan yang tidak membayar.
Allah  telah melarang pebuatan risywah atau suap-menyuap sebagaimana dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

c.    Tidak sahnya (lengkap) akadnya

Suatu transaksi tidak masuk kategori haram li gairihi maupun la tazlimuna wa la tuzlamun, belum tentu halal. Masih ada kemungkinan transaksi tersebut menjadi haram bila akad transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap. Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan/atau tidak lengkap akadnya, bila terjadi salah satu atau lebih faktor-faktor berikut:
1)    Terjadi ta‘alluq (jual beli bersyarat)
Ta‘alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad pertama tergatung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus ada pada akad) yaitu abjek akad.
Adapun dasar hukum larangan jual beli bersyarat, sebagaimana dalam Hadis yang diriwayatkan Al-Thabarani
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عّلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعٍ وَ شَرْ طٍ
Rasulullah saw. melarang jual beli dengan syarat.
2)    Two in in one (safqatain fi al-safqah)
Two in in one atau safqatain fi al-safqah adalah kondisi di mana satu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Contoh dari two in in one atau safqatain fi al-safqah adalah transaksi sewa-beli. Dalam transaksi ini terjadi ketidakjelasan dalam akad, karena tidak diketahui akad mana yang berlaku akad jual beli atau akad sewa.
Adapun dasar hukumnya adalah sebagaimana Hadis yang diriwayatkan ‘Amr ibn Syu’aib r.a.,
لاَيَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعُ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَرِبْحُ مَالَمْ يَضْمَنْ وَلاَبَيْعُ مَالَيْسَ عِنْدَ كَ
Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang bukan milikmu.
-----------------------------------------------------------------------
Daftar Pustaka
A. Karim, Ir. Adiwarman, Bank Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo, cet 3, 2006
Saleh al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, (Penterjemah: Abdul Hayyie, Al-Mulakhkhasul Fiqhi), Jakarta: Gema Insani Pers, 2005
Al-Din, Al-Hafizh Zaki, Ringkasan Shahih Muslim, (Penterjemah: Syinqithy Djamaluddin, Mukhtashar Shahih Muslim), Bandung: Mizan, 2002
Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2003
Sri Nurhayati, Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2009
Muhammad, Asy-Syekh, Terjemah Fat-Hul Qarib, Jilid 1, (Penterjemah: Ahmad Sunarto, Fat-Hul Qarib), Surabaya: Al-Hidayah, t.t
Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughul Maram, (Penterjemah: Irfan Maulana Hakim, Bulugh Al-Maram), Bandung: Khazanah, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar