Sabtu, 25 Desember 2010

Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945


A. Hak-hak Asasi dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 hak untuk menentukan nasip sendiri 1 “bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskann karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Pengakuan bahwa kemerdekaan adalah “hak segala bangsa” adalah pengakuan HAM kolektif dari satu bangsa untuk hidup bebas dari segala penindasan oleh bangsa lain. Pegakuan ini menegaskan kedudukan yang sejajar semua bangsa di dunia karena penjajahan pada dasarnya adalah bertentangan dengan “peri kemanusiaan dan peri keadilan”.2
Alinea kedua pembukaan menyebut Indonesia sebagai negara yang “adil” dan “makmur”. Kekuasaan hendaklah dijalankan dengan adil, artinya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Prinsip negara hukum mengakui adanya asas legalitas, yaitu tindakan aparatur negara haruslah didasarkan pada hukum dan bukan didasarkan pada kekuasaan.
Alinea ketiga menyebutkan hasrat bangsa Indonesia untuk “berkehidupan kebangsaan yang bebas”, yang menekankan HAM kolektif yang dimiliki sebuah bangsa.
Alinea keempat pembuakaan menegaskan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”, dan ini memuat pula intisari doktrin HAM.3 Pada alinea ini merupakan pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan pendidikan.4
B. Hak-hak Asasi dalam Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan juga memuat rumusan-rumusan yang cukup luas mengenai materi HAM, baik secara ekspisit maupun implisit.5
HAM dalam batang tubuh UUD 1945 dicantumkan dalam pasal-pasal berikut:
- Hak akan warga negara, pasal 26 UUD 1945 “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang sebagai warga negara (ayat 1), dan syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang” (ayat 2).6
- Pasal 27 tentang persamaa dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi kemnusiaan.7 Pasal 27 ayat (1) telah menetapkan bahwa segala warga negara bersamaa kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat (2) telah menetapkan pula bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 UUD 1945 menyatakan dengan tegas tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dijamin oleh Pemerintah dan Peamerintah akan mengundangkan Undang-undang yang akan mengaturnya.
- Pasal 29 UUD 1945 dalam ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Pasal 30 UUD 1945 dalam pasal ini dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, yang syarat-syaratnya diatur dengan Undang-undang.
- Pasal 31 UUD 1945 menegaskan tentang hak-hak asasi di bidang pendidikan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, yang untuk itu maka Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajara nasional yang diatur dengan Undang-undang.
Sejalan dengan pendidikan pasal 32 menyatakan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia, jadi dalam arti ini setiap unsur-unsur kebudayaan, macam-macam kebudayaan yang ada yang telah dimiliki penduduk mempunyai hak untuk dilindungi dan dikembangkan.
- Tentang Hak Ekonomi di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, Bumi dan air dan kekayaan alam dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pasal 34 UUD 1945 tentang kesejahteraan sosial, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.8
C. Hak-hak Asasi dalam Penjelasan UUD 1945
Ham dalam penjelasan meliputi:
- Hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan, yang termuat dalam penjelasan pasal 24 dan 25 UUD 1945 “ kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubungan dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim”.
- Hak mempertahankan tradisi budaya, yang termuat dalam penjelasan pasal 32 UUD 1945 “kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah diseluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta memperingati derajat kemanusiaan bangsa indonesia.”
- Hak mempertahanka bahasa daerah, yang termuat dalam penjelasan pasal 36 UUD 1945, “di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri yang dipelihara oleh rakyat dengan baik-baik bahasa-bahasa itu akan dihormati da dipelihara juga oleh negara. Bahasa-bahasa itu pun merupaka sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.”9
-----------------------------
1. Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta; Kencana, 2007), hal. 96
2. Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, (Jakarta; Gema Insani Press, 1996), hal. 96
3. Ibid, hal.97
4. Azhary, Negara Hukum Indonesia, (Jakarta; UI press, 1995), hal. 88
5. R. G. Karta Sapoetra, Sistematika Hukum Tata Negara, (Jakarta; PT. Rineka Cipta, 1993), 262
6. Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, hal. 96
7. Moh. Kusnardi & Hermaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta; CV Sinar Bakti, 1988), hal.324
8. R. G. Karta Sapoetra, Sistematika Hukum Tata Negara, hal.262-263
9. Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, hal. 97-98

Tidak ada komentar:

Posting Komentar