BAB XIV
KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Akibat-akibat Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak
Pasal 298
Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya.KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Akibat-akibat Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak
Pasal 298
Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini.
Pasal 299
Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan kedua orang tuanya, sejauh kedua orang tua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan itu.
Pasal 300
Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah meja dan ranjang, bapak sendiri yang melakukan kekuasaan itu.Bila bapak berada dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan kekuasaan orang tua, kekuasaan orang tua, kekuasaan itu dilakukan oleh ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan ranjang.
Bila ibu juga tidak dapat atau tidak berwenang, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang wali sesuai dengan Pasal 359.
Pasal 301
Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orang tua itu wajib untuk tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan dan tiap-tiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak mereka yang di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dipecat dari itu.
Pasal 302
Bila bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai alasan-alasan yang sungguh-sungguh untuk merasa tidak puas akan kelakuan anaknya, maka Pengadilan Negeri, atas permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya untuk itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan penampungan anak itu selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh anak itu;penampungan itu tidak boleh diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu anak belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai umur tersebut, paling lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai kedewasaan.
Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penampungan sebelum mendengar dewan perwalian dan dengan tidak mengurangi ketentuan alinea pertama Pasal 303, sebelum
Pasal 307
Orang yang melakukan kekuasaan orang tua terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, harus mengurus barang-barang kepunyaan anak tersebut, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 237 dan alinea terakhir Pasal 319e.Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta antar yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alas an apa pun juga sekiranya hapus, maka barang-barang termaksud beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Meskipun ada pengangkatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa.
Pasal 308
Orang yang berdasarkan kekuasaan orang tua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, harus bertanggung jawab, baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya.Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung jawab atas hak miliknya.
Pasal 309
Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama mengenai pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur.
Pasal 310
Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya yang masih di bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 311
Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, berhak menikmati hasil dan barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa.Dalam hal orang tua itu, baik bapak maupun ibu, dilepaskan dari kekuasaan orang tua atau perwalian, kedua orang tua itu berhak untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Pembebasan bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, sedang orang tua yang lainnya telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwalian tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil.
Pasal 312
Dengan hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban:- hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai hasil.
- pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir;
- pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang pokok;
- biaya penguburan anak.
Pasal 313
Hak menikmati hasil tidak terjadi:- terhadap barang-barang yang diperoleh anak-anak itu sendiri dari pekerjaan dan usaha sendiri:
- terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada mereka, dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orang tua mereka tidak berhak menikmati hasilnya.
Pasal 314
Hak menikmati hasil terhenti dengan kematian anak-anak itu.
Pasal 315
Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan Pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh barang-barang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Pasal 316
Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
Pasal 317
Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
Pasal 318
Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pembayaran kepada orang tua yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dan pendapatan anak-anaknya agar dipergunakan untuk mengajukan pendidikan mereka selama mereka masih di bawah umur.
Pasal 319
Bapak atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak itu.
BAGIAN 2A
Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orang tua
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 319a
Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dan kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orang tua
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 319a
Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orang tua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dan kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orang tua yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu, sampai dengan derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian, atau Kejaksaan atas dasar:
- menyalahgunakan kekuasaan orang tua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih;
- berkelakuan buruk;
- dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak yang masih di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
- dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
- dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.
- Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan.
Pasal 319b
Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat yang diperlukan sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang tua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat tinggal yang demikian, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dan orang tua yang diserahi tugas melakukan kekuasaan orang tua setelah pisah meja dan ranjang. Dalam permohonan atau tuntutan itu oleh Panitera Pengadilan harus dicatat terlebih dahulu pengajuannya. Kemudian salinan permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus disampaikan secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri kepada dewan perwalian, kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu diajukan oleh dewan perwalian sendiri.Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan, sedapat-dapatnya diberitahukan juga dengan cara bagaimana kekuasaan orang tua atau perwaliannya harus diatur, dan dalam setiap permohonan atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga nama kedua orang tua, tempat tinggal dan tempat kediaman mereka sejauh hal ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau semenda, yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal para saksi yang sekiranya dapat membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan tersebut.
Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang yang melakukan kekuasaan orang tua menentangnya.
Pasal 319c
Pengadilan Negeri mengambil keputusan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua dan keluarga sedarah atau semenda anak itu dan setelah mendengar dewan perwalian. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk dan dipilih olehnya, baik dari keluarga sedarah atau semenda maupun dan luar mereka, dipanggil untuk didengar di bawah sumpah.Bila kedua orang tua atau saksi-saksi yang harus di dengar bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, maka tugas mendengar itu boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam Pasal 333.
Anak kalimat terakhir alinea keempat Pasal 206 berlaku juga bagi kedua orang tua.
Pasal 319d
Semua panggilan dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi keluarga sedarah dan semenda, tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap seseorang yang tempat tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera di pasang oleh Panitera dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri itu. Panggilan terhadap orang yang pembebasannya atau pemecatannya dan kekuasaan orang tua dimohon atau dituntut, harus disertai keterangan singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila tempat tinggalnya tidak diketahui.Bila perlu Pengadilan Negeri boleh juga mendengar orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada hari yang ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang sama.
Pasal 319e
Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang surat permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut.Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami atau isteri orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, dengan sendirinya menurut hukum harus melakukan kekuasaan orang tua, kecuali bila dia juga telah dibebaskan atau dipecat.
Namun demikian, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan atau karena jabatan, Pengadilan Negeri boleh membebaskannya juga dan kekuasaan orang tua, bila ada alasan untuk itu. Terhadap pembebasan mi berlaku alinea terakhir Pasal 319b.
Bila terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula bila suami atau isterinya juga telah dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas dan kekuasaan orang tua.
Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu, orang tua yang kehilangan kekuasaan orang tua, harus dijatuhi hukuman memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada isterinya atau suaminya, atau kepada dewan perwalian.
Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan orang tua atau perwalian beberapa orang, mempunyai hak milik bersama atas barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dan mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan-jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian menurut Bab 17 Buku Kedua.
Pasal 319f
Pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam sidang tertutup.Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum sesegera mungkin setelah pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah aslinya.
Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka ia boleh mengajukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan atau akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk melaksanakan hal itu disampaikan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan atau permulaan pelaksanaannya telah diketahui olehnya.
Orang yang permohonannya atau Kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan.
Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua, maka selama pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menghentikan sementara pelaksanaan, kekuasaan orang tua, seluruhnya atau sebagian dan menyerahkan wewenang atas diri dan barang-barang anak-anak itu, sekiranya Pengadilan Negeri menganggap hal itu perlu, kepada suami atau isteri orang yang digugat, atau kepada orang yang ditunjuk oleh dewan perwalian, atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atau naik banding. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di bawah umur, yang menurut alinea kelima harus dikeluarkan oleh orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan perwalian, boleh diambil dan harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih di bawah umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dan harta kekayaan dan pendapatan orang tua mereka; kedua orang tua ini bertanggung jawab atas biaya-biaya itu secara tanggung-menanggung.
Orang yang mengajukan tuntutan di muka Hakim untuk perhitungan dan pertanggungjawaban demikian, harus dianggap telah mendapat izin dan Hakim untuk beperkara secara cuma-cuma.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian tetapi ditolak tuntutannya.
Pasal 319g
Orang yang telah dilepaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, baik atas permohonan sendiri ataupun atas permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau pemecatan menurut Pasal 319a, atau atas tuntutan kejaksaan, boleh diberi kekuasaan orang tua kembali atau diangkat menjadi wali atas anak-anaknya yang masih di bawah umur, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak lagi menjadi halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu. Demikian pula orang yang telah dibebaskan atau dipecat dan perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami atau isteri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orang tua kembali. Permohonan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau pemecatan, kecuali bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh perceraian perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian ini, semua permohonan atau tuntutan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah menangani permohonan atau tuntutan untuk pisah meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan.Pengadilan Negeri, sebelum mengambil keputusan, harus mendengar atau memanggil dengan sah, jika mungkin, kedua orang tua, keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak, beserta dewan perwalian; bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar atau dipanggil dengan sah adalah wali atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal yang ditugaskan melakukan perwalian, dan wali pengawasannya. Bila perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan agar saksi-saksi yang dipilih, baik dan keluarga sedarah maupun dan keluargasemenda, didengar di bawah sumpah.
Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda.
Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dan alinea keempat Pasal 206 berlaku kecuali bagi para saksi.
Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas naskah aslinya.
Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan atau tuntutan, orang tua yang dengan itu kehilangan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, bila ia telah tidak menghadap atas panggilan, boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan itu atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaannya telah disampaikan kepadanya secara pribadi, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan itu atau pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya.
Dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan, permohonan banding boleh diajukan oleh orang yang permohonannya ditolak, atau oleh Kejaksaan yang tuntutannya ditolak, serta oleh orang yang telah didengar dan meskipun menentangnya, terhadapnya permohonan dan tuntutan itu dikabulkan.
Pasal 319h
Bila anak-anak yang masih di bawah umur tidak nyata-nyata berada dalam kekuasaan orang atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal, yang mendapat tugas melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan orang tua atau dewan perwalian yang mungkin kepadanya anak-anak itu dipercayakan berdasarkan penetapan termaksud dalam Pasal 319f, alinea kelima, maka dalam keputusan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang berdasarkan keputusan itu mendapat kekuasaan atas anak-anak yang masih di bawah umur itu.Bila orang yang memegang kekuasaan nyata atas anak-anak yang di bawah umur itu menolak untuk menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas anak-anak itu, dapat berusaha agar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berada.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berada.
Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh meminta bantuan Polisi.
Juru sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak yang di bawah umur berada atau diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang di bawah umur itu berada atau diperkirakan berada dalam rumah, yang dilarang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala daerah atau seorang pegawai dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya berdasarkan pasal ini, harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani juga olehnya.
Pasal 319i
Kejaksaan, baik jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dan kekuasaan orang tua, maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa pengawasan, berhak mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara kepada dewan perwalian, sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orang tua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f berlaku dalam hal ini.Bila Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada Hakim dan wajib mengajukan tuntutan itu sesegera mungkin.
Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang di bawah umur kepada dewan perwalian, menghentikan pelaksanaan kekuasaan orang tua sejauh hal itu mengenai diri anak itu.
Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang masih di bawah umur itu kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan berhak memerintahkan juru sita membawa anak itu kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya.
Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 319j
Orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, wajib memberi tunjangan kepada dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dan kekuasaannya, setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan, sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian.Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua kepada Pengadilan Negeri, atau telah dimohon selama berjalan pemeriksaan termaksud dalam Pasal 319e, maka Pengadilan harus menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau pemecatan
Pasal 319k
Setiap keputusan yang mengandung pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua, harus segera diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerima kekuasaan orang tua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian, demikian pula kepada dewan perwalian.Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan Pengadilan termaksud dalam Pasal yang lalu.
Pasal 319l
Dihapus dengan S. 1938 - 622.
Pasal 319m
Segala surat-surat permohonan, tuntutan, penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai.Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh dewan-dewan itu untuk salinan-salinan yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh panitera kepada mereka secara bebas dan segala biaya.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orang tua atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas dan Anak-anak Beserta Keturunan
(Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 320
Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dan orang tuanya dengan cara menyediakan segala sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain.Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orang tua atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas dan Anak-anak Beserta Keturunan
(Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 320
Pasal 321
Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka ini dalam keadaan miskin.
Pasal 322
Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada mertua mereka, tetapi kewajiban ini berakhir:- bila ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua.
- bila suami atau isteri yang menimbulkan hubungan keluarga semenda itu, dan anak-anak dan perkawinan dengan isteri atau suaminya telah meninggal dunia.
Pasal 323
Kewajiban-kewajiban yang timbul dan ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbale balik.
Pasal 324
Dihapus dengan S. 1938-622.
Pasal 325
Dihapus dengan S. 1938-622.
Pasal 326
Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang untuk itu, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya perkara, agar dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan kebutuhannya di sana.
Pasal 327
Bila bapak atau ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wajib diberinya nafkah, maka ia karena itu terbebas dan keharusan untuk memenuhi kewajiban itu dengan cara lain.
Pasal 328
Anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang wajib memelihara orang tuanya.Kewajiban ini berlaku timbal-balik.
Pasal 329
Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak berlaku.
BAB XIVA
PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 329a
Nafkah yang diwajibkan menurut buku ini, termasuk yang diwajibkan untuk pemeliharaan dan pendidikan seorang anak di bawah umur, harus ditentukan menurut perbandingan kebutuhan pihak yang berhak atas pemeliharaan itu, dengan pendapatan dan kemampuan pihak yang wajib membayar, dihubungkan dengan jumlah dan keadaan orang-orang yang menurut buku ini menjadi tanggungannya.PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 329a
Pasal 329b
Penetapan mengenai tunjangan, atas tuntutan pihak yang dihukum untuk membayar nafkah atau atas tuntutan pihak yang harus diberi nafkah, boleh diubah atau dicabut oleh Hakim.Perubahan atau pencabutan itu harus didasarkan atas pertimbangan, bahwa perbandingan nyata antara kebutuhan orang yang berhak atas nafkah itu di satu pihak dan pendapatan dan kekayaan orang yang dihukum untuk membayar sehubungan dengan beban-beban yang menjadi tanggungannya di lain pihak, sejak saat penetapan itu diberikan telah berubah sedemikian mencolok, sehingga seandainya perbandingan yang berubah ini ada pada saat tersebut, maka penetapan itu sedianya akan lain.
Dengan cara sama, peraturan yang telah dimufakati oleh kedua pihak mengenai nafkah yang diwajibkan berdasarkan buku ini, boleh diubah atau dicabut oleh Hakim.
BAB XV
KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Untuk
Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-ketentuan Golongan Timur Asing IA sub
c, yang Mengandung Ketentuan Yang Sama Seperti Ketentuan Pasal 330
Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
BAGIAN 1
Kebelumdewasaan
Pasal 330
Yang
belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh
satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan
sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak
kembali berstatus belum dewasa.Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab ini.
Penentuan tentang arti istilah "belum dewasa" yang dipergunakan dalam beberapa peraturan undang-undang terhadap penduduk Indonesia. Untuk menghilangkan keraguan-raguan yang disebabkan oleh adanya Ordonansi tanggal 21 Desember 1971 dalam S.1917-738, maka Ordonansi ini dicabut kembali, dan ditentukan sebagai berikut:
- Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah "belum dewasa", maka sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.
- Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
- Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak.
BAGIAN 2
Perwalian Pada Umumnya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 331
Dalam setiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 351 dan 361.Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai suatu perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama.
Pasal 331a
Perwalian mulai berlaku:- bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu dilakukan, atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya;
- bila seorang wali diangkat oleh salah satu dari orang tua, pada saat pengangkatan itu, karena meninggalnya pihak yang mengangkat, memperoleh kekuatan untuk berlaku dan pihak yang diangkat menyatakan kesanggupannya untuk menerima pengangkatan itu;
- bila seorang perempuan bersuami diangkat menjadi wali oleh Hakim atau oleh salah seorang dan kedua orang tua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya, atau atas kuasa Hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;
- bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan atas permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;
- dalam hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat Pengesahan;
- bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan perwalian itu.
Pasal 331b
Bila
bagi anak-anak belum dewasa yang ada di bawah perwalian, diangkat
seorang wali lain atau karena hukum orang lain menjadi wali, maka
perwalian yang pertama berakhir pada saat perwalian lain mulai berlaku,
kecuali jika hakim menentukan saat lain.Perwalian berakhir:
- bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali kekuasaan orang tua, karena bapak atau ibunya mendapat kekuasaan kembali, pada saat penetapan sehubungan dengan itu diberitahukan kepada walinya;
- bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat berlangsungnya perkawinan;
- bila anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut undang-undang, pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan sahnya si anak, atau pada saat pemberian surat pengesahan yang diatur dalam Pasal 274; 4°.bila dalam hal yang diatur dalam Pasal 453 orang yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali kekuasaan orang tuanya, pada saat pengampuan itu berakhir.
Pasal 332
Kecuali
apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan
Bagian 8 dan 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan dari
perwalian, wajib menerima perwalian tersebut. Bila orang yang diangkat
menjadi wali menolak atau lalai menjalankan perwalian itu, balai harta
peninggalan sebagai pengganti dan atas tanggung jawab wali, harus
melakukan tindakan-tindakan sementara guna mengurus pribadi dan harta
benda anak belum dewasa dengan cara seperti yang diatur dalam instruksi
untuk balai harta peninggalan. Dalam hal itu wali bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan balai harta peninggalan, tanpa mengurangi tuntutan
terhadapnya.
Pasal 332a
Baik
orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang dari kedua orang
tua, maupun wanita bersuami yang diangkat oleh salah seorang dari kedua
orang tua, maupun wanita bersuami yang diangkat menjadi wali, tidaklah
wajib menerimanya. Pengangkatan itu tidak mengakibatkan suatu apa pun
bila mereka tidak menyatakan sanggup menerima. Pernyataan ini harus
dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat tinggal anak yang
belum dewasa dalam waktu enam puluh hari, setelah pengangkatan itu
diberitahukan kepada mereka.Bila yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dan lima belas pal dari kepaniteraan Pengadilan Negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara tertulis di atas kertas tanpa materai.
Pemberitahuan ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan bila di kepaniteraan Pengadilan Negeri telah dilakukan atau diajukan pernyataan, bahwa pengangkatan itu ditolak. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri.
Pasal 332b
Wanita
bersuami tidak boleh menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari
suami. Bila suami telah memberikan bantuan atau izin atau bilaia kawin
dengan wanita tersebut setelah perwalian dimulai, seperti halnya bila
wanita tersebut menurut Pasal 112 atau Pasal 114 telah menerima
perwalian itu berdasarkan kuasa Hakim, maka wali wanita bersuami itu,
seperti tidak bersuami, berhak melakukan segala tindakan perdata
berkenaan dengan perwalian itu dan bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan apa pun juga.
Perintah untuk melimpahkan perwalian kepada suatu perkumpulan, yayasan
atau lembaga sosial memberikan kekuatan hukum kepada
perjanjian-perjanjian yang dilakukan perempuan bersuami itu selaku
pengurus perwalian tersebut tanpa adanya bantuan atau pemberian kuasa
suaminya.
Pasal 333
Bila
sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut
sertanya keluarga sedarah atau semenda dan anak belum dewasa diharuskan,
maka sedapat-dapatnya harus selalu dipanggil sejumlah empat orang
dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis kedua
pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil Hakim adalah mereka yang
bertempat tinggal atau berkediaman di daerah hukum Pengadilan Negeri
yang bersangkutan; sedangkan bila dipandang perlu mendengar anggota
sedarah atau semenda yang bertempat tinggal atau berkediaman di luar
daerah hukum tersebut maka pemanggilan dan pemeriksaan mereka boleh
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya
orang-orang itu bertempat tinggal atau berkediaman atau kepada kepala
daerah setempat, yang akan mengirimkan berita acara yang dibuatnya
kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.Keluarga sedarah atau semenda yang harus dipanggil adalah mereka yang telah dewasa dan bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia. Semua panggilan termaksud dalam pasal ini dilakukan dengan surat tercatat.
Pasal 334
Setiap
kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak
belum dewasa, mereka dapat diwakili oleh seorang kuasa khusus. Surat
kuasa bebas dari bea materai. Yang diberi kuasa boleh bertindak atas
nama satu orang saja.
Pasal 335
Dalam
waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang
perwalian harta anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu
bulan setelah mendapat teguran dari Balai Harta Peninggalan, setiap
kali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam
Pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan guna
menjamin pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan,
memberikan hipotek atau gadai atau menambah jaminan yang telah ada.Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Dalam hal perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap memintanya. Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang, Balai Harta Peninggalan berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.
Pasal 336
Bila
wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang
lalu untuk menaruh salah satu jaminan tersebut di dalamnya, Balai Harta
Peninggalan harus melakukan pendaftaran hipotek atas beban wali
tersebut. Bilasi wali berkeberatan karena pendaftaran yang baru itu
diambil untuk jumlah uang yang terlampau besar atau atas barang-barang
yang lebih banyak daripada seperlunya guna menjamin anak belum dewasa,
maka persoalan ini harus diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 337
Baik
wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang
dengan sukarela telah menaruh jaminan, setiap waktu untuk mengakhiri
akibatnya dengan meletakkan jaminan lain atas kerelaan Balai Harta
Peninggalan atau dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan balai harta
peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan
keputusan Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 335.Bila soalnya diselesaikan di luar Pengadilan, maka penghapusan hipotek berlangsung berdasarkan tuntutan Balai Harta Peninggalan; dalam hal kebalikannya penghapusan itu dilakukan berdasarkan perintah Hakim yang dilangsungkan oleh penyimpan hipotek karena jabatannya dengan penunjukkan perintah Hakim. Wali itu boleh minta pengurangan jaminan yang telah ditaruhnya, bila sepanjang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat mengalami kemerosotan di luar kesalahannya. Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu memintanya.
Pasal 338
Bila
dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh
ikatan jaminan atau gadai dan tidak memiliki harta benda tak bergerak
yang cukup, maka atas tuntutan Balai Harta Peninggalan pengurusan harta
kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh Pengadilan Negeri dan
diberikan kepada Balai Harta Peninggalan sampai wali memberikan jaminan
secukupnya; yaitu bila atas permintaan wali, Pengadilan Negeri setelah
mendengar Balai Harta Peninggalan, menyerahkan tugas tersebut kembali
kepada wali.Wali yang telah dicabut pengurusannya, tetap ditugaskan memelihara anak-anak yang belum dewasa dengan dasar dan cara yang jika perlu akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri. Atas usul Balai Harta Peninggalan.
Akan tetapi bila pengurusan harta tak bergerak dan anak belum dewasa memerlukan pengawasan terus menerus, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, dapat menentukan bahwa tugas pengurusan itu tetap berada si wali asal saja wali itu menyerahkan kepada Balai Harta Peninggalan semua uang tunai, barang-barang berharga dan surat-surat berharga milik anak yang belum dewasa; dalam hal yang demikian Balai Harta Peninggalan akan memberikan uang secukupnya kepada wali untuk pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa dan untuk keperluan sehari-hari pengurusan barang-barang takbergerak, dengan kewajiban pula bagi wali supaya setiap tahun memberikan kepada Balai Harta Peninggalan pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut cara yang ditetapkan dalam Pasal 372.
Pasal 338a
Wali
yang berminat meninggalkan Indonesia boleh mengajukan surat permohonan
kepada Pengadilan Negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang
telah diberikan olehnya atau yang telah diambil atas tanggungannya.
Permohonan itu harus didahului dengan pertanggungjawaban yang lengkap
kepada Balai Harta Peninggalan menurut cara yang diatur dalam Pasal 372
dan dalam surat permohonan itu harus dilampirkan surat keterangan dari
Balai Harta Peninggalan bahwa Balai Harta Peninggalan itu telah
menyetujui pertanggungjawaban yang diserahkan kepadanya.Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan dan keluarga sedarah beserta semenda. Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah memenuhi kewajibannya sebagai wali. Bila karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka jaminan itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila hal ini tidak bisa dijalankan, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 339
Bila
wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka
atas permintaan wali tersebut dan setelah mendengar Balai Harta
Peninggalan, tugas pengurusan yang dicabut menurut Pasal 338, oleh
Pengadilan Negeri boleh dikembalikan kepadanya, seluruhnya atau
sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh Pengadilan
Negeri bagi kepentingan anak belum dewasa.
Pasal 340
Penanggung-penanggung
yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan
dalam ketentuan perundang-undangan.
Pasal 341
Bila
seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal
dunia, maka Pengadilan Negeri atas permintaan Balai Harta Peninggalan
boleh memerintahkan kepada wali, supaya dalam tenggang waktu yang
ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, ditunjuk penanggung baru yang setelah
penunjukkan diterima, penanggung yang pertama atau ahli warisnya demi
hukum bebas dari ikatan. Dalam hal siwali tidak mematuhi perintah itu,
maka berlakulah ketentuan Pasal 336 dan 338.
Pasal 342
Penanggung
dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus
dihapuskan, bila tugas pengurusan wali berakhir dan bila pertanggungan
jawab pun berakhir dengan memberi perhitungan, menyerahkan surat-surat
dan membayar uang sisa.
Pasal 343
Akta
untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus
dilakukan menurut bagian ini tidak dikenakan biaya dan pajak, kecuali
uang upah bagi penyimpan hipotek yang masuk tanggungan anak yang belum
dewasa.
Pasal 344
Segala
penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas
surat permintaan, setelah mendengar pertimbangan Kejaksaan, tanpa adanya
bentuk acara dan tidak dapat dimintakan banding.
BAGIAN 3
Perwalian Oleh Ayah dan Ibu
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 345
Bila
salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka perwalian anak belum
dewasa dipangku demi hukum oleh orang tua yang masih hidup, sejauh orang
tua itu tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua.
Pasal 346
Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 347
Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 348
Jika
setelah suami meninggal dunia, isteri menerapkan, atau setelah
dipanggil secara sah untuk itu, mengaku bahwa ia sedang mengandung, maka
balai harta peninggalan harus jadi pengampu atas buah kandungan itu dan
wajib mengadak an segala tindakan yang perlu dan yang mendesak guna
menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan anak
bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang
berkepentingan. Bila anak itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan biasa
tentang perwalian harus diperhatikan.
Pasal 349
Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.
Pasal 350
Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.
Pasal 351
Bila
wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau
dipecat dari perwalian, selama dalam perkawinan antara suami dan isteri
tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak ada pisah harta benda, demi
hukum menjadi wali peserta dan di samping isterinya bertanggung jawab
secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan yang
dilakukan setelah perkawinan berlangsung. Perwalian peserta suami ber
akhir, bila ia dipecat dari perwalian atau si ibu berhenti menjadi wali.
Pasal 352
Wali
bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya,
sebelum atau sesudah perkawinan itu dilangsungkan, wajib menyampaikan
daftar lengkap harta kekayaan anak belum dewasa kepada wali pengawas.Bila yang dimaksud dalam alinea terdahulu tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan, maka wali pengawas, dengan melampirkan bukti tentang permintaannya untuk itu, boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya wali itu dipecat; Pengadilan Negeri harus membuat penetapan sesuai dengan permohonan itu, kecuali bila dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepadanya, si wali masih menyampaikan daftar yang dikehendakinya kepada Pengadilan Negeri; ketetapan diambil tanpa suatu bentuk acara.
Sedapat-dapatnya dalam penetapan yang sama, yang berisi pemecatan itu, oleh Pengadilan Negeri diangkat pula wali yang baru.
Pasal 353
Seorang
anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian bapaknya atau
ibunya yang telah dewasa dan telah mengakui anak itu, kecuali jika bapak
atau ibu ini dikecualikan dari perwalian, atau orang lain telah
ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu belum dewasa, atau
orang tua telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu diakui.Bila pengakuan itu dilakukan oleh kedua orang tua, maka perwalian terhadap anak itu, dengan pengecualian yang sama, dilakukan oleh orang tua yang lebih dulu mengakui dan bila pengakuan itu dilakukan pada waktu yang sama, bapaklah yang memangku perwalian.
Bila orang tua yang melakukan perwalian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lalu meninggal dunia, dipecat dari perwalian, ditempatkan di bawah pengampuan, atau dalam hal tersebut dalam Pasal 354 tidak dipertahankan sebagai wali atau tidak diangkat sekali lagi sebagai wali, maka orang tua yang satu lagi demi hukum menjadi wali, kecuali jika ia telah dikecualikan atau dipecat dari perwalian atau telah kawin. Bila bapak atau ibu yang menurut ketentuan yang lalu memangku perwalian tidak hadir, maka Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali.
Bila bapak atau ibu yang tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian dan telah kawin dan oleh karena itu menurut alinea yang lalu demi hokum tidak memangku perwalian, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali, maka Pengadilan Negeri harus mengabulkannya, kecuali jika kepentingan anak tidak mengizinkannya; Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah suami atau istri si pemohon dan, jika orang tua yang lain masih hidup, juga dia dan wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang ini berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206. Terhadap wali ibu atas di luar kawin yang diakui dan terhadap suaminya berlaku Pasal 351, kecuali bila karena perkawinan tersebut anak menjadi sah.
Pasal 354
Bila
orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah
diakuinya, hendak kawin, maka kecuali jika dengan perkawinan itu anaknya
akan menjadi sah, ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan
Negeri. supaya dapat meneruskan perwalian. Pengadilan Negeri mengambil
ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang tua yang
lain, sekiranya ia telah mengakui anak itu, dan juga wali pengawas.
Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut berlaku alinea keempat Pasal
206. Orang yang lalai memenuhi ketentuan termuat dalam kalimat pertama
alinea pertama, demi hukum kehilangan haknya untuk menjadi wali; kedua
suami istri bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas
segala akibat perwalian, yang dilakukannya tanpa hak.Kehilangan hak untuk menjadi wali seperti yang ditentukan di atas, tidak menghalang-halangi orang yang berdasarkan alinea yang lalu kehilangan perwalian, sekiranya ada alasan-alasan, untuk diangkat oleh Pengadilan Negeri menjadi wali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Bagian 5 bab ini.
Pasal 354a
Bila
perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah satu hal yang
dimaksud dalam alinea pertama Pasal 353, maka bapak yang telah dewasa
atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak sah yang diakuinya, sejauh
mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari perwalian, boleh
mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi
wali sebagai pengganti wali yang lain itu.Pengadilan Negeri mengambil ketetapan atas permohonan itu setelah mendengar atau memanggil dengan sah si pemohon, wali, wali pengawas, suami atau isteri pemohon bila pemohon ini telah kawin lagi, dan orang tua yang lain bila ia ikut mengakui anak dan masih hidup, serta dewan perwalian. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan mi, kecuali jika ada kekhawatiran yang mendasar, bahwa bapak dan ibu akan melalaikan si anak.
Ketentuan dalam kalimat terakhir Pasal 253 berlaku dalam hal ini. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut di atas berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206 dengan penyesuaian sekedarnya.
BAGIAN 4
Perwalian yang Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 355
Masing-masing
orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian atas
seorang atau beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali bagi
anak-anaknya itu, jika sesudah ia meninggal dunia, demi hukum atau
karena penetapan Hakim yang dimaksud dalam alinea terakhir Pasal 353,
perwalian tidak dilakukan pihak lain dari orang tua.Badan hukum tidak boleh diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan, sehingga yang diangkat belakang bertindak sebagai wali, bila yang Iebih dulu tidak ada.
Pasal 356
Pengangkatan
seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang
melakukan pengangkatan itu pada saat meninggal dunia tidak melakukan
perwalian atas anak-anaknya atau tidak menjalankan kekuasaan orang tua.
Pasal 357
Pasal
319g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila
yang bertindak sebagai wali adalah orang yang diangkat oleh salah
seorang dan kedua orang tua.Bila selama pengampuan salah seorang dari kedua orang tua yang karena sebab lain belum pernah kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian, orang tua yang lain telah mengangkat seorang wali dan meninggal dunia, maka perwalian dari wali yang diangkat itu berakhir demi hukum, dengan berakhirnya pengampuan.
Pasal 358
Pengangkatan
seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah
atau ibunya yang telah dipertahankanñ sebagai wali atau telah diangkat
menjadi wali lagi, tidak mempunyai kekuatan, kecuali bila disahkan oleh
Pengadilan Negeri.
BAGIAN 5
Perwalian yang Diperintahkan oleh Pengadilan Negeri
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 359
Bila
anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan
yang perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan cara yang sah,
Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau
memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.Bila pengangkatan itu diperlukan karena ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali untuk waktu selama ketidakmampuan itu ada. Wali ini diberhentikan lagi oleh Pengadilan Negeri atas permohonan orang yang digantinya bila alasan-alasan yang menyebabkan ia diangkat. Bila pengangkatan itu diperlukan karena bapak atau ibu tidak diketahui ada tidaknya, tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali.
Atas permohonan orang yang digantinya, wali ini diberhentikan oleh Pengadilan Negeri, bila alasan yang menyebabkan pengangkatan tidak ada lagi.
Atas permohonan ini Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah pemohon, wali, wali pengawas, para keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, dan dewan perwalian bila permohonan ini menyangkut perwalian anak di luar kawin, maka Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil secara sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 354a. Permohonan dikabulkan kecuali jika ada kekhawatiran yang berdasar kalau-kalau bapak atau ibu menelantarkan anak. Terhadap pemeriksaan orang-orang ini, ketentuan dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku dengan sekedar penyesuaian. Selama perwalian termaksud dalam alinea kedua dan ketiga berjalan, penunaian kekuasaan orang tua ditangguhkan.
Dalam hal diperlukan pengangkatan seorang wali, maka bila perlu oleh Balai Harta Peninggalan, baik sebelum maupun setelah pengangkatan itu, diadakan tindakan-tindakan seperlunya guna mengurus diri dan harta kekayaan anak belum dewasa, sampai perwalian itu mulai berlaku.
Pasal 360
Pengangkatan
seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa,
ataspermintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas
permintaan Balai Harta Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan,
ataupun karena jabatan, oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya
anak belum dewasa itu bertempat tinggal.Bila anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang terakhir di Indonesia, sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh Pengadilan Negeri di Jakarta.
Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa.
Pasal 361
Bila
seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta
kekayaan di Negeri Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia,
maka atas permintaan seorang pengurus di Negeri Belanda dan di daerah
jajahan tersebut. Dalam hal itu wali tidak bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan pengurusan itu. Pengurus dipilih dengan cara yang sama
seperti wali.
Pasal 362
Wali,
segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dihadapan Balai Harta
Peninggalan wajib mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian
yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Bila di tempat
kediaman wali itu atau dalam jarak lima betas pal dari tempat itu tidak
ada Balai Harta Peninggalan atau tidak ada perwakilannya maka sumpah
boleh diangkat di hadapan Pengadilan Negeri atau kepala pemerintahan
daerah tempat kediaman wali. Tentang pengambilan sumpah itu harus dibuat
berita acara.
Pasal 363
Tanpa
mengurangi ketentuan alinea kedua Pasal 354a dan alinea keempat Pasal
359, perwalian anak di luar kawin diatur oleh Pengadilan Negeri tanpa
Iebih dulu mendengar siapa pun.
Pasal 364
Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika ada ketentuan sebaliknya.
BAGIAN 6
Perwalian oleh Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 365
Dalam
segala hal, bila Hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian
itu boleh diperintahkan kepada perkumpulan berbadan hukum yang
berkedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan atau kepada lembaga
sosial yang berkedudukan di Indonesia yang menurut anggaran dasarnya,
akta pendiriannya atau reglemennya mengatur pemeliharaan anak belum
dewasa untuk waktu yang lama. Pasal 362 tidak berlaku.Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan perwalian yang ditugaskan kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan yang diberikan atau yang diperintahkan kepada wali, kecuali jika undang-undang menentukan lain.
Para anggota pengurus masing-masing bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung-menanggung atas pelaksanaan perwalian itu, selama perwalian itu dilakukan oleh pengurus dan selama anggota-anggota pengurus ini tidak menunjukkan pada Hakim, bahwa mereka telah mencurahkan segala usaha guna melaksanakan perwalian sebagaimana mestinya atau mereka dalam keadaan tidak mampu menjaganya.
Pengurus boleh memberi kuasa secara tertulis kepada seorang anggotanya atau lebih untuk melakukan perwalian terhadap anak-anak yang belum dewasa tersebut dalam surat kuasa itu.
Pengurus berhak pula atas kehendaknya menyerahkan pengurusan harta kekayaan anak-anak belum dewasa yang dengan tegas ditunjuknya, asalkan secara tertulis, kepada Balai Harta Peninggalan, yang dengan demikian wajib menerima pengurusan itu dan menyelenggarakannya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadapnya. Penyerahan ini tidak dapat dicabut.
Pasal 365a
Panitera
Pengadilan Negeri yang memerintahkan perwalian memberitahukan perintah
itu kepada dewan perwalian dan Kejaksaan Negeri yang dalam daerah
hukumnya perkumpulan, yayasan, atau lembaga sosial itu berkedudukan.Pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial melaporkan secara tertulis penempatan anak belum dewasa di suatu rumah atau lembaga kepada dewan perwalian dan Kejaksaan yang dalam daerah hukumnya terletak rumah atau lembaga tersebut. Rumah atau lembaga yang dimaksudkan ini, dikunjungi oleh pejabat Kejaksaan atau oleh seorang petugas yang ditunjuknya dan oleh dewan perwalian tiap kali dipandang perlu dan patut guna meneliti keadaan anak belum dewasa yang ditempatkan di dalamnya.
Bila dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan tiap-tiap minggu mengunjungi anak belum dewasa yang ada dalam pengawasannya.
BAGIAN 7
Perwalian Pengawas
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 366
Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas.
Pasal 367
Ketentuan
dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam
perwalian pengawas yang diperintahkan di Negeri Belanda untuk anak belum
dewasa yang kemudian berdiam di Indonesia.Bila wali pengawas yang diangkat di Negeri Belanda tidak berada di Indonesia dan tidak menunjuk seorang kuasa khusus guna mewakili dirinya dalam segala kejadian yang memerlukan kehadiran dan keikutsertaannya, maka dianggaplah bahwa terhadap tugas yang harus dilakukannya di Indonesia, ia telah memerintahkan perwakilannya kepada Balai Harta Peninggalan di tempat tinggal anak belum dewasa, yang oleh karenanya harus diterima oleh Balai Harta Peninggalan tersebut.
Pasal 368
Para
wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai
berjalan, wajib memberitahukan terjadinya perwalian kepada Balai Harta
Peninggalan. Bila para wali tersebut lalai, mereka boleh diberhentikan,
tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 369
Dalam
segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh Hakim, Panitera
Pengadilan Negeri yang bersangkutan harus segera memberitahukan secara
tertulis adanya pengangkatan itu kepada Balai Harta Peninggalan, dengan
keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri oleh wali
itu, atau jika perwalian itu diperintahkan kepada perkumpulan, yayasan
atau lembaga sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi atas
permintaan atau kesanggupan sendiri.Panitera juga wajib dengan cara yang sama memberitahukan pernyataan-pernyataan yang menurut Pasal 332a diucapkan di kepaniteraan atau yang dikirimkan kepadanya; demikian pula pengesahan dimaksudkan dalam Pasal 358.
Pasal 370
Kewajiban
wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila
kepentingan ini bertentangan dengan kepentingan wali tanpa mengurangi
kewajiban-kewajiban khusus, yang dibebankan kepada Balai Harta
Peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu Balai Harta Peninggalan
itu diperintahkan memangku perwalian pengawas.Dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas wajib memaksa wali untuk membuat daftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa.
Pasal 371
Dengan
ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan
wajib melakukan segala tindakan yang ditentukan dalam undang-undang agar
setiap wali, sekalipun tidak diperintahkan oleh Hakim, memberikan
jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya menyelenggarakan pengurusan
dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 372
Setiap
tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali bapak dan ibu)
supaya memberikan suatu perhitungan ringkas dan pertanggungjawaban dan
memperlihatkan kepadanya surat-surat andil dan surat-surat berharga
milik anak belum dewasa. Perhitungan ringkas itu harus dibuat di atas
kertas tak bermeterai dan diserahkan tanpa suatu biaya dan tanpa suatu
bentuk hukum apa pun.
Pasal 373
Bila
seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila
wali pengawas dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan
atau kealpaan besar, maka wali pengawas harus menuntut pemecatan wali
itu. Demikian pula ia harus menuntut pemecatan dalam hal-hal lain yang
ditentukan undang-undang.
Pasal 374
Bila
perwalian kosong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau
bila untuk sementara waktu wali tidak mampu menjalankan tugasnya, maka
wali pengawas, dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan
bunga, harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk
mengangkat wali baru atau wali sementara.
Pasal 375
Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan mulainya dan berakhirnya perwalian.
BAGIAN 8
Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri dari Perwalian
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 376
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390,421.
Pasal 377
Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah:- mereka yang melakukan tugas negara di luar Indonesia;
- para anggota angkatan darat dan laut;
- mereka yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau mereka yang karena tugas negara pada saat-saat tertentu ada di luar keresidenan; Orang-orang tersebut dalam tiga nomor di atas ini boleh meminta agar dibebaskan dan perwalian, bila alasan-alasan dimaksud terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali;
- mereka yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun;.
- mereka yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat dibuktikan; Mereka ini boleh minta dibebaskan dari perwalian, bila penyakit atau penderitaan itu timbul setelah mereka diangkat menjadi wali;
- mereka yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas memangku dua perwalian;
- mereka yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri mempunyai seorang anak atau lebih;
- mereka yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima orang anak sah, termasuk di antaranya anak yang telah meninggal dalam dinas ketentaraan;
- wanita-wanita; Wanita yang dalam keadaan tidak bersuami telah menerima suatu perwalian boleh minta dibebaskan, bila ia kawin;
- mereka yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak belum dewasa, bila dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tempat perwalian itu diperintahkan ada keluarga sedarah atau semenda yang cakap memangkunya. Bapak dan ibu tidak diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena salah satu alasan tersebut di atas.
Pasal 378
Barang
siapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan
dari Hakim yang memerintahkan perwalian atau, bila sebelumnya tidak ada
pengangkatan oleh Hakim, dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya.Kecuali orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 377 nomor 5 pemohon diwajibkan, dengan ancaman kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu tiga puluh hari sejak hari mulai berlakunya perwalian itu bila pemohon berdiam di Indonesia, dan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar Indonesia.
Permohonan tidak dapat diterima, bila perwalian itu dibebankan padanya karena pernyataannya sendiri, bahwa ia sanggup menerima perwalian itu.
Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding. Meskipun wali telah mengemukakan alasan-alasan untuk melepaskan diri, ia masih wajib memangku perwalian itu sampai diambil keputusan terakhir tentang alasan-alasan itu.
BAGIAN 9
Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 379
Selain
pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian
menurut ketentuan dalam Pasal 9 Reglemen Susunan Kehakiman dan
Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia, mereka yang dikecualikan dari
perwakilan adalah:- orang yang sakit ingatan;
- orang belum dewasa;
- orang yang ada di bawah pengampuan;
- mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orang tua, maupun dari perwalian; akan tetapi yang demikian itu hanya terdapat anak belum dewasa, yang dengan ketetapan Hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3l9g dan pasal 382d.
- ketua, wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara, pemegang buku, dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka sendiri.
Pasal 380
Bila
Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak
menghendakinya, maka dapatlah dipecat dan perwalian, baik terhadap
semua anak belum dewasa, maupun terhadap seorang anak atau lebih yang
bernaung di bawah satu perwalian:- mereka yang berkelakuan buruk;
- mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka, menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;
- mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 10 dan nomor 2°pasal ini atau telah dipecat dari kekuasaan orang tua menurut pasal 319 alinea kedua nomor 1° dan nomor 2°;
- mereka yang berada dalam keadaan pailit;
- mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/ suaminya atau anak-anaknya berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan anak belum dewasa;
- mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
- mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
- mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun atau lebih. Bapak dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor 4° dan nomor 5°, maupun karena tidak cakap.
Badan-badan itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuan tertulis tersebut dalam Pasal 365a alinea kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan yang diatur di dalamnya dihalang-halanginya. Dalam pengertian kejahatan dalam pasal ini termasuk juga usaha membantu dan mencoba untuk melakukannya.
Pasal 381
Pemecatan
seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atau,
bila tempat tinggalnya tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal
terakhir, atas permohonan wali pengawas, atas permohonan salah satu
keluarga sedarah atau keluarga semenda anak belum dewasa sampai dengan
derajat keempat, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan
Kejaksaan.Pemecatan bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah adanya perceraian, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang mengadili gugatan perceraian.
Permintaan atau tuntutan itu harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang merupakan dasarnya pula harus memuat daftar nama orang tua wali dan wali pengawas serta tempat kediaman dan tempat tinggal mereka, sejauh ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau keluarga semenda yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal saksi-saksi yang kiranya dapat menguatkan peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan itu. Kecuali jika permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat yang dilampirkan untuk menguatkannya, harus segera dikirim oleh panitera kepada dewan tersebut. Pada surat permohonan atau tuntutan itu, oleh panitera Pengadilan Negeri dicatat hari masuknya.
Pasal 381a
Pengadilan
Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah
kedua orang tua, wali dan wali pengawas, keluarga sedarah dan keluarga
semenda anak belum dewasa dan dewan perwalian. Pengadilan Negeri dapat
memerintahkan pemanggilan saksi-saksinya guna diperiksa di bawah sumpah,
yakni yang ditunjuk dan dipilihnya, baik dari keluarga sedarah dan
semenda maupun dari luar keluarga.Bila mereka yang akan diperiksa itu, yakni kedua orang tua, wali, wali pengawas atau saksi, bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri boleh dilimpahkan dengan cara yang sama, seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah atau semenda Anak kalimat terakhir dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap orang tua, wali dan wali pengawas.
Segala panggilan dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda bila ada panggilan terhadap seorang yang tempat kediamannya tidak diketahui, maka panggilan itu harus segera dimuatkan dalam satu surat kabar atau lebih yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri. Panggilan terhadap seseorang yang dimohonkan atau dituntut pemecatannya harus disertai dengan pemberian secara ringkas tentang isi permintaan atau tuntutan, kecuali jika tempat kediaman orang itu tidak diketahui.
Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh mendengar orang-orang selain yang telah ditentukan di atas menghadap pada hari yang telah ditentukan, dan boleh juga memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi ini harus disebutkan dalam penetapan lebih lanjut dan harus dipanggil dengan cara yang sama.
Pasal 381b
Selama
pemeriksaan, tiap-tiap penduduk di Indonesia yang berhak melakukan
perwalian dan pengurus tiap-tiap perkumpulan, yayasan, dan lembaga
sosial tersebut dalam Pasal 365 boleh mengajukan diri kepada Pengadilan
Negeri dengan surat permohonan supaya diperkenankan memangku perwalian
itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk
didengar tentang permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku
terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut dengan penyesuaian seperlunya.Bila permintaan atau tuntutan itu dikabulkan, Pengadilan Negeri menetapkan pengangkatan wali. Dalam keputusan tentang pemecatan wali, wali yang dipecat harus dihukum mengadakan pertanggungjawaban tentang pengurusannya kepada penggantinya.
Pasal 382
Pemeriksaan
perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup. Penetapan
disertai dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya setelah berlangsung pemeriksaan
terakhir; penetapan ini boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan
sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semua
itu atas naskah aslinya.Selama pemeriksaan berjalan, Pengadilan Negeri leluasa untuk menghentikan penunaian perwalian itu seluruhnya atau sebagian dan memberi kekuasaan atas diri anak belum dewasa dan harta kekayaannya menurut pertimbangan Pengadilan Negeri, kepada seorang yang ditunjuknya atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak boleh dimintakan peradilan yang lebih tinggi. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan tetap. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319 f berlaku dalam hal ini.
Pasal 382a
Baik
berdasarkan atas peristiwa yang dapat menyebabkan pemecatan, maupun
karena anak belum dewasa ditinggalkan atau tanpa suatu pengawasan, Jaksa
berwenang mempercayakan anak belum dewasa itu untuk sementara waktu
kepada dewan perwalian, sampai Pengadilan Negeri mengangkat seorang wali
atau dinyatakan, bahwa pengangkatan itu tidak perlu dan penetapan itu
mempunyai kekuatan hukum yang pasti.Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 318f berlaku dalam hal ini.
Bila Jaksa menggunakan wewenang tersebut di atas sebelum mengajukan permintaan atau tuntutan akan pemecatan atau pengangkatan seorang wali, Ãa wajib segera melakukan segala sesuatu agar pengadilan mengangkat seorang wali.
Bila penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian ditolak Jaksa boleh menyuruh membawa anak itu képada juru sita atau kepada Polisi yang diberi tugas untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku dalam hal ini. Perintah penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian menurut alinea pertama pasal ini menghentikan perwalian anak itu, sekedar mengenai diri sianak.
Pasal 382b
Bila
orang yang diminta atau dituntut pemecatannya tidak datang menghadap
atas panggilan, ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari,
setelah penetapan atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau
pelaksanaannya diberitahukan kepadanya atau setelah ia melakukan suatu
perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu
atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya.Orang yang permohonannya akan pemecatan ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya ditolak pula, dan orang yang dipecat dan perwaliannya meskipun ia menyangkal, seperti orang yang perlawanannya ditolak boleh mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari setelah keputusan diucapkan.
Pasal 382c
Bila
wali bapak dan wali ibu tidak cakap atau tidak mampu menunaikan
kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka dan kepentingan
anak-anak dari segi lain tidak bertentangan dengan pembebasan mereka
dari perwalian maka atas permintaan dewan perwalian atau tuntutan Jaksa,
mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian terhadap seorang anak
atau Iebih oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka atau jika tidak
ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka yang terakhir.
Pembebasan bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah bercerai,
dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan
perceraian itu. Dalam surat permohonan atau tuntutan atau pembebasan
sedapat-dapatnya harus dikemukakan pula bagaimana pergantian wali itu
kiranya dapat diselenggarakan. Pembebasan ini tidak boleh diperintahkan,
bila pihak yang diminta atau yang dituntut pembebasannya, menentang hal
ini.Berdasarkan surat permintaan sendiri, wali-wali lainnya boleh dibebaskan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka dari perwalian, baik terhadap semua, maupun terhadap seorang atau beberapa dan anak-anak belum dewasa, yang ada di bawah kekuasaan mereka, bila seorang penduduk Indonesia yang berhak menjalankan perwalian, atau pengurus salah satu perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, menyatakan sanggup dengan surat untuk mengganti mereka, dan Pengadilan Negeri menimbang pergantian tersebut baik untuk kepentingan anak-anak.
Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, wali dan wali pengawas, para keluarga atau semenda anak-anak belum dewasa dan dewan perwalian, serta mengangkat wali, bila permintaan atau tuntutan dikabulkan.
Ketentuan dalam alinea ketiga Pasal 381 dan alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat Pasal 381a berlaku dalam hal ini.
Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang tertutup. Dalam waktu yang selekas-lekasnya setelah pemeriksaan terakhir, penetapan dengan alasan-alasannya diucapkan dalam siding terbuka dan boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semuanya itu atas naskah asli.
Bila seseorang yang dimintakan atau dituntut pembebasannya berdasarkan alinea pertama, tidak datang menghadap, maka terhadap pembebasan ini ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari sejak penetapan itu, atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau untuk melaksanakannya, diberitahukan kepadanya secara pribadi atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaan telah diketahui olehnya. Orang yang permintaan akan pembebasannya ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya akan hal yang sama ditolak, dan orang yang dibebaskan dari perwalian kendati datang menghadap atas panggilan, seperti juga orang yang perlawanannya ditolak, semuanya dapat mengajukan permohonan banding dalam waktu 30 hari setelah putusan Pengadilan Negeri diucapkan.
Terhadap penetapan-penetapan termaksud dalam alinea kedua tidak boleh dimintakan banding.
Pasal 382d
Seorang
bapak atau Ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap
anak-anaknya sendiri, baik atas permintaannya sendiri maupun atas
permintaan mereka yang berhak meminta pembebasan, ataupun pemecatannya,
ataupun atas tuntutan jawatan Kejaksaan boleh dipulihkan kembali dalam
perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan
pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemilihan itu.Permintaan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili pemintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali jika perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan karena perceraian dalam hal mana permintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu.
Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, bila mungkin kedua orang tua, demikian pula wali atau pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang mengaku perwalian itu, wali pengawas, para anggota keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak dan dewan perwalian.
Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya didengar di bawah sumpah saksi-saksi yang dipilihnya dan keluarga sedarah atau semenda atau dari luar mereka.
Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh Pasal 319 berlaku dalam hal ini berada dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang diwajibkan melakukan perwalian menurut putusan Hakim sebagaimana dimaksudkan dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan dewan perwalian yang kepadanya dipercayakan anak-anak itu menurut penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 382 alinea ketiga maka dalam penetapan yang sama diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku dalam hal ini.
Pasal 382f
Ketentuan Pasal 31 berlaku terhadap pembebasan atau pemecatan seorang bapak atau ibu dari perwalian terhadap anak-anak sendiri.
Pasal 382g
Semua
surat permohonan, tuntutan penetapan, pemberitahuan semua surat lain
yang dibuat guna memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah
bebas dari meterai.Segala permintaan termaksud dalam bagian ini, yang berasal dari dewan perwalian, harus dilayani dengan cuma-cuma, demikian pula segala salinan pertama, salinan dan petikan yang diminta oleh dewan perwalian guna kepentingan tugas yang diperintahkan kepadanya, oleh panitera diberikan kepadanya dengan cuma-cuma.
BAGIAN 10
Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 383
Wali
harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum
dewasa menurut kemampuan harta kekayaannya dan harus mewakili anak belum
dewasa itu dalam segala tindakan perdata. Anak belum dewasa harus
menghormati walinya.
Pasal 384
Bila
wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas
terhadap kelakuan anak belum dewasa, maka atas permintaan wali sendiri
atau atas permintaan dewan perwalian, asal saja dewan diminta oleh wali
untuk itu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan penempatan anak itu
untuk waktu tertentu dalam sebuah lembaga negara atau swasta yang akan
ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penempatan itu dilakukan atas biaya
anak belum dewasa, dan bila ia tidak mampu, atas biaya wali; penempatan
semacam itu hanya boleh dilakukan selama-lamanya enam bulan
berturut-turut, bila pada hari penetapan Hakim anak belum dewasa belum
mencapai umur empat belas tahun, atau selama-lamanya satu tahun bila
pada hari penetapan ia telah mencapai umur tersebut, dan sekali-kali
tidak boleh melewati saat anak belum dewasa menjadi dewasa.Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penempatan itu sebelum mendengar atau memanggil secara sah wali, pengawas, para keluarga sedarah dan semenda dari anak belum dewasa, dewan perwalian dan, tanpa mengurangi ketentuan dalam alinea berikut, juga anak belum dewasa sendiri.
Bila anak belum dewasa tidak datang menghadap pada hari yang ditentukan untuk mendengarnya, maka Pengadilan Negeri menunda pemeriksaan sampai pada hari yang ditentukan, dan memerintahkan agar anak belum dewasa itu pada hari tersebut, di bawa kedepannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah jawatan Kejaksaan, bila ternyata anak belum dewasa pada hari itu pun tidak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri, tanpa mendengarnya, memerintahkan atau menolak penempatannya.
Dalam hal ini tidak perlu diperhatikan bentuk acara lebih lanjut, melainkan perintah penempatan itulah yang harus diberikan, tetapi itu pun tidak perlu dimuat alasan-alasannya.
Bila Pengadilan Negeri dalam penetapannya memutuskan, bahwa anak belum dewasa dan wali tidak mampu membiayai penempatan itu, maka semua biaya menjadi beban negara. Penetapan yang memerintahkan suatu penempatan, dilaksanakan atas perintah, setelah ada permintaan dan pihak wali.
Pasal 384a
Dengan
penetapan Menteri Kehakiman, anak belum dewasa sewaktu-waktu boleh
dikeluarkan dari lembaga termaksud dalam pasal yang lalu, bila
alasan-alasan yang mengakibatkan penempatan itu telah tiada atau bila
keadaan jasmani dan rohani anak belum dewasa itu tidak mengizinkan
penempatan lebih lama.Wali selalu leluasa untuk mempersingkat waktu penempatan yang telah ditentukan dalamperintah. Untuk memperpanjang waktu penempatan, perlu diperhatikan lagi ketentuan dalam pasal yang lalu.
Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan waktu itu, tiap-tiap kali tidak lebih dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak boleh diberikan sebelum mendengarpermintaan itu dari kepala lembaga tempat anak belum dewasa itu tinggal pada waktu permintaan perpanjangan diajukan atau dari seorang penggantinya.
BAGIAN 11
Tugas Pengurusan Wali
(Tidak berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 385
Wali
harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak
rumah tangga yang baik dan bertanggung jawab atas biaya, kerugian dan
bunga yang diperkirakan timbul karena pengurusan yang buruk. Bila kepada
anak yang belum dewasa, baik dengan suatu akta antara orang-orang yang
masih hidup, maupun dengan sebuah wasiat, telah dihibahkan atau dihibah
wasiatkan sejumlah harta benda dan pengurusannya itu dipercayakan kepada
seorang pengurus atau lebih yang telah ditunjuk, maka
ketentuan-ketentuan Pasal 307, yang berlaku bagi pemangku kekuasaan
orang tua, berlaku juga bagi wali.
Pasal 386
Dalam
waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut
pengangkatan penyegelan, bila penyegelan ini telah dilakukan, dan
dengan dihadiri oleh wali pengawas, segera membuat atau menyuruh membuat
daftar barang-barang kekayaan anak belum dewasa.Daftar barang-barang atau inventaris itu boleh dibuat di bawah tangan, tetapi dalam segala hal keberesannya harus dikuatkan di bawah sumpah oleh wali sendiri di hadapan Balai Harta Peninggalan; bila inventaris itu dibuat di bawah tangan, inventaris itu harus diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan.
Pasal 387
Bila
anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan
dalam inventaris; dalam hal tidak ada penjelasan dalam inventaris yang
demikian itu, wali tidak akan diperbolehkan menagih sesuatu yang
dipiutangkannya, sebelum anak belum dewasa itu menjadi dewasa, tambahan
lagi, ia akan kehilangan segala bunga dan angsuran atas jumlah pokok
yang sedianya dapat ditagih semenjak pembuatan inventaris sampai saat
anak belum dewasa menjadi dewasa; tetapi selama masa itu, bagi wali,
lewat waktu tidak berlaku.
Pasal 388
Pada
permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh bapak atau ibu,
Balai Harta Peninggalan, setelah mendengar wali pengawas, dan setelah
memanggil keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, menurut
perkiraan dan dalam keseimbangan dengan harta kekayaan yang harus
diurus, harus menentukan jumlah uang yang diperlukan untuk biaya hidup
anak belum dewasa itu beserta biaya yang diperlukan guna mengurus harta
kekayaan; semuanya itu tidak mengurangi kemungkinan campur tangan
Pengadilan Negeri, bila Balai Harta Peninggalan tidak menyetujui
pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang hadir.Dalam akta yang sama harus ditentukan pula apakah wali dalam menjalankan pengurusan, diperkenankan pula dengan upah menggunakan seorang pengurus khusus atau lebih, yang akan mewakili wali dan di bawah tanggung jawab wali.
Pasal 389
Wali
wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi atau perkakas rumah
tangga yang pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke dalam kekayaan
anak belum dewasa, demikian juga barang-barang yang menurut alamnya
dapat disimpan, asal saja dengan persetujuan Balai Harta Peninggalan dan
setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila yang
menjadi wali pengawas bukan Balai Harta Peninggalan sendiri, serta
keluarga sedarah atau semenda.Penjualan harus dilakukan di muka umum oleh petugas yang berhak dengan memperhatikan kebiasaan-kebiasaan setempat, kecuali jika Pengadilan, setelah mendengar dan memanggil seperti di atas, kiranya memerintahkan, bahwa barang-barang tertentu yang ditunjuk, untuk kepentingan anak belum dewasa, harus dijual di bawah tangan dengan harga atau di atas harga yang sudah ditaksir oleh ahli-ahli yang diangkat untuk itu.
Pengadilan Negeri boleh juga, setelah mendengar seperti di atas, mengizinkan penjualan dimuka umum atau di bawah tangan akan barang-barang bergerak yang sehubungan dengan ketentuan alinea pertama pasal ini telah disimpan dalam wujud asli, bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya.
Barang-barang dagangan boleh dijual di bawah tangan oleh wali dengan perantaraan makelar, komisioner atau orang lain yang sejajar, dengan harga kurs yang berlaku, sedangkan hasil-hasil tanah hendaknya dijual di pasar atau di mana saja dengan harga pasar.
Pasal 390
Bapak
atau ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai hak menikmati hasil
atas kekayaan anak belum dewasa, bebas dari kewajiban menjual perabot
rumah tangga atau barang-barang bergerak Iainnya, bila mereka lebih suka
menyimpannya dengan maksud mengembalikannya dalam keadaan aslinya kelak
kepada anak belum dewasa.Dalam hal itu mereka, atas biaya sendiri, harus menyuruh seorang ahli, yang akan diangkat oleh wali pengawas dan mengangkat sumpah di depan kepala pemerintahan daerah, untuk menaksir harga sebenarnya barang-barang tersebut. Barang-barang yang tidak dapat diserahkan kembali dalam wujud aslinya harus ditanggung dengan sejumlah uang taksiran.
Pasal 391
Wali
diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi
dengan pengeluaran, bila saldo untung melebihi seperempat daripada
pendapatan biasa anak belum dewasa.Mereka tidak boleh membungakan uang tunai anak belum dewasa, selain dengan cara membeli surat-surat pendaftaran dalam buku utang besar Kerajaan Belanda, membeli surat-surat piutang atas beban Indonesia, dan memindahkannya atas nama anak belum dewasa, membeli barang-barang tetap atau membeli surat-surat piutang berbunga, dan dengan memberi jaminan hipotek atas barang-barang tak bergerak, yang harganya dibebaskan dari segala beban sekurang-kurangnya sepertiga lebih dari jumlah uang yang diperbungakan.
Bila wali lalai dalam satu tahun untuk membungakan sejumlah uang dengan cara seperti diperintahkan dalam pasal ini, mereka harus membayar bunga uang itu menurut undang-undang.
Pasal 392
Bila
dalam harta kekayaan anak belum dewasa terdapat sertifikat-sertifikat
utang nasional, wali wajib memindahkannya ke dalam buku besar atas nama
anak belum dewasa.Surat piutang atas beban Indonesia pun harus dipindahkannya atas nama anak belum dewasa.
Dengan ancaman hukuman membayar biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas harus berusaha agar peraturan ini dilaksanakan.
Bagaimana Balai Harta Peninggalan menurut pasal ini dan pasal-pasal 371 dan 374 harus melaksanakan kewajiban untuk membayar ganti kerugian bagi semua anggota majelis bersama-sama atau bagi setiap anggota khususnya, diatur oleh pemerintah dalam sebuah instruksi bagisemua Balai Harta Peninggalan.
Pasal 393
Wali
tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga
tidak boleh mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak,
pula tidak boleh menjual atau memindahtangankan surat-surat utang
negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh kuasa untuk
itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak akan memberikan kuasa
ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas
bermanfaat dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga
semenda atau sedarah anak belum dewasa dan wali pengawas.
Pasal 394
Bila
wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan
yang diajukan oleh wali harus dilampiri sebuah daftar segala harta
kekayaan anak belum dewasa dan dalam daftar itu harus disebutkan
barang-barang yang hendak dijual. Pengadilan Negeri berwenang untuk
mengizinkan penjualan barang-barang itu, baik barang-barang yang
ditunjuk maupun barang-barang lain, yang menurut pertimbangan Pengadilan
Negeri penjualan barang-barang itu tidak menimbulkan begitu banyak
kerugian bagi anak belum dewasa.
Pasal 395
Penjualan harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang berhak dan menurut kebiasaan setempat.
Pasal 396
Pengadilan
Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak
bergerak dalam hal-hal yang luar biasa dan bila kepentingan anak belum
dewasa menghendakinya. Izin itu tidak akan diberikan, kecuali atas
permintaan wali yang harus disertai alasan-alasannya dan dengan
persetujuan bersama dari wali pengawas dan keluarga sedarah atau
semenda. Bila keluarga sedarah atau semenda tidak semua datang menghadap
atas panggilan, maka cukup persetujuan bersama dari mereka yang datang.
Barang tidak bergerak itu tidak boleh dijual dengan harga yang lebih
rendah dari harga yang sebelum pemberian izin telah ditaksir oleh tiga
orang ahli yang diangkat oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 397
Segala
bentuk acara yang ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam
suatu putusan pengadilan, atas permintaan salah seorang di antara
beberapa orang pemilik barang yang belum dibagi, diperintahkan
menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus dilakukan di muka
umum.
Pasal 398
Bila
Hakim sehubungan dengan Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat
berharga milik anak belum dewasa, maka boleh ditetapkan bahwa penjualan
itu hendaknya dilakukan di bawah tangan, asalkan surat-surat tersebut
adalah sedemikian rupa, sehingga harga atau pemberitahuan sejenis itu,
sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia.
Pasal 399
Wali tidak boleh menjual barang: tak bergerak anak belum dewasa selain dengan lelang umum.Dalam hal itu pembelian tidak akan mempunyai kekuatan, sebelum disahkan oleh Pengadilan Negeri menurut syarat-syaratnya dan ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat pasal 396.
Pasal 400
Wali
tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hakusaha untuk diri sendiri
barang-barang anak belum dewasa, kecuali Pengadilan Negeri telah
mengizinkan syarat-syaratnya setelah mendengar atau memanggil dengan sah
keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa dan wali pengawas;
dalam hal demikian, wali-pengawaslah yang berhak mengadakan perjanjian
dengan wali. Tanpa izin yang sama, wali tidak boleh menerima penyerahan
hak atau piutang terhadap mereka yang ada di bawah perwaliannya.
Pasal 401
Wali
tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa,
selain dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. Wali
tidak boleh menolak warisan tanpa izin untuk itu yang diperoleh dengan
cara yang ditentukan dalam Pasal 393.
Pasal 402
Izin
yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang
diperuntukkan bagi anak belum dewasa akibat hibah yang demikian adalah
sama seperti akibat hibah yang diberikan kepada seorang yang telah
dewasa.
Pasal 403
Sebelum
mengajukan gugatan di muka Hakim untuk anak belum dewasa, atau sebelum
membelanya terhadap suatu gugatan, atas tanggung jawab sendiri wali
boleh meminta kepada Balai Harta Peninggalan supaya dikuasakan untuk
itu; balai itu, atas permintaan tersebut, harus menanyakan terlebih
dahulu pendapat para keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa,
demikian pula pendapat wali pengawas, sekiranya perwalian pengawas tidak
dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan sendiri.Wali yang tanpa izin tersebut mengajukan gugatan di muka Hakim atau mengadakan pembelaan atas suatu gugatan dan dapat dihukum oleh Hakim untuk membayar biaya perkara dengan uangnya sendiri, bila dipandangnya bahwa tidak dengan alasan yang layak perkara itu dimulainya atau dipertahankannya; hal ini tidak mengurangi kewajiban wali untuk membayarbiaya, kerugian dan bunga, kiranya ada alasannya untuk itu.
Hukuman yang sama dapat juga diberikan bila ternyata bahwa izin tersebut didapatnya karena penuturan yang bohong atau penyembunyian keadaan yang sebenarnya.
Pasal 404
Dalam
suatu perkara yang diajukan terhadap anak belum dewasa, wali tidak
leluasa menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari Balai
Harta Peninggalan dengan cara yang disebutkan dalam permulaan pasal yang
lalu.
Pasal 405
Wali
diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan
atau pembagian tetapi tanpa izin ia boleh menjawab tuntutan akan
pemisahan atau pembagian yang diajukan terhadap anak belum dewasa.
Pasal 406
Ketentuan-ketentuan
yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang
menyangkut kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku
Kedua yang berjudul Pemisahan Harta Peninggalan.
Pasal 406a
Bila
anak-anak belum dewasa yang berada di bawah beberapa orang wali
mempunyai harta kekayaan yang sama, Pengadilan Negeri boleh menunjuk
salah seorang dari mereka atau orang lain untuk menyelenggarakan
pengurusan harta kekayaan itu sampai pemisahan dan pembagian selesai,
atas jaminan yang ditentukan Pengadilan Negeri.
Pasal 407
Tanpa
izin yang dibicarakan dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan
perdamaian atas nama anak belum dewasa, pula tidak diperbolehkan
menyerahkan penyelesaian suatu perkara kepada wasit.
Pasal 408
Jika
bapak atau ibu dan isterinya atau suaminya yang telah lebih dulu
meninggal dunia, dulunya kawin dengan harta bersama secara penuh atau
terbatas, maka Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil
dengan sah para keluarga sedarah atau semenda beserta wali-pengawas,
boleh memberi kuasa kepadanya agar selama waktu yang ditentukan, bahkan
sampai anak yang belum dewasa menjadi dewasa, terus menguasai harta
kekayaan itu, pendapatan perusahaan, perdagangan, pabrik atau yang
sejenis itu. Izin ini tidak dapat diberikan, kecuali jika setelah
Pengadilan Negeri melihat daftar kekayaan, ternyata bahwa kepentingan
anak belum dewasa adalah sangat besar dan ada jaminan yang diberikan
oleh wali atau wali-pengawas.Izin tersebut atas permohonan wali atau walipengawas, boleh dicabut setelah mendengar seperti di atas. Bahkan Kejaksaan, karena jabatan, boleh menuntut pencabutan izin itu.
BAGIAN 12
Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 409
Setiap wali, wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban.
Pasal 410
Perhitungan
dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada anak
belum dewasa bila ia telah menjadi dewasa, atau kepada ahli warisnya
bila ia telah meninggal, atau kepada pengganti pengurus. Wali harus
membayar lebih dulu biaya-biaya untuk itu. Dalam perhitungan itu, untuk
semua pengeluaran yang perlu, yang pantas dan yang cukup beralasan, wali
harus mendapat penggantian.
Pasal 411
Semua
wali, kecuali bapak, ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan upah
sebesar tiga persen dari segala pendapatan, dua persen dari segala
pengeluaran, dan satu setengah persen dari modal yang mereka terima,
kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang ditentukan dengan
surat wasiat atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal 355; dalam
hal yang demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih
besar.
Pasal 412
Setiap
persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan perwalian, yang telah
diadakan antara wali dan anak belum dewasa yang sementara itu menjadi
dewasa, adalah batal dan tidak berharga, bila persetujuan itu tidak
didahului perhitungan yang baik dan pertanggungjawaban dengan alat-alat
bukti yang diperlukan; semuanya itu harus dinyatakan dengan pengakuan
tertulis dari pihak yang kepadanya harus dilakukan perhitungan itu, yang
diberikan sekurang-kurangnya sepuluh hari sebelum persetujuan.
Pasal 413
Perhitungan
penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus
memberikan bunga sejak hari perhitungan ditutup. Segala bunga dari apa
yang masih menjadi utang anak belum dewasa terhadap walinya tidak akan
berjalan, kecuali sejak hari teguran pelaksanaan pembayaran, setelah
perhitungan dan pertanggungjawa ban ditutup.
Pasal 414
Segala
tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan
tindakan-tindakan perwalian, gugur karena lewat waktu setelah lewat
sepuluh tahun, terhitung sejak anak menjadi dewasa.
BAGIAN 13
Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian
(Berlaku Bagi Semua Golongan Timur Asing)
Pasal 415
Dalam
daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang
daerah dan tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat kedudukan
Pengadilan Negeri.Pemerintah boleh menentukan, bahwa segala kekuasaan yang diberikan kepada suatu Balai Harta Peninggalan beserta usaha-usahanya, dipangku dan dijalankan oleh atau atas nama salah satu Balai Harta Peninggalan yang lain. Dalam hal demikian, Balai Harta Peninggalan tersebut terakhir harus diwakili oleh seorang anggota perwakilan yang berkantor di tempat Balai Harta Peninggalan tersebut pertama. Kecuali dalam hal yang ditunjukkan dalam instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan, anggota perwakilan itu selamanya berkuasa untuk bertindak atas nama Balai Harta Peninggalan.
Bila pemerintah telah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam alinea yang lalu, maka Balai Harta Peninggalan yang diperintahkan bertugas untuk Balai Harta Peninggalan lain, dalam segala urusan yang mengenai majelis tersebut terakhir, dianggap mempunyai tempat tinggal semata-mata di kantor anggota perwakilan tersebut.
Untuk setiap Balai Harta Peninggalan harus diangkatagen-agen di tempat-tempat yang benar membutuhkannya. Penunjukkan wakil semua Balai Harta Peninggalan di Negeri Belanda dilakukan oleh Menteri Urusan Daerah Seberang Lautan, yang harus membuat instruksi bagi perwakilan tersebut.
Pasal 416
Instruksi
untuk semua Balai Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. Setelah
mendengar Mahkamah Agung. Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan
dalam tiap-tiap Balai Harta Peninggalan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru.
Pasal 416a
Dalam
daerah hukum setiap Pengadilan Negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang
ditugaskan melakukan segala usaha pemeliharaan, kecuali campur tangan
yang dengan tegas disebutkan dalam kitab undang-undang ini dan
peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak belum dewasa yang
dipercayakan kepadanya dengan putusan Hakim menurut Pasal 214, Pasal
319falinea kelima, atau Pasal 382 alinea ketiga seperti juga bagi
anak-anak diserahkan kepadanya oleh Kejaksaan menurut Pasal 319i atau
Pasal 382a.Daerah dan tempat kedudukan dewan perwalian sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri Biaya yang dikeluarkan dewan perwalian dibebankan kepada negara. Bila dewan perwalian, menurut bab ini atau Bab X, Xl, XIV dan XIVA buku ini, maju kepengadilan, maka bantuan seorang pengacara atau advokat tidak diharuskan. Dewan perwalian harus berusaha, agar segala uang yang dibayar oleh orang-orang yang menurut buku ini wajib memberikan tunjangan untuk nafkah dan pendidikan anak belum dewasa, digunakan sesuai dengan maksudnya.
Pasal 416b
Tanpa
mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian terdiri dari Balai
Harta Peninggalan setempat, dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh
pemerintah.Bila pemerintah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh alinea kedua Pasal 415 maka dewan perwalian terdiri dari anggota perwakilan Balai Harta Peninggalan yang berkedudukan di lain daerah, yaitu anggota yang berkantor di daerah setempat, dan sejumlah anggota yang ditentukan oleh presiden.
Pegawai Balai Harta Peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian sama seperti pada Balai Harta Peninggalan. Cara dewan perwalian menunaikan tugasnya, diatur oleh pemerintah.
Untuk tiap dewan perwalian, di tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat agen-agen.
Pasal 417
Setiap
Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau
menguasakan dirinya kepada salah seorang anggota atau pegawainya, atau
kepada seorang agennya dalam hal bila mereka selaku majelis harus
menunaikan tugas di luar gedung rapat mereka.Dalam hal-hal, bila Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian minta pertimbangan, mereka harus menyatakan pendapatnya secara tertulis dengan alasan-alasannya.
Pasal 418
Balai
Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari
segala campur tangan, yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan
undang-undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan
ketentuan di atas adalah batal dan tidak berharga.
Pasal 418a
Kepala
Daerah dan Pegawai Catatan Sipil wajib sedapat mungkin memberikan
keterangan-keterangan dengan cuma-cuma kepada Balai Harta Peninggalan
dan dewan perwalian, dan dengan cuma-cuma pula memberikan semua salinan
dan petikan dari daftar-daftar yang diminta oleh majelis tersebut untuk
kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan petikan yang
diberikan itu bebas dari meterai.
BAB XVI
PENDEWASAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 419
Dengan
pendewasaan, seorang anak yang di bawah umur boleh dinyatakan dewasa,
atau kepadanya boleh diberikan hak-hak tertentu orang dewasa.
Pasal 420
Pendewasaan
yang menjadikan orang yang masih di bawah umur menjadi dewasa,
diperoleh dengan venia aetatis atau surat-surat pernyataan dewasa yang
diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan nasihat Mahkamah
Agung.
Pasal 421
Permohonan
akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak
yang di bawah umur, bila ia telah mencapai umur dua puluh tahun penuh.
Pada surat permohonan itu harus dilampirkan akta kelahiran, atau bila
itu tidak dapat diberikan, tanda bukti lain yang sah tentang umur yang
diisyaratkan itu.
Pasal 422
Mahkamah
Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya
kedua orang tua anak yang di bawah umur itu atau orang tuanya yang
masih hidup, dan bila anak yang di bawah umur itu ada dalam perwalian,
walinya, wali pengawasnya dan keluarga-keluarga sedarah atau semenda.
Pasal 423
Alinea
keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan termaksud dalam pasal
yang lampau mengenai para orang tua, wali dan wali pengawas yang
bertempat tinggal atau berdiam di luar kabupaten tempat Mahkamah Agung
berkedudukan, Pegawai yang ditugaskan melakukan pemeriksaan itu, harus
memberikan penjelasan apa saja yang dianggapnya perlu pada waktu
mengirimkan berita acaranya. Berita acara itu dengan penjelasannya harus
dilampirkan pada nasihat yang harus disampaikan oleh Mahkamah Agung
kepada pemerintah.
Pasal 424
Anak
yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang
dewasa. Akan tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib
dari para orang tuanya atau dari kakek neneknya. atau dari Pengadilan
Negeri menurut keten tuan-ketentuan Pasal 35 dan 37, sampai ia mencapai
umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin
yang telah diakui, Pasal 39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka
mencapai umur dua puluh satu tahun penuh.
Pasal 425
Untuk
kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk
menambahkan pada surat pernyataan dewasa, dia tidak diperbolehkan,
sampai dia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, untuk
memindahtangankan atau membebani harta tak bergeraknya selain dengan
persetujuan Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang diberikan
setelah mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tuanya, atau
salah Seorang yang masih hidup dari mereka, atau bila keduanya sudah
tidak ada, keluarga-keluarga sedarah atau semenda.Dalam hal penjualan, Pengadilan Negeri boleh juga menyetujui hal itu dilakukan di bawah tangan. Terhadap pemeriksaan kedua orang tua, alinea keempat Pasal 206 berlaku.
Pasal 426
Pendewasaan,
yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang
di bawah umur, boleh diberikan oleh Pengadilan Negeri kepada anak yang
di bawah umur atas permohonannya, bila ia telah mencapai umur delapan
belas tahun penuh. Hal itu tidak diberikan bila bertentangan dengan
kemauan salah seorang orang tuanya yang melakukan kekuasaan orang tua
atau perwalian.
Pasal 427
Pengadilan
Negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil
dengan sah kedua orang tuanya. bila anak yang di bawah umur itu ada
dalam kekuasaan orang tuanya, atau bila ia ada dalam perwalian,
mendengar atau memanggil dengan sah walinya, wali pengawasnya, keluarga
sedarah atau semenda, serta kedua orang tuanya atau orang tua yang masih
hidup bila yang melakukan perwalian atas orang yang di bawah umur itu
bukan orang tuanya.Alinea keempat Pasal 206 berlaku dalam hal mendengar para orang tua, wali dan wali-pengawas. Sebelum mengambil keputusan, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan anak yang di bawah umur itu untuk menghadap sendiri. Sebelum menutup pemeriksaan. Pengadilan Negeri harus menentukan hari pengambilan keputusan. Terhadap keputusan Pengadilan Negeri, tidak dapat dimintakan banding.
Pasal 428
Pada
waktu memberikan pendewasaan, Pengadilan Negeri harus menentukan dengan
tegas, hak-hak kedewasaan manakah yang diberikan kepada anak yang di
bawah umur itu.
Pasal 429
Anak
yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu,
dianggap sebagai orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan dan
tindakan-tindakan yang dengan tegas diperintahkan kepadanya, dan Ia
tidak boleh mengingkari keabsahannya atas dasar kebelumdewasaan. Untuk
hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa.
Pasal 430
Wewenang
dan hak-hak yang diberikan kepada anak yang belum dewasa menurut Pasal
426,427 dan 428, tidak boleh lebih daripada wewenang dan hak untuk
menerima seluruh atau sebagian pendapatannya. mengeluarkan dan
menggunakan pendapatannya itu, mengadakan persewaan, menggarap
tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang perlu untuk itu,
melakukan suatu pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau ikut
berusaha dalam itu, dan akhirnya menjalankan mata pencaharian dan
perdagangan.Dalam kedua hal tersebut terakhir, anak yang di bawah umur itu berwenang seperti orang dewasa untuk mengangkat segala perjanjian yang berhubungan dengan pabrik itu, mata pencarian dan perdagangan itu, kecuali pemindahtanganan dan pembebanan harta-harta tetapnya dan pemindahtanganan efek-efeknya yang memberi bunga, surat-surat pendaftaran dalam buku besar utang-utang negara, tagihan-tagihan utang hipotek dan saham-saham dalam perseroan terbatas atau perseroan lain. Dalam hal perbuatan-perbuatan yang boleh dia lakukan berdasarkan pendewasaan yang telah diperolehnya, dia boleh bertindak di Pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Pasal 21 tidak berlaku terhadap perbuatan-perbuatan itu.
Pasal 431
Pendewasaan
tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh
ditarik kembali, bila anak yang di bawah umur itu menyalahgunakannya
atau bila ada cukup kekhawatiran, bahwa dia akan menyalahgunakannya
Penarikan kembali dilakukan atas permohonan bapaknya. bila kedua orang
tuanya masih hidup, atau atas permohonan ibunya, bila kekuasaan orang
tua dilakukan olehnya, atau atas permohonan wali atau wali pengawas,
bila orang yang di bawah umur itu berada dalam perwalian.Terhadap permohonan itu tidak diambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang di bawah umur itu dan walinya, bila permohonan itu diajukan oleh wali pengawasnya, atau mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila permohonannya diajukan oleh wali.
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keluarga sedarah atau semenda. dan bapaknya atau ibunya, sekiranya salah seorang dari antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas perwalian, dipanggil atau didengar. Pengadilan mengambil keputusan tanpa banding. Alinea keempat Pasal 206 tidak berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua, wali dan wali pengawas.
Pasal 432
Semua
pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut
pasal-pasal yang Iampau, harus diumumkan dengan cara membuat maklumat
dan memasangnya dalam berita negara.Dalam maklumat pendewasaan itu, harus dicantumkan dengan teliti, bagaimana dan untuk apa itu diberikan. Sebelum diadakan maklumat ini, baik pendewasaan itu maupun pencabutannya, tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
BAB XVII
PENGAMPUAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Pasal 433
Setiap
orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata
gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang
cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di
bawah pengampuan karena keborosan.
Pasal 434
Setiap
keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya
berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena
pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah
dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat
keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap
mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi
dirinya sendiri.
Pasal 435
Bila
seseorang yang dalam keadaan mata gelap tidak dimintakan pengampuan
oleh orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, maka jawatan Kejaksaan
wajib memintanya.Dalam hal dungu atau gila, pengampuan dapat diminta oleh jawatan Kejaksaan bagi seseorang yang tidak mempunyai suami atau isteri, juga yang tidak mempunyai keluarga sedarah yang dikenal di Indonesia.
Pasal 436
Semua
permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri
yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan
pengampuan.
Pasal 437
Peristiwa-peristiwa
yang menunjukkan keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan, harus
dengan jelas disebutkan dalam surat permintaan. dengan bukti-bukti dan
penyebutan saksi-saksinya.
Pasal 438
Bila
Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup
penting guna mendasarkan suatu pengampuan, maka perlu didengar para
keluarga sedarah atau semenda.
Pasal 439
Pangadilan
Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut
dalam pasal yang lalu, harus mendengar pula orang yang dimintakan
pengampuan, bila orang itu tidak mampu untuk datang, maka pemeriksaan
harus dilangsungkan di rumahnya oleh seorang atau beberapa orang Hakim
yang diangkat untuk itu, disertai oleh panitera, dan dalam segala hal
dihadiri oleh jawatan Kejaksaan.Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal dari Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat. Dan pemeriksaan ini, yang tidak perlu dihadiri jawatan Kejaksaan, harus dibuat berita acara yang salinan otentiknya dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.
Pemeriksaan tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari anggota-anggota keluarga sedarah.
Pasal 440
Bila
Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga
sedarah atau semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan
pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh,
maka Pengadilan dapat memberi keputusan tentang surat permintaan itu
tanpa tata cara lebih lanjut, dalam hal yang sebaliknya, Pengadilan
Negeri harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi agar
peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas.
Pasal 441
Setelah
mengadakan pemeriksaan tersebut dalam Pasal 439, bila ada alasan,
Pengadilan Negeri dapat mengangkat seorang pengurus sementara untuk
mengurus pribadi dan barang-barang orang yang dimintakan pengampuannya.
Pasal 442
Putusan
atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang
terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan
berdasarkan kesimpulan Jaksa.
Pasal 443
Bila
dimohonkan banding, maka Hakim banding sekiranya ada alasan, dapat
mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan
pengampuan.
Pasal 444
Semua
penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang
ditetapkan dalam penetapan atau keputusan ini, harus diberitahukan oleh
pihak yang memintakan pengampuan kepada pihak lawannya dan diumumkan
dengan menempatkan dalam Berita Negara; semuanya atas ancaman hukuman
membayar segala biaya, kerugian dan bunga sekiranya ada alasan untuk
itu.
Pasal 445
Bila
pengampuan diminta sehubungan dengan alinea ke empat Pasal 434,
Pengadilan Negeri mendengar para keluarga sedarah atau semenda dan,
sendiri atau dengan wakilnya,, suami atau isterinya yang meminta,
sekiranya ini berada di Indonesia; juga harus dilakukan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 439 alinea kesatu dan kedua, 440,441 dan
442. Dalam hal demikian jawatan Kejaksaan harus menyelenggarakan
pengumuman mengenai keputusan dengan cara yang dicantumkan dalam Pasal
444.
Pasal 446
Pengampuan
mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua
tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan
di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun demikian, seseorang
yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak
membuat surat-surat wasiat.
Pasal 447
Semua
tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan
berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila
dasar pengampuan ini telah ada pada saat tindakan-tindakan itu
dilakukan.
Pasal 448
Setelah
seseorang meninggal dunia, maka segala tindak perdata yang telah
dilakukannya, kecuali pembuatan surat-surat wasiat berdasarkan keadaan
dungu, gila dan mata gelap, tidak dapat disanggah, selain bila
pengampuan atas dirinya telah diperintahkan atau dimintakan sebelum ia
meninggal dunia, kecuali bila bukti-bukti tentang penyakit itu tersimpul
dari perbuatan yang disanggah itu.
Pasal 449
Bila
keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang
pasti, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang pengampu.
Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan.
Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta Peninggalan. Dalam
hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus sementara,
yang wajib mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas
pengurusannya kepada pengampu, bila Ia sendiri yang diangkat menjadi
pengampu, maka perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan
kepada pengampu pengawas.
Pasal 450
Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.
Pasal 451
Kecuali
jika ada alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain
menjadi pengampu, suami atau isteri harus diangkat menjadi pengampu bagi
isteri atau suaminya, tanpa mewajibkan isteri mendapatkan persetujuan
atau kuasa apa pun juga untuk menerima pengangkatan itu.
Pasal 452
Orang
yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang
belum dewasa. Bila seseorang yang karena keborosan ditempatkan di bawah
pengampuan hendak melangsungkan perkawinan, maka ketentuan-ketentuan
Pasal 38 dan 151 berlaku terhadapnya.Ketentuan undang-undang tentang perwalian atas anak belum dewasa, yang tercantum dalam pasal 331 sampai dengan 344, Pasal-pasal 362, 367, 369 sampai dengan 388, 391 dan berikutnya dalam Bagian 11, 12 dan 13 Bab XV, berlaku juga terhadap pengampuan.
Pasal 453
Bila
seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum
dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau
suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua,
atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan
orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang
tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali
atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas
anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai
isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim
yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan
orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang
tua atau perwalian.
Pasal 454
Penghasilan
orang yang ditempat di bawah pengampuan karena keadaan dungu. gila atau
mata gelap, harus digunakan khusus untuk memperbaiki nasibnya dan
memperlancar penyembuhan.
Pasal 455
Dicabut dengan S. 1897-53.
Pasal 456
Terhadap
orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau
membahayakan keamanan orang lain karena kelakuannya terlanjur buruk dan
terus menerus buruk, harus dilakukan tindakan seperti diatur dalam
Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia.
Pasal 457
Dalam
hal adanya kepentingan yang mendesak para kepala daerah setempat,
menjelang pengesahan Pengadilan Negeri, berkuasa memerintahkan penahanan
sementara orang-orang yang dimaksud dalam Pasal-pasal yang lalu. Mereka
wajib untuk bertindak secara cermat; dan selambat-lambatnya dalam empat
hari atau, dalam hal tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang
bersangkutan ada di pulau lain, dengan kapal yang pertama, mereka harus
mengirimkan surat-surat tentang penahanan kepada Kejaksaan yang
berwenang & yang harus menyampaikan lagi surat-surat itu dengan
tuntutannya kepada Pengadilan Negeri segera setelah menerima surat-surat
itu.Bila Pengadilan Negeri tidak menemukan alasan-alasan guna menguatkan penahanan, maka dengan putusan harus diperintahkan supaya orang yang ditahan itu segera dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh kepala daerah yang bersangkutan segera setelah diterimanya, dan hal itu harus diberitahukan kepada Kejaksaan dengan cara seperti yang ditentukan dalam alinea kedua pasal ini.
Pasal 458
Seorang
anak belum dewasa yang ada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan
perkawinan, pula tidak dapat mengadakan perjanjian-perjanjian selain
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada Pasal 38 dan 151.
Pasal 459
Tiada
seorang pun, kecuali suami isteri dan keluarga sedarah dalam garis ke
atas atau ke bawah, wajib menjalankan suatu pengampuan lebih dari
delapan tahun lamanya setelah waktu itu lewat, pengampu boleh minta
dibebaskan dan permintaan ini harus dikabulkan.
Pasal 460
Pengampuan
berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi
pembebasan dari pengampuan itu tidak akan diberikan, selain dengan
memperhatikan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang guna
memperoleh pengampuan, dan karena itu orang yang ditempatkan di bawah
pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum keputusan
tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Pasal 461
Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam Pasal 444.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 462
Seorang
anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap
mata, tidak boleh ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi tetap berada
di bawah pengawasan bapaknya, ibunya atau walinya.
BAB XVIII
KETIDAKHADIRAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
BAGIAN 1
Hal-hal yang Diperlukan
Pasal 463
Bila
seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk
mewakilinya dalam urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, atau
untuk mengatur pengelolaannya mengenai hal itu, ataupun bila kuasa yang
diberikannya tidak berlaku lagi, sedangkan keadaan sangat memerlukan
mengatur pengelolaan itu seluruhnya atau sebagian, atau untuk
mengusahakan wakil baginya, maka atas permohonan pihak-pihak yang
berkepentingan. Atau atas tuntutan Kejaksaan, Pengadilan Negeri di
tempat tinggal orang yang dalam keadaan tidak hadir itu harus
memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mengelola barang-barang dan
kepentingan-kepentingan orang itu seluruhnya atau sebagian, membela
hak-haknya, dan bertindak sebagai wakilnya.Semuanya itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus menurut undang-undang dalam hal kepailitan atau ketidakmampuan yang nyata.
Sekiranya harta kekayaan dan kepentingan orang yang tidak hadir itu sedikit, maka atas permintaan atau tuntutan seperti di atas, ataupun dengan menyimpang dari permintaan atau tuntutan itu karena jabatan, Pengadilan Negeri, baik karena dengan penetapan termaksud dalam alinea pertama, maupun dengan penetapan lebih lanjut yang masih akan diambilnya, juga berkuasa untuk memerintahkan pengelolaan harta kekayaan dan pengurusan kepentingan itu kepada seorang atau lebih yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri dari keluarga sedarah atau semenda orang yang tidak hadir itu, atau kepada isteri atau suaminya; dalam hal ini, satu-satunya kewajiban ialah bila orang yang tak hadir itu kembali, maka keluarga, isteri atau suaminya itu, wajib mengembalikan harta kekayaan itu atau harganya, setelah dikurangi segala utang yang sementara itu telah dilunasinya, tanpa hasil dan pendapatannya.
Pasal 464
Balai
Harta Peninggalan berkewajiban, jika perlu setelah penyegelan, untuk
membuat daftar lengkap harta kekayaan yang pengelolaannya dipercayakan
kepadanya. Untuk selanjutnya Balai Harta Peninggalan harus mengindahkan
peraturan-peraturan mengenai pengelolaan harta kekayaan anak-anak yang
masih di bawah umur, sejauh peraturan-peraturan itu dapat diterapkan
pada pengelolaannya, kecuali bila Pengadilan Negeri menentukan lain
mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 465
Balai
Harta Peninggalan berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan
pertanggungjawaban secara singkat dan memperlihatkan efek-efek dan
surat-surat yang berhubungan dengan pengelolaan itu kepada jawatan
Kejaksaan pada Pengadilan Negeri yang telah mengangkatnya. Perhitungan
ini dapat dibuat di atas kertas yang tidak bermeterai dan disampaikan
tanpa tata cara peradilan. Terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban
ini jawatan Kejaksaan boleh mengajukan usul-usul kepada Pengadilan
Negeri, sejauh hal itu dianggapnya perlu untuk kepentingan orang yang
dalam keadaan tidak hadir itu.Pengesahan perhitungan dan pertanggungjawaban ini tidak mengurangi hak orang yang tidak hadir itu atau pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan-keberatan terhadap perhitungan itu.
Pasal 466
Dihapus dengan S. 1928-210.
BAGIAN 2
Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Pasal 467
Bila
orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili
urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur
pengelolaannya atas hal itu, dan bila telah lampau lima tahun sejak
kepergiannya. atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang
membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu, sedangkan dalam lima
tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya. maka
tak peduli apakah pengaturan-pengaturan sementara telah diperintahkan
atau belum, orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan
pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri
ditempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap
pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu
tiga bulan, atau lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan oleh
Pengadilan.Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang dalam keadaan tidak hadir itu maupun orang lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih hidup, maka harus diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan demikian yang ketiga harus diberikan.
Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama. dan tiap-tiap kali juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri dan pada pintu masuk kantor keresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak hadir itu.
Pasal 468
Bila
atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan
tak hadir maupun orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya
orang itu, maka Pengadilan Negeri atas tuntutan jawatan Kejaksaan dan
setelah mendengar jawatan itu, boleh menyatakan adanya dugaan hukum
bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan
tempat tinggalnya. atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya,
yang harinya secara pasti harus dinyatakan dalam keputusan itu.
Pasal 469
Sebelum
mengambil keputusan atas tuntutan itu, jika perlu setelah mengadakan
pemeriksaan saksi-saksi yang diperintahkan untuk itu, dengan ke hadiran
jawatan Kejaksaan, Pengadilan Negeri harus memperhatikan sebab-sebab
terjadinya ketidakhadiran itu, sebab-sebab yang mungkin telah
menghalangi penerimaan kabar dari orang yang dalam keadaan tak hadir
itu, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dugaan tentang kematian.Pengadilan Negeri, berkenaan dengan ini semua, boleh menunda pengambilan putusan sampai lima tahun lebih lama daripada jangka waktu tersebut dalam Pasal 467, dan boleh memerintahkan pemanggilan-pemanggilan lebih lanjut dan penempatannya dalam surat kabar, sekiranya hal itu dianggap perlu oleh pengadilan untuk kepentingan orang yang dalam keadaantak hadir itu.
Pasal 470
Bila
seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan
kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur
pengelolaannya, dan bila telah lampau sepuluh tahun sesudah
keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup,
sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih
hidup atau telah mati, maka atas permohonan orang-orang yang
kepentingan, orang yang dalam keadaan tidak hadir itu boleh dipanggil,
dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang kematiannya, dengan
cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal
yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya
kuasa yang diberikan atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam
keadaan tidak hadir itu telah berakhir lebih dahulu.Akan tetapi dalam hal yang terakhir ini pengelolaan harus diselenggarakan dengan cara seperti yang tercantum dalam Bagian I bab ini.
Pasal 471
Pernyataan
mengenai dugaan tentang kematian harus diumumkan dengan menggunakan
surat kabar yang telah digunakan dalam pemanggilan-pemanggilan.
BAGIAN 3
Hak-hak
dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan
Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan
Tentang Kematian
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Pasal 472
Orang-orang
yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang dalam keadaan tak hadir,
yakni mereka yang dinyatakan dalam putusan Hakim itu berhak atas harta
peninggalan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu, baik menurut hak
waris karena kematian, maupun menurut surat wasiat, berwenang untuk
menuntut perhitungan, pertanggungjawaban dan penyerahan barang-barang
itu dari Balai Harta Peninggalan, bila balai itu diserahi tugas
pengelolaan barang-barang orang yang dalam keadaan tak hadir itu, segala
sesuatunya itu dilaksanakan dengan mengadakan jaminan pribadi atau
kebendaan, yang disahkan oleh Pengadilan guna menjamin bahwa
barang-barang itu akan digunakan tanpa menjadi berantakan atau
terlantar, dan bahwa barang-barang itu atau, bila sifat barang-barang
itu mengharuskan, harganya akan dikembalikan, semuanya untuk kepentingan
orang yang dalam keadaan tak hadir itu sekiranya dia pulang kembali,
atau untuk kepentingan para ahli waris lainnya sekiranya hak mereka
kemudian ternyata lebih kuat.Dengan demikian, mereka yang diduga menjadi ahli waris beserta orang-orang yang berkepentingan, berwenang untuk menuntut supaya dibuka surat-surat wasiatnya, sekiranya ada.
Pasal 473
Bila
tidak diberikan jaminan tersebut dalam pasal yang lalu, barang-barang
itu harus ditaruh di bawah pengelolaan pihak ketiga, dan mengenai
barang-barang bergerak harus diperintahkan penjualannya, dengan
mengindahkan peraturan-peraturan yang terdapat dalam Pasal 786 dan 787
Kitab Undang-undang ini.
Pasal 474
Para
ahli waris dugaan, berkenaan dengan hal menikmati harta peninggalan
orang yang dalam keadaan tak hadir, mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang sama, seperti yang diatur untuk para pemegang
hak pakai hasil, sejauh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk hal
itu berlaku, dan tentang hal itu tidak ada peraturan lain.
Pasal 475
Atas
dasar yang sama seperti yang ditentukan dalam tiga pasal yang lalu
tentang para ahli waris dugaan dari orang yang dalam keadaan tak hadir,
orang-orang yang mendapat hibah wasiat, dan orang-orang lain yang
sedianya mempunyai suatu hak atas harta peninggalan orang yang dalam
keadaan tak hadir itu bila dia meninggal, boleh segera melakukan hak
mereka.
Pasal 476
Mereka
yang menguasai atau mengelola barang-barang dari orang yang dalam
keadaan takhadir, masing-masing sejauh mengenai dirinya, berkewajiban
untuk memberi perhitungan dan pertanggungjawaban dan untuk menyerahkan
barang-barang itu kepada orang yang dalam keadaan tak hadir bila ia
pulang, atau kepada para ahli waris atau para pemegang hak lainnya,
sekiranya mereka datang, dan menunjukkan hak mereka yang lebih kuat.
Pasal 477
Semua
ahli waris dugaan itu, segera setelah mengambil barang-barang ke dalam
penguasaannya, berkewajiban untuk membuat daftar lengkap barang-barang
yang ditinggalkan orang yang dalam keadaan tak hadir itu. Kepada mereka
diberikan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. Bila tidak
diadakan pendaftaran harta peninggalan demikian, seperti juga dalam
hal-hal yang diatur dalam Pasal 1031, mereka kehilangan hak istimewa
tersebut di atas, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban tersebut dalam
pasal yang lalu.
Pasal 478
Tanpa
mengurangi ketentuan-ketentuan yang lalu, dan sejauh karena itu tidak
ada ketentuan lain, para ahli waris dugaan boleh membagi di antara
mereka segala harta peninggalan orang yang dalam keadaan tak hadir yang
telah mereka kuasai, dengan mengindahkan peraturan-peraturan tentang
pemisahan harta peninggalan. Namun barang-barang tetapnya tidak boleh
dijual untuk dapat mengadakan pemisahan itu, melainkan harus ditaruh
dalam suatu penitipan, bila tidak dapat dibagi atau dimasukkan dalam
suatu kapling, dan hasilnya dapat dibagi menurut kesepakatan mereka.
Tentang semuanya itu harus dibuatkan dan ditandatangani sebuah akta,
yang juga menunjukkan, barang-barang apakah yang diberikan kepada
penerima hibah wasiat dan orang-orang lain yang berhak.
Pasal 479
Daftar
dan akta tersebut dalam pasal yang lalu, demikian pula akta tentang
jaminan, harus dibawa ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang telah
mengeluarkan keputusan tentang kematian dugaan, dan disimpan di sana.
Pasal 480
Mereka
yang karena ketentuan-ketentuan yang lalu telah mendapat bagian dari
barang-barang tetap, atau ditugaskan untuk mengelolanya, demi kepastian
mereka boleh menuntut agar barang-barang itu diperiksa oleh ahli-ahli,
yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya
barang-barang itu terletak, dan agar dibuatkan uraian tentang
keadaannya.Setelah ahli-ahli itu memberikan perslah kepada Pengadilan, dan Pengadilan mengesahkannya, kemudian mendengar jawatan Kejaksaan, maka uraian dan perslah itu harus disimpan dikepaniteraan.
Pasal 481
Barang-barang
tetap kepunyaan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang dibagikan
kepada ahli waris dugaan, atau diserahkan kepadanya untuk dikelola,
selanjutnya tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani, sebelum lewat
waktu yang ditentukan dalam Pasal 484, kecuali kalau ada alasan penting,
dan dengan izin Pengadilan Negeri.
Pasal 482
Bila
orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali setelah ada
keterangan kematian dugaan, atau diperoleh tanda-tanda bahwa dia masih
dalam keadaan hidup, maka mereka yang telah menikmati hasil-hasil dan
pendapatan-pendapatan dari barang-barangnya, wajib untuk mengembalikan
hasil-hasilnya dan pendapatan-pendapatan itu dan sebagai berikut;
setengahnya bila ia pulang kembali, atau bila tanda-tanda bahwa ia masih
hidup diperoleh dalam waktu lima belas tahun setelah hari kematian
dugaan yang dinyatakan dalam putusan Hakim; atau seperempatnya, bila
tanda-tanda itu diperoleh kemudian, tetapi sebelum lampau waktu tiga
puluh tahun setelah pernyataan itu.Akan tetapi semua itu dengan ketentuan, bahwa Pengadilan Negeri yang telah memberikeputusan tentang kematian dugaan itu, mengingat sedikitnya barang-barang yang ditinggalkan, boleh memerintahkan yang berlainan tentang pengembalian hasil-hasil dan pendapatan itu, atau dapat juga memberi pembebasan sama sekali.
Pasal 483
Bila
orang yang dalam keadaan tidak hadir itu kawin dengan gabungan harta
bersama, atau gabungan keuntungan dan kerugian saja, atau gabungan
hasil-hasil dan pendapatan, sedangkan isteri atau suaminya memilih
membiarkan gabungan itu terus berjalan, maka dia boleh mencegah
pengambilan barang-barang dalam penguasaan sementara oleh orang-orang
yang diduga sebagai ahli waris, dan mencegah pelaksanaan hak-hak yang
mestinya baru akan timbul setelah kematian orang yang dalam keadaan tak
hadir itu, dan mengambil atau mempertahankan barang-barang itu dalam
pengelolaannya, dengan mendahului yang lain-lain, dengan menunaikan
kewajiban akan pendaftaran tersebut dalam Pasal 477.Akan tetapi penghentian pengambilan barang-barang dalam penguasaan dengan segala akibat-akibatnya, tidak boleh berlangsung lebih lama daripada sepuluh tahun penuh, terhitung dan hari tersebut dalam putusan Hakim yang menyatakan kematian dugaan itu.
Namun bila isteri atau suami tidak menentang pengambilan barang-barang dalam penguasaan itu oleh para ahli waris, maka ia boleh mengambil bagiannya dalam harta bersama itu, atau barang-barang miliknya sendiri yang merupakan haknya, asal saja ia memberikan jaminan untuk barang-barang yang mungkin harus dikembalikan.
Isteri yang memilih dilanjutkan gabungan harta bersama, tetap mempunyai hak untuk melepaskan diri dari gabungan harta bersama itu dikemudian hari.
Pasal 484
Bila
telah lampau tiga puluh tahun setelah hari kematian dugaan seperti yang
dinyatakan dalam keputusan Hakim, atau bila sebelumnya telah berlalu
seratus tahun penuh setelah kelahiran orang yang dalam keadaan tak
hadir, maka penjamin-penjamin dibebaskan dan pembagian barang-barang
yang ditinggalkan tetap berlaku sejauh pembagian itu telah terjadi, atau
bila belum terjadi, para ahli waris dugaan boleh mengadakan pembagian
tetap, dan boleh menikmati semua hak atas harta peninggalan itu secara
pasti. Maka berhentilah hak istimewa akan pendaftaran harta, dan
dapatlah para ahli waris dugaan diwajibkan untuk menerima atau menolak
warisan, menurut peraturan-peraturan yang ada tentang hal itu.
Pasal 485
Bila
sebelum waktu tersebut dalam pasal yang lalu, diterima berita tentang
kematian orang yang ada dalam keadaan tak hadir, maka mereka yang atas
dasar undang-undang atau atas dasar penetapan-penetapan orang yang dalam
keadaan tak hadir itu telah mendapat hak-hak atas harta peninggalannya,
pertanggungjawaban dan penyerahan atas dasar Pasal 476 dan 482.
Pasal 486
Sekiranya
orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali, atau menunjukkan
bahwa ia masih hidup, setelah lampau tiga puluh tahun sejak dari
kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam keputusan Hakim, maka dia
hanya berhak untuk menuntut kembali barang-barangnya dalam keadaan
seperti adanya pada waktu itu, beserta harga barang-barang yang telah
dipindahtangankan, atau barang-barang yang telah dibeli dengan hasil
pemindahtanganan barang-barang kepunyaannya, namun semuanya tanpa suatu
hasil atau pendapatan.
Pasal 487
Demikian
pula anak-anak dan keturunan-keturunan lebih lanjut orang dalam keadaan
tidak hadir, boleh menerima kembali barang-barangnya sejauh hak mereka
timbul dalam waktu tiga puluh tahun sejak lampaunya waktu yang
ditetapkan dalam Pasal 484. 488. Bila dengan putusan Hakim dinyatakan
dugaan hukum tentang kematian, semua tuntutan hukum terhadap orang yang
dalam keadaan tak hadir itu, harus diajukan terhadap para ahli waris
dugaan yang telah mengambil barang-barangnya dalam penguasaan mereka,
tanpa mengurangi hak mereka untuk memberlakukan hak istimewa mereka akan
pendaftaran harta peninggalan.
BAGIAN 4
Hak-hak yang Jatuh ke Tangan Orang Tak Hadir yang Tak Pasti Hidup atau Mati
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 489
Orang
yang menuntut suatu hak, yang katanya telah beralih dari orang yang tak
hadir kepadanya, tetapi hak itu baru jatuh pada orang yang tak hadir
setelah keadaan hidup atau matinya menjadi tak pasti, wajib untuk
membuktikan, bahwa orang yang tak hadir itu masih hidup pada saat hak
itu jatuh padanya selama ia tidak membuktikan hal itu, maka tuntutannya
harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Pasal 490
Bila
pada orang tak hadir, keadaan hidup atau matinya tidak pasti, jatuh
suatu warisan atau hibah wasiat, yang sedianya menjadi hak orang-orang
lain andaikata orang yang tak hadir itu hidup, atau yang sedianya harus
dibagi dengan orang-orang lain, maka warisan atau hibah wasiat itu,
seakan-akan orang itu telah meninggal, tanpa kewajiban untuk membuktikan
kematian orang itu, namun untuk itu mereka harus mendapat izin lebih
dahulu dari Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak rumah
kematian orang itu, dan pengadilan itu harus memerintahkan
pemanggilan-pemanggilan umum dan mengeluarkan peraturan pengamanan yang
perlu untuk pihak-pihak yang berkepentingan.
Pasal 491
Ketentuan-ketentuan
dari kedua pasal yang lalu tidak mengesampingkan hak untuk menuntut
warisan-warisan dan hak-hak lain yang ternyata kemudian telah jatuh pada
orang yang dalam keadaan tak hadir itu atau orang-orang yang telah
mendapat hak-hak itu daripadanya. Hak-hak itu hanya hapus oleh Iampaunya
waktu yang diisyaratkan untuk lewat waktu.
Pasal 492
Bila
kemudian orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali atau
haknya dituntut atas namanya, pengembalian penghasilan dan pendapatannya
boleh dituntut, terhitung dari hari ketika hak itu jatuh pada orang
yang tak hadir itu, atas dasar dan menurut ketentuan-ketentuan Pasal
482.
BAGIAN 5
Akibat-akibat Keadaan Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 493
Bila
salah seorang dari suami isteri, selain meninggalkan tempat tinggal
dengan kemauan buruk, selama sepuluh tahun penuh tak hadir di tempat
tinggalnya tanpa berita tentang hidup matinya orang itu, maka suami
isteri yang ditinggalkan berwenang untuk memanggil orang yang tak hadir
itu tiga kali berturut-turut dengan panggilan, menurut cara yang
ditentukan dalam Pasal 467 dan 468, dengan izin dari Pengadilan Negeri
di tempat mereka bersama.
Pasal 494
Bila
atas panggilan ketiga dari Pengadilan, baik orang yang tak hadir itu
maupun orang lain untuknya, tidak ada yang muncul memberi cukup petunjuk
tentang hidupnya orang itu, maka Pengadilan Negeri boleh memberi izin
kepada suami atau isteri yang ditinggalkan untuk kawin dengan orang
lain. Ketentuan-ketentuan Pasal 469 berlaku dalam hal ini.
Pasal 495
Bila
setelah pemberian izin, tetapi sebelum perkawinan dengan yang lain itu
dilakukan, orang yang tak hadir itu muncul, atau seseorang membawa
berita cukup tentang masih hidupnya orang itu, maka izin yang telah
diberikan tidak berlaku lagi demi hukum.Bila orang yang ditinggalkan itu telah melakukan perkawinan lain, orang yang tak hadir juga mempunyai hak untuk melakukan perkawinan lain.
Pasal 496
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 497
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 498
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar