Kamis, 18 September 2014

Riba Dalam Hukum Islam


1. Pengertian Riba
Menurut bahasa riba memiliki beberapa pengertian, yaitu:
a. Bertambah, karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
b. Berkembang, berbunga, karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan  uang atau lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
c. Berlebihan atau  menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah SWT:
Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.
Sedangkan dalam pengertian istilah, riba adalah sebagai berikut:
1) Menurut Hanabilah sebagaimana yang telah dikutib oleh Wahbah Az-Zuhaili mengartikan riba sebagai berikut:
Riba menurut syara’ adalah tambahan dalam perkara-perkara tertentu.
2) Abdurrahman Al-Jaziri mengemukakan bahwa riba adalah penambahan pada salah satu dari dua barang sejenis yang dipertukarkan tanpa ada ganti atas tambahan tadi.
3) Menurut Syaikh Muhammad Abduh, riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan riba adalah suatu kelebihan tertentu dalam penukaran barang yang sejenis atau jual beli barter maupun dalam utang piutang  tanpa disertai imbalan dan penambahan itu disyatkan dalam perjanjian.

2. Dasar Hukum Riba
Riba adalah haram, berdasarkan al-qur’an, dan sunnah. Dalam al-qur’an dijelaskan dalam QS. Ali Imron ayat 130:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Dasar hukum riba dari hadis:
Dari Jabir ia berkata: Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, dan orang yang mewakilkannya, dan orang yang menulisnya dan dua saksinya, dan ia bersabda: “Mereka itu sama”. (HR. Muslim)

3. Macam-macam Riba
Menurut jumhur ulama riba terbagi menjadi dua, yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Riba fadl adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis (jual beli barter) tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut. Riba ini terjadi pada barang yang sejenis, misalnya menukarkan gandum seberat 3 kilogram dengan gandum yang beratnya dua setengah kilogram. Riba fadl hukumnya haram berdasarkan hadis Nabi SAW:
Dari Ubadah bin Shamit ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jagung dengan jagung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sepadan, sama dan tunai. Apabila kelompok barang-barang ini berbeda satu dengan lainnya, maka juallah dengan kehendakmu apabila jual belinya dilakukan dengan tunai. (HR. Muslim)
Dari hadis diatas, ada enam jenis barang yang termasuk kelompok ribawi, yaitu: emas, perak, gandum, jagung, kurma dan garam. Namun apabila dilihat dari illat dari keenam barang tersebut maka termasuk dalam kelompok ribawi ada dua macam, yaitu: barang-barang yang bisa ditakar dan barang-barang yang bisa ditimbang.
Dengan demikian, semua jenis barang yang bisa ditimbang atau ditakar termasuk dalam kelompok ribawi, apapun jenisnya. Oleh karena itulah, barang-barang seperti beras, gula, kopi, terigu dan sebagainya, termasuk barang-barang yang dalam penukarannya harus sama, tidak boleh ada kelebihan dan penyerahannya harus tunai tidak boleh utang.
Riba nasi’ah yaitu penambahan bersyarat yang diperoleh orang yang berpiutang dari orang yang berutang lantaran penangguhan. Riba nasi’ah dikenal dengan istilah riba jahiliyah, karena berasal dari kebiasaan orang-orang Arab jahiliyah.
Illat dari riba nasi’ah adalah salah satu sifat dari illat riba fadl yaitu takaran atau timbangan, atau jenis yang sama. Maksudnya adalah dalam jual beli barter, baik sejenis maupun tidak sejenis, riba nasi’ah bisa terjadi, yaitu dengan cara jual beli barang sejenis dengan kelebihan salah satunya, yang pembayarannya ditunda.
Pada masa sekarang ini, praktik riba nasi’ah ini yang banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengambilannya ditunda. Adapun riba fadl pada masa sekarang jarang ditemukan. Itulah sebabnya Rasulullah SAW bersabda:
Dari Usamah: Bahwa Nabi SAW bersabda : tidak ada riba kecuali  nasi’ah.

4. Hikmah Diharamkannya Riba
Di atas telah dikemukakan bahwa riba hukumnya haram. Adapun sebab dilarangnya riba karena riba menimbulkan kemudaratan yang besar bagi umat manusia. Kemudaratan tersebut antara lain:
a. Riba menyebabkan permusuhan antara individu yag satu dengan yang individu lain, dan menghilangkan jiwa tolong-menolong diantara mereka. Padahal semua agama terutama agama Islam sangat mendorong sikap tolong-menolong (ta’awun) dan mementingkan orang lain, serta melawan sifat egois dan mengeksploitasi orang lain.
b. Riba mendorong terbentuknya kelas elite, yang tanpa kerja keras untuk mendapatkan harta, seperti benalu yang setiap saat mengisap orang lain. Padahal islam sangat mengagungkan kerja dan dan menghormati orang yang bekerja, serta menjadikan kerja sebagai salah satu bentuk usaha yang utama.
c. Riba merupakan wasilah atau perantara terjadinya penjajahan di bidang ekonomi, dimana orang-orang kaya mengisap dan menindas orang-orang miskin.
 
------------------------------------------------------------------------
Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqih Empat Madzhab Bagian Muamalat II, Penerjemah Chatibul Umam dkk, judul asli al-Fiqh ‘Ala al-Maz|ahibil Al-Arba’ah, Jil. 6 , Jakarta, Darul Ulum Press, 1992
A. Hassan, Terjemah Bulugul Maram, Bangil, CV. Pustaka Tamam, 1991
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Bandung, Gema Risalah Press, 1993
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Hussein Bahreisy, Hadis S}ah}ih} Bukhori: Himpunan Hadis Pilihan, Surabaya, Al-Ikhas, 1996
Muhammad Bin Ali Asy-Syaukani, Terjemahan  Nail Al-Authar, Jilid 4, Penerjemah A. Qadir Hassan dkk, judul asli Nail al-Authar, Surabaya, PT.Bina Ilmu, 1993
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,  Penerjemah: Kamaluddin A. Marzuki, judul asli Fiqh al-Sunnah, Jil. 12, Bandung,  PT. Alma’arif, 1987
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islami Wa Adillatuhu, Jil. 5, Penerjemah: Abdul Hayyie  al- Kattani, dkk, Jakarta, Gema Islami, 2011

2 komentar:

  1. Strange "water hack" burns 2 lbs overnight

    More than 160000 men and women are trying a easy and SECRET "water hack" to drop 1-2lbs each night in their sleep.

    It's very simple and works all the time.

    Here's how you can do it yourself:

    1) Hold a glass and fill it up half the way

    2) And then do this amazing HACK

    so you'll be 1-2lbs skinnier when you wake up!

    BalasHapus