Kamis, 10 Juli 2014

Gadai (Rahn) Dalam Hukum Islam


 A. Pengertian Gadai (Rahn)
Gadai atau dalam bahasa arab dikenal dengan istilah ar-Rahn yang artinya al-Habsu yang artinya tetap, kekal, jaminan, penahanan  atau sesuatu yang berlaku karena perjanjian. Kata rahinah tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Muddatsir : 38
Artinya: Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.
Al-Rahn itu berarti memegang sesuatu yang mempunyai nilai, rahn telah sesuai dengan ketentuan surat al-Baqarah : 283
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Menyetahui apa yang kamu kerjakan”. ( Al-Baqarah : 283)
Rahn merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan atau menguat hutang dengan jaminan barang . Beberapa definisi rahn menurut ulama-ulama fiqih antara lain:
a. Ulama Mazhab Maliki: mendefisikan rahn dengan
Artinya: Harta yang dijadikan jaminan utang yang bersifat mengikat oleh pemiliknya.
b. Ulama Mazhad Hanafi: mendefisikan rahn dengan
Artinya: Menjadikan sesuatu (barang) baik sebagiannya atau keseluruhannya sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) tersebut.
c. Ulama Mazhad Syafi’i dan Ulama Mazhad Hambali: mendefisikan rahn dalam arti akad, yaitu menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang barhutang tidak bisa membayar hutangnya tersebut.
Sayed Sabiq mendefisikan rahn dengan jaminan utang atau gadai
Rahn atau dalam istilah umumnya yaitu gadai dan beberapa tokoh mendefinisikan gadai antara lain:
a. Menurut Soerjono Soekanto, gadai atau yang disebut dengan jual gadai adalah suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah kepada pihak lain yang dilakukan secara terang dan tunai sedemikian rupa sehingga pihak yang melakukan pemindahan hak mempunyai hak untuk menebus kembali tanah tersebut.
b. Menurut Hilman Hadikusuma, jual gadai ini mengandung arti penyerahan tanah untuk dikuasai oleh orang lain dengan menerima pembayaran tunai, dimana si penjual (pemberi gadai, pemilik tanah) tetap berhak menebus kembali tanah tersebut dari pembeli gadai (penerima gadai, pemegang gadai, penguasa tanah gadai).
c. Menurut S. A. Hakim, jual gadai adalah penyerahan tanah dengan pembayaran sejumlah uang secara kontan, sedemikian rupa sehingga yang menyerahkan tanah itu masih mempunyai hak untuk mengambil kembali tanah itu dengan pembayaran sejumlah uang tersebut.
Dalam hukum positif rahn atau gadai mempunyai beberapa arti, yaitu:
a. Barang jaminan (pasal 1150 KUHPer) , yaitu Suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin hutang.
b. Agunan (pasal 1 poin 23 Undang-undang Perbankan) , yaitu Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasar prinsip syariah. Dalam kamus besar bahasa Indonesia agunan juga diartikan cagaran, gadaian, jaminan, tanggungan
c. Rungguhan, dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti Barang yang diserahkan untuk tanggungan uang yang dipinjam, rungguhan juga berarti menyerahkan sesuatu untuk cagaran, jaminan, tanggungan atau berarti pula menggadaikan
d. Cagar atau cagaran, dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti barang yang dipakai sebagai tanggungan utang atau barang yang digadaikan atau berarti memberikan barang sebagai tanggungan utang
e. Tanggungan ( PP 10 tahun 1961 pasal 19) ,yaitu pada :
Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak dst..... meminjam uang dengan hak tanah sebagai tanggungan (jaminan) pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria:
Pengertian gadai dijelaskan pula dalam penjelasan umum UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 adalah hubungan seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang mempunyai utang kepadanya. Selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang meminjam uang tadi (pemegang-gadai). Selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai, yang dengan demikian merupakan bunga dari utang tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa Gadai adalah penyerahan suatu benda sebagai jaminan atau tanggungan atas utang.

B. Dasar Hukum Rahn
Gadai dalam syari’at Islam dihukumkan sebagai perbuatan jaiz atau perbuatan yang diperbolehkan, baik menurut ketentuan Al-Qur’an, Sunnah maupun Ijma’ ulama. Dasar hukum diperbolehkannya rahn dalam Islam dengan pedoman Al-Qur’an dan Hadis:
1. Pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 283 yakni:
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang menghutangkan)”. (QS. Al-Baqarah ayat 283)
2. Pada Hadis yang diyakini merupakan rahn pertama yang dilakukan oleh Rasulullah sendiri, yakni: Dalam satu riwayat dikatakan bahwa:
Artinya: Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai barang jaminan. (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah binti Abu Bakar)
Dalam praktek sekarang, rahn atau gadai dijadikan salah satu produk perbankkan konvensional dan digunakan juga dalam pegadaian konvensional. Salah satu hal dasar yang membedakan praktek rahn secara konvensional dan syari’ah adalah bila rahn dilakukan secara konvensional, maka ada tambahan berupa bunga tetap yang dipungut, sedangkan bila dilakukan dengan cara syari’ah, maka bukan bunga yang dipungut melainkan biaya penitipan, penjagaan serta penaksiran yang besarnya telah ditetapkan dimuka dan didalamnya ada kesepakatan bersama.
Namun demikian, perjanjian hutang dengan jaminan atau rahn ini tetap harus mengikuti prinsip-prinsip perjanjian hutang seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain:
1. Dalam hal apapun dalam Islam, termasuk perjanjian hutang, kita tidak dibenarkan memungut riba, sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 275-280
2. Perjanjian hutang hendaknya dilakukan dengan cara tertulis, hal ini dilakukan agar isi perjanjian itu jelas dan bisa dipertanggungjawabkan jika yang akan datang terjadi perselisihan, sesuai dengan al-Baqarah ayat 282
3. Bila dimungkinkan, dalam perjanjian hutang tersebut disertai dengan barang jaminan, sesuai dengan surat al-Baqarah 283.
Pada prinsipnya perjanjian hutang dengan jaminan jika dikaitkan pendapat jumbur ulama, mereka sepakat memperbolehkan dan tidak pernah berselisih atau bertentangan pendapat.

C. Rukun Gadai
Mengenai rukun gadai, para ulama berbeda pendapat tentang penetapannya, di antaranya yaitu:
1. Menurut ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun rahn ada 2, yakni:
  • Ijab adalah permulaan pernyataan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, yakni pernyataan menyerahkan barang sebagai agunan oleh pemilik barang.
  • Qobul adalah perkataan yang keluar dari pihak yang berakad pula, yaitu diucapkan setelah ijab, yakni pernyataan kesediaan memberi utang dan menerima barang agunan tersebut. Disamping itu mereka menyatakan akad rahn akan sempurna dan mengikat bila dibarengi al-qabdh yakni penguasaan barang oleh pemberi utang.
2. Menurut ulama Hanafiyah kedua orang yang melakukan akad, harta yang dijadikan agunan dan utang termasuk syarat-syarat rahn bukan rukun.
3. Menurut jumbur ulama, ada empat rukun dalam rahn, yakni:
  • Shighat (lafal ijab dan qabul)
  • Orang yang berakad (aqid) (ar-rahin dan al-murtahin)
  • Barang yang dijadikan agunan (al-marhun)
  • Utang (al-marhun bih)
Pertama tentang Shighat (lafal ijab dan qobul), Pengertian ijab qabul ada zaman sekarang ini, ialah bertukarnya sesuatu dengan yang lain. Dalam Shighat hal-hal harus diperhatikan ialah :
  1. Shighat harus jelas pengertiannya, maka kata-kata dalam ijab qabul harus jelas dan tidak memiliki banyak pengertian, seperti seorang berkata; "aku serahkan barang ini", kalimat tersebut kurang jelas, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan, maka kalimat yang lengkap ialah; "aku serahkan benda ini kepadamu sebagai jaminan utang ".
  2. Harus bersesuaian antara ijab dan qabul, maka tidak boleh antara yang berijab dan yang menerima berbeda lafal, seperti seseorang berkata:"aku serahkan barang ini kepadamu sebagai jaminan". Kemudian yang mengucapkan qabul berkata: "aku terima benda ini sebagai jaminan dan aku berikan uang ini sebagai hutang ".
  3. Menggambarkan kesungguhan dan kemauan dari pihak yang bersangkutan, tidak terpaksa karena ancaman
  4. Tujuan akad rahn harus jelas dan dapat dipahami.
Para pihak yang melakukan ikrar harus memperhatikan syarat sebagaimana yang terdapat dalam shigat akad agar memiliki akibat hukum, syarat tersebut antara lain
  1. Tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.
  2. Yaitu adanya kesesuaian ijab dan qobul
  3. Antara ijab dan qobul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu dan tidak terpaksa.
Selayaknya perjanjian dalam rahn yang tidak tunai dilakukan dengan tertulis dan mendatangkan saksi, hal ini dilakukan agar salah satu pihak lalai yang dapat melenceng dari tujuan.
Agar akad-akad dalam perjanjian termasuk rahn tersebut tidak merusak dan tidak kerusak. Pelaksanaan ijab dan qabul yang dilakukan oleh pihak dapat dilakukan dengan berbagai cara yang dibenarkan.
Cara-cara ijab qabul ada empat yaitu:
1. Lisan
Ijab qabul dilakukan dengan mengucapkan kehendaknya masing-masing yang saling berhubungan dan bersesuaian antara kehendak satu dengan lainnya.
2. Tulisan
Orang yang berakad Para pihak membuat suatu tulisan yang menyatakan adanya suatu perikatan diantara mereka. Tulisan ini dimaksudkan dengan surat perjanjian rahn, tujuan tulisan tersebut agar bisa dibaca oleh kedua belah pihak yang bertransaksi dan bagi orang yang membutuhkan. Surat perjanjian ini berisikan identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, dimulai dan berakhirnya perjanjian.
3. Isyarat
Suatu perikatan dapat pula dilakukan dengan isyarat. Hal ini biasanya terjadi pada perjanjian orang cacat. Isyarat ini dilakukan asalkan para pihak memahami perikatan yang dilakukan.
4. Perbuatan
Ijab qabul dapat pula dilakukan oleh para pihak dengan suatu perbuatan. Perbuatan ini berupa saling memberi dan menerima.
Apapun cara yang dilakukan dalam perjanjian gadai, hendaknya maksud yang terkandung dalam perjanjian tersebut jelas dan tersampaikan dengan dimengerti oleh pihak-pihak yang terkait.
Kedua tentang orang yang berakad, Aqid atau subyek akad ialah orang yang berakad, terkadang masing-masing pihak terdiri dari satu orang, terkadang terdiri dan beberapa orang. Dengan kata lain Aqid dalam hal ini bisa dalam bentuk manusia atau badan hukum.
1. Manusia
Manusia yang melakukan akad haruslah mukalaf yaitu orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah SWT, maupun dengan larangan-Nya. Seluruh tindakan hukum mukallaf harus dipertanggung jawabkan. Apabila ia mengerjakan perintah Allah SWT, maka ia mendapat imbalan pahala dan kewajibannya terpenuhi, sedangkan bila ia mengerjakan larangan Allah SWT, maka ia mendapat risiko dosa dan kewajibannya belum terpenuhi.
Dari segi kecakapan melakukan akad, manusia dapat terbagi menjadi.
a. Manusia yang tidak dapat melakukan akad apapun, seperti karena cacat jiwa, cacat mental (jika ini diderita bersifat temporer atau ada kalanya dia sadar, maka akad yang dilakukannya pada waktu sadar dinyatakan sah dan secara otomatis saat dia gila akadnya akan dianggap tidak sah atau batal)  atau anak kecamatanil yang belum mumayyiz (bila akad dalam skala kecil, menurut beberapa pendapat diperbolehkan, seperti jual beli makanan kecil yang bila orang tua yang melakukan akan merepotkan). Anak dalam kandunganpun bisa dikatakan cakap bila berhubungan dengan hak yang menjadi kepentingannya seperti dalam hal harta waris walaupun kecakapan tersebut yang belumlah sempurna.
b. Manusia yang dapat melakukan akad tertentu, misalnya anak yang sudah mumayyiz, tetapi belum baligh. Akad-akad tertentu ini adalah suatu akad atau kegiatan muamalah dalam bentuk penerimaan hak seperti menerima hibah. Sedangkan, akad atau kegiatan muamalah yang mungkin merugikan atau mengurangi haknya adalah tidak sah, seperti memberikan hibah atau wasiat, kecuali mendapat izin atau pengesahan dari walinya.
c. Manusia yang dapat melakukan seluruh akad, yaitu untuk yang telah memenuhi syarat-syarat mukallaf.
Hal yang sering dijadikan ukuran dalam mukallaf adalah bahwa seseorang tersebut telah menginjak dewasa. Ukuran dewasa ini dapat dilihat untuk laki-laki ukurannya telah bermimpi dan untuk perempuan adalah bila telah haid. Ukuran umurpun bisa jadi patokan kedewasaan yaitu telah menginjak usia 15 tahun. Ini diperjelas oleh Hadis dari Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar tidak diizinkan Nabi Muhammad SAW, untuk mengikuti perang (perang uhud) ketika usianya telang menginjak 14 tahun. Akan tetap ketika usianya telah mencapai 15 tahun ia diizinkan untuk turut berperang (perang Khandaq). Menurut Imam Muhammad Abu Zahra, pada usia baligh ini orang sudah dapat dibebani hukum Taklif atau sudah dapat bertindak hukum karena ia sudah berakal dan memiliki kecakapan bertindak hukum secara sempurna.
Pihak yang melakukan akad haruslah memenuhi kriteria Ahliyah (kecakapan). Ahliyah (kecakapan), yaitu kecakapan seseorang untuk memiliki hak dan dikenai kewajiban atasnya dan kecakapan melakukan tasharruf. Ahliyah sendiri terbagi atas dua macam yaitu:
a. Ahliyah wujub adalah kecakapan untuk memilki suatu hak kebendaan.
b. Ahliyah ada’ adalah kecakapan memiliki tasharruf dan dikenai tanggungjawab atau kewajiban, baik berupa hak Allah SWT. Atau hak manusia. Ahliyah ada’ terbagi menjadi menjadi dua macam, yakni:
  • Ahliyah ada’ al Naqishah, yaitu kecakapan bertindak yang tidak sempurna yang terdapat pada mumayyiz dan berakal sehat. Ia dapat ber-Tasharuftapi tidak cakap melakukan akad.
  • Ahliyah ada’ al-Kamilah, yaitu kecakapan bertindak yang sempurna yang terdapat pada akil baligh dan berakal sehat. Ia dapat ber-Tasharuf dan cakap untuk melakukan akad
Beberapa pandangan ulama tentang kriteria al-Ahliyah yakni:
a. Menurut ulama syafi’iyah, Ahliyah adalah orang yang telah sah untuk jual-beli, yakni berakal dan mumayyiz, tetapi tidak disyaratkan harus baligh. Dengan demikian, anak kecil yang sudah mumayyiz dan orang bodoh berdasarkan izin walinya diperbolehkan melakukan rahn.
b. Menurut ulama selain hanafiyah, Ahliyah dalam rahn seperti pengertian ahliyah dalam jual beli dan derma. Rahn tidak dapat dilakukan oleh orang mabuk, gila, bodoh atau anak kecil yang belum baligh. Walipun tidak boleh menggadaikan barang yang dikuasainya, kecuali dalam keadaan madharat dan meyakini bahwa pemegangnya yang dapat dipercaya.
2.Badan hukum
Badan hukum merupakan badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain. Dalam Islam, badan hukum disebut syirkah, seperti tercantum dalam al-Qur’an dan Hadis berikut:
Artinya: tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga.... (An-Nisa’:12).
Artinya: Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman..... (QS Shaad: 24)
Ketiga tentang barang yang dijadikan agunan, hendaknya milik pemberi gadai(pemilik jaminan) dan barang tersebut harus ada saat diadakan perjanjian, menyangkut barang yang dijadikan jaminan gadai ini dapat bermacam-macam, bisa dalam bentuk benda bergerak seperti surat berharga dan benda yang tidak bergerak seperti tanah. Jaminan atau agunan merupakan unsur terpenting dalam perjanjian gadai.
Keempat tentang utang, utang dalam perjanjian gadai hendaklah hutang yang tetap atau tidak bertambah (utang yang berbunga), karena jika ini terjadi maka tambahan yang dilakukan dalam perjanjian tersebut dikategorikan riba yang merupakan salah satu tambahan yang dilarang dalam syari’at Islam.

D. Syarat Gadai
Ulama fiqh sepakat, bahwa syarat sahnya rahn menyangkut beberapa syarat yakni:
1. Syarat yang menyangkut para pihak (aqid) yang membuat akad rahn
Menurut Hamzah Ya’cup , syarat manusia sebagai subyek hukum terbagi menjadi:
a. Aqil, yaitu orang yang harus berakal sehat. Dalam HR Al-Bukhari, abu Dawud, At-Tirmizi, Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni dari Aisyah binti Abu Bakar dan Al bin Abi Tholib, Nabi Muhammad SAW bersabda:  ”Diangkatkan pembebanan hukum dari tiga (jenis orang): orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh dan orang gila sampai ia sembuh”.
b. Tamyiz, yaitu orang yang dapat membedakan baik dan buruk.
c. Mukhtar, yaitu orang yang bebas dari paksaan. Dalam QS. An-Nisa’:29, dikemukakan bahwa suatu akad harus dilaksanakan secara suka sama suka di antara para pihak.
2. Syarat Shighat
Hal yang berkaitan dengan syarat Shighat antara lain
a. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa Shighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Rahn sama halnya dengan jual beli jika dalam rahn memakai syarat tertentu maka syarat tersebut batal dan rahn tetap sah. Syarat dalam rahn pandangan ulama Hanafiyah ada yang shahih dan ada yang rusak.
b. Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa syarat dalam rahn ada 3 yakni :
  • Syarat shahih seperti mensyaratkan agar pemberi gadai segera membayar sehingga jaminan tidak disita.
  • Mensyaratkan sesuatu yang tidak bermanfaat, apabila terjadi maka syarat tersebut batal tetapi akadnya sah.
  • Syarat yang merusak akad, seperti yang dapat merugikan salah satu pihak yang berakad.
c. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa syarat rahn terbagi dua yakni rahn shahih dan rahn fasid.
  • Rahn shahih adalah rahn yang mengandung unsur kemaslahatan dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Rahn fasid adalah rahn yang didalamnya mengandung persyaratan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau dipalingkan pada sesuatu yang haram seperti mensyaratkan barang harus berada dibawah tanggung jawab rahin.
d. Ulama Hanabilah berpendapat sama dengan Ulama Malikiyah bahwa rahn terbagi menjadi Rahn shahih dan rahn fasid.
3. Syarat yang menyangkut utang (al-Marhun bih)
Marhun bih adalah hak yang diberikan ketika rahn. Ada beberapa syarat dalam Marhun bih yakni:
a. Menurut ulama Hanafiyah
  • Marhun bih hendaklah barang yang wajib diserahkan
  • Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan, bila tidak, maka rahn menjadi batal atau tidak sah sebab menyalahi maksud dan tujuan dari disyariatkannya rahn.
  • Hak atas Marhun bih harus jelas, tidak boleh menyerahkan dua Marhun bih tanpa dijelaskan utang mana yang menjadi rahn.
b. Menurut ulama syafi’iyah dan Ulama Hanabilah memberikan tiga syarat bagi Marhun bih yakni:
  • Berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan
  • Utang harus lazim pada waktu akad
  • Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin
Secara umum syarat utang adalah
a. Wajib dikembalikan oleh penerima hutang kepada pemberi hutang
b. Utang itu dapat dilunasi dengan agunan tersebut
c. Utang harus jelas dan tertentu
4. Syarat yang menyangkut agunan atau Barang (Marhun)
Marhun adalah barang yang dijadikan jaminan atau agunan oleh rahn. Syarat marhun sendiri, ulama sepakat bahwa syarat marhun dalam rahn sama halnya persyaratan barang dalam jual beli, sehingga barang tersebut dapat dijual untuk memenuhi murtahin.
Ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun antara lain
a. Dapat diperjual belikan
b. Bermanfaat
c. Jelas
d. Milik rahin
e. Bisa diserahkan
f. Tidak bersatu dengan harta lain dipegang (dikuasai) oleh rahin
g. Harta yang tetap atau dapat dipindahkan
5. Syarat yang meyangkut kesempurnaan rahn (memegang barang)
Secara umum, ulama sepakat bahwa yang memegang jaminan merupakan syarat dalam rahn sesuai dengan firman Allah SWT.
Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak memperoleh penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang. (QS.al-Baqarah : 283)
Namun yang menjadi perdebatan yakni apakah memegang barang jaminan tersebut termasuk syarat lazim ataukah syarat kesempurnaan.
a. Jumbur ulama selain Malikiyah berpendapat bahwa memegang jaminan bukan syarat sah rahn tetapi syarat lazim. Jika barang telah dipegang murtahin, akad bisa dikembangkan lagi. Sebaliknya jika rahin sudah menyerahkan barang, maka akad menjadi lazim dan rahin tidak boleh membatalkan secara sepihak.
b. Ulama Malikiyah berpendapat memegang marhun adalah syarat kesempurnaan dan bukan syarat sah ataupun syarat lazim, karena akad dipandang lazim jika telah ada ijab dan qabul, akan tetapi murtahin masih tetap sebagai pihak yang memegang jaminan jika tidak rahn batal
Untuk bagaimana penyerahan dengan memegang agunan agar dapat dilakukan.
a. Cara memegang marhun
Cara memegang marhun adalah dengan secara nyata atau dengan wasilah yang intinya memberikan keamanan kepada yang memberikan utang (murtahin).
Syarat-syarat memegang diantaranya adalah:
  • Atas seizin rahin, ulama sepakat bahwa murtahin boleh memegang jaminan atas seizin rahin, baik sarih (jelas) maupun dilalah (petunjuk)
  • Rahin dan murtahin harus ahli dalam akad
  • Murtahin harus tetap memegang rahn
Sedangkan syarat memegang Barang, ulama berpendapat
  • Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah, bahwa syarat untuk memegang Barang, mengharuskan murtahin tetap atau lama dalam memegangnya.
  • Ulama Malikiyah dan Hanafiyah, rahn akan batal jika murtahin tersebut meminjamkan atau menitipkan Barang kepada rahin
  • Ulama Hanabilah berpendapat, akad rahn tidak batal, tetapi hilang kelazimannya dan akan menjadi lazim lagi jika rahin mengembalikan Barang kepada murtahin
  • Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa akad rahn tidak batal jika murtahin menitipkan atau meminjamkan kepada rahin misalnya untuk dimanfaatkan
b. Orang yang berkuasa atas Barang
Orang yang berkuasa atas barang jaminan adalah murtahin atau wakilnya. Hal ini telah sesuai dengan tujuan berkuasanya murtahin, yaitu agar murtahin merasa aman akan utang yang diberikan.
6. Beberapa hal yang berkaitan dengan syarat rahn
a. Barang harus utuh
Perbedaan ulama mengenai keutuhan Barang, antara lain:
  • Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa Barang harus utuh, tidak boleh bercerai-berai dengan alasan bahwa rahn harus tetap berada di tangan orang yang telah memberikan utang dan ini akan terpenuhi jika barang yang dijadikan jaminan itu utuh.
  • Jumbur ulama membolehkan Barang dengan barang yang tidak utuh asalkan sah diperjualbelikan.
b. Barang yang terkaitan dengan benda lain
  • Ulama hanafiyah berpendapat, tidak sah jika Barang berkaitan dengan benda lain, seperti Barang buah yang ada dipohon sedang pohon tersebut tidak dijadikan Barang.
  • Jumbur ulama membolehkan selagi Barang dapat diserah terimakan, akan tetapi jika yang dijadikan Barang adalah rumah maka barang yang ada dalam rumah tidak termasuk Barang kecuali ada pernyataan jelas sebelumnya.
c. Gadai utang
  • Ulama selain Malikiyah berpendapat hahwa utang tidak dapat dijadikan Barang sebab utang tidak termasuk harta yang tampak.
  • Ulama Malikiyah berpendapat, utang boleh dijadikan Barang sebab utang termasuk sesuatu yang dapat dijual.
d. Gadai barang yang dperdagangkan atau dipinjam
Ulama sepakat bahwa barang yang didagangkan atau sedang dipinjam bolah dijadikan Barang. Diperbolehkan juga menjadikan sawah atau ladang yang sedang diusahakan atau digarap oleh orang lain sebagai Barang.
e. Menggadaikan barang pinjaman
Para imam madzhab membolehkan menggadaikan barang pinjaman atas seizin pemiliknya, walaupun pada dasarnya barang yang digadaikan haruslah milik rahin.
f. Gadai tirkah (harta peninggalan jenazah)
  • Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah membolehkan gadai tirkah jika jenazah telah dinyatakan bebas utang.
  • Ulama Syafi’iyah, tidak membolehkan menggadaikan sebagian dari harta tirkah.
g. Gadai barang yang cepat rusak
Ulama Hanabilah membolehkan menggadaikan barang yang cepat rusak, jika Barang dimungkinkan akan kuat, jika dimungkinkan akan rusak, maka murtahin diperbolehkan untuk menyegerakan untuk menjualnya.
h. Menggadaikan kitab
  • Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan paling masyhur dari golongan Syafi’iyah membolehkan untuk menggadaikan Al-Qur’an dan kitab-kitab Hadis atau tafsir.
  • Ulama Hanabilah berpendapat bahwa menggadaikan Al-Qur’an tidaklah sah sebab Al-Qur’an tidak boleh diperjualbelikan. Akan tetapi menggadaikan kitab Hadis atau tafsir kepada seorang kafir diperbolehkan.

E. Pertambahan Jaminan dalam Rahn
Pertambahan yang ada pada jaminan saat perjanjian rahn masih terjadi tetap akan menjadi milik rahin, hal ini dikarenakan rahin adalah pemilik asli dari jaminan yang diberikan. Jumhur ulama sepakat bahwa apapun bentuk tambahan dari jaminan yang terjadi selama masa perjanjian berlangsung adalah milik rahin, berikut bendapat-pendapat ulama mengenai hal tersebut:
  1. Ulama Hanafiyah  berpendapat bahwa tambahan yang termasuk dalam jaminan rahn, baik yang dikaitkan seperti buah, susu atau yang terpisah seperti anak hewan dan yang tidak terkait dengan rahn seperti upah yang menjadi milik rahin.
  2. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang termasuk dalam rahn adalah sesuatu yang dihasilkannya, berkaitan dan tidak terpisah seperti lemak dan yang terpisah seperti anakan. Sesuatu yang bukan asli sebagai jaminan dan tidak termasuk jaminan seperti buah yang dihasilkan pohon, atau sewa rumah yang termasuk tidak dihasilkan oleh jaminan
  3. Menurut ulama Syafi’iyah, segala macam tambahan, baik yang dihasilkan atau tidak, yang berkaitan atau tidak, semuanya termasuk rahn. Dengan begitu hukumnyapun termasuk dalam rahn.

F. Pertambahan Utang dalam Rahn
Jumhur ulama sepakat membolehkan jika rahin menambahkan jaminan kepada murtahin untuk utang yang sama. Semisal rahin meminjam sejumlah uang dengan menggadaikan satu barang, kemudian rahin menambahkan jaminan lain tanpa ada tambahan utang.
Namun tidak demikian jika tambahan yang dimaksudkan adalah tambahan utang dengan jaminan yang sama, seperti rahn meminjam sejumlah uang dengan satu jaminan, kemudian saat yang lain rahin meminta tambahan hutang tanpa ada jaminan yang lain (satu jaminan). Ulama mempunyai pandangan yang berbeda untuk kasus ini, yakni:
1. Ulama Hanafiyah, Muhammad, Hanabilah dan satu pendapat daru Syafi’iyah berpendapat, tidak sah menambahkan utang sebab dapat dianggap jaminan itu untuk rahn yang kedua, padahal jaminan terkait dengan rahn pertama dan yang pertamalah yang disahkan.
2. Imam Malik, Abu Yusuf, Abu Tusr, Al-Majani dan Al-Mundzir membolehkan tambahan utang tersebut, ini disebabkan rahn kedua membatalkan rahn yang pertama (sama halnya dengan menggadaikan satu jaminan dengan dua utang).

G. Berakhirnya Rahn
Dalam suatu perjanjian harus ditentukan kapan berakhirnya suatu perjanjian, ini agar ada kepastian hukum terhadap apa yang berkaitan dengan rahn. Berakhirnya rahn akan terjadi bila:
  1. Barang diserahkan kepada pemiliknya, jika Barang diserahkan, tidak ada lagi jaminan maka perjanjian tersebut tidak ada lagi. Rahn dipandang habis pula jika Barang dipinjamkan kepada orang lain atas seizin rahin.
  2. Dipaksa menjual Barang, hal ini terjadi jika rahin dipaksa hakim untuk menjual Barang atau dapat pula hakim menjualnya jika rahin menolak
  3. Rahin melunasi semua utang
  4. Pembebasan utang
  5. Pembatalan rahn dari pihak murtahin
  6. Rahin meninggal
  7. Barang rusak
  8. Tasharufkan Barang

-----------------------------------------------------
  • Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 5, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,1996
  • Basyir. Ahmad. Haji, Asas-asas Hukum Muamalat, (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta : UII Press, 2000
  • Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002
  • Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV Diponegoro, 2000
  • Doi A Rahman, Penjelasan Hukum-hukum Allah (Syariah), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002
  • Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jakarta : PT. Cipta Adi Pustaka, 1989
  • Hasan. M Ali, Berbagai transaksi dalam Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003
  • Hamka. Prof Dr, Tafsir Al-Azhar Juz III, Jakarta : Pustaka Panjimas, 1983
  • Hilman Hadikusuma, Hukum Perjanjian Adat. Cet IV, Bandung : Alumni, 1982
  • Kamaluddin A. Marzuki dkk, Terjemahan Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq, Bandung: Al Ma’arif, 1988
  • Masjchoen Sofyan, Hukum Jaminan di Indonesia : Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty, 1981
  • Qal’ahji, Muhammad Rawwas, Ensiklopedi Fiqih Umar bin Khathab ra, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999
  • Rachmat Syafe’I, Fiqih Muamalah, Bandung : Pustaka Setia, 2000
  • Sri Soedewi Soerjono S.A.Hakim, Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan, Jakarta : Bulan Bintang, 1965
  • Soekanto, Hukum Adat Indonesia. Cet V, Jakarta : PT. Raja Grafindo Perkasa, 2002
  • Syahdeni Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1999
  • Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998
  • Zuhri, Muh Riba dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan : Sebuah Tilikan Antisipati, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1996
  • Wiryaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar