Sabtu, 22 Juni 2013

Sejarah Peradilan Tata Usaha Negara


A. Sejarah Pembentukan  Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia
Peradilam Tata Usaha Negara sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya UU No. 5 Tahum 1986 pada tanggal 29 Desember 1986. Kemudian dengan adanya tuntutan reformasi di bidang hukum, telah disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986.
Sejarah pemikiran dan ide atau gagasan sampai terwujudnya lembaga peradilan tata usaha negara dan usaha merintis ke arah pembentukannya, sudah lama dilakukan. Pernah disusun rancangan undang-undang tentang peradilan tata usaha negara yang dirumuskan dan dimatangkan oleh lembaga pembinaan Hukum Nasional/LPHN (sekarang Badan Pembinaan Hukum Nasional/BHPN) pada tanggal 10 januari1966, dan dipublikasikan dalam penerbitan 1 LPHN 1967. Tetapi Rancangan Undang-Undang tersebut belum sempat dimajukan oleh pemerintah kepada DPR GR, oleh DPR pernah diusahakan sebagai unsul insiatif oleh DPR GR tahun 1967. Tetapi Rancangan tersebut gagal atau tidak dapat menyelesaikan.`
Keinginan untuk segera membentuk Peradilan Tata Usaha Negra ini dipertegas lagi dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Soeharto, dihadapan sidang pleno DPR pada tanggal 16 Agustus 1978 yang isisnya tentang mekanisme untuk meratakan keadilan yaitu:
1) Penyelesaian perkara seadil-adilnya dan secepat-cepatnya
2) Bantuan hukum untuk mereka yang kurang mampu
3) Segera akan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara
Awal tahun 1979 berkumpul sebanyak 37 orang praktisi hukum pilihan dari kawasan Indonesia di Sala dalam forum laoka karya mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan titik berat pembahasan pada: Hubungan Mahkamah Agung dengan badan-badan pengadilan tata usaha negara. Loka karya diadakan dalam rangka menyambut seruan presiden  dalam pidatonya tanggal 16 Agustus 1987 di DPR dan Repelita III tantang pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun Rancangan Undang-undang tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dibahas pansus DPR RI tidaklah berhasil diselesaikan dalam masa persidangan DPR terakhir periode 1977-1982 dan pengajuan atau pengerjaan Rancangan Undang-undang tersebut selanjutnya olegh DPR hasil pemilu tahun 1982, merupakan wewenang sepenuhnya, derngan atau tanpa memperhatikan hasil DPR periode masa kerja sebelumnya.
Adanya keterlambatan dan kegagalan beberapa kali untuk mengadakan suatu peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, menurut Dr. Sunaryati Hartono, SH, bersumber pada pendapat dan kekhawatiran kalau-kalau (seperti halnya dengan perekembangan di Peranci, Belanda dan negara lain yang memiliki suatu Peradilan Tata Usaha Negara) Pengadilan semacam itu:
a) Akan merupakan manifestasi dari falsafah individualisme sehingga bertentangan dengan Pancasila.
b) Akan merupakan pengawasan yang terlalu ketat terhadap lembaga-lembaga pemerintah sehingga akan sangat menghambat jalannya pemeintah yang efektf dan efisien.
c) Akan menyulitkan pelaksanaan politik pemerintah, khususnya dalam hal pengambilan keputusan.
Akhirnya, pada bulan April, 1986 Pemerintah sekali lagi menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah disempurnakan kepada DPR periode masa bakti 1982-1987, dan pada tanggal 20 Desember 1986 DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang.
Sejak mulai efektif dioperasikan peraturan pada tanggal 14 Januari 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991, yang sebelumnya ditandai dengan diresmikannya tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di jakarta, medan, dan ujung pandang, serta lima pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN) di jakarta, medan, palemanbang, surabaya, dan ujung pandang. Kemudian berkembang`dengan telah didirikannya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh ibu kota provinsi sebagai pengadilan tingkat pertama

B. Peradilan Tata Usaha Negara Di Negara-negara Lain
1. Belanda
Disamping ada pengadilan sipil biasa, terdapat juga berbagai pengadilan administrasi yang menangani jenis-jenis kasus administrasi tertentu. Sesuai dengan yang dijelaskan oleh Mr. P.A. De Hoog (seoramg pengacara yang mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus tanah dan administrasi di Negara Belanda), dapatlah diperinci adanya kurang lebih 3 (tujuh) Lembaga/pengadilan yang semuanya menyelesaikan/memutus kasus-kasus administrasi masing-masing:
  • Ambtenarengerecht (1929). Menyelesaikan kasus-kasus perselisihan kepegawaian.
  • Raad van Beroep (1955), menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan sengketa ”employment, ilness dan sebagainya”.
  • Inspecture der Directe Belastingen, menyelesaikan kasus-kasus perpajakan
2. Inggris
Peradilan administrasi di Inggris dinamakan ”Administrative Tribunals” dan sama halnya di Negara Belanda. Hukum hukum meteril dan hukum acaranya tersebar juga di berbagai macam ketentuan, jadi tidak berpusat.
Di dalam hukum materil sekaligus dijelaskan juga jenis pengadilan administratif mana yang akan mengadili apabila terjadi sengketa/penyimpangan terhadap hukum meteri tersebut.Cuma bedanya ilah di inggris disamping berlaku hukum tertulis, juga dikembangkan hukum tak tertulis.
3. Perancis
Pengadilan Administrasi (la Justice Administrative) diselenggarkan oleh:
1) Les tribunaux administratifs (pengadilan administratif yang berjumlah 30 buah)
2) Ie Conseil D’Etat (Dewan Negara)
3) Et d’autersjurisdictions administratives qui/sont spesialisees dans des domsinesparticuliers (pengadilan administrasi lainnya yang mengkhususkan diri dalam bidang-bidang tertentu) masing-masing:
Pengadilan keuangan/perpajakan
Pengadilan yang mengurusi perkara pensiunan, tunjangan hari tua
Komisis ganti rugi para repatriate
Dinas/pelayanan hukum bagi ganti rugi akibat perang
Badan-badan nasional (dalam lingkungan dokter, arsitek)
Pada dasarnya sama Perancis, Inggris dan Belanda dalam sistem peradilan administrasi, tetapi Perancis agak berbeda ialah Counsil d’Etat yang berfungsi juga melayani kasus-kasus administrasibaik pada tingkat pertama untuk kasus-kasus tertentu misalnya usaha pembatalan peraturan/keputusan yang dikeluarkan pemerintah.

================
Syahran Basah, Laporan Penelitian Peradilan Administrasi Negara, Fakultas Hukum UNPAD, Simposium PTUN BPHN, Bina Cipta, Jakarta 1977
M. Hadin Muhjad, SH, Beberapa Masalah Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Akademika Presindo CV, Jakarta, 1985
Benjamin Mangkoedilaga, SH, Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983
Dr. Sunaryati Hartono SH Berbagai Fikiran Mengaenai Suatu Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Simposium PTUM BHPN, Binacipta, Jakarta 1977
Prof. Dr. B. Lopa, SH, Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 1993
Drs. Sudarsono, Pengadilan Negeri, Penagdilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Peradilan Tata Usaha Negara, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Prof. Dr. B. Lopa, SH, Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 1993
Dr. Titik Triwulan Tutik, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar