A. Pengertian zakat ternak
Zakat adalah kewajiban seseorang terhadap harta yang berada dalam tanggungannya jika telah mencapai satu Nishob. Kewajiban ini tidak berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk menunaikannnya atau tidak, karena kemampuan ini adalah syarat untuk membayar zakat. Yang dimaksud dengan binatang ternak adalah unta, sapi betina, dan kambing. Sapi betina mencakup kerbau, dan kambing dalam segala jenis. Para ulama' sepakat dalam menetapkan wajib zakat terhadap binatang-binatang yang tersebut, tetapi berselisih faham tentang binatang yang macam mana dari binatang-binatang itu yang terhadapnya diwajibkkan zakat. Mereka semua sepakat menetapkan zakat wajib terhadap unta, lembu, kerbau, kambing dan biri-biri. Kemudian kebanyakan mereka menetapkan, bahwa binatang-binatang yang tersebut terhadapnya diwajibkan zakat jika binatang-binatang itu mencari makan sendiri dengan pengembalaan. Adapun jika diberi makan si pemilik umpamanya, atau dipekerjakan tidak ada zakat terhadapnya. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, As Syafi'i dan Ahmad. Kata imam Abu Hanifah dan Ahmad: binatang yang dikembala dalam sebagian tahun, terhadapnya wajib zakat. Kata As Syafi'i: binatang yang wajib zakat adalah binatang yang dikembala sepanjang tahun.
Zakat adalah kewajiban seseorang terhadap harta yang berada dalam tanggungannya jika telah mencapai satu Nishob. Kewajiban ini tidak berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk menunaikannnya atau tidak, karena kemampuan ini adalah syarat untuk membayar zakat. Yang dimaksud dengan binatang ternak adalah unta, sapi betina, dan kambing. Sapi betina mencakup kerbau, dan kambing dalam segala jenis. Para ulama' sepakat dalam menetapkan wajib zakat terhadap binatang-binatang yang tersebut, tetapi berselisih faham tentang binatang yang macam mana dari binatang-binatang itu yang terhadapnya diwajibkkan zakat. Mereka semua sepakat menetapkan zakat wajib terhadap unta, lembu, kerbau, kambing dan biri-biri. Kemudian kebanyakan mereka menetapkan, bahwa binatang-binatang yang tersebut terhadapnya diwajibkan zakat jika binatang-binatang itu mencari makan sendiri dengan pengembalaan. Adapun jika diberi makan si pemilik umpamanya, atau dipekerjakan tidak ada zakat terhadapnya. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, As Syafi'i dan Ahmad. Kata imam Abu Hanifah dan Ahmad: binatang yang dikembala dalam sebagian tahun, terhadapnya wajib zakat. Kata As Syafi'i: binatang yang wajib zakat adalah binatang yang dikembala sepanjang tahun.
B. Syarat-syarat mengeluarkan zakat
1) Sampai Nishob
Binatang ternak yang dikeluarkan zakatnya harus mencapai jumlah tertentu, yaitu sampai nishobnya (batas minimal dikenakan zakat), tidak hanya asal sudah mempunyai beberapa ekor, sudah dikenakan zakat.
2) Haul (telah dimiliki selama satu tahun)
Binatang ternak itu dikeluarkan zakatnya sesudah mencapai usia satu tahun. Ketentuan ini berlaku berdasarkan praktik yang telah berlaku, yang pernah dilaksanakan oleh rosulullah dan khulafaurrasyiddin.
3) Binatang Gembalaan
Binatang gembalaan tidak sepenuhnya makanannya dari sipemilik karena setiap hari dilepas di lapangan dan tidak begitu memberatkan pemilik dalam pembiayaan. Dan dalam masalah pembiayaan ini jelas Berbeda dengan hewan yang hidupnya di kandang.
4) Tidak Dipekerjakan
Binatang ternak yang dipergunakan pemiliknya untuk kepentingan pemiliknya, tidak dikenakan zakatnya, seperti untuk menggarap tanah pertanian, untuk angkutan, dan untuk mengambil air sebagai sarana irigasi. Pendapat diatas berbeda dengan pendapatnya imam Malik yang mengatakan bahwa meskipun hewan ternak tersebut dalam kandang atau di lepas masih dikenakan zakatnya.
1) Sampai Nishob
Binatang ternak yang dikeluarkan zakatnya harus mencapai jumlah tertentu, yaitu sampai nishobnya (batas minimal dikenakan zakat), tidak hanya asal sudah mempunyai beberapa ekor, sudah dikenakan zakat.
2) Haul (telah dimiliki selama satu tahun)
Binatang ternak itu dikeluarkan zakatnya sesudah mencapai usia satu tahun. Ketentuan ini berlaku berdasarkan praktik yang telah berlaku, yang pernah dilaksanakan oleh rosulullah dan khulafaurrasyiddin.
3) Binatang Gembalaan
Binatang gembalaan tidak sepenuhnya makanannya dari sipemilik karena setiap hari dilepas di lapangan dan tidak begitu memberatkan pemilik dalam pembiayaan. Dan dalam masalah pembiayaan ini jelas Berbeda dengan hewan yang hidupnya di kandang.
4) Tidak Dipekerjakan
Binatang ternak yang dipergunakan pemiliknya untuk kepentingan pemiliknya, tidak dikenakan zakatnya, seperti untuk menggarap tanah pertanian, untuk angkutan, dan untuk mengambil air sebagai sarana irigasi. Pendapat diatas berbeda dengan pendapatnya imam Malik yang mengatakan bahwa meskipun hewan ternak tersebut dalam kandang atau di lepas masih dikenakan zakatnya.
C. Binatang Yang Wajib Di Zakati
1. Unta
Nisab unta adalah 5 ekor unta, di bawah jumlah peternak itu tidak wajib mengeluarkan zakat atas ternak tersebut.
Jumlah Unta Besar Zakat
5-9 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 2 ekor bintu labun
91-120 2 ekor hiqqoh
121-129 3 ekor bint labun
130-139 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159 3 ekor hiqqah
160-169 4 ekor bint labun
170-179 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-189 2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199 4 ekor hiqqah
200-209 4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229 2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239 1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249 Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas
2. Zakat Sapi
1. Unta
Nisab unta adalah 5 ekor unta, di bawah jumlah peternak itu tidak wajib mengeluarkan zakat atas ternak tersebut.
Jumlah Unta Besar Zakat
5-9 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 2 ekor bintu labun
91-120 2 ekor hiqqoh
121-129 3 ekor bint labun
130-139 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159 3 ekor hiqqah
160-169 4 ekor bint labun
170-179 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-189 2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199 4 ekor hiqqah
200-209 4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229 2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239 1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249 Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas
2. Zakat Sapi
- 40 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun. Tidak ada tambahan lain hingga banyaknya mencapai 60 ekor.
- 70 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun dan satu ekor sapi berumur 1 tahun.
- 80 ekor, zakatnya 2 ekor sapi betina berumur 2 tahun, serta 2 ekor sapi umur 1 tahun.
- 90 ekor, zakatnya 3 ekor sapi betina berumur 1 tahun.
- 100 ekor, 1 ekor sapi umur 2 tahun,dan 2 ekor sapi umur 1 tahun.
- 110 ekor, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun, dan 1 ekor sapi umur 1 tahun.
- 120 ekor, zakatnya 3 ekor sapi betina umur 2 tahun, atau 4 ekor sapi umur 1 tahun.
Demikian seterusnya jika banyaknya bertambah, maka setiap 30 ekor ialah 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap 40 ekor ialah 1 ekor sapi betina umur 2 tahun.
3. Zakat Kambing
• 40-120 ekor, zakatnya ialah 1 ekor kambing
• 121-200 ekor, zakatnya ialah 2 ekor kambing
• 200-300 ekor, zakatnya ialah 3 ekor kambing betina. Selanjutnya jika lebih dari 300 ekor, maka setiap 100, dikeluarkan 1 ekor kambing betina. Dari domba dikeluarkan yang berumur 1 tahun, sedang dari kambing yang berumur 2 tahun.
Tidak boleh diambil untuk zakat Sewaktu mengambil zakat dari harta para hartawan, hendaklah dijaga dijaga hak pemilik harta tersebut. Maka tidak boleh diambil barang-barang yang terpilih dan bernilai tinggi, kecuali jika diizinkan oleh yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, mestilah pula di jaga hak orang fakir. Maka tidak boleh memilih hewan yang cacat, cacat yang di anggap menjatuhkan harganya di mata orang yang ahli tentang hewan, kecuali jika semuanya bercacat. Jadi zakat itu diambil dari pertengahan harta.
3. Zakat Kambing
• 40-120 ekor, zakatnya ialah 1 ekor kambing
• 121-200 ekor, zakatnya ialah 2 ekor kambing
• 200-300 ekor, zakatnya ialah 3 ekor kambing betina. Selanjutnya jika lebih dari 300 ekor, maka setiap 100, dikeluarkan 1 ekor kambing betina. Dari domba dikeluarkan yang berumur 1 tahun, sedang dari kambing yang berumur 2 tahun.
Tidak boleh diambil untuk zakat Sewaktu mengambil zakat dari harta para hartawan, hendaklah dijaga dijaga hak pemilik harta tersebut. Maka tidak boleh diambil barang-barang yang terpilih dan bernilai tinggi, kecuali jika diizinkan oleh yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, mestilah pula di jaga hak orang fakir. Maka tidak boleh memilih hewan yang cacat, cacat yang di anggap menjatuhkan harganya di mata orang yang ahli tentang hewan, kecuali jika semuanya bercacat. Jadi zakat itu diambil dari pertengahan harta.
- Dalam surat abu bakar tercantum: jangan diambilkan buat zakat itu yang telah tua, buta sebelah dan hewan bibit.
- Jangan mengeluarkan zakat hewan yang dikebiri, binatang perahan, dan yang akan melahirkan.
- Kurus, sakit, kecil dan tidak subur.
DAFTAR PUSTAKA
Sayyid Sabiq, 1986, Fikih Sunnah 3, Bandung : PT. Al
Ma'arif.
Muhammad Ali Hasan, 2006, Zakat Dan Infak, Jakarta : Prenada Media Group.
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Hewan_Ternak.
Sahhatih Ismail syauqi, 2007, Penerapan Zakat Dalam Bisnis Modern, Bandung: CV Pustaka Setia.
Muhammad Ali Hasan, 2006, Zakat Dan Infak, Jakarta : Prenada Media Group.
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Hewan_Ternak.
Sahhatih Ismail syauqi, 2007, Penerapan Zakat Dalam Bisnis Modern, Bandung: CV Pustaka Setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar