A. Konsep Aplikasi Tabungan Mudharabah dalam Perbankan
Tabungan Mudharabah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu (sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antara bank dan nasabah atau si penabung).
Dalam perbankan Islam bank bertindak sebagai pengusaha (mudharib) dalam hal bank menerima dana dari nasabah penyimpan dana (depositors), dan sebagai shahib al-mal dalam hal bank menyediakan dana bagi para nasabah debitor selaku mudharib. Bank dan nasabah telah melakukan kesepakatan diawal akad mengenai nisbah bagi hasil. Jika mudharib melanggar persetujuan kontrak dan mengalami kerugian dalam usahanya, maka dia harus bertanggung jawab atas setiap kerugian yang dialami, dengan catatan mudharib dalam menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang yang telah mereka setujui.
Dana nasabah yang disimpan di bank akan dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan. Hasil pengelolaannya itulah yang kemudian harus dibagikan diantara bank dan nasabah. Sistem Mudharabah ini dapat diaplikasikan pada produk tabungan, seperti diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000.
Perjanjian Mudharabah telah diperluas menjadi tiga pihak, yaitu:
a. Para nasabah menyimpan dana (depositors) sebagai shahib al-mal
b. Bank sebagai intermediary, dan
c. Pengusaha sebagai mudharib yang membutuhkan dana.
Dalam bukunya Muhammad Djumhana diterangkan juga tentang ketentuan penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, giro dan deposito berdasarkan Mudharabah adalah sebagai berikut:
a. Nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahib al-mal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).
b. Bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya.
c. Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang serta dinyatakan jumlah nominalnya.
d. Nasabah wajib memelihara saldo giro minimum yang ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.
e. Pemberian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
f. Pemberian keuntungan untuk nasabah didasarkan pada saldo terendah setiap akhir bulan laporan.
g. Bank menutup biaya operasional giro (maksudnya biaya yang berkaitan langsung dengan fasilitas pengelolaan rekening nasabah, misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/cek/bilyet giro cetak laporan transaksi, saldo rekening, pembukaan, dan penutupan rekening) dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
h. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
B. Sifat-sifat dari Tabungan Mudharabah
Tabungan Mudharabah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu (sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antara bank dan nasabah atau si penabung).
Dalam perbankan Islam bank bertindak sebagai pengusaha (mudharib) dalam hal bank menerima dana dari nasabah penyimpan dana (depositors), dan sebagai shahib al-mal dalam hal bank menyediakan dana bagi para nasabah debitor selaku mudharib. Bank dan nasabah telah melakukan kesepakatan diawal akad mengenai nisbah bagi hasil. Jika mudharib melanggar persetujuan kontrak dan mengalami kerugian dalam usahanya, maka dia harus bertanggung jawab atas setiap kerugian yang dialami, dengan catatan mudharib dalam menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang yang telah mereka setujui.
Dana nasabah yang disimpan di bank akan dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan. Hasil pengelolaannya itulah yang kemudian harus dibagikan diantara bank dan nasabah. Sistem Mudharabah ini dapat diaplikasikan pada produk tabungan, seperti diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000.
Perjanjian Mudharabah telah diperluas menjadi tiga pihak, yaitu:
a. Para nasabah menyimpan dana (depositors) sebagai shahib al-mal
b. Bank sebagai intermediary, dan
c. Pengusaha sebagai mudharib yang membutuhkan dana.
Dalam bukunya Muhammad Djumhana diterangkan juga tentang ketentuan penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, giro dan deposito berdasarkan Mudharabah adalah sebagai berikut:
a. Nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahib al-mal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).
b. Bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya.
c. Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang serta dinyatakan jumlah nominalnya.
d. Nasabah wajib memelihara saldo giro minimum yang ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.
e. Pemberian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
f. Pemberian keuntungan untuk nasabah didasarkan pada saldo terendah setiap akhir bulan laporan.
g. Bank menutup biaya operasional giro (maksudnya biaya yang berkaitan langsung dengan fasilitas pengelolaan rekening nasabah, misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/cek/bilyet giro cetak laporan transaksi, saldo rekening, pembukaan, dan penutupan rekening) dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
h. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
B. Sifat-sifat dari Tabungan Mudharabah
a. Tabungan Mudharabah (TABAH) adalah simpanan pihak ketiga di bank Islam yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian.
b. Dalam hal ini bank Islam bertindak sebagai mudharib dan deposan sebagai shahib al-mal.
c. Bank sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahib al-mal sesuai dengan nisbah yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minima>l yang mengendap selama periode tersebut.
Konsep perjanjian tabungan Mudharabah dalam perbankan Islam adalah:
a. Bank menerima dana dari masyarakat atas dasar Mudharabah (bank dalam kedudukannya sebagai mudharib), tidak disyaratkan adanya pembatasan-pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana nasabah baik yang menyangkut kegiatan yang dilakukan oleh bank, jangka waktu maupun lokasi kegiatan. Dengan kata lain, bentuk Mudharabah antara nasabah penyimpan dan bank adalah bentuk Mudharabah yang tidak terbatas (Mudharabah mutlaqah). Namun demikian, perjanjian tersebut bukan tidak terbatas sama sekali, perjanjian Mudharabah tidak dapat diterapkan untuk kegiatan-kegiatan yang menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang melanggar hukum, perjanjian yang demikian itu batal.
b. Bank berhak menanamkan dana yang didepositokan oleh nasabah langsung dalam bentuk investasi dan untuk keperluan over head cost dari bank itu sendiri dan atau menawarkan dana itu kepada para pengusaha nasabah bank.
c. Bank boleh menggabungakan keuntungan dan kerugian dari investasi-investasi lain dan berbagai keuntungan bersih (setelah dikurangi administrasi, penyusutan atas modal dan zakat) dengan para penyimpan dan berdasarkan perbandingan yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika, terjadi kerugian para penyimpan dana akan mengalami kerugian atas sebagian atau seluruh dananya. Imbalan kepada bank harus ditentukan secara tegas sebagai bagian keuntungan.
d. Nasabah berbagai keuntungan dengan pihak bank sesuai dengan perbandingan atau nisbah yang telah disetujui sebelumnya.
2. Skema Tabungan Mudharabah dalam Perbankan
Skema tabungan Mudharabah dalam perbankan:
a. Titipan Dana b. Pemanfaatan Dana
Penabung -> Bank -> Nasabah Peminjam
Shahib al-mal -> Mudharib Shahib al-mal <- Mudharib
c. Pemanfaata dana d. Bagi hasil
Skema di atas menjelaskan, penabung (shahib al-mal) telah datang pada bank dan menaruh dananya di bank. Hal tersebul, bank berkedudukan sebagai pengelola (mudharib) sekaligus wakil dari shahib al-mal untuk mengelola dana dalam suatu usaha yang dianggap baik dan menguntungkan. Pihak bank akan menginvestasikan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan pada nasabah peminjam yang membutuhkan dana dalam suatu modal usaha. Pihak bank tidak lagi berkedudukan sebagai mudharib akan tetapi sebagai shahib al-mal dan yang akan menjadi mudharib adalah calon nasabah peminjam yang akan meminjam modal usaha di bank.
Nasabah peminjam akan melakukan suatu pemanfaatan dana dalam suatu usaha. Peminjaman suatu dana pada bank harus sesuai dengan prosedur, ketentuan juga kesepakatan antara pihak bank dan calon nasabah di awal terjadinya akad. Jika akad yang digunakan tersebut adalah akad Mudharabah maka, terdapat bagi hasil dalam suatu keuntungan antara nasabah peminjam dengan pihak bank yang telah disepakati diawal. Pihak bank yang sudah memanfaatkan dana dari penabung (shahib al-mal) dalam bentuk tabungan Mudharabah maka, bank juga akan memberikan bagi hasil terhadap penabung yang telah mempercayakan pihak bank untuk memanfaatkan dananya. Sehingga, penabung mendapatkan tambahan bagi hasil dari penaruhan dananya yang dikelola oleh bank.
-----------------------------------------
b. Dalam hal ini bank Islam bertindak sebagai mudharib dan deposan sebagai shahib al-mal.
c. Bank sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahib al-mal sesuai dengan nisbah yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minima>l yang mengendap selama periode tersebut.
Konsep perjanjian tabungan Mudharabah dalam perbankan Islam adalah:
a. Bank menerima dana dari masyarakat atas dasar Mudharabah (bank dalam kedudukannya sebagai mudharib), tidak disyaratkan adanya pembatasan-pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana nasabah baik yang menyangkut kegiatan yang dilakukan oleh bank, jangka waktu maupun lokasi kegiatan. Dengan kata lain, bentuk Mudharabah antara nasabah penyimpan dan bank adalah bentuk Mudharabah yang tidak terbatas (Mudharabah mutlaqah). Namun demikian, perjanjian tersebut bukan tidak terbatas sama sekali, perjanjian Mudharabah tidak dapat diterapkan untuk kegiatan-kegiatan yang menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang melanggar hukum, perjanjian yang demikian itu batal.
b. Bank berhak menanamkan dana yang didepositokan oleh nasabah langsung dalam bentuk investasi dan untuk keperluan over head cost dari bank itu sendiri dan atau menawarkan dana itu kepada para pengusaha nasabah bank.
c. Bank boleh menggabungakan keuntungan dan kerugian dari investasi-investasi lain dan berbagai keuntungan bersih (setelah dikurangi administrasi, penyusutan atas modal dan zakat) dengan para penyimpan dan berdasarkan perbandingan yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika, terjadi kerugian para penyimpan dana akan mengalami kerugian atas sebagian atau seluruh dananya. Imbalan kepada bank harus ditentukan secara tegas sebagai bagian keuntungan.
d. Nasabah berbagai keuntungan dengan pihak bank sesuai dengan perbandingan atau nisbah yang telah disetujui sebelumnya.
2. Skema Tabungan Mudharabah dalam Perbankan
Skema tabungan Mudharabah dalam perbankan:
a. Titipan Dana b. Pemanfaatan Dana
Penabung -> Bank -> Nasabah Peminjam
Shahib al-mal -> Mudharib Shahib al-mal <- Mudharib
c. Pemanfaata dana d. Bagi hasil
Skema di atas menjelaskan, penabung (shahib al-mal) telah datang pada bank dan menaruh dananya di bank. Hal tersebul, bank berkedudukan sebagai pengelola (mudharib) sekaligus wakil dari shahib al-mal untuk mengelola dana dalam suatu usaha yang dianggap baik dan menguntungkan. Pihak bank akan menginvestasikan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan pada nasabah peminjam yang membutuhkan dana dalam suatu modal usaha. Pihak bank tidak lagi berkedudukan sebagai mudharib akan tetapi sebagai shahib al-mal dan yang akan menjadi mudharib adalah calon nasabah peminjam yang akan meminjam modal usaha di bank.
Nasabah peminjam akan melakukan suatu pemanfaatan dana dalam suatu usaha. Peminjaman suatu dana pada bank harus sesuai dengan prosedur, ketentuan juga kesepakatan antara pihak bank dan calon nasabah di awal terjadinya akad. Jika akad yang digunakan tersebut adalah akad Mudharabah maka, terdapat bagi hasil dalam suatu keuntungan antara nasabah peminjam dengan pihak bank yang telah disepakati diawal. Pihak bank yang sudah memanfaatkan dana dari penabung (shahib al-mal) dalam bentuk tabungan Mudharabah maka, bank juga akan memberikan bagi hasil terhadap penabung yang telah mempercayakan pihak bank untuk memanfaatkan dananya. Sehingga, penabung mendapatkan tambahan bagi hasil dari penaruhan dananya yang dikelola oleh bank.
-----------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarata: Raja Grafindo Persada, 2004
Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi di Indonesia. Jakarta: Kencana. Ed. I. Cet. II, 2005 Sutan Syahdeni, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006
A. Perwata Atmadja Karnaen dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaiman Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP UMP YKPN, 1987
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarata: Raja Grafindo Persada, 2004
Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi di Indonesia. Jakarta: Kencana. Ed. I. Cet. II, 2005 Sutan Syahdeni, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006
A. Perwata Atmadja Karnaen dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaiman Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP UMP YKPN, 1987
Tidak ada komentar:
Posting Komentar