Rabu, 26 September 2012

Konsep Aplikasi Tabungan Mudharabah dalam Perbankan dan Skema Tabungan Mudharabah dalam Perbankan


A. Konsep Aplikasi Tabungan Mudharabah dalam Perbankan
Tabungan Mudharabah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu (sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antara bank dan nasabah atau si penabung).
Dalam perbankan Islam bank bertindak sebagai pengusaha (mudharib) dalam hal bank menerima dana dari nasabah penyimpan dana (depositors), dan sebagai shahib al-mal dalam hal bank menyediakan dana bagi para nasabah debitor selaku mudharib. Bank dan nasabah telah melakukan kesepakatan diawal akad mengenai nisbah bagi hasil. Jika mudharib melanggar persetujuan kontrak dan mengalami kerugian dalam usahanya, maka dia harus bertanggung jawab atas setiap kerugian yang dialami, dengan catatan mudharib dalam menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang yang telah mereka setujui.
Dana nasabah yang disimpan di bank akan dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan. Hasil pengelolaannya itulah yang kemudian harus dibagikan diantara bank dan nasabah. Sistem Mudharabah ini dapat diaplikasikan pada produk tabungan, seperti diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000.
Perjanjian Mudharabah telah diperluas menjadi tiga pihak, yaitu:
a. Para nasabah menyimpan dana (depositors) sebagai shahib al-mal
b. Bank sebagai intermediary, dan
c. Pengusaha sebagai mudharib yang membutuhkan dana.
Dalam bukunya Muhammad Djumhana diterangkan juga tentang ketentuan penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, giro dan deposito berdasarkan Mudharabah adalah sebagai berikut:
a. Nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahib al-mal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).
b. Bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya.
c. Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang serta dinyatakan jumlah nominalnya.
d. Nasabah wajib memelihara saldo giro minimum yang ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.
e. Pemberian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
f. Pemberian keuntungan untuk nasabah didasarkan pada saldo terendah setiap akhir bulan laporan.
g. Bank menutup biaya operasional giro (maksudnya biaya yang berkaitan langsung dengan fasilitas pengelolaan rekening nasabah, misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/cek/bilyet giro cetak laporan transaksi, saldo rekening, pembukaan, dan penutupan rekening) dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
h. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

B. Sifat-sifat dari Tabungan Mudharabah
a.    Tabungan Mudharabah (TABAH) adalah simpanan pihak ketiga di bank Islam yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian.
b.    Dalam hal ini bank Islam bertindak sebagai mudharib  dan deposan sebagai shahib al-mal.
c.    Bank sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahib al-mal sesuai dengan nisbah yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minima>l yang mengendap selama periode tersebut.
Konsep perjanjian tabungan Mudharabah dalam perbankan Islam adalah:
a.    Bank menerima dana dari masyarakat atas dasar Mudharabah (bank dalam kedudukannya sebagai mudharib), tidak disyaratkan adanya pembatasan-pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana nasabah baik yang menyangkut kegiatan yang dilakukan oleh bank, jangka waktu maupun lokasi kegiatan. Dengan kata lain, bentuk Mudharabah antara nasabah penyimpan dan bank adalah bentuk Mudharabah yang tidak terbatas (Mudharabah mutlaqah). Namun demikian, perjanjian tersebut bukan tidak terbatas sama sekali, perjanjian Mudharabah tidak dapat diterapkan untuk kegiatan-kegiatan yang menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang melanggar hukum, perjanjian yang demikian itu batal.
b.    Bank berhak menanamkan dana yang didepositokan oleh nasabah langsung dalam bentuk investasi dan untuk keperluan over head cost dari bank itu sendiri dan atau menawarkan dana itu kepada para pengusaha nasabah bank.
c.    Bank boleh menggabungakan keuntungan dan kerugian dari investasi-investasi lain dan berbagai keuntungan bersih (setelah dikurangi administrasi, penyusutan atas modal dan zakat) dengan para penyimpan dan berdasarkan perbandingan yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika, terjadi kerugian para penyimpan dana akan mengalami kerugian atas sebagian atau seluruh dananya. Imbalan kepada bank harus ditentukan secara tegas sebagai bagian keuntungan.
d.    Nasabah berbagai keuntungan dengan pihak bank sesuai dengan perbandingan atau nisbah yang telah disetujui sebelumnya.
2.    Skema Tabungan Mudharabah dalam Perbankan
Skema tabungan Mudharabah dalam perbankan:
a. Titipan Dana            b. Pemanfaatan Dana
Penabung         -> Bank                                  -> Nasabah Peminjam
Shahib al-mal   -> Mudharib Shahib al-mal   <- Mudharib
c. Pemanfaata dana        d. Bagi hasil
Skema di atas menjelaskan, penabung (shahib al-mal) telah datang pada bank dan menaruh dananya di bank. Hal tersebul, bank berkedudukan sebagai pengelola (mudharib) sekaligus wakil dari shahib al-mal untuk mengelola dana dalam suatu usaha yang dianggap baik dan menguntungkan. Pihak bank akan menginvestasikan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan pada nasabah peminjam yang membutuhkan dana dalam suatu modal usaha. Pihak bank tidak lagi berkedudukan sebagai mudharib akan tetapi sebagai shahib al-mal dan yang akan menjadi mudharib  adalah calon nasabah peminjam yang akan meminjam modal usaha di bank.
Nasabah peminjam akan melakukan suatu pemanfaatan dana dalam suatu usaha. Peminjaman suatu dana pada bank harus sesuai dengan prosedur, ketentuan juga kesepakatan antara pihak bank dan calon nasabah di awal terjadinya akad. Jika akad yang digunakan tersebut adalah akad Mudharabah  maka, terdapat bagi hasil dalam suatu keuntungan antara nasabah peminjam dengan pihak bank yang telah disepakati diawal. Pihak bank yang sudah memanfaatkan dana dari penabung (shahib al-mal) dalam bentuk tabungan Mudharabah  maka, bank juga akan memberikan bagi hasil terhadap penabung yang telah mempercayakan pihak bank untuk memanfaatkan dananya. Sehingga, penabung mendapatkan tambahan bagi hasil dari penaruhan dananya yang dikelola oleh bank.
 -----------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarata: Raja Grafindo Persada, 2004
Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi di Indonesia. Jakarta: Kencana. Ed. I. Cet. II, 2005  Sutan Syahdeni, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006
A. Perwata Atmadja Karnaen dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaiman Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP UMP YKPN, 1987


Sabtu, 22 September 2012

Mudharabah


A. Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha, artinya berjalan di bumi untuk mencari karunia Allah yaitu rizeki.
Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam berdagang, di dalam fiqh Islam di sebut dengan Mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz menyebutkan dengan qirad yang berarti al-qat’ (potongan). Pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Maksudnya, akad antara kedua belah pihak untuk salah seorangnya (salah satu pihak) mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan, dan laba dibagi dua sesuai dengan kesepakatan.
Mudharabah berasal dari akar kata dharaba pada kalimat al-dharb fi al ardh, yaitu bepergian untuk urusan dagang. Abdurrahman al-Jaziri mengatakan, Mudharabah menurut bahasa berarti ungkapan pemberian harta dari seseorang kepada orang lain sebagai modal usaha di mana keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka berdua, dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal.
Sedangkan menurut istilah syara’, Mudharabah merupakan akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Secara terminologi, para ulama fiqh mendefinisikan Mudharabah atau qirad dengan:
أَنْ يَدْ فَعٍ اَلْمَا لِكُ اِلَى الْعَامِلُ مَالًايَتَجَرَ فِيْهِ وَيَكُوْنُ الَّربْحُ مُشْتَرِكًا
Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan oleh pemilik modal, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama.
Secara teknis, al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al-mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalaian si pengelola. Namun, apabila kerugian itu disebabkan kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

B. Dasar Hukum Mudharabah
1.    Al-Qur’an
Akad Mudharabah dibolehkan dalam Islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutarkan uang. Banyak diantara pemilik modal yang tidak pakar dalam mengelola dan memproduktifkan uangnya, sementara itu banyak pula para pakar di bidang perdagangan yang tidak memiliki modal untuk berdagang. Atas dasar tolong menolong dalam pengelolaan modal tersebut, Islam memberikan kesempatan untuk saling bekerja sama antara pemilik modal dengan seseorang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal tersebut.
Pada masa jahiliyyah qirad telah dilaksanakan, kemudian dilanjutkan oleh generasi berikutnya yaitu agama Islam. Timbulnya qirad karena menjadi kenyataan hajat bagi setiap manusia. Qirad ini memberikan nilai tambah antara keduanya yang mengandung sifat tolong menolong, karena orang yang mempunyai modal tetapi tidak pandai berdagang, atau tidak berkesempatan, sedangkan yang lain pandai dan cakap lagi mempunyai waktu yang cukup, tetapi tidak mempunyai modal, maka keduanya bisa saling mengisi demi kemajuan bersama.
Qirad benar-benar diakui keberadaannya di dalam hukum Islam (Syariat Islam) berdasarkan dalil naqly baik berupa nash maupun berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw. Dalil naqly tersebut sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu kepada Allah dan tinggalkanlah (jangan pungut) apa pun bentuk riba yang masih ada, jika kamu benar beriman kepada-Nya. Jika kamu tidak mau meninggalkannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosul-Nya akan menerangimu. Tapi, jika kamu tobat (kembali kepada ajaran Allah), maka kamu boleh menerima modalmu, sehingga kamu tidak menganiaya si peminjam dan kamu tidak pula dianiayanya (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Ayat Al-Qur’an lain yang secara umum mengandung kebolehan akad Mudharabah untuk bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah di atas bumi adalah:
Dan yang lain lagi, mereka bepergian di muka bumi mencari karunia dari Allah (QS. Al-Muzammil: 20).
Maksud dari QS. al-muzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata Mudharabah yang berarti melakuakn suatu perjalanan usaha.
Tidak ada dosa (halangan) bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu. (QS. Al-Baqarah: 198).
2.    Hadis
Sebelum Rasulullah  diangkat menjadi Rasul, Rasulullah pernah melakukan Mudharabah dengan Khadijah, dengan modal dari Khadijah. Beliau pergi ke Syam dengan membawa modal tersebut untuk diperdagangkan.
قَالَ رَسُوُّلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلىَ اَجَلٍ وَاْلمقَارَضَةُ وَاَخْلاَطُ الْبُرِّ بِاالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَلِلْبَيْعِ
Rasulullah saw bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan, yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah (bagi hasil) dan mencampur gandum putih dengan gandum merah untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.”
كَانَ سَيِّدِنَا الْعَبَّاسُ بْنِ عَبْدِاْلمُطَلِّبِ اِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ اَنْ لَا يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا, وَلَا يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا وَلَا يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِ نْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ فَبَلَغَ شَرْتُهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَا‘لِهِ وَ سَلَّم فَأَ جَازُهُ
“Abbas  bin  Abdul  Muthallib  jika  menyerahkan  harta  sebagai Mudharabah,  ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar  tidak mengarungi  lautan  dan  tidak  menuruni  lembah,  serta  tidak membeli  hewan  ternak.  Jika  persyaratan  itu  dilanggar,  ia (mudharib)  harus menanggung  resikonya.  Ketika  persyaratan yang  ditetapkan  Abbas itu  didengar  Rasulullah,  beliau membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
3.    Ijma’
Ibnu Syihab pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Humaid dari bapaknya dari kakeknya: “Bahwa Umar bin Khattab pernah memberikan harta anak yatim dengan cara Mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut lalu dia mendapatkan (bagian). Kemudian bagian tadi dibagikan kepadanya oleh Al-Fadhal. ”Ibnu Qadamah dalam kitab Al-Mughni dari malik bin Ila’ bin Abdurrahman dari bapaknya: “Bahwa Utsman telah melakukan qirad (Mudharabah)”. Semua riwayat tadi didengarkan dan dilihat oleh sahabat sementara tidak ada satu orang  pun mengingkari dan menolaknya, maka hal itu merupakan ijma’ mereka tentang kemubahan Mudharabah ini.
C. Syarat dan Rukun Mudharabah
Syarat yang harus dipenuhi dalam akad Mudharabah adalah:
1. Harta atau Modal
a. Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya, seandainya modal berbentuk barang, maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya).
b. Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
c. Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.
2. Keuntungan
a. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti. Keuntungan yang menjadi milik pekerja dan pemilik modal harus jelas prosentasinya.
b. Kesepakatan rasio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.
c. Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh atau sebagian modal kepada shahib al-mal.
Menurut madzhab Hanafiyah rukun Mudharabah adalah ucapan tanda penyerahan dari pihak yang menyerahkan dalam suatu perjanjian (ijab) dan ucapan tanda setuju (terima) dari pihak yang menerima dalam suatu akad perjanjian atau kontrak (qabul), jika pemilik modal dengan pengelola modal telah melafalkan ijab qabul, maka akad itu telah memenuhi rukunnya dan sah. Sedangkan menurut jumhur ulama’ ada tiga rukun dari Mudharabah yaitu:
1. Dua pihak yang berakad (pemilik modal/shahib al-mal dan pengelola dana/pengusaha/mudharib); Keduanya hendaklah orang berakal dan sudah baligh (berumur 15 tahun) dan bukan orang yang dipaksa. Keduanya juga harus memiliki kemampuan untuk diwakili dan mewakili.
2. Materi yang diperjanjikan atau objek yang diakadkan terdiri dari atas modal (mal), usaha (berdagang dan lainnya yang berhubungan dengan urusan perdagangan tersebut), keuntungan;
3.  Sighat, yakni serah/ungkapan penyerahan modal dari pemilik modal (ijab) dan terima/ungkapan menerima modal dan persetujuan mengelola modal dari pemilik modal (qabul). 

D. Jenis Mudharabah
Mudharabah dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Mudharabah Mutlaqah (URIA)
Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahib al-mal (penyedia dana) dengan mudharib (pengelola) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Penyedia dana melimpahkan kekuasaan yang sebesar-besarnya kepada mudharib untuk mengelola dananya. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.
Penerapan umum dalam produk ini adalah:
a. Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
b. Untuk tabungan Mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan. Sebagai bukti penyimpanan serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung.
c. Tabungan Mudharabah  dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjajian yang disepakati namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
d. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2. Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
Mudharabah muqayyadah on balance sheet adalah akad Mudharabah  yang disertai pembatasan penggunaan dana dari shahib al-mal untuk investasi-investasi tertentu. Contoh pengelolaan dana dapat diperintahkan untuk:
a. Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya.
b. Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pinjaman, tanpa jaminan; atau
c. Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Jenis Mudharabah  ini merupakan simpanan khusus di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Karakteristik jenis simpanan ini adalah:
a. Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank, wajib membuat akad yang mengatur persyaratn penyaluran dana simpanan khusus.
b. Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
c. Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
3. Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet
Jenis Mudharabah ini merupakan penyaluran dana Mudharabah langsung kepada pelaksanaan usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
Karakteristik jenis simpanan ini adalah:
a. Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
b. Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
c. Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
Dalam lembaga keuangan akad tersebut diterapkan untuk proyek yang dibiayai langsung oleh dana nasabah, sedangkan lembaga keuangan hanya bertindak sebagai wakil yang mengadministrasikan proyek itu.
E. Hikmah Mudharabah
Sebagian orang memiliki harta, tetapi tidak berkemampuan untuk memproduktifitaskannya. Terkadang pula ada orang yang tidak memiliki harta, tetapi ia mempunyai kemampuan memproduktifitaskannya, oleh karena itu syariat membolehkan muamalah ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya.
Pemilik harta mendapatkan manfaat dengan pengalaman mudharib (orang yang diberi modal), sedangkan mudharib dapat memperoleh manfaat dengan harta (sebagai modal) dengan demikian tercipta kerjasama antara pemilik modal dan mudharib. Allah tidak menetapkan segala bentuk akad, melainkan demi terciptanya kemaslahatan dan terbendungnya kesulitan.
Adapun hikmah dari Mudharabah yang dikehendaki adalah mengangkat kehinaan, kefakiran dan kemiskinan masyarakat juga mewujudkan rasa cinta kasih dan saling menyayangi antar sesama manusia. Seorang yang berharta mau bergabung dengan orang yang pandai memperdagangkan harta dari harta yang dipinjami oleh orang kaya tersebut.
F. Asas-asas Perjanjian Mudharabah
Asas-asas dalam perjanjian Mudharabah adalah;
1. Perjanjian Mudharabah dapat dibuat secara formal maupun informal, secara tertulis maupun lisan. Namun, sesuai dengan ketentuan al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 282-283 yang menekankan agar perjanjian-perjanjian dibuat secara tertulis.
2. Perjanjian Mudharabah dapat pula dilangsungkan diantara shahib al-mal dan beberapa mudharib, dapat pula dilangsungkan diantara beberapa shahib al-mal dan beberapa mudharib.
3. Pada hakekatnya kewajiban utama shahib al-mal ialah menyerahkan modal Mudharabah kepada mudharib. Bila hal itu tidak dilakukan, maka perjanjian Mudharabah menjadi tidak sah.
4. Shahib al-mal dan mudharib haruslah orang yang cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
5.  Shahib al-mal menyediakan dana, mudharib menyediakan keahlian, waktu, pikiran, dan upaya.
6. Mudharib berkewajiban mengembalikan pokok dana investasi kepada shahib al-mal ditambah bagian dari keuntungan shahib al-mal.
7. Syarat-syarat perjanjian Mudharabah wajib dipatuhi mudharib.
8. Shahib al-mal berhak melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian Mudharabah.
9. Shahib al-mal harus menentukan bagian tertentu dari laba kepada mudharib dengan nisbah (prosentase).
10. Mudharabah berakhir karena telah tercapainya tujuan dari usaha tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam perjanjian Mudharabah atau pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian Mudharabah atau karena meninggalnya salah satu pihak, yaitu shahib al-mal atau mudharib, atau karena salah satu pihak memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai maksudnya untuk mengakhiri perjanjian Mudharabah itu.
G. Sebab-sebab Batalnya Mudharabah
Mudharabah  menjadi batal karena hal-hal berikut:
1. Tidak terpenuhinya syarat sahnya Mudharabah. Apabila terdapat satu syarat yang tidak dipenuhi, sedangkan mudharib sudah terlanjur menggunakan modal Mudharabah untuk bisnis perdagangan, maka dalam keadaan seperti ini mudharib berhak mendapatkan upah atas kerja yang dilakukannya, karena usaha yang dilakukannya atas izin pemilik modal  dan mudharib melakukan suatu pekerjaan yang berhak untuk diberi upah.
Semua laba yang dihasilkan dari usaha yang telah dikerjakan adalah hak pemilik modal. Jika terjadi kerugian maka pemilik modal juga yang menanggungnya. Karena mudharib dalam hal ini berkedudukan sebagai buruh dan tidak dapat dibebani kerugian kecuali karena kecerobohannya.
2. Pengelola atau mudharib  sengaja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam memelihara modal, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Jika seperti itu dan terjadi kerugian maka, pengelola berkewajiban untuk menjamin modal karena penyebab dari kerugian tersebut.
3. Pengelola meninggal dunia atau pemilik modalnya, maka Mudharabah  akan menjadi batal.
Jika pemilik modal yang wafat, pihak pengelola berkewajiban mengembalikan modal kepada ahli waris pemilik modal serta keuntungan yang diperoleh diberikan kepada ahli warisnya sebesar kadar prosentase yang disepakati. Tapi jika yang wafat itu pengelola usaha, pemilik modal dapat menuntut kembali modal itu kepada ahli warisnya dengan tetap membagi keuntungan yang dihasilkan berdasarkan prosentase jumlah yang sudah  disepakati.
Jika Mudharabah  telah batal, sedangkan modal berbentuk ‘urudh (barang dagangan), maka pemilik modal dan pengelola menjual atau membaginya, karena yang demikian itu merupakan hak berdua. Dan jika si pengelola setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal tidak setuju, maka pemilik modal dipaksa menjualnya, karena si pengelola mempunyai hak di dalam keuntungan dan dia tidak dapat memperolehnya kecuali dengan menjualnya. Demikian menurut madzhab Asy Syafi’i dan Hambali.

-------------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqh Madzhab Syafi’i (Edisi Lengkap) Buku 2: Muamalat,  Munakahat, Jinayat, Bandung: Pustaka Setia. Cet. II, 2007
Nasrun Harun, Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pertama, 2000
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 13, (Bandung: PT. Al-Ma’arif. Cet. I, 1987
Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh’Ala al-Mazahib al-Arba’ah, Jilid III, Beirut: Dar al-Fikr, 1986
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaaga-Lembaga Terkait (BMUI dan Takaful) di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Ed. I. Cet. I, 1996
Sulaiman Rasjid, Fiqh Sunah (Hukum Fiqh Islam), Bandung: Sinar Baru Algensindo. Cet. 27, 1994
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992
Antonio, Muhammad Syafe’i, Bank Syariah dari Teori ke prakek. Jakarta: Gema Insani, 2001
Diana, Ilfi Nur, Hadis-hadis Ekonomi. Malang: UIN-Malang Press. Cet. I, 2008
Taqijuddin An Nabhani, An Nid}am al-Iqtis}adi Fil Islam, Penerjemah; Drs. Moh. Maghfur Wachid, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1999
Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press. Cet. 1, 2000
Adrian Sutedi, Perbankan Syariah Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. Cet.I, 2009
Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka setia, 2001
Ismail Nawawi, Fiqh Muamalah, Surabaya: Pustaka VIV Grafika, 2009
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonosia. Ed. II. Cet. II, 2004
Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Ed. III, 2006
Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah, Jakarta: Alvabet, 1999
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana. Ed. I. Cet. II, 2003
Ali Ahmad Al Jurjawi, Hikmatul Tasyri’ Wal Falsafatuhu, Juz II, (Beirut: Da>r al-Fikr, 1994
Syahdeni, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999
Helmi Karim, Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja gRafindo Persada, 1997

Jumat, 21 September 2012

Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam


Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuannya berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadis. Sedangkan dalam urusan mu‘amalah, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Ini berarti ketika suatu transaksi baru munncul dan belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil al-Qur’an dan al-Hadis yang melarangnya. Dengan demikian, dalam bidang mu‘amalah, semua transaksi dibolehkan kecuali yang diharamkan.
Transaksi yang dilarang dalam Islam ada beberapa macam, dilarangnya transaksi itu sesuai dengan faktor penyebabnya. Adapun faktor penyebab dilarangnya transaksi tersebut, dan macam-macam transaksi yang dilarang adalah:

a.    Haram zatnya (haram li-zatihi)
Transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Jadi, transaksi jual beli minuman keras atau barang yang diharamkan dalam Islam adalah haram, walaupun akad jual belinya sah. Sebagaimana fiman Allah SWT dalam An-Nahl ayat 115
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 
Dan Hadis nabi Rasulullah saw.
عَنِ ابْنِ عَبَّا سٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: بَلَغَ عُمَرَ اَنَّ سَمْرَةَ بَاعَ خَمْرًا , فَقَالَ: قَا تَلَ اللهُ سَمْرَةَ. اَلَمْ يَعْلَمْ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:"لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ, حُرِّمَتَ عَلَيْهِمُ الشُّحُرْمُ فَجَمَلُوْهَا فَبَا عُوْ هَا"
Diriwayatkan dari Ibn Abas r.a.: Telah sampai berita kepada Umar bahwa Samurah menjual  tuak. Kemudian Umar berkata, “semoga Allah memerangi Samurah, tidak tahukah dia bahwa Rasulullah saw. bersabda,  Allah mengutuki orang-orang Yahudi. Telah diharamkan atas mereka lemak, maka mereka memaksanya untuk dicairkan, kemudian menjualnya.”

b.    Haram selain zatnya (haram li gairihi)

1)    Melanggar prinsif ‘an taradin minkum yaitu Penipuan (Tadlis)
Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama rida). Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi (ditipu) karena ada sesuatu yang di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini disebut tadlis, dan tadlis dapat terjadi dalam 4 (empat)hal, yaitu:
a)    Kuantitas, tadlis dalam kuantitas contohnya adalah pedagang yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya.
b)    Kualitas, tadlis dalam kualitas contohnya adalah penjual yang menyembunyikan cacat barang yang ditawarkannya. Dalam tadlis kualitas terdapat dua bentuk yaitu yang pertama dengan cara menyembunyikan cacat yang ada pada barang yang bersangkutan, dan yang kedua dengan menghiasi atau memperindah barang yang ia jual sehingga harganya bisa naik dari biasanya.
c)    Harga, tadlis dalam harga contohnya adalah memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar dengan menaikan harga produk di atas harga pasar.
d)    Waktu penyerahan, tadlis dalam waktu penyerahan contohnya adalah petani buah yang menjual buah diluar musimnya padahal petani mengetahui bahwa dia tidak dapat menyerahkan buah yang dijanjikannya itu pada waktunya.
Adapun dasar hukum tentang larangan penipuan (tadlis) terhadap bertransaksi adalah sebagai berikut:
a)    Al-Baqarah ayat 42
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” 
b)    Al-A’raf ayat 85
Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yang saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".
c)    An-Nahl ayat 105
“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka Itulah orang-orang pendusta.” 
d)    Hadis nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّعَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ, فَاَدْخَلَ يَدَهُ فِيْهَا, فَنَالَتْ اَصَابِعُهُ بَلَلًا, فَقَالَ: "مَا هَذَا يَا صَا حِبَ الطَّعّامِ؟" فَقَالَ: اَصَابَيْهُ السَّمَاءُيَارَسُوْلَ اللهِ,قَالَ: "اَفَلَاجَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ ا النَّاسُ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِى"
Diriwayatkan Abu Huraira r.a: Rasulullah saw. pernah lewat dihadapan orang yang menjual setumpuk makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya kedalam tumpukan makanan itu, ternyata tangan beliau mengenai makanan basah di dalamnya. Kemudian beliau bertanya kepada orang itu, “mengapa ini basah wahai penjual makanan?” Orang itu menjawab, “Makanan yang di dalam itu terkena hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa tidak kamu letakkan di atasnya supaya diketahui oleh orang yang akan membelinya? Barang siapa menipu, dia bukan dari golonganku.” 
2)    Melanggar prinsip la tazlimuna wa la tuzlamun
a)    Garar
Garar  artinya keraguan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur Garar, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecilnya jumlah maupun menyerahkan akad tersebut.
Garar disebut juga tagrir adalah situasi di mana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam tadlis yang terjadi adalah pihak yang satu tidak mengetahui apa yang diketahui pihak yang lain. Sedang dalam gharar atau tagrir, baik pihak yang satu dengan yang lainnya sama-sama tidak mengetahui sesuatu yang ditransaksikan.
Larangan jual beli Garar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a.
عَنْ اَبِى هُرَ يْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عّلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَا ةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَ رِ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah saw. melarang jual beli dengan cara melempar krikil kepada barang yang dibelinya dan melarang menjual barang yang tidak jelas rupa dan sifatnya (bai’ al-gharar).
b)    Ihtikar  (Penimbunan barang)
Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya, sehingga barang tersebut berkurang dipasaran dan mengakibatkan peningkatan harga. Penimbunan seperti ini dilarang karena dapat merugikan orang lain dengan kelangkaannya/sulit didapat dan harganya yang tinggi. Dengan kata lain penimbunan mendapatkan keuntungan yang besar di bawah penderitaan orang lain.  Larangan menimbun harta juga terdapat dalam Hadis nabi sebagai beriku:
عَنْ مَعْمَرِبْنِ عَبْدِاللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عّلَيْهِ وَسَلَّمَ : "مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَخَاطِئِ " 
Diriwayatkan dari Ma’mar bin ‘Abdillah r.a., dari Rasulullah saw.: beliau bersabda, “Barang siapa menimbun (barang pokok), dia bersalah (berdosa)”.
c)    Reakayasa permintaan (Bai‘an Najsy)
Rekayasa permintaan yaitu produsen atau pembeli menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk tersebut akan naik.  Dasar hukum terhadap larangan bai’an najsy terdapat dalam Hadis Nabi:
عَنِ ا بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عّلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar r.a.: Rasulullah saw melarang najsy (penipuan yaitu menawar tinggi dengan maksu membeli, tetapi untuk menaikkan penawaran orang lain).
d)    Riba
Riba adalah penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang tidak dapat terlihat adanya kesamaan menurut timbangan syara’ pada waktu akad-akad, atau disertai mengakhirkan dalam tukar menukar atau hanya salah satunya.
Dasar hukum tentang larangan riba sangatlah banyak baik dalam al-Qur’an maupun Hadis Nabi, diantaranya adalah sebagai berikut:
Surat Al-Baqarah ayat 275
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Hadis dari Jabir
عَنْ جَابِرٍرَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهِ عَلَيهِ وَسَلَمَ اكِلَ الرِّبَا وَمُؤْ كِلَهُ, وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ.وَقَلَ: "هُمْ سَوَاءٌ "
Diriwayatkan dari Jabir r.a.: Rasulullah saw. Mengutuk pemakan riba, orang yang memberi makan (keluarganya) dengan harta riba, panulis riba, dan kedua saksi riba. Beliau bersabda, “Semua itu (hukumnya) sama” 
e)    Perjudian (Maysir)
Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, di mana mereka menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, tebak sekor bola, atau media lainnya. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertannya. Sebaliknya, bila dalam permainan itu kalah, maka uangnya pun harus direlakan untuk diambil oleh pemenang.
Allah telah melarang judi (maysir) sebagaimana firma-Nya dalam surat Al-Ma’idah ayat 90
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
f)    Suap-menyuap (Risywah)
Yang dimaksud dengan perbuatan risywah adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.  Suap dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan dibandingkan yang tidak membayar.
Allah  telah melarang pebuatan risywah atau suap-menyuap sebagaimana dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

c.    Tidak sahnya (lengkap) akadnya

Suatu transaksi tidak masuk kategori haram li gairihi maupun la tazlimuna wa la tuzlamun, belum tentu halal. Masih ada kemungkinan transaksi tersebut menjadi haram bila akad transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap. Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan/atau tidak lengkap akadnya, bila terjadi salah satu atau lebih faktor-faktor berikut:
1)    Terjadi ta‘alluq (jual beli bersyarat)
Ta‘alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad pertama tergatung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus ada pada akad) yaitu abjek akad.
Adapun dasar hukum larangan jual beli bersyarat, sebagaimana dalam Hadis yang diriwayatkan Al-Thabarani
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عّلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعٍ وَ شَرْ طٍ
Rasulullah saw. melarang jual beli dengan syarat.
2)    Two in in one (safqatain fi al-safqah)
Two in in one atau safqatain fi al-safqah adalah kondisi di mana satu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Contoh dari two in in one atau safqatain fi al-safqah adalah transaksi sewa-beli. Dalam transaksi ini terjadi ketidakjelasan dalam akad, karena tidak diketahui akad mana yang berlaku akad jual beli atau akad sewa.
Adapun dasar hukumnya adalah sebagaimana Hadis yang diriwayatkan ‘Amr ibn Syu’aib r.a.,
لاَيَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعُ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَرِبْحُ مَالَمْ يَضْمَنْ وَلاَبَيْعُ مَالَيْسَ عِنْدَ كَ
Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang bukan milikmu.
-----------------------------------------------------------------------
Daftar Pustaka
A. Karim, Ir. Adiwarman, Bank Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo, cet 3, 2006
Saleh al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, (Penterjemah: Abdul Hayyie, Al-Mulakhkhasul Fiqhi), Jakarta: Gema Insani Pers, 2005
Al-Din, Al-Hafizh Zaki, Ringkasan Shahih Muslim, (Penterjemah: Syinqithy Djamaluddin, Mukhtashar Shahih Muslim), Bandung: Mizan, 2002
Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2003
Sri Nurhayati, Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2009
Muhammad, Asy-Syekh, Terjemah Fat-Hul Qarib, Jilid 1, (Penterjemah: Ahmad Sunarto, Fat-Hul Qarib), Surabaya: Al-Hidayah, t.t
Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughul Maram, (Penterjemah: Irfan Maulana Hakim, Bulugh Al-Maram), Bandung: Khazanah, 2010

Senin, 17 September 2012

Maslahah al-Mursalah


1.    Pengertian Maslahah Mursalah
Menurut bahasa yaitu suatu kebenaran yang dapat digunakan. Menurut Abu zahroh dalam bukunya Us{hul fiqh.  Al Maslahah Mursalah artinya mutlak (umum), menurut istilah ulama ushul adalah kemaslahatan yang oleh syari’ tidak dibuatkan hukum untuk mewujudkannya, tidak ada dalil syara’ yang menunjukkan dianggap atau tidaknya kemaslahatan itu.
Al Maslahah Mursalah adalah kemaslahatan yang tidak disyariatkan oleh syar’i dalam wujud hukum, didalam rangka menciptakan kemaslahatan, disamping tidak terdapat dalil yang membenarkan atau menyalahkan. Karenanya, maslahah Mursalah itu disebut mutlak, lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.
Asy-Syatibi, salah seorang ulama madz|hab Maliki mengatakan bahwa al Maslahah Mursalah adalah setiap prinsip syara’ yang tidak disertai bukti nash yang khusus, namun sesuai dengan tindakan syara’ serta maknanya diambil dari dalil-dalil syara’.
Berdasarkan pada pengertian tersebut, pembentukan hukum berdasarkan kemaslahatan ini semata-mata dimaksudkan untuk mencari kemaslahatan manusia. Maksudnya didalam rangka mencari yang menguntungkan, dan menghindari kemuz{aratan manusia yang bersifat sangat luas. Mas{lahah itu merupakan sesuatu yang berkembang berdasar perkembangan yang selalu ada disetiap lingkungan.

2.    Dalil-Dalil Ulama yang Menjadikan Hujjah Maslahah Mursalah
1)    Maslahah ummat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya. Maka seandainya tidak disyariatkan hukum mengenai kemaslahatan manusia yang baru dan mengenai sesuatu yang dikehendaki oleh perkembangan mereka, serta pembentukan hukum itu hanya berkisar atas mas{lahah yang diakui oleh syara’ saja, maka berarti telah ditinggalkan beberapa kemaslahatan ummat manusia pada berbagai zaman dan tempat.
2)    Bahwasanya orang yang meneliti pembentukan hukum para sahabat, tabi’in dan para mujtahid, maka jadi jelas, bahwa mereka telah mensyariatkan beberapa hukum untuk merealisir maslahah secara umum, bukan karena adanya saksi yang mengakuinya.
3.    Macam-Macam Maslahah Mursalah
    Asy-Syatibi mendefinisikan maslahah sebagai suatu maslahah yang membicarakan substansi kehidupan manusia dan pencapaian apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya dalam pengertian yang mutlak.
    Tujuan utama sayar’i adalah kemaslahatan umatnya oleh karena itu asy-Syatibi dalam bukunya “muwafaqat” menjelaskan bahwa unsur lain dalam pengertian maslahah adalah melindungi kepentingan-kepentingan. Asy-Syatibi membagi maslahah menjadi tiga tingkatan, antara lain:
1.     Dharuriyah (kepentingan primer) adalah yang terpenting, karena sangat fundamental, manfaat yang sangat mendasar dan utama diperlukan untuk kelangsungan hidup setiap insan, yang apabila ditinggalkan akan menjadi gangguan yang sangat membahayakan.
        Ada lima hal yang paling utama dan mendasar yang masuk dalam ini, yang kepentingannya harus selalu dijaga atau dilindungi:
  • Melindungi Agama (al-Din) untuk persoalan ad-Din berhubungan dengan ibadah-ibadah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah, membela Islam dari ajaran-ajaran yang sesat, membela Islam dari serangan-serangan orang-orang yang beriman kepada agama lain.
  • Melindungi nyawa (al-Nafs). Di dalam agama Islam nyawa manusia adalah sesuatu yang sangat berharga yang harus dijga dan dilindungi. Seorang muslim dilarang membunug orang lain atau dirinya sendiri. Terjemahan dari surat al-Isra’ 17:33, berbunyi:”dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan satu (alasan) yang benar….”
  • Melindungi Akal (al-‘Aql). Yang membedakan manusia dengan hewan adalah akal, oleh karena itu kita wajib menjaga dan melindunginya. Islam menyarankan kita untuk menuntut ilmu sampai keujung dunia manapun dan melarang kita untuk merusak akal sehat kita, seperti meminum alkohol.
  • Melindungi keluarga/garis keturunan (al-‘Ird). Menjaga keturunan dengan menikah secara agama dan Negara. Punya anak diluar nikah, misalnya akan berdampak pada warisan dan kekacauan dalam keluarga dengan tidak jelasnya status anak tersebut.
  • Melindungi Harta (al-Mal). Harta adalah hal yang sangat penting dan berharga, namun Islam, melarang kita untuk mendapatkan harta kita dengan cara ilegal, dengan mengambil harta orang lain dengan cara mencuri atau korupsi.
        Kelima hal yang terpenting diatas didapat dari syariah eksensi dari pada existensi manusia. Oleh karena itu semua golongan sosial sudah selayaknya melindunginya, karena jika tidak, kehidupan manusia di dunia akan menjadi rusak, kacau, miskin dan menderita baik dunia maupun akhiratnya.
2.    Hajjiyah (kepentingan sekunder) suatu pelengkap dari lima dasar kebutuhan hidup di atas, yang bertujuan untuk memfasilitasi praktek dan penerapannya. Contohnya di dalam transaksi ekonomi syariah adalah diizinkannya transaksi jual beli (bai), sewa menyewa (Ijarah), bagi hasil (mudarabah), dan transaksi syariah lainnya.
3     Tahsiniyyah (kepentingan Pelengkap) untuk memperindah kepentingan dari kebutuhan hidup (dharuriyah) dan pelengkapnya (hajjiyat) yang bila diabaikan tidak mengganggu kehidupan kita, hanya mungkin agak kurang menyenangkan sedikit. Dalam transaksi ekonomi syariah contohnya larangan untuk menjual sesuatu  yang tidak mempunyai nilai ekonomi dan membuat public property , seperti jembatan, danau.

Daftar Pustaka
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Amani, Cet 1, 2003
Miftahul Arifin, Ushul Fiqh: Kaidah-Kaidah Penetapan Hukum Islam, Surabaya: Citra Media, 1997
Racmhmat syafe’I, Ilmu Us{hul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia, cet 1, 1999
Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Usul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet 8, 2002

Kamis, 13 September 2012

Al-‘Urf

1.    Pengertian ‘urf
‘Urf  secara etimulogi (bahasa) berasal dari kata ‘arafa, ya‘rufu sering diartikan dengan al-ma‘ruf (اَلْمَعْرُوفُ) dengan arti sesuatu yang dikenal. Pengertian dikenal lebih dekat kepada pengertian diakui oleh orang lain.
Kata ‘urf sering disamakan dengan kata adat, kata adat berasal dari bahasa Arab  عَادَةٌ ; akar katanya: ‘ada, ya‘udu (عَادَ-يَعُوْدُ) mengandung arti perulangan. Oleh karena itu sesuatu yang baru dilakukan satu kali belum dinamakan adat. Kata ‘urf  pengertiannya tidak melihat dari segi berulang kalinya suatu perbuatan dilakukan, tetapi dari segi bahwa perbuatan tersebut sudah sama-sama dikenal dan diakui oleh orang banyak.
Adanya dua sudut pandang ini menyebabkan timbulnya dua nama tersebut, namun sebenarnya tidak ada perbedaan yang prinsip karena dua kata itu pengertiannya sama, yaitu: suatu perbuatan yang telah berulang-ulang dilakukan menjadi dikenal dan diakui orang banyak. Dengan demikian meskipun dua kata tersebut dapat dibedakan tetapi perbedaannya tidak berarti.
Menurut Rahman Dahlan, pengertian ‘urf  secara terminologi adalah :
مَااعْتَادَهُ النَّاسُ وَسَارُوْا عَلَيْهِ مِنْ كُلِّ فِعْلٍ شَاعَ بَيْنَهُمْ اَوْلَفْظٌ تَعَارَفُوْا إِطْلاَقُهُ عَلَى مَعْنًى خَاصٍّ لاَتَأَلَّفَهُ الُّغَةُ وَلاَ يَتَبَادَرُ غَيْرَهُ عِنْدَ سِمَاعِهِ
Sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia, dan mereka mengikutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang populer di antara mereka, ataupun suatu kata yang biasa mereka kenal dengan pengertian tertentu, bukan dalam pengertian etimologi, dan ketika mendengar kata itu, mereka tidak memahaminya dalam pengertian lain.
 Kata al-‘adah (kebiasaan) pengertian terminologinya adalah:
مَااسْتَقَرَّ فِيْ النُّفُوْسِ مِنْ جِهَّةِ الْعُقُوْلِ وَتَلَقَّهُ الطُّبَاعُ السَّليْمَةُ بِالْقُبُوْلِ
Sesuatu yang telah mantap di dalam jiwa dari segi dapatnya diterima oleh akal yang sehat dan watak yang benar.
Kata al-‘adah disebut demikian karena karena dilakukan secara berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat. Al-‘urf terdiri dari dua bentuk yaitu kebiasaan dalam bentuk perkataan dan kebiasaan dalam bentuk perbuatan.
Dalam kajian hukum Islam‘urf merupakan satu sumber hukum yang diambil oleh madzhab Hanafi dan Maliki, yang berada diluar lingkup nash. ‘Urf adalah bentuk-bentuk mu‘amalah (hubungan kepentingan) yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung konstan.

2.    Dasar-dasar kaidah‘urf’
‘Urf  tergolong salah satu sumber hukum dari ushul fiqh yang diambil dari intisari Al-Qur’an. Antara ayat Al-Qur’an yang menguatkan kaidah ‘urf  adalah QS. Al-A’raf ayat 199:
Jadilah Engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
Al-amru bi al-ma‘ruf pada ayat diatas adalah menyuruh kepada yang ma‘ruf. Kata al-ma‘ruf artinya sesuatu yang diakui baik oleh hati. Ayat di atas tidak diragukan lagi bahwa seruan ini didasarkanpada pertimbangan kebiasaan yang baik pada umat, dan hal yang menurut kesepakatan mereka berguna bagi kemaslahatan mereka. Kata al-ma‘ruf ialah kata umum yang mencakup setiap hal yang diakui. Oleh karena itu kata al-ma‘ruf  hanya disebutkan untuk hal yang sudah merupakan perjanjian umum sesama manusia, baik dalam soal mu‘amalah maupun adat istiadat.
Kaidah fikih yang berkaitan dengan ‘urf  adalah:
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Adat itu dapat menjadi dasar hukum.
3.    Macam-macam‘urf
Para ulama ushul fiqh membagi ‘urf  kepada tiga macam:
a.    Dari segi objeknya, ‘urf ini meliputi:
-    Al-‘urf al-lafdhi adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal atau ungkapan yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat, misalnya, ungkapan “daging” yang berarti daging sapi, padahal kata-kata “daging” mencakup seluruh daging yang ada.
-    Al-‘urf al-‘amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan atau mu‘amalah keperdataan. Perbuatan biasa adalah perbuatan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan libur kerja pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan masyarakat memakai pakaian tertentu dalam acara-acara khusus. Adapun yang berkaitan dengan mu‘amalah perdata adalah kebiasan masyarakat dalam melakukan akad atau transaksi dengan cara tertentu, misalnya kebiasaan masyarakat dalam berjual beli dengan cara mengambil barang dan membayar uang, tanpa adanya akad secara jelas, seperti yang berlaku di pasar-pasar swalayan.
b.    Dari segi jangkauannya dibagi menjadi :
-    Al-‘urf al-am adalah kebiasaan yang bersifat umum dan berlaku bagi mayoritas dari berbagai negeri disatu masa, seperti kebiasaan menyewa kamar mandi umum dengan sewa tertentu tanpa menentukan secara pasti berapa lamanya mandi dan berapa kadar air yang digunakan.
-     Al-‘urf al- khash adalah kebiasaan yang bersifat khusus dan berlaku pada masyarakat atau negeri tertentu, misalnya di kalangan para pedagang apabila terdapat cacat tertentu pada barang yang dibeli dapat dikembalikan dan untuk cacat lainnya dalam barang itu tidak dapat dikembalikan.
c.    Dari segi keabsahannya, dibagi menjadi:
-    Al-‘urf ash-shahihah (‘urf yang absah) adalah kebiasaan yang saling diketahui orang, tidak menyalahi dalil syari’at, tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib, seperti memberi hadiah sebagai suatu penghargaan atas suatu prestasi.
-     Al-‘urf al-fasidah (‘urf yang rusak atau salah) adalah kebiasaan yang saling dikenal orang, tetapi bertentangan dengan syari’at, atau menghalalkan yang haram, atau membatalkan yang wajib, misalnya menyajikan minuman memabukkan (khamr) pada acara-acara tertentu.

4.    Syarat diterimanya‘urf
Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa suatu ‘urf  dapat dijadikan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’ apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    ‘Urf  harus berlaku secara umum, artinya ‘urf itu berlaku dalam mayoritas kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh mayoritas masyarakat.
b.    ‘Urf  harus termasuk ‘urf yang shahih, artinya tidak bertentangan dengan nash, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung nash bisa diterapkan.
c.    ‘Urf  harus sudah ada ketika terjadinya suatu peristiwa yang akan didasarkan pada ‘urf.
d.    ‘Urf  harus tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi, artinya dalam suatu transaksi apabila kedua belah pihak telah menetukan secara jelas hal-hal yang harus dilakukan. Seperti dalam membeli lemari es, disepakati oleh pembeli dan penjual secara jelas bahwa lemari es itu dibawa sendiri oleh pembeli ke rumahnya, meskipun ‘urf menentukan bahwa lemari es yang yang dibeli akan diantarkan oleh pedagang ke rumah pembeli, tetapi karena dalam akad secara jelas mereka telah sepakat bahwa pembeli akan membawa sendiri barang tersebut ke rumahnya, maka ‘urf tidak berlaku.

5.    Kedudukan ‘urf  dalam menetapkan hukum
Pada dasarnya semua ulama menyepakati kedudukan al-‘urf ash-shahihah sebagai salah satu dalil syara’, akan tetapi diantara mereka terdapat perbedaan pendapat dari segi penggunaanya sebagai dalil.
Kalangan ulama yang mengakui ‘urf  merumuskan kaidah hukum yaitu:
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Adat itu dapat menjadi dasar hukum.
Adat itu dapat menjadi dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh  Jalaluddin Abdurrahman. Menurut Jalaluddin Abdurrahman bahwa banyak ketentuan fikih yang diambil dari adat istiadat pertama, adalah usia datang haid, usia baligh, usia bermimpi, penentuan jumah hari haid, hari nifas, dan masa suci menurut kebiasaannya, najis yang dimaafkan, panjang dan pendek dalam menyambung sembahyang jamak dan khotbah juma’at dan ijab qabul, salam dan jawabannya. Semua ini berlaku menurut adat istiadat. Kedua, dianggap adat kebiasaan apabila berlaku terus menerus, tetapi kalau terputus-putus tidaklah dianggap sebagai adat kebiasaan.
Secara umum ‘urf  diamalkan oleh semua ulama fiqh, terutama dikalangan ulama mazdhab Hanafiyah dan Malikiyah. Ulama Hanafiyah menggunakan istihsan dalam berijtihad, dan salah satu bentuk istihsan itu adalah istihsan al-‘urf Oleh ulama Hanafiyah, ‘urf  didahulukan atas qiya>s khafi dan juga didahulukan atas nash yang umum.  Ulama Malikiyah menjadikan ‘urf  atau tradisi yang hidup dikalangan ahli Madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum dan mendahulukan dari hadis ahad. Sedangkan ulama Syafi’iyah menggunakan ‘urf dalam hal-hal yang tidak menemukan ketentuan batasannya dalam syara’ maupun dalam penggunaan bahasa.
Contoh penggunaan ‘urf  sebagai pedoman ialah tentang usia wanita yang haid, usia baligh, usia mimpi dewasa, masa haid, nifas dan suci, ditinjau dari masa minimal dan maksimalnya, ukuran yang dipandang sedikit dan banyaknya sesuatu, perbuatan-perbuatan yang dipandang membatalkan shalat, tentang ukuran sedikitnya najis yang dimaafkan, tentang batasan-batasan waktu, tentang tenggang waktu dalam hal berurutan ketika berwudhu’, dan ijab qabul, tentang tenggang waktu dalam pengembalian barang yang telah dibeli karena cacat, tentang bolehnya memungut buah-buahan milik orang lain yang jatuh, dan tentang ukuran berat dan sukatan, yang semuanya belum dikenal pada masa Rasulullah SAW. Semua itu menurut pendapat yang kuat berpedoman kepada adat yang berlaku pada suatu tempat.
Adapun ‘urf yang rusak, maka tidak harus memeliharanya, karena memelihara itu bertentangan dengan dalil syara’. Apabila manusia telah saling mengerti akad diantara akad-akad yang rusak seperti akad riba dan akad gharar, maka bagi ‘urf tidak mempunyai pengaruh dalam membolehkan akad ini. Akan tetapi dalam contoh akad ini ditinjau dari segi lain, yaitu bahwa akad ini apakah dianggap termasuk darurat atau kebutuhan, artinya apabila akad tersebut membatalkan berarti menipu peraturan kehidupan manusia atau mereka akan memperoleh kesulitan atau tidak. Maka jika hal itu termasuk darurat atau kebutuhan mereka maka hal itu diperbolehkan, karena darurat itu memperbolehkan hal-hal yang telah diharamkan, sedangkan kebutuhan itu bisa menduduki tempat kedudukan darurat, dan jika bukan termasuk darurat dan bukan juga termasuk kebutuhan mereka maka akad tersebut dihukumi batal berdasarkan ini ‘urf tidak diakui.

DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta, Kencana. Cet. IV, 2011
Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. VIII, 2002
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1993
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid 2, Jakarta: Kencana. Cet. 6, 2011
Jalaluddin Abdurrahman, Lima Kaidah Pokok dalam Fikih Mazdhab Syafi’i, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1986
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994
Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, Ciputat: Logos Publishing House, 1996
Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2010
Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2009
Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushu>l Fikih, Jakarta: Amzah, 2005
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya, Karya Agung, 2006

Minggu, 09 September 2012

Pengunaan dan Perindustrian Harta


Islam mengatur setiap aspek kehidupan ekonomi penuh dengan pertimbangan moral, sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS 28:77)
Dari ayat di atas dapat kita simpulkan, dalam pengunaan harta, manusia tidak boleh mengabaikan kebutuhannya di dunia, namun disis lain juga harus cerdas dalam mengunakan hartanya untuk mencari pahala akhirat. 
Ketentuan syariah berkaitan dengan penggunaan harta, antara lain:
1.    Tidak boros dan tidak kikir
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.(QS 7:31)
2.    Memberikan infak dan shadaqah
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”. (QS 2:261)
3.    Membayar zakat sesuai ketentuan
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (QS 9:103)
4.    Memberi pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
5.    Meringankan kesulitan orang berutang
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS 2:280)
Memperoleh harta adalah aktivitas ekonomi yang masuk dalam kategori ibadah muamalah. Kaidah fiqih dari muamalah adalah semua halal dan boleh dilakukan kecuali yang haram/dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.
”Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semua (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS 45:13)
”Yang halal ialah apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitabNya, dan apa yang haram ialah apa yang diharamkan Allah di dalam kitabNya; sedangkan apa yang didiamkan oleh Nya berarti dimaafkan (diperkenakan) untukmu.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majab)
Dapat disimpulkan bahwa hukum dasar muamalah adalah boleh, karena tidak mungkin Allah menciptakan segala sesuatu dan menundukkannya bagi manusia  kalau akhirnya semua itu diharamkan atau dilarang.

Jumat, 07 September 2012

Penahanan Dalam Tindak Pidana


A.    Pengertian Penahanan
 “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 1 butir 21 KUHAP)
Pasal 21 KUHP mengatur baik tentang sahnya maupun tentang perlunnya penahanan. Teori membedakan tentang sahnya (rechvaar-dighed) dan perlunya (noodzakelijkheid) penahanan.
Dalam penahanan adalah satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Disini terdapat pertentangan antara dua asas, yaitu hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak yang harus di pertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan tersangka.
Sahnya penahanan bersifat obyektif dan mutlak, artinya dapat diabaca dalam undang-undang delik-delik yang mana yang termasuk tersangkanya dapat dilakukan penahanan. Mutlak karena pasti, tidak dapat diatur-atur oleh penegak hukum. Sedangkan perlunnya penahanan bersifat karena yang menentukan kapan dipandang perlu diadakan penahanan tergantung penilaian pejabat yang akan melakuakan penahanan.
Kekeliruan dalam penahanan dapat mengakibatkan hal-hal yang fatal bagi penahanan. Dalam KUHAP diatur tentang ganti rugi dalam pasal 95 disamping kemungkinan digugat  pada praperadilan. Ganti rugi dalam masalah salah menahan juga telah menjadi ketentuan universal.
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, didasari dengan adanya kekhawatiran seorang tersangka atau terdakwa tersebut :
1. Melarikan diri;
2. Merusak atau menghilangkan alat bukti;
3. Mengulangi tindak pidana tersebut.
Substansi surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim dalam hal dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, di dalam surat tersebut harus memuat :
a. Identitas tersangka atau terdakwa;
b. Alasan dilakukannya penahanan;
c. Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;
d. Serta tempat tersangka/terdakwa ditahan
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa. Penahanan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480, pasal 560 KUHP
B.    Pejabat Yang Berhak Menahan Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang pengadilan (Pasal 20 KUHAP)
1. Penyidik atau Penyidik Pembantu (Pasal 11 ayat 1 KUHAP)
2. Penuntut Umum (Pasal 11 ayat 2 KUHAP)
3. Hakim (Pasal 11 ayat 3 KUHAP), hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan oleh jaksa.
Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat (3) berbeda dengan yang berwenang memperpanjang yang biasa. Dalam ayat itu ditentukan bahwa:
a)    Pada tingkat penyidik dan penuntut diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
b)    Pada tingkat pemerikasaan di pengadilan negeri diberikan olek ketua pengadilan tinggi.
c)    Pada tingkat pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung.
d)    Pada tingkat kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung
Dalam hal penggunaan wewenang perpanjangan penahanan tersebut KUHAP member batas-batas sebagai berikut:
1.    Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi, pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada ketua Mahkamah Agung (pasal 29 ayat (7) KUHAP).
2.    Tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan pasal 96.
C.    Jangka Waktu Penahanan
a. penyidik = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat diperpanjang selama 40 hari
b. penuntut umum = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan pemeriksaan yanmg belum selesai dapat diperpanjang selama 30 hari
c. hakim pengadilan negeri = berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka untuk paling lama 30 hari dan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang selama 60 hari.
Artinya adalah ketika dalam tiap tingkat pemeriksaan tersangka atau terdakwa tidak terbukti dan atau masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan sudah lewat waktu nya maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dalam tahanan demi hukum.
Rincian penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:
1)    Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik   20 hari
2)    Perpanjangan oleh penuntut umum                         40 hari
3)    Penahanan oleh penuntut umum                             20 hari
4)    Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri            30 hari
5)    Penahanan oleh hakim pengadilan negeri               30 hari
6)    Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri            60 hari
7)    Penahanan oleh hakim pengadilan tinggi                30 hari
8)    Perpanjangan oleh ketua pengadilan tinggi            60 hari
9)    Penahanan oleh Mahkamah Agung                      50 hari
10)    Perpanjangan oleh ketua Mahkamah Agung       60 hari
Jadi, seseorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama 400 hari.   Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat 3.
Menurut pasal 30 KUHAP, apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagimana tersebut pada pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan 96.
D.    Syarat Penahanan
1. Syarat Obyektif, yaitu syarat tersebut dapat diuji ada atau tidaknya oleh orang lain;
2. Syarat Subyektif, yaitu karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi apakah syarat itu ada atau tidak  (Moeljanto (1978:25)
    Syarat Penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP :
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
    Pasal 21 ayat 4 KUHAP:
Tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
1. Tindak pidana itu diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2.Tindak pidana tersebut melanggar pasal:
a. 282 ayat 3 : penyebaran tulisan-tulisan, gambar-gambar, atau barang-barang lain yang isinya melanggar kesusilaan dan perbuatan tersebut merupakan suatu kebiasaan atau sebagai mata pencaharian
b. Pasal 296 KUHP : tindak pidana sebagai mata pencaharian atau membantu perbuatan cabul.
c. 335 ayat 1 KUHP : tindak pidana memaksa orang untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu.
d. 351 ayat 1 KUHP: Tindak pidana penganiayaan
e. 353 ayat 1 KUHP: Tindak pidana penganiayaan yang direncanakan lebih dahulu
f. 372 KUHP: Tindak pidana penggelapan
g. 378 KUHP: Tindak pidana penipuan
h. 379a KUHP: Tindak pidana penipuan dalam jual beli
i. 453 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan nahkoda kapal Indonesia dengan sengaja atau melawan hukum menghindarkan diri memimpin kapal
j. 454 KUHP: Tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi awak kapal
k. 455 KUHP: Tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi pelayan kapal
l. 459 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan penumpang kapal yang menyerang nahkoda
m. 480 KUHP: Tindak pidana penadahan
n. 506 KUHP: Tindak pidana melakukan pekerjaan sebagai germo.
    Tindak pidana diluar KUHP
1. Pelanggaran terhadap ordonansi Bea Cukai, terakhir diubah dengan staatsblad Tahun 1931 Nomor 471 (Rechten Ordonantie) Paal 25 dan 26
2. UU No.8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi Paal 1,2,3
3. UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkoika Pasal 36 ayat 7, 41, 42, 43, 47 dan 48
E.    Dasar penahanan:
a.Unsur Objektif/Yuridis:
– Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
– Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi.
b. Unsur Subjektif:
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP).
F.    Tata cara penahanan
a. dengan surat perintah penahanan dari penyidik/penuntut umum/hakim yg berisi:
– identitas tersangka,
– menyebut alasan penahanan,
– uraian singkat kejahatan yg disangkakan,
– menyebut dgn jelas ditempat mana tersangka ditahan. (psl 21/2)
b. menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka. 
G.    Keberatan atas penahanan:
a. tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau atas jenis penahanan yang dikenakan kepada tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu (psl 123/1)
b. apabila dalam waktu 3 (tiga) permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau PH dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik (psl 123/3).
c. Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dalam ayat tersebut dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat (psl 123/5).
H.    Macam-macam bentuk penahanan:
a. Rumah tahanan negara (Rutan)
Tersangka atau terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan ditahan di Rutan.
Perbedaan jenis-jenis penahanan  sebagaimana yang di maksud pasal 22 (1) KUHAP, dapat juga dilihat perbedaan cara  pengurangannya dari pidana yang di jatuhkan. Dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP dinyatakan  bahwa masa penangkapan dan penahanan (Rutan) dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang di jatuhkan. Kemudian dalam ayat 5 pasal tersebut dinyatakan pula bahwa penahanan rumah hanya dikurangkan 1/3 dan tahanan kota dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan. Mengenai jangka waktu penahanan diatur dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29 KUHAP, pengaturan tersebut dilakukan secara instansional sesuai dengan tahap pemeriksaan.
    Pengeluaran tahanan
a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)
    Pembebasan tahanan
a. apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
b. apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan.
    Pembebasan tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
    Pengeluaran tahanan
a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)
    Pembebasan tahanan
a. apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
b. apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan.
    Pembebasan tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
b. Rumah, penahanan rumah dijelaskan  dalam peraturan pelaksanaan KUHAP,tapi hal ini tidak disebut dalam PP Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Dalam  praktik, jarang dilakukan penahanan rumah.
c. Kota (psl 22/1)
Dilakukan di kota/desa/kampung tempat kediaman tersangka. Selama dalam tahanan wajib melapor pada waktu yang ditentukan (psl 22/3) Pengalihan jenis penahanan (psl 23). Perbedaan jumlah pengurangan masa penahanan Rutan dan penahanan rumah/kota tersebut di dasarkan pada pemikiran bahwa penahanan Rutan dirasakan sebagai bentuk penahanan yang paling berat di bandingkan dengan jenis penahanan rumah/kota.
 pasal 22 ayat (5), untuk penhanan kota pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Ini berarti bahwa  penyidik atau penuntut umum atau hakim dalam mengalihkan bentuk penahanan dari satu ke yang lain harus menghitung dengan seksama.
I.    Tata cara pengalihan penahanan:
Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 22. Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengn surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan pasal 23 (berkenaan dengan jangka waktu penahanan menurut pasal 24 KUHAP):
a.    perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
b.    Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar alas an dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya.
c.    Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
d.    Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
 Setiap orang yang ditahan dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan ke jenis penahanan rumah atau jenis penahan kota.
    Pengurangan masa tahanan:
a. Penahanan rutan, pengurangannya sama dengan jumlah masa penahanan.
b. Penahanan rumah,pengurangannya sama dengan 1/3 x jumlah masa penahanan.
c. Penahanan kota, jumlah pengurangan masa penahanannya sma dengan 1/5 x jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani. (psl 22/5)
    Kunjungan penasihat hukum ke rutan
    Harus meminta ijin dulu dari instansi yang bertanggungjawab secara yuridis atas penahanan (psl 20 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983)
    Penangguhan penahanan
Atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (psl 31 KUHAP Jo. Psl 35 dan 36 PP no. 27/1983 Jo. Psl 25 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983. tgl 16 Desember 1983 Jo. Kep MenKeh No. M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)
    Syarat yang ditentukan dalam hal penangguhan penahanan adalah :
a. tidak keluar rumah dan kota;
b. wajib lapor.
    Penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada:
1. permintaan dari tersangka/terdakwa
2. permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3. ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan
    Jaminan penangguhan penahanan bisa berupa
1. Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh tersangka/terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan berdasarkan bukti setoran tersebut maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan
2. Jaminan orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahanenetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan)
    Penyetoran uang tanggungan baru bisa dilaksanakan apabila
1. tersangka/terdakwa melarikan diri
2. setelah tiga bulan tidak diketemukan
3. penyetoran uang tanggungan ke kas negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
4. pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan dari si penjamin

DAFTAR PUSTAKA

1.    http://eprints.ui.ac.id/9277/
2.    http://www.kangnasrulloh.co.cc/2009/04/p-e-n-h-n-n.html
3.    Hamzah, Andi.1994. pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasarkan Teori Dan Praktek Penahanan-Dakwaan- Requisitoir. Jakarta:Penerbit Rineka Ciptra
4.    http://www.pengacaraonline.com
5.    http://www.santoslolowang.com/hukum/penahanan/
6.    Kansil, C.S.T.1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
7.    Hamid, Hamrat, dan Harun, m.husein.1992. Pembahasan Permasalan KUHAP Bidang Penyidikan. Jakarta: Sinar Grafika.
8.    Hamzah, Andi.2008. Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kamis, 06 September 2012

Tindak Pidana Pemalsuan


A.    Pengertian Kejahatan pemalsuan
Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar:
1.    Kebenaran (kepercayaan) yang pelanggaranya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan.
2. Ketertiban masyarakat, yang pelanggaranya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara/ketertiban masyarakat.
B.    Macam-macam Bentuk Kajahatan Pemalsuan
Dalam ketentuan hukum pidana, dikenal beberapa bentuk kejahatan pemalsuan, antara lain sumpah palsu, pemalsuan uang, pemalsuan merek dan materai, dan pemalsuan surat.
 1.  Sumpah palsu
Pasal 242 KUHP:
1)  Barangsiapa dengan keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum terhadap keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2)  Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3)  Disamakan dengan sumpah adalah janji atau perbuatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi penganti sumpah.
4)   Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4 dapat dijatuhkan.
Keterangan di bawah sumpah dapat diberkan dengan lisan atau tulisan. Keterangan dengan lisan  berarti bahwa seseorang mengucapkan keterangan dimuka seorang pejabat dengan disertai sumpah, memohon kesaksian Tuhan bahwa ia memberikan keterangan yang benar, misalnya seorang saksi di dalam sidang pengadilan. Cara sumpah adalah menurut peraturan agama masing-masing. Sedangkan keterangan dengan tulisan berarti bahwa seorang pejabat menulis keterangan dengan mengatakan bahwa keterangan itu diliputi oleh sumpah jabatan yang dulu diucapkan pada waktu mulai memanku jabatannya seperti seorang pegawai polisi membuat proses-verbal dari suatu pemeriksaan dalam menyidik perkara pidana.
Selain itu, keterangan di bawah sumpah dapat diberikan sendiri atau oleh wakilnya. Apabila diberikan oleh seorang wakil maka wakil itu harus diberi kuasa khusus, artinya dalam surat kuasa harus disebutkan dengan jelas isi keterangan yang akan diucapkan oleh wakil itu. Menurut ayat 3, disamakan dengan sumpah suatu kesanggupan akan memberikan keterangan yang benar, atau penguatan kebenaran keterangan yang telah diberikan keterangan yang benar, atau penguatan kebenaran keterangan yang telah diberikan. Pergantian ini diperbolehkan dalam hal seorang berkeberatan diambil sumpah.
Pemberi keterangan palsu supaya dapat dihukum maka harus mengetahui, bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini di bawah sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangan itu sesuai dengan kebenaran akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, atau jika ternyata pembuat keterangan sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya mana yang benar, maka ia tidak dapat di hukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja). Oleh karena itu, keterangan itu harus diberikan dengan atas sumpah dan diwajibkan oleh undang-undang atau mempunyai akibat hukum.
 Sumpah yang diberikan oleh UU atau oleh UU diadakan akibat hukum, contohnya adalah dalam hal seorang diperiksa dimuka pengadilan sebagai saksi, maka saksi tersebut sebelum memberikan keterangan harus diambil sumpah akan memberikan keterangan yang benar. Penyumpahan ini adalah syarat untuk dapat mempergunakan keterangan saksi itu sebagai alat bukti. Jadi, seorang yang memberikan keterangan bohong di bawah sumpah dapat dihukum.
Apabila seorang saksi dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan tidak memberitahukan hal yang ia ketahui, maka Simons-Pompe maupun Noyon-Langemeyer berpendapat bahwa hal ini tidak merupakan sumpah palsu, kecuali:
a. Menurut Simon-Pompe, apabila dengan memberikan sesuatu, maka hal yang lebih dahulu telah diberitahukan menjadi tidak benar.
b. Menurut Noyon-Langemeyer, apabila seorang saksi itu mengatakan: ”saya tidak tahu apa-apa lagi tentang ini”.
2.  Pemalsuan Uang
Objek pemalsuan uang meliputi pemalsuan uang logam, uang kertas negara dan kertas bank. Dalam pasal 244 yang mengancam dengan hukuman berat, yaitu maksimum lima belas tahun penjara  barangsiapa membikin secara meniru atau memalsukan uang logam atau uang kertas negara atau uang kertas bank dengan tujuan untuk mengedarkannya atau untuk menyuruh mengedarkannya sebagai uang asli dan tidak dipalsukan. Hukuman yang diancam menandakan beratnya sifat tindak pidana ini. Hal ini dapat dimengerti karena dengan tindak pidana ini tertipulah masyarakat seluruhnya, tidak hanya beberapa orang saja. Tindak pidana uang palsu membentuk dua macam perbuatan, yaitu:
a.    Membikin secara meniru (namaken)
Meniru uang adalah membuat barang yang menyerupai uang, biasanya memakai logam yang lebih murah harganya, akan tetapi meskipun memakai logam yang sama atau lebih mahal harganya, dinamakan pula ”meniru”. Penipuan dan pemalsuan uang itu harus dilakukan dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang itu sehingga masyarakat menganggap sebagai uang asli. Termasuk juga apabila seandainya alat-alat pemerintah untuk membuiat uang asli dicuri dan dipergunakan untuk membuat uang palsu itu.
b.    Memalsukan (vervalschen)
Memakai uang kertas, perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang menjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Motif pelaku tidak dipedulikan, asal dipenuhi unsur tujuan pelaku untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah. Selain itu apabila uang kertas asli diberi warna lain, sehingga uang kertas asli tadi dikira uang kertas lain yang harganya kurang atau lebih.
Mengenai uang logam, memalsukan bearti mengubah tubuh uang logam itu, atau mengambil sebagian dari logam itu dan mengantinya dengan logam lain.
Di samping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 245 mengancam dengan hukuman yang sama bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu. Bardasarkan unsur kesengajaan, bahwa pelaku harus tahu bahwa barang-barang tersebut adalah uang palsu. Selain itu, tidak perlu mengetahui bahwa, berhubung dengan barang-barang itu, telah dilakukan tidak pidana pembuatan uang palsu atau memalsukan uang asli. Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa, yang membuat atau memalsukan uang itu memiliki tujuan untuk mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli.
Pasal-pasal lain :
-    Merusak uang logam (muntschennis) dalam KUHP pasal 246 diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun barangsiapa mengurangi harga uang logam dengn tujuan untuk mengedarkanya atau untuk menyuruh mengedarkannya setelah harganya kurang.
-    Mengedarkan uang logam yantg rusak diatur dalam KUHP pasal 247, diancam hukuman sama dengan pasal 246
-    Pasal 249 dikenakan bagi pelaku yang menerima uang palsu dengan tidak mengetahui tentang kepalsuan uang itu, dan kemudian mengetahui tentang kepalsuannya tetapi tetap mengedarkannya dihukum hanya maksimum penjara empat bulan karena tidak ada unsur dari pasal 245 dan 247.
-    Membuat atau menyimpan barang-barang atau alat-alat untuk memalsukan uang diancam pasal 250 dengan hukuman enam tahun penjara apabila diketahui alat tersebut digunakan untuk meniru, memalsu, atu mengurangi harga nilai uang.
-    Hukuman tambahan dalam pasal 250 bis bagi pelaku kejahatan yang termuat dalam titel X buku II KUHP, maka dilakukan perampasan uang logam atau kertas yang palsu dan alat-alat pemalsu uang meskipun barang-barang tersebut bukan milik yang terhukum. Selain itu pasal 251 mengancam hukuman maksimum penjara satu tahun bagi pelaku yang tanpa izin pemerintah memasukkan kedalam wilayah Indonesia keping-keping perak atau papan-papan perak yang ada capnya atau tidak, dan sesudah dicap diulang capnya. Atau yang diusahakan dengan lain cara agar dapat dikirakan uang logam, dan tidak untuk perhiasan atau tanda peringatan.
3.    Pemalsuan materai
Materai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat yang diberi materai yang ditentuakan oleh UU menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai berbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan sebagai alat pembuktiaan apabila dibubuhi materai yang ditentukan oleh UU.
Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas negara. Menurut KUHP pasal 253, diancam hukuman tujuh tahun bagi pelaku yang meniru atau memalsukan materai yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, dengan maksud mengunakan atau menyuruh menggunakan atau menyuruh oarang lain menggunakan materai itu sebagai yang asli. Jika maksud tidak ada, tidak dikenakan pasal ini. Juga dihukum pembuat materai dengan cap yang asli dengan melawan hak, yang berarti bahwa pemakaian cap asli itu tidak dengan izin pemerintah.
4.    Pemalsuan cap (merek)
a.    Pemalsuan cap negara
Pasal 254 ke-1 memuat tidak pidana berupa mengecap barang-barang itu dengan stempel palsu atau memalsukan cap asli yang sudah ada pada barang-barang itu dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh memakai oleh orang lain barang-barang itu seolah-olah cap-cap yang ada pada barang-barang itu adalah asli dan tidak dipalsu.
Pasal 254 ke-2 memuat tidak pidana seperti pasal 253 ke-2, yaitu secara melanggar hukum mengecap barang-barang emas atau perak tadi dengan stempel yang asli.
Jadi, yang berwenang mengunakan stempel yang asli tadi adalah orang lain bukan pelaku tidak pidana ini, atau pelaku yang pada umumnya berwenang, tetapi in casu mengecap barang-barng itu secara menyeleweng, tidak menurut semestinya, misalnya barang-barang itu seharusnya tidak boleh diberi cap-cap itu karena kurang kemurniannya.
Pasal 254 ke-3 mengenai barang-barang emas dan perak yang sudah diberi cap negara atau cap orang-orang ahli dengan semestinya, tetapi ada seseorang yang dengan mempergunakan stempel asli mengecap, menambahkan, atau memindahkan cap itu kebarang-barang lain (dari emas dan perak) dengan tujuan memakai atau menyuruh memakai oleh orang lain, barang-barang itu, seolah-olah barang itu sudah sejak semula dan dengan semestinya diberi cap-cap tadi.
Ketiga tindak pidana diatas diancam hukuman maksimum penjara enam tahun.
b.    Pemalsuan cap tera (rijksmerk)
Pasal 255 memuat tindak-tindak pidana seperti pasal 254, tetapi mengenai cap tera yang diwajibkan atau diadakan atas permohonan orang-orang yang berkepentingan pada barang-barang tertentu, misalnya alat-alat untuk menimbang atau mengukur. Hukumanya lebih ringan lagi, yaitu maksimum empat tahun penjara.
c.    Pemalsuan cap-cap pada barang-barang atau alat-alat pembungkus barang-barang itu
Pasal 256 memuat tindak-tindak pidana seperti pasal 254, tetapi mengenai cap-cap lain daripada cap negara atau cap orang ahli atau cap tera yang menurut peraturan undang-undang harus atau dapat diadakan pada barang-barang tertentu. Hukumanya diringankan lagi sampai maksimum hukuman penjara tiga tahun.
d.    Mempergunakan barang-barang yang disertai materai atau cap palsu.
Tindak pidana ini termuat dalam pasal 257. Perbuatan terhadap barang-barang yang materai atau capnya dipalsukan meliputi, memakai, menjual, menawarkan, untuk membeli, menyerahkan, menyimpan untuk dijual, atau memasukkan kedalam wilayah Indonesia, seolah-olah barang itu disertai materai atau cap palsu.
e.    Memalsukan ukuran dan timbangan yang sudah disertai cap tera
Pasal 258 mengancam pada ayat 1 dengan hukuman maksimum tiga tahun penjara barangsiapa yang memalsukan ukuran tau takaran, anak timbang atau timbangan, yang sudah dibubuhi tanda tera, dengan tujuan untuk memakainya atau menyuruh memakainya oleh orang lain, seolah-olah tidak dipalsukan.
Oleh ayat 2 dihukum dengan hukuman yang sama barangsiapa yang dengan sengaja memakai barang-barang tersebut seolah-olah tidak dipalsukan.
f.    Membuang tanda batal cap tera
Tindak pidana ini termuat dalam pasal 259 sebagai: membuang tanda batal cap tera pada barang yang dulu pernah dibubuhi tanda cap tera dengan tujuan memakainya atau menyuruh oarang lain memakainya seolah-olah tidak ada tanda batal (afkeuringsmerk), sedangkan si pemakai sendiri oleh ayat 2 dihukum dengan hukuman yang sama, yaitu maksimum hukuman penjara satu tahun empat bulan.
g.    Menghilangkan tanda-tanda bahwa materai-materai sudah terpakai termuat dalam pasal 260.
5.    Pemalsuan dalam surat-surat
Membuat surat palsu yaitu membuat surat yang isinya tidak benar, atau membuat surat sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. Sedangkan memalsu surat yaitu mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari yang asli atau surat itu menjadi lain dari yang asli. Surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:
a.    Dapat menerbitkan suatu hak. Misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, dan lain-lain.
b.    Dapat menerbitkan suatu perjanjian. Misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, sewa.
c.    Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi dan semacamnya)
d.    Suatu surat yang dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa. Misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, obligasi, dan lain-lain.
Menurut pasal 263, supaya dapat dihukum maka pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan mengunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak palsu sehingga terdapat unsur kesengajaan.
Pengunaan itu harus dapat mendatangkan kerugian maksudnya kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Kerugian disini tidak hanya meliputi kerugian materiil, tetapi juga kerugian dilapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya. Ancaman hukumanya adalah enam tahun penjara.
Hukuman maksimum dinaikan menjadi delapan tahun penjara apabila, menurut pasal 264, pemalsuan dilakukan terhadap:
a.    Surat otentik;
b.    Surat utang atau surat tanda utang (certificaat) dari suatu negara atau negara bagian itu atau dari suatu lembaga umum (openbare instelling);
c.    Sero atau surat utang (obligasi) atau surat tandanya dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan;
d.    Talon atau dividen atau tanda bunga dari surat-surat tersebutdi atas ke-2 dan ke-3;
e.    Surat kredit atau surat dagang yang dapat diedarkan. Pemakaian surat ini dapat dihukum sama dengan ayat 2.
Pasal-pasal lain yang memuat tindak pidana pemalsuan surat:
-    Pasal 266, mengenai suatu akta otentik yang di dalamnya seseorang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta itu tentang hal yang kebenarannya harus dibuktikan oleh akta itu dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangan itu benar. Kalau pemakaian akta itu dapat mendatangkan suatu kerugian maka pelaku dihukum dengan hukuman maksimum tujkuh tahun penjara.
-    Pasal 267 dan 268 mengenai pemalsuan keterangan dokter.
-    Pasal 269 tentang pemalsuaan surat keterangan tanda kelakuan baik dan sebagainya.
-    Pasal 270 dan 271 mengenai pemalsuan surat jalan dan sebagainya dan surat pengantar kerbau dan sapi.
-    Pasal 274 mengenai pemalsuan surat keterangan seorang penguasa tentang hak milik dan sebagainya atas suatu barang.
DAFTAR PUSTAKA

http://one.indoskripsi.com/node/1207
2008, Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum, Wipress
Wirjono Prodjodikoro, 2008, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama
R. Soesilo, 1991, KUHP Serta Komentar-komentarnya, Bogor: Poutela