Minggu, 09 September 2012

Pengunaan dan Perindustrian Harta


Islam mengatur setiap aspek kehidupan ekonomi penuh dengan pertimbangan moral, sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS 28:77)
Dari ayat di atas dapat kita simpulkan, dalam pengunaan harta, manusia tidak boleh mengabaikan kebutuhannya di dunia, namun disis lain juga harus cerdas dalam mengunakan hartanya untuk mencari pahala akhirat. 
Ketentuan syariah berkaitan dengan penggunaan harta, antara lain:
1.    Tidak boros dan tidak kikir
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.(QS 7:31)
2.    Memberikan infak dan shadaqah
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”. (QS 2:261)
3.    Membayar zakat sesuai ketentuan
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (QS 9:103)
4.    Memberi pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
5.    Meringankan kesulitan orang berutang
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS 2:280)
Memperoleh harta adalah aktivitas ekonomi yang masuk dalam kategori ibadah muamalah. Kaidah fiqih dari muamalah adalah semua halal dan boleh dilakukan kecuali yang haram/dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.
”Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semua (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS 45:13)
”Yang halal ialah apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitabNya, dan apa yang haram ialah apa yang diharamkan Allah di dalam kitabNya; sedangkan apa yang didiamkan oleh Nya berarti dimaafkan (diperkenakan) untukmu.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majab)
Dapat disimpulkan bahwa hukum dasar muamalah adalah boleh, karena tidak mungkin Allah menciptakan segala sesuatu dan menundukkannya bagi manusia  kalau akhirnya semua itu diharamkan atau dilarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar