Kamis, 13 September 2012

Al-‘Urf

1.    Pengertian ‘urf
‘Urf  secara etimulogi (bahasa) berasal dari kata ‘arafa, ya‘rufu sering diartikan dengan al-ma‘ruf (اَلْمَعْرُوفُ) dengan arti sesuatu yang dikenal. Pengertian dikenal lebih dekat kepada pengertian diakui oleh orang lain.
Kata ‘urf sering disamakan dengan kata adat, kata adat berasal dari bahasa Arab  عَادَةٌ ; akar katanya: ‘ada, ya‘udu (عَادَ-يَعُوْدُ) mengandung arti perulangan. Oleh karena itu sesuatu yang baru dilakukan satu kali belum dinamakan adat. Kata ‘urf  pengertiannya tidak melihat dari segi berulang kalinya suatu perbuatan dilakukan, tetapi dari segi bahwa perbuatan tersebut sudah sama-sama dikenal dan diakui oleh orang banyak.
Adanya dua sudut pandang ini menyebabkan timbulnya dua nama tersebut, namun sebenarnya tidak ada perbedaan yang prinsip karena dua kata itu pengertiannya sama, yaitu: suatu perbuatan yang telah berulang-ulang dilakukan menjadi dikenal dan diakui orang banyak. Dengan demikian meskipun dua kata tersebut dapat dibedakan tetapi perbedaannya tidak berarti.
Menurut Rahman Dahlan, pengertian ‘urf  secara terminologi adalah :
مَااعْتَادَهُ النَّاسُ وَسَارُوْا عَلَيْهِ مِنْ كُلِّ فِعْلٍ شَاعَ بَيْنَهُمْ اَوْلَفْظٌ تَعَارَفُوْا إِطْلاَقُهُ عَلَى مَعْنًى خَاصٍّ لاَتَأَلَّفَهُ الُّغَةُ وَلاَ يَتَبَادَرُ غَيْرَهُ عِنْدَ سِمَاعِهِ
Sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia, dan mereka mengikutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang populer di antara mereka, ataupun suatu kata yang biasa mereka kenal dengan pengertian tertentu, bukan dalam pengertian etimologi, dan ketika mendengar kata itu, mereka tidak memahaminya dalam pengertian lain.
 Kata al-‘adah (kebiasaan) pengertian terminologinya adalah:
مَااسْتَقَرَّ فِيْ النُّفُوْسِ مِنْ جِهَّةِ الْعُقُوْلِ وَتَلَقَّهُ الطُّبَاعُ السَّليْمَةُ بِالْقُبُوْلِ
Sesuatu yang telah mantap di dalam jiwa dari segi dapatnya diterima oleh akal yang sehat dan watak yang benar.
Kata al-‘adah disebut demikian karena karena dilakukan secara berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat. Al-‘urf terdiri dari dua bentuk yaitu kebiasaan dalam bentuk perkataan dan kebiasaan dalam bentuk perbuatan.
Dalam kajian hukum Islam‘urf merupakan satu sumber hukum yang diambil oleh madzhab Hanafi dan Maliki, yang berada diluar lingkup nash. ‘Urf adalah bentuk-bentuk mu‘amalah (hubungan kepentingan) yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung konstan.

2.    Dasar-dasar kaidah‘urf’
‘Urf  tergolong salah satu sumber hukum dari ushul fiqh yang diambil dari intisari Al-Qur’an. Antara ayat Al-Qur’an yang menguatkan kaidah ‘urf  adalah QS. Al-A’raf ayat 199:
Jadilah Engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
Al-amru bi al-ma‘ruf pada ayat diatas adalah menyuruh kepada yang ma‘ruf. Kata al-ma‘ruf artinya sesuatu yang diakui baik oleh hati. Ayat di atas tidak diragukan lagi bahwa seruan ini didasarkanpada pertimbangan kebiasaan yang baik pada umat, dan hal yang menurut kesepakatan mereka berguna bagi kemaslahatan mereka. Kata al-ma‘ruf ialah kata umum yang mencakup setiap hal yang diakui. Oleh karena itu kata al-ma‘ruf  hanya disebutkan untuk hal yang sudah merupakan perjanjian umum sesama manusia, baik dalam soal mu‘amalah maupun adat istiadat.
Kaidah fikih yang berkaitan dengan ‘urf  adalah:
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Adat itu dapat menjadi dasar hukum.
3.    Macam-macam‘urf
Para ulama ushul fiqh membagi ‘urf  kepada tiga macam:
a.    Dari segi objeknya, ‘urf ini meliputi:
-    Al-‘urf al-lafdhi adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal atau ungkapan yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat, misalnya, ungkapan “daging” yang berarti daging sapi, padahal kata-kata “daging” mencakup seluruh daging yang ada.
-    Al-‘urf al-‘amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan atau mu‘amalah keperdataan. Perbuatan biasa adalah perbuatan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan libur kerja pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan masyarakat memakai pakaian tertentu dalam acara-acara khusus. Adapun yang berkaitan dengan mu‘amalah perdata adalah kebiasan masyarakat dalam melakukan akad atau transaksi dengan cara tertentu, misalnya kebiasaan masyarakat dalam berjual beli dengan cara mengambil barang dan membayar uang, tanpa adanya akad secara jelas, seperti yang berlaku di pasar-pasar swalayan.
b.    Dari segi jangkauannya dibagi menjadi :
-    Al-‘urf al-am adalah kebiasaan yang bersifat umum dan berlaku bagi mayoritas dari berbagai negeri disatu masa, seperti kebiasaan menyewa kamar mandi umum dengan sewa tertentu tanpa menentukan secara pasti berapa lamanya mandi dan berapa kadar air yang digunakan.
-     Al-‘urf al- khash adalah kebiasaan yang bersifat khusus dan berlaku pada masyarakat atau negeri tertentu, misalnya di kalangan para pedagang apabila terdapat cacat tertentu pada barang yang dibeli dapat dikembalikan dan untuk cacat lainnya dalam barang itu tidak dapat dikembalikan.
c.    Dari segi keabsahannya, dibagi menjadi:
-    Al-‘urf ash-shahihah (‘urf yang absah) adalah kebiasaan yang saling diketahui orang, tidak menyalahi dalil syari’at, tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib, seperti memberi hadiah sebagai suatu penghargaan atas suatu prestasi.
-     Al-‘urf al-fasidah (‘urf yang rusak atau salah) adalah kebiasaan yang saling dikenal orang, tetapi bertentangan dengan syari’at, atau menghalalkan yang haram, atau membatalkan yang wajib, misalnya menyajikan minuman memabukkan (khamr) pada acara-acara tertentu.

4.    Syarat diterimanya‘urf
Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa suatu ‘urf  dapat dijadikan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’ apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    ‘Urf  harus berlaku secara umum, artinya ‘urf itu berlaku dalam mayoritas kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh mayoritas masyarakat.
b.    ‘Urf  harus termasuk ‘urf yang shahih, artinya tidak bertentangan dengan nash, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung nash bisa diterapkan.
c.    ‘Urf  harus sudah ada ketika terjadinya suatu peristiwa yang akan didasarkan pada ‘urf.
d.    ‘Urf  harus tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi, artinya dalam suatu transaksi apabila kedua belah pihak telah menetukan secara jelas hal-hal yang harus dilakukan. Seperti dalam membeli lemari es, disepakati oleh pembeli dan penjual secara jelas bahwa lemari es itu dibawa sendiri oleh pembeli ke rumahnya, meskipun ‘urf menentukan bahwa lemari es yang yang dibeli akan diantarkan oleh pedagang ke rumah pembeli, tetapi karena dalam akad secara jelas mereka telah sepakat bahwa pembeli akan membawa sendiri barang tersebut ke rumahnya, maka ‘urf tidak berlaku.

5.    Kedudukan ‘urf  dalam menetapkan hukum
Pada dasarnya semua ulama menyepakati kedudukan al-‘urf ash-shahihah sebagai salah satu dalil syara’, akan tetapi diantara mereka terdapat perbedaan pendapat dari segi penggunaanya sebagai dalil.
Kalangan ulama yang mengakui ‘urf  merumuskan kaidah hukum yaitu:
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Adat itu dapat menjadi dasar hukum.
Adat itu dapat menjadi dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh  Jalaluddin Abdurrahman. Menurut Jalaluddin Abdurrahman bahwa banyak ketentuan fikih yang diambil dari adat istiadat pertama, adalah usia datang haid, usia baligh, usia bermimpi, penentuan jumah hari haid, hari nifas, dan masa suci menurut kebiasaannya, najis yang dimaafkan, panjang dan pendek dalam menyambung sembahyang jamak dan khotbah juma’at dan ijab qabul, salam dan jawabannya. Semua ini berlaku menurut adat istiadat. Kedua, dianggap adat kebiasaan apabila berlaku terus menerus, tetapi kalau terputus-putus tidaklah dianggap sebagai adat kebiasaan.
Secara umum ‘urf  diamalkan oleh semua ulama fiqh, terutama dikalangan ulama mazdhab Hanafiyah dan Malikiyah. Ulama Hanafiyah menggunakan istihsan dalam berijtihad, dan salah satu bentuk istihsan itu adalah istihsan al-‘urf Oleh ulama Hanafiyah, ‘urf  didahulukan atas qiya>s khafi dan juga didahulukan atas nash yang umum.  Ulama Malikiyah menjadikan ‘urf  atau tradisi yang hidup dikalangan ahli Madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum dan mendahulukan dari hadis ahad. Sedangkan ulama Syafi’iyah menggunakan ‘urf dalam hal-hal yang tidak menemukan ketentuan batasannya dalam syara’ maupun dalam penggunaan bahasa.
Contoh penggunaan ‘urf  sebagai pedoman ialah tentang usia wanita yang haid, usia baligh, usia mimpi dewasa, masa haid, nifas dan suci, ditinjau dari masa minimal dan maksimalnya, ukuran yang dipandang sedikit dan banyaknya sesuatu, perbuatan-perbuatan yang dipandang membatalkan shalat, tentang ukuran sedikitnya najis yang dimaafkan, tentang batasan-batasan waktu, tentang tenggang waktu dalam hal berurutan ketika berwudhu’, dan ijab qabul, tentang tenggang waktu dalam pengembalian barang yang telah dibeli karena cacat, tentang bolehnya memungut buah-buahan milik orang lain yang jatuh, dan tentang ukuran berat dan sukatan, yang semuanya belum dikenal pada masa Rasulullah SAW. Semua itu menurut pendapat yang kuat berpedoman kepada adat yang berlaku pada suatu tempat.
Adapun ‘urf yang rusak, maka tidak harus memeliharanya, karena memelihara itu bertentangan dengan dalil syara’. Apabila manusia telah saling mengerti akad diantara akad-akad yang rusak seperti akad riba dan akad gharar, maka bagi ‘urf tidak mempunyai pengaruh dalam membolehkan akad ini. Akan tetapi dalam contoh akad ini ditinjau dari segi lain, yaitu bahwa akad ini apakah dianggap termasuk darurat atau kebutuhan, artinya apabila akad tersebut membatalkan berarti menipu peraturan kehidupan manusia atau mereka akan memperoleh kesulitan atau tidak. Maka jika hal itu termasuk darurat atau kebutuhan mereka maka hal itu diperbolehkan, karena darurat itu memperbolehkan hal-hal yang telah diharamkan, sedangkan kebutuhan itu bisa menduduki tempat kedudukan darurat, dan jika bukan termasuk darurat dan bukan juga termasuk kebutuhan mereka maka akad tersebut dihukumi batal berdasarkan ini ‘urf tidak diakui.

DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta, Kencana. Cet. IV, 2011
Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. VIII, 2002
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1993
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid 2, Jakarta: Kencana. Cet. 6, 2011
Jalaluddin Abdurrahman, Lima Kaidah Pokok dalam Fikih Mazdhab Syafi’i, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1986
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994
Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, Ciputat: Logos Publishing House, 1996
Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2010
Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2009
Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushu>l Fikih, Jakarta: Amzah, 2005
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya, Karya Agung, 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar