Menipu hukumnya haram dalam segala sesuatu, bersama setiap orang, di setiap transaksi.
Hukumnya haram pada semua mu’amalah, diharamkan pada semua pekerjaan profesi,
diharamkan pada industri, dan diharamkan pada segala akad (transaksi, kontrak), jual beli, dan seliannya, karena mengandung kebohongan dan penipuan, dan menyebabkan
pertikaian dan permusuhan.
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا
وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا. أخرجه مسلم.
“Barang siapa yang membawa senjata atas kami (menyerang
kami), maka ia bukan dari golongan kami, dan barang siapa yang menipu kami,
maka ia bukan dari golongan kami.” (Hadis Riwayat: Muslim).
Iqalah: yaitu membatalkan transaksi dan kembalinya kedua orang yang melakukan
transaksi dangan sesuatu yang miliknya, boleh dengan yang lebih sedikit atau lebih banyak
darinya.
Iqalah, sunnah bagi orang yang menyesal dari penjual dan
pembeli, yaitu sunnah bagi/pada hak orang yang membatalkan, boleh pada hak yang
meminta pembatalan. Dan disyari’atkan apabila menyesal salah seorang yang
melakukan jual beli, atau hilang kebutuhannya dengan komoditi, atau tidak mampu atas
harga itu, dan semisal yang demikian itu.
Iqalah termasuk perbuatan baik seorang muslim kepada
saudaranya apabila ia membutuhkannya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mendorong padanya dgn sabdanya:
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
“Barang siapa yang memaafkan kepada seorang muslim niscaya
Allah Subhanahu wa ta’ala memaafkan kesalahannya di hari kiamat.” (Hadis
Riwayat: Abu Daud & Ibnu Majah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar