A.
Latar Belakang
UU Perlindungan Konsumen juga merupakan
penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak
ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UU
Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan
sistem perlindungan konsumen,
sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan
bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan
martabatnya.
Isi
dari UUPK selain asas dan tujuan serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku
usaha, dari segi materi hukum, secara umum UUPK mengatur sekaligus hukum
acara/formil dan hukum materiil. Kemusdian UUPK juga mengatur kelembagaan
perlindungan konsumen tingkat pusat dalam bentuk Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN), maupun di daerah dalam bentuk Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK).
Oleh
karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai Lembaga Konsumen dan Pemberdayaan
Konsumen. Dan kami berharap semoga makalah ini dapat membantu kita untuk
mengetahui lebih dalam mengenai Lembaga Konsumen dan Pemberdayaan Konsumen.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah
perkembangan lembaga konsumen?
2. Bagaimana keterkaitan
antara lembaga konsumen dan pemberdayaan konsumen?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar