Jumat, 09 Desember 2011

Lembaga Konsumen Dan Pemberdayaan Konsumen


A.    Latar Belakang
UU Perlindungan Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UU Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.
Isi dari UUPK selain asas dan tujuan serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, dari segi materi hukum, secara umum UUPK mengatur sekaligus hukum acara/formil dan hukum materiil. Kemusdian UUPK juga mengatur kelembagaan perlindungan konsumen tingkat pusat dalam bentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maupun di daerah dalam bentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai Lembaga Konsumen dan Pemberdayaan Konsumen. Dan kami berharap semoga makalah ini dapat membantu kita untuk mengetahui lebih dalam mengenai Lembaga Konsumen dan Pemberdayaan Konsumen.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah perkembangan lembaga konsumen?
2.      Bagaimana keterkaitan antara lembaga konsumen dan pemberdayaan konsumen?

Untuk lebih lengkapnya klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar