A.
Latar
Belakang
Faktor yang menjadi prioritas kebijakan Pengadilan adalah
pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan dengan azas
cepat, sederhana dan biaya ringan, beberapa penunjang faktor tersebut
adalah meminimalisir tunggakan perkara yang diikuti dengan system
administrasi perkara yang efesien, meningkatkan mutu/kwalitas putusan, penataan
system pendidikan dan pelatihan serta penataan system pengawasan yang ketat
dan efektif.
Untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat pencari
keadilan dan untuk dapat terselenggaranya azas peradilan secara cepat,
sederhana dan biaya ringan, maka penanganan pola administrasi perkara di
Pengadilan Agama saat ini tentunya sangat perlu diketahui oleh semua kalangan
terutama mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Karena masih banyak masyarakat
yang kurang tahu bahkan tidak mengerti sama sekali tentang pola administrasi
pengadilan.
Oleh karena itu, kami memilih permasalahan
mengenai administrasi pengadilan. Dan kami berharap semoga makalah ini dapat
membantu kita untuk mengetahui lebih dalam mengenai administrasi pengadilan.
B.
Rumusan
Masalah
- Bagaimana pengertian, fungsi, peran dan proses manajemen?
- Bagaimana pola umum pengelolaan administrasi pengadilan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar