Sabtu, 17 Desember 2011

Pengertian, Fungsi, Peran Dan Proses Manajemen Serta Pola Umum Pengelolaan Administrasi Pengadilan



A.    Latar Belakang
Faktor yang menjadi prioritas kebijakan Pengadilan adalah pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan dengan azas cepat, sederhana dan biaya ringan, beberapa penunjang faktor tersebut adalah meminimalisir tunggakan perkara yang diikuti dengan system administrasi perkara yang efesien, meningkatkan mutu/kwalitas putusan, penataan system pendidikan dan pelatihan serta penataan system pengawasan yang ketat dan efektif.
Untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan dan untuk dapat terselenggaranya azas peradilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan, maka penanganan pola administrasi perkara di Pengadilan Agama saat ini tentunya sangat perlu diketahui oleh semua kalangan terutama mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Karena masih banyak masyarakat yang kurang tahu bahkan tidak mengerti sama sekali tentang pola administrasi pengadilan.
Oleh karena itu, kami memilih permasalahan mengenai administrasi pengadilan. Dan kami berharap semoga makalah ini dapat membantu kita untuk mengetahui lebih dalam mengenai administrasi pengadilan.

B.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimana pengertian, fungsi, peran dan proses manajemen? 
  2. Bagaimana pola umum pengelolaan administrasi pengadilan?
 Untuk lebih lengkapnya mengenai isi / jawaban dari rumusan masalah Klik disini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar