Jumat, 01 Juli 2011

Pengaturan Dan Pengawasan Usaha Asuransi Nasional

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Peraturan-peraturan yang berhubungan dengan industri asuransi di Indonesia baru dapat diikuti dengan baik sesudah tahun 1965. Sebelum itu peraturan-peraturan yang pernah ada agak sulit ditelusuri karena industri asuransi ditangani oleh lebih dari satu departemen / instansi. Karena penanganannya dilakukan oleh lebih dari satu instansi, mengakibatkan timbulnya berbgai jenis peraturan yang akhirnya menimbulkan suatu mekanisme kerja yang tidak koordinatif, sehingga industri asuransi tidak dapat berkembang sebagaimana mestinya.
Pada dasarnya, peraturan-peraturan yang dikeluarkan instansi pemerintah, merupakan peraturan yang bersifat publik administratif, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur tentang mekanisme pasar dan industri asuransi; dalam rangka mengatur dan memberi perlindungan kepada masyarakat luas. Peraturan-peraturan yang dimaksud dapat pula meliputi peraturan tentang perizinan dan / atau pengawasan terhadap indusri asuransi.
Departemen Keuangan sebagai departemen teknis yang membidangi keuangan dan moneter, pada akhirnya merupakan satu-satunya instansi yang mempunyai kewenangan terhadap industri asuransi di Indonesia.
B.Rumusan Masalah
1.Bagaimana pengaturan usaha asuransi jiwa nasional?
2.Bagaimana pengaturan usaha asuransi kerugian nasional?
3.Bagaimana pembinaan dan pengawasan terhadap usaha asuransi di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengaturan Usaha Asuransi Jiwa
Setiap perusahaan yang menjalankan perusahaan di bidang asuransi jiwa harus mempunyai izin usaha dengan memenuhi syarat tertentu. perizinan asuransi jiwa sudah diatur oleh Departemen Keuangan sejak tahun 1974.
Syarat-syarat perizinan yang harus dipenuhi bagi Perusahaan Asuransi Jiwa Nasional adalah sebagai berikut:
1.Perusahaan berbentuk Perusahan Terbatas atau Koperasi.
2.Modal disetor bagi Perusahan Terbatas atau jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Koperasi sekurang-kurangnya Rp. 2. 000. 000. 000,.
3.Memiliki dana jaminan sebesar 20% dari modal di setor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
4.Bagi Perseroan Terbatas anggota Dewan Komisaris dan Direksi seluruhnya warga Negara Indonesia.
5.Pada Perseroan Terbatas Jabatan Direksi atau pada Koperasi Jabatan Pengurus, tidak dapat rangkap dengan jabatan Pimpinan pada perusahaan lain.
6.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
Izin usaha dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan dilampiri dokumen-dokumen mengenai:
1.Akta pendirian yang telah disahkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Bukti pelunasan modal disetor bagi Koperasi berikut bukti peyetorannya pada Bank Indonesia.
3.Bukti penempatan Dana Jaminan sebesar 20% dari modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib.
4.Surat pernyataan tidak merangkap jabatan lain dari Direksi perusahaan atau pengurus pada koperasi.
5.Program asuransi jiwa yang akan dipasarkan dan uraiannya yang telah disahkan oleh Kantor Aktuaria, berikut contoh polis.
6.Nomor Pokok Wajib Pajak.
7.Neraca pembukuan.
B.Pengaturan Usaha Asuransi Kerugian
Persyaratan pendirian Perusahaan Asuransi Kerugian Nasional. Perusahaan Asuransi Kerigian Nasional termasuk perusahaan reasuransi kerugian nasional atau perusahaan broker asuransi nasional. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan adalah sebagai berikut:
1.Memiliki akta pendirian yang telah disahkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Memiliki modal bagi Perseroan Terbatas dan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi koperasi sebagai berikut:
a.Untuk perusahaan asuransi kerugian sekurang-kurangnya Rp.3.000.000. 000.
b.Untuk perusahaan reasuransi sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000.
c.Untuk perusahaan broker asuransi sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000.000.
3.Menempatkan dana jaminan sebesar 20% dari modal disetor atau jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib.
4.Memiliki Nomor Wajib Pajak Perusahaan.
5.Komisaris dan Direksi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas seluruhnya Warga Negara Indonesia.
6.Direksi bagi Perseroan Terbatas atau Pengurus bagi Koperasi tidak boleh merangkap jabatan eksekutif pada perusahaan lain.
7.Mempekerjakan sekurang-kurangnya dua tenaga ahli teknis asuransi kerugian yang bekerja secara tetap.
8.Mempunyai program tetap asuransi / reasuransi termasuk contoh kontrak asuransi/ reasuransi yang akan dipasarkan, kecuali bagi Perusahaan Broker Asuransi.
9.Memiliki neraca pembukuan.
C.Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Usaha Asuransi di Indonesia
Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi:
a.Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi, meliputi: Batas Tingkat Solvabilitas; Retensi Sendiri; Reasuransi; Investasi; Cadangan teknis; Lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
b.Penyelenggaraan usaha, yang meliputi syarat-syarat polis asuransi; tingkat premi; penyelesaian klaim; persyaratan keahlian di bidang perasuransian; Hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
Pembinaan dan pengawasan seperti tersebut diatas termasuk jenis pengawasan "aktif". Sedangkan pengawasan "pasif" dapat dilakuakan melalui kewajiban-kewajiban perusahaan asuransi, yang terdiri dari:
1)setiap perusahaan asuransi wajib menyampaikan neraca perhitungan laba rugi perusahaan beserta penjelasannya kepada menteri.
2)Setiap perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan operasional kepada meneri.
3)Setiap perusahaan asuransi wajib mengumumkan neraca dan perhitungan lab rugi perusahaan dalam surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran luas.
4)Khusus untuk ausransi jiwa, perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan investasi kepada menteri.

BAB III
KESIMPULAN
1.Pengaturan usaha asuransi jiwa nasional yaitu mengenai syarat perizinan usaha asuransi jiwa diatur dalam paket Deregulasi pada 20 Desember 1988, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1250/K.M.K.013/1988.
2.Pengaturan usaha asuransi kerugian nasional yaitu mengenai perizinan usaha asuransi kerugian, termasuk reasuransi diatur oleh Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1249/K.M.K.013/1988, tetang peraturan dan tata cara pelaksanaan usaha di bidang asuransi kerugian.
3.Bentuk Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha asuransi di Indonesia oleh Menteri Keuangan c.q. Direktorat Lembaga Keuangan dan Akuntansi Direktorat Moneter antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.Persyaratan teknis yang harus dipenuhi, untuk pendirian perusahaan asuransi.
b.Persyratan teknis dan keuangan yang harus dipenuhi berkenaan dengan pemberian izin usaha.
Persyaratan-persyaratan teknis dan keuangan berkenaan dengan penyelenggaraan usaha asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar