Senin, 06 Desember 2010

Zakat Surat-Surat Berharga (Saham, Obligasi dan Sertifikat Investasi)

Seiring berjalannya waktu, cakupan zakat kian maluas. Selain zakat profesi ada harta lain yang mesti dikeluarkan zakatnya yaitu surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sartifikat investasi.
1.Saham
Menurut bahasa Indonesia, saham artinya “serta atau sero”. Secara definitif, saham ialah surat bukti bagi persero dalam Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI No. 60/1988 tentang pasar modal, pasal 1 ayat 3: “saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagai mana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatblad Tahun 1847 No. 23)”.1 Pemilik saham disebut persero, ia berhak atas sebagian laba yang dihasilkan perusahaan yang dijalankan oleh PT yang bersangkutan. Perseroan juga berhak berpendapat dalam urusan-urusan mengenai pimpinan perusahaan.2
Saham adalah salah satu model investasi yang diperbolehkan dalam fiqih Islam, karena keinginan untuk mendapatkan laba dan keuntungan dengan saham itu tetap berhadapan dengan kerugian, dan pengambilan berhadapan dengan pemberian. Adapun yang diperoleh adalah laba yang baik, dan keuntungan yang halal. Karena bukan merupakan persentase tertentu yang ditetapkan sebelumnya dari modal, tetapi merupakan persentase wajar yang terambil dari laba, tiap tahunnya tidak sama menurut laba yang diperoleh, selain saham itu bisa mengalami kerugian yang kadang-kadang sampai mengakibatkan berkurangnya sebagian dari modal itu sendiri.3
Menurut Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah zakat dari saham itu seharusnya dipungut, karena kalau pemilik saham itu dibebaskan dari zakat, hal itu akan merupakan suatu kelaliman yang sangat durjana terhadap orang yang tidak memiliki saham, dan juga terhadap orang-orang fakir. Selain itu, akibatnya orang akan lari membawa harta mereka masing-masing yang semestinya wajib dizakati, untuk membeli saham, karena saham tidak ada zakatnya.4
Dalam melaksanakan zakat saham ini, harus dibedakan antara dua hal yaitu:
a.Saham yang diambil untuk diperdagangkan, maksud utama dari pemiliknya ialah hendak mencari untung. Saham itu dibeli dengan tujuan ikut ber-mudharabah, dan sewaktu-waktu bisa dijual lagi dibursa efek. Dalam hal ini, saham merupakan barang dagangan dan zakatnya pun dihukumi seperti zakat barang dagangan, berdasarkan harga jual pada saat terjadinya ulang tahun. Zakatnya dipungut dari modal dan keuntungannya sebesar 2,5% yaitu manakala telah mencapai nisab.5 Zakat saham untuk investasi dan perdagangan dihitung berdasarkan harga pasarnya ketika waktu pembayaran zakat tiba. Jika itu tidak diketahui, maka nilainya dihitung berdasarkan pengetahuan para spesialis dalam bidang tersebut.6
b.Saham yang diambil dengan maksud menanam modal, yang keinginan utama dari pemiliknya ialah hendak menanam modal dan memfungsikan, bukan karena keinginan untuk ikut ber-mudharabah maupun mendapat keuntungan dari menjualbelikan efek tersebut. Adapun yang ingin dia peroleh ialah laba dan keuntungan yang bakal diterimanya setiap tahun.7 Zakat yang dimiliki bukan untuk investasi dan perdagangan, tapi untuk memproteksinya dan ini yang disebut saham jangka panjang, sebagian fuqaha berpendapat bahwa yang wajib dizakati adalah keuntungannya dengan prosentase 10% setiap tahun, berdasarkan qiyas atas tanah (Al Qardhawi).8
2.Obligasi
Obligasi adalah pinjaman tetap yang diharapkan bisa dikembalikan lagi kepada orang-orang kaya dan para pemilik modal, dan sebagai tanda buktinya, mereka menerima surat-surat obligasi dalam kedudukan mereka sebagai kreditor, bukan sebagai sekutu pemegang saham.9
Hanya sekarang ini, obligasi mempunyai pengertian khusus, kerena ia juga dianggap efek yang bisa dijualbelikan dan beredar di bursa-bursa efek. Obligasi termasuk salah satu model pinjaman dengan bunga tetap, yang ditentukan sebelumnya berapa persen dari modal yang dipinjam (obligasi), tidak peduli berapa laba bersihnya, atau bahkan kalau rugi sekalipun.10 Jadi, obligasi adalah surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang dapat dijualbelikan atau surat utang berjangka (waktu) lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan. Bunga obligasi telah lebih dahulu ditetapkan, dan biasanya dibayar setengah tahun sekali dengan menukarkan tanda bukti yang bernama kupon.11
Oleh kerena itu, obligasi itu haram, labanya maupun keuntungannya adalah buruk sekali. Karena keuntungan yang didapat lewat obligasi itu tidak berhadapan dengan kerugian. Terlepas mengenai obligasi, apakah halal atau haram, para fuqaha telah sepakat bahwa harta haram yang tidak diizinkan oleh syara’pun wajib dikeluarkan zakatnya menurut prof. Dr. Mahmud Syaltut.12
Obligasi itupun dikenai zakat seperti halnya barang dagangan, yaitu manakala ia diambil untuk diperdagangkan, dan tujuan utama pemiliknya adalah berdagang. Adapun zakatnya adalah berdasarkan harga jual saat berulang tahun, bila telah mencapai nisab, dan diambil dari pokok dan untungnya sebesar 2,5%.13
Adapun obligasi yang diambil dan disimpan oleh pemiliknya dengan tujuan mendapat bunga dan keuntungan tiap tahun, mengenai ketundukannya pada peraturan zakat, ada dua pendapat:
a.Obligasi merupakan investasi tetap. Oleh karena itu zakatnya dikeluarkan dari bungannya saja karena diqiyaskan pada zakat dari penghasilan harta tetap, seperti zakat tanaman dan buah-buahan, sebanyak 10% dari kupon (bunga tahunan).
b.Obligasi itu merupakan pinjaman tetap yang diharapkan bisa dikembalikan lagi kepada pemilik modal, dan zakatnya diperlakukan seperti zakat dari pinjaman yang baik bahwa setiap tahun. Adapun zakatnya ialah 2,5% dari nilainya, manakala barulang tahun mencapai nisab.14
3.Sartifikat Investasi
Sertifikat investasi sebenarnya merupakan obligasi juga, sekalipun pakai nama “sertifikat” dan “investasi”, kadang-kadang “produksi”, seperti obligasi produksi atau nama “perjuangan”, seperti obligasi perjuangan, atau nama “tabungan” seperti obligasi tabungan. Oleh karena itu, sertifikat investasi wajib mematuhi zakat sebagai obligasi, sekalipun usaha seperti itu adalah haram dan keuntungannya pun buruk.
Kemudian karena sertifikat investasi itu diambil dengan tujuan mendapat keuntungan tiap tahun dan disimpan oleh pemiliknya supaya memperoleh bunga tahunan serta tidak ada tujuan nantinya akan dijual lagi, zakatnya diqiyaskan pada zakat penghasilan dari harta dan investasi tetap, yakni pada zakat tanaman dan buah-buahan, sebanyak 10% dari nilai kupon atau keuntungan tahunan (bunga), baik nilainya itu telah mencapai nisab atau belum, berdasarkan pendapat para fuqaha Hanafi, yang tidak mempersyaratkan nisab pada zakat tanamaan dan buah-buahan, dan tetap mewajibkan zakat, baik hasil tanaman dan buah-buahan itu banyak atau sedikit.15
Pada hakikatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenanya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nisabnya. Zakatnya sebesar 2,5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham pada saham atau obligasi tersebut, dan zakatnya dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Pak Tri memiliki 500.000 lembar saham PT. Wulan Permata, harga nominal Rp 5.000/lembar. Pada akhir tahun (tutup buku) tiap lembar mendapat deviden Rp 300,00 Total jumlah harta (saham) = 500.000 x Rp 5.300,00 = Rp 2.650.000.000,00.
Maka Zakat yang harus dikeluarkan Pak Tri = 2,5% x 2.650.000.000,00 = 66.750.000,00.16
-----------------------
1.M. Ali. Hasan, masail fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), Hal. 112-113
2.April Purwanto, Cara Cepat Menghitung Zakat (Yogyakarta: Sketsa, 2006), hal. 48
3.Syauqi Ismail Sahhatih, Penerapan Zakat dalam Bisnis Modern, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), Hal. 150
4.Ibid., hal. 151
5.Ibid
6.Husein Syahatah, Cara Praktis Menghitung Zakat,(Ciputat: Kalam Indonesia, 2005), hal. 38
7.Syauqi Ismail Sahhatih, Penerapan Zakat dalam Bisnis Modern, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 152
8.Husein Syahatah, Cara Praktis Menghitung Zakat,(Ciputat: Kalam Indonesia, 2005), hal. 38
9.Syauqi Ismail Sahhatih, Penerapan Zakat dalam Bisnis Modern, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 155
10.Ibid
11.April Purwanto, Cara Cepat Menghitung Zakat (Yogyakarta: Sketsa, 2006), hal. 48
12.Mahmud Syaltut, Al- Fatawa, (Al- Azhar: Dirjen Kebudayaan Islam, 1959), hal. 320
13.Syauqi Ismail Sahhatih, Penerapan Zakat dalam Bisnis Modern, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 157
14.Ibid
15.Ibid, hal. 158
16.April Purwanto, Cara Cepat Menghitung Zakat (Yogyakarta: Sketsa, 2006), hal. 50


Tidak ada komentar:

Posting Komentar