Selasa, 07 Desember 2010

Masalah Haji

A.Permulaan Wajib Haji
Pendapat ulama dalam hal menentukan permulaan haji ini tidak sama; sebagian mengatakan pada tahun keenam Hijriah, yang lain mengatakan pada tahun kesembialan hijriah.
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya. Firman Allah Swt yang artinya sebagai berikut:
”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.(Ali-Imran:97)
Sabdah Rasulullah Saw yang artinya sebagai berikut:
”Islam itu ditegakan di atas 5 dasar: (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak (patut disembah) kecuali Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, (2) mendirikan shalat yang lima waktu, (3)membayarkan zakat, (4) mengerjakan haji ke Baitullah, (5)berpuasa dalam bulan Ramadhan.” (Sepakat ahli hadis).1
Jumhur ulama lebih condang bahwa diwajibkannya ialah pada tahun keenam hijriah, karena pada tahun itulah turun wahyu dari Allah Ta’la:
”Hendaklah kamu sempurnakan haji dan ’umrah karena Allah!” Ini berdasarkan pendapat bahwa yang dimaksud dengan ”menyempurnakan” ialah mulai diwajibkannya. Hal ini dikuatkan oleh qira’at ’ Alqamah, Masruq dan Ibrahim Nakh’i yang membaca: ”Hendaklah kamu tegakan.” (Diriwatkan oleh Thabrani denagan sanad yang sah ).
Dalam pada itu Ibnu Qaiyim menguatkan pendapat bahwa mulai diwajibkan haji itu ialah pada tahun kesembilan atau tahun kesepuluh hijriyah.2
B.Pengertian dan Macam-Macam Haji
Haji menurut bahasa artinya menuju dan menghadap kepada sesuatu yang diagungkan.3 Sedangkan menurut syar’i artinya berziarah ke Baitullah (Ka’bah), untuk melakukan beberapa amalan anatara lain: Wukuf, tawaf, sa’i dan amalan lainnya pada msa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridho-Nya.4 Sedangkan menurut asal maknanya haji adalah ”menyengaja sesuatu”.5
Macam-macam haji:
1.Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ ialah mengerjakan umrah terlebih dahulu, bartu mengerjakan haji. Cara ini wajib membayar Dam Nusuk (sesuai ketentuan), pelaksaan haji dengan cara tamattu’ iini dianjurkan bagi semua jam’ah haji dan petugas.
2.Haji Ifrad
Haji Ifrad ialah mengerjakan haji saja. Cara ini tidak wajib membayar dam. Pelaksanaan haji dengan cara ifrad dapat dipilih oleh jama’ah haji yang masa waktu wukufnya sudah dekat kurang lebih 5 (lima) hari. Haji Ifrad dapat dilakukan dengan empat macam.
a.Melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umrah).
b.Melaksanakan Haji lebih dahulu, kemudian baru melaksakan Umrah. Cara ini yang biasa dilakukan oleh sebagian jama’ah Haji Indonesia.
c.Melaksanakan umrah sebelum bulan-bulan haji, kemudian berihram haji pada bulan haji.
d.Melaksanakan Umrah pada bulan-bulan haji kemudian pulang ketanah air dan berangkat kembali ketanah suci melaksakan haji.
3.Haji Qiran
Haji Qiran ialah dikerjakan bersama-sama (serentak). Caranya: Seseorang melakukan ihram untuk keduanya pada waktu ihram haji, dan mengerjakan sekalian urusan haji. Urusan umrah dengan sendrinya temasuk dalam pekerjaan ibadah haji.
Sabdah Rasulullah Saw yang artinya sebagai berikut:
”Barang siapa mengerjakan ihram untuk haji dan umrah, cukuplah ia melakukan tawaf satu kali sa’i satu kali, sehimgga ia mengerjakan penghalal keduanya.” (Riwayat Tirmidzi).6
Pelaksanaan haji dengan cara qiran ini dapat dilpilih bagi jama’ah yang karena sesuatu hal tidak dapat lagi melaksanakan umrah sebelum dan sesudah hajinya, termasuk di antaranya jama’ah haji yang masa tinggalnya di Mekkah sangat terbata.7
C.Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diaganti dengan yamg lain, walaupun dengan dam. Jika ditinggalkan maka tidak sah hajinya.8
Rukun-rukun haji adalah sebagai berikut:
1.Ihram (berniat mulai mengerjakan haji atau umrah).
2.Wukuf (hadir) di padang arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu Lohor) tanggal 9 bulan haji sampai terbit fajar tanggak 10 bulan haji.
3.Tawaf (berkeliling Ka’bah). Tawaf rukun ini dinamakan ”Tawaf Ifadah.” Firman Allah Swt yang artinya sebagai berikut:
”Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (AL-Hajj: 29)
Syarat-syarat tawaf:
>Menutup aurat;
>Suci dari hadas dan najis;
>Ka’bah hendaklah di sebelah kiri orang tawaf;
Diriwayatkan dari Jabir, ”Bahwasanya Nabi Besar Saw. Tatkala sampai di Mekah, beliau mendekat Kehajar Aswad, kemudian beliau menyapunya dengan tangan beliau, kemudian berjalan ke sebelah kanan beliau;berjalan cepat tiga keliling, dan berjalanan biasa empat keliling”. (Riwayat Muslim dan Nasai).
>Permulaan tawaf itu hendaklah dari Hajar Aswad (ketengannya yaitu hadis diatas);
>Tawaf itu hendaklah tujuh kali (ketengannya yaitu hadis diatas );
>Tawaf itu hendaklah di dalam masjid karena Rasulullah Saw, melakukan tawaf di dalam masjid;
Macam-macam tawaf
>Tawaf qudum (tawaf ketika baru sampai) sebagai salat Tahiyatul Masjid;
>Tawaf ifadah (tawaf rukun haji);
>Tawaf wada’ (tawaf ketika akan meninggalkan mekah);
>Tawaf tahallul (penghalalan barang yang haram karena haram);
>Tawaf nazar (tawaf yang dinazarkan);
>Tawaf sunat;
4.Sa’i (berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwa)
Sabdah Rasulullah Saw yang artinya sebagai berikut:
Dari Safiyah binti Syaiba. Bahwa seorang perempuan telah mangabarkan kepadanya (Safiyah) bahwa dia telah mendengar Nabi Besar Saw. Bersabdah di antara bukit Safa dan Marwa, ”Telah diwajibkan atas kamu sa’i. Maka hendaklah kamu kerjakan.” (Riwayat Ahmad)
Syarat-syarat sa’i:
-Hendaklah dimulai dari Bukit Safa disudahi di Bukit Marwa;
-Hendaklah sa’i itu tujuh kali;
-Waktu sa’i itu hendaklah sesudah tawaf, baik tawaf rukun ataupun tawaf qudum;
5.Mencukur atau menggunting rambut. Sekurang-kurangnya menghilangkan tiga helai rambut. Pihak yang mengatakan bercukur menjadi rukun beralasan karena tidak dapat diganti dengan menyembelih.
6.Menertibkan rukun-rukun itu (mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu).9
Wajib haji ialah rangkaian amalan yang harus dikerjaka dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan sah hajinya akan tetapi harus membayar dam’. Berdosa kalau sengaja meninggalkan dengan tidak uzur syar’i.10
Wajib haji adalah sebagai berikut:
1.Ihram dari miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu) ketentuan masa (miqat zamani) ialah dari awal bulan syawal sampai terbiot fajar Hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). Jadi, ihram haji wajib dilakukan dalam masa dua bulan 9 ½ hari.
Firman Allah Swt yang artinya sebagai berikut:
”Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklum” (Al-Baqarah:197).
Tafsir sahabat tentang bulan-bulan yang dimaklumi itu menurut asar Ibnu Umar adalah:
Dari Ibnu Umar, ”Bulan haji itu ialah bulan syawal, zulqaidah, dan sepuluh hari bulan Haji”. (Riwayat Bukhari).
Ketentuan tempat (makani)
-Mekah ialah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekah.
-Zul-Hulaifah ialah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan dari negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
-Juhfah ialah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, mesir, magribi, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut. Tenpat sekarang telah rusak (roboh), kampuny yang dekat padanya ialah Rabig. Orang-orang yang datang dari negeri-negeri tersebut sekarang mullai ihram apabila mereka telah melalui atau sejajar dengan Rabig.
-Yalamlam adalah nama suatu bukit dari beberapa bukit Tuhamah. Bukit ini adalh miqat orang yang datang dari Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
-Qarnul Manazil adalah nama sebuah bukit, jauhnya kira-kira 80,640 Km dari Mekah. Bukit ini merupakan miqat orang yang datang dari arah Najdil-Yaman dan Najdil Hizaj serta orang-orang yang datang dari negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
-Zatu’irgqin adalah kampung ini merupakan miqat orang yang datang dari irak dan negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
Sabdah Rasulullah Saw yang artinya sebagai berikut:
Dan Ibnu Abbas, ” Rasulullah Saw, telah menentukan(tempat wajib ihram bagi tiap-tiap penduduk); yaitu bagi ahli Madinah ialah Zul Hulaifah, bagi ahli Syam ialah Juhfah, bagi ahli Najd ialah Qarnul Manazil, dan bagi ahli Yaman ialah Yalamlam. Beliau bersabda, ”Tempat-tempat itu untuk penduduk negeri-negeri tersebut dan orang-orang yang datang ke negeri –negeri itu, yang bermaksud beribadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang yang negerinya lebih dekat ke Mekah dari tempat-tempat tersebut, maka miqat-nya negeri masing-masing sehingga bagiahli Mekah, miqat mereka negeri Mekah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
2.Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang Arafah. Maka apabila ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam, ia wajib membayar denda (dam).
3.Melontar Jumratul ’Aqobah pada Hari Raya.
Sabdah Rasulullah Saw yang artinya sebagai berikut:
Dari Jabir. Ia berkata, ”saya melihat Nabi Saw, melontar Jumrah atas kendaraanya pada Hari Raya, lalu beliau bersabda, ’Hendaklah kamu turut cara ibadah seperti yang aku kerjakan ini karena sesungguhnya aku tidak mengetahui, apakah aku akan dapat mengerjakan haji sesudah ini’.” (Riwayat Muslim dari Ahmad)
4.Melontar tiga jumrah
Sabdah Rasulullah Saw yang artinya sebagai berikut:
Dari Aisyah, ”Nabi Saw. Telah tinggal di Mina selama hari Tasyriq (tanggal 11-12-13 Haji). Beliau melontar Jumrah apabila matahari telah condong ke sebelah barat, tiap-tiap Jumrah dilontar dengan tujuh batu kecil.” (Riwayat Ahmad dan Abu dawud)
Syarat melontar
-Melontar dengan tujuh batu, dilontarkan satu persatu.
-Menertibkan tiga Jumrah, dimulai dari Jumrah yang pertama (dekat Masjid Khifa), kemudian yang di tengah, dan sesudah itu yang akhir (Jumrah ’Aqobah).
-Alat untuk melontar adalah batu (batu kerikil), tidak sah melontar dengan selain batu.
5.Bermalam di Mina (keterangan hadis Aisyah disebut dalam hadis no. 4 ).
6.Tawaf wada’ (tawaf sewaktu akan menimggalkan Mekah).
7.menjauhkan diri dari segala larangan atas yang diharamkan (muharramat).11
D.Larangan Selama Ihram
1.Bagi pria dilarang:
-Memakai pakaian biasa.
-Memakai sepatu yang menutup tumit
-Menutup kepala yang melekat seperti topi.kecali apabila sangat dingin sekali atau ada luka yang harus diperban menutupi sebagian kepala atau seluruhnya
2.Bagi wanita dilarang:
-Berkaos tangan
-Menutupi muka (memakai cadar atau masker)
3.Bagi pria dan wanita dilarang:
-Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat ihram.
-Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut badan.
-Memburu binatang buruan darat yang liar dan boleh dimakan.
-Membunuh dan menganiaya binatang buruan darat dengan cara apapun (kecuali binatang yang membahaykan boleh dibunuh).
-Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi/dinikahkan.
-Bercumbu atau bersetubuh.
-Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.12
E.Hikmah Haji
Hikmah ibadah haji adalah:
1.Mengikhlaskan Seluruh Ibadah. Beribadah semata-mata untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menghadapkan hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan haq, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya. Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya.
"Dan ingatlah ketika Kami menempatkan tempat Baitullah untuk
Ibrahim dengan menyatakan ; "Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, beribadah, ruku dan sujud" [Al-Hajj : 26]

2.Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah
"Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda : "Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah" HR Bukhari dan Muslim, Bahjatun Nanzhirin no. 1275]
"Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : "Aku mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa barang siapa berhaji ke Baitullah ini karena Allah, tidak melakukan rafats dan fusuuq, niscaya ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya" [HR Bukhari]Rafats : jima' ; pendahuluannya dan ucapan kotor, Fusuuq : kemaksiatan
Sesungguhnya barangsiapa mendatangi Ka'bah, kemudian menunaikan haji atau umrah dengan baik, tanpa rafats dan fusuuq serta dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta'ala semata, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengampuni dosa-dosanya dan menuliskan jannah baginya. Dan hal inilah yang didambakan oleh setiap mu'min dan mu'minah yaitu meraih keberuntungan berupa jannah dan selamat dari neraka.
3.Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam "Dan serulah manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh"[Al-Hajj: 27]
Nabi Ibrahim Alaihissalam telah menyerukan (agar berhaji) kepada manusia. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan siapa saja yang Dia kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan Nabi Ibrahim Alaihissalam tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman Nabi Ibrahim hingga sekarang.
4.Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Agar supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka" [Al-Hajj : 28]
Alah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan manfaat-manfaat dengan muthlaq (secara umum tanpa ikatan) dan mubham (tanpa penjelasan) karena banyaknya dan besarnya menafaat-manfaat yang segera terjadi dan nanti akan terjadi baik duniawi maupun ukhrawi.
Dan diantara yang terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya, yakni mereka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala semata-mata. Mereka datang dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya' (dilihat orang lain) dan juga bukan karena sum'ah (dibicarakan orang lain). Bahkan mereka betauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan (tauhid) di antara hamba-hamba- Nya, dan saling menasehati di antara orang-orang yang datang (berhaji dan sebagainya,- pent) tentangnya (tauhid), rizki mereka, Yang diibadahi sewaktu haji dan lainnya.
5.Saling Mengenal Dan Saling Menasehati Dan diantara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara Makkah, berkumpul di rumah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang tua, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal, saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing, menolong, membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat, maslahat taklim tata cara haji, shalat, zakat, maslahat bimbingan, pengarahan dan dakwah ke jala Allah.
6.Mempelajari Agama Allah Subhanahu wa Ta'ala Dan diantara manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah dilingkungan rumah Allah yang tua, dan di lingkungann masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban mereka dengan ilmu.
Dari Makkah inilah tertib ilmu itu, yaitu ilmu tauhid dan agama. Kemudian (berkembang) dari Madinah, dari seluruh jazirah ini dan dari seluruh negeri-negeri Allah Subhanahu wa Ta'ala yang ada ilmu dan ahli ilmu. Namun semua asalnya adalah dari sini, dari lingkungan rumah Allah yang tua.
"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi bersabda : "Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala memperoleh kebaikan, niscaya Dia menjadikan faqih terhadap agama" [HR Bukhari, Kitab Al-Ilmi 3 bab : 14]
Di sini, di negeri Allah, di negerimu dan di negeri mana saja, jika engkau
dapati seorang alim ahli syari'at Allah, maka pergunakanlah kesempatan.
Janganlah engkau takabur dan malas. Karena ilmu itu tidak bisa diraih oleh orang-orang yang takabur, pemalas, lemah serta pemalu. Ilmu itu membutuhkan kesigapan dan kemauan yang tinggi.
"Artinya : Dan Allah tidak malu dari kebenaran" [Al-Ahzab : 53]
7.Menyebarkan Ilmu. Di antara manfaat haji adalah menyebarkan ilmu kepada saudara-saudaranya yang melaksanakan ibadah haji dan teman-temannya seperjalanan, yang di mobil, di pesawat terbang, di tenda, di Mekkah dan di segala tempat. Ini adalah kesempatan yang Allah Subhanahu wa Ta'ala anugerahkan. Engkau bisa menyebarkan ilmu-mu dan menjelaskan apa yang engkau miliki, akan tetapi haruslah dengan apa yang engkau ketahui berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dan istimbath ahli ilmu dari keduanya. Bukan dari kebodohan dan pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari Al-Kitab dan As-Sunnah.
8.Memperbanyak Ketaatan. Di antara manfaat haji adalah memperbanyak shalat dan thawaf, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka ; hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka berthawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka'bah)" [Al-Hajj: 29]
Maka disyariatkan bagi orang yang menjalankan haji dan umrah untuk
memperbanyak thawaf semampunya dan memperbanyak shalat di tanah haram. Oleh karena itu perbanyaklah shalat, qira'atul qur'an, tasbih, tahlil, dzikir. Juga perbanyaklah amar ma'ruf nahi mungkar dan da'wah kepada jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala di mana banyak orang berkumpul dari Afrika, Eropa, Amerika, Asia dan lainnya. Maka wajib bagi mereka untuk mempergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya.
9.Menunaikan Nadzar. Walaupun nadzar itu sebaiknya tidak dilakukan, akan tetapi seandainya seseorang telah bernadzar untuk melakukan ketaatan, maka wajib baginya untuk memenuhinya. Rasulullah SAW. bersabda.
"Artinya : Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah dia mentaati-Nya" [HR Bukhari].
Maka apabila seseorang bernadzar di tanah haram ini berupa shalat, thawaf
ataupun ibadah lainnya, maka wajib baginya untuk menunaikannya di tanah haram ini. Allah SWT berfirman.
"Artinya : Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar" [Al-Hajj : 29]
10.Hidup adalah perjuangan. Seperti hidup orang yang melaksanakan haji butuh perjuangan yang berat untuk menyelesaikan rukun dan kewajibanya.13
----------------------------
1.H. Sulaiman Rasyid, Fikih Islam, Jakarta: 1964. hal. 247
2.Fikih Sunah, Bandung: PT Al-Ma’rif. 1987. hal. 32
3.Totok jumantoro, samsul munir amin, Kamus Ilmu Ushul Fiqih, Yogyakarta: Amzah, cet. 1. hal. 74.
4.Bimbingan manasik haji, Jakarta: Departemen Agama RI, 2003, hal. 3
5.H. Sulaiman Rasyid, Fikih Islam, Jakarta: 1964. hal. 247
6.Ibid, hal. 262-263
7.Bimbingan manasik haji, Jakarta: Departemen Agama RI, 2003, hal. 48.
8.Ibid, hal. 4.
9.H. Sulaiman Rasyid, Fikih Islam, Jakarta: 1964. hal. 152-156
10.Bimbingan manasik haji, Jakarta: Departemen Agama RI, 2003, hal. 4.
11.H. Sulaiman Rasyid, Fikih Islam, Jakarta: 1964. hal. 257-262
12.Bimbingan manasik haji, Jakarta: Departemen Agama RI, 2003, hal. 15.
13.http://berumrah-berhaji.blogspot.com/2009/09/hikmah-haji-dan-umrah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar