Rabu, 08 Desember 2010

Memahami Hukum Asuransi

A.Pengertian Asuransi
Asuransi atau pertanggungan selaku gejala hukum di Indonesia berasal dari hukum barat. Penguasa Belandalah yang mengimpor asuransi selaku bentuk hukum (rechtsfiguur) di Indonesia dengan cara mengundangkan Burgerlijk Wetboek van Koophandel.1
Asuransi atau pertanggungan menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian di mana penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan atau tidak mendapat keuntunga yang diharapkan, yang mungkin dapat diderita karena suatu peristiwa yang tak pasti.2
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian).3
Dengan demikian, antara penanggung dan tertanggung telah terjalin suatu ikatan bersama berdasarkan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban..4
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Kalau dilihat dari persetujuan atau perjanjiannya atau hukum perdata, asuransi termasuk perjanjian “untung-untungan” yang diatur dalam pasal 1774 KUH perdata yang berbunyi “suatu perjanjian yang hasilnya menghasilkan untung ruginya, baik semua pihak maupun sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum tentu, demikian juga pertanggungan yang diatur dalam KUHD ”.
Dalam persetujuan pertanggungan / asuransi, pihak tertanggung mempunyai hak sejumlah ganti rugi apabila ia menderita suatu peristiwa, tetapi ia mempunyai kewajiban yaitu setiap bulannya menyerahkan premi. Sebaiknya penanggung mempunyai hak memungut premi tertanggung dan ia menyerahkan polis asuransi kepada pihak tertanggung serta menyerahkan sejumlah uang pertanggungan apabila peristiwa itu menjadi kenyataan.
Pasal 225 KUHD menyatakan bahwa “suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis”.5
Polis adalah surat perjanjian asuransi. Sahnya suatu perjanjian asuransi tidak bergantung pada silesai atau belumnya polis. Bila di antara penanggung atau yang ditanggung telah ada persetujuan, maka asuransi telah sah. Kedua belah pihak telah mempunyai hak dan kewajiban yang telah disepakati.6
B.Tujuan Asuransi
Perjanjian asuransi mempunyai tujuan untuk mengganti kerugian pada tertanggung, jadi tertanggung harus dapat menunjukkan bahwa dia menderita kerugian dan benar-benar menderita kerugian. Dalam asuransi itu selalu dijaga supaya jangan sampai seorang tertanggung yang hanya bermaksud menyingkirkan suatu kerugian saja dan mengharapkan suatu untung menikmati asuransi dengan cara memakai spekulasi.7
C.Macam-macam Asuransi
1.Asuransi kerugian
Asuransi atau pertanggungan kerugian ialah pertanggungan yang mengusahakan penggantian sejumlah uang yang disesuaikan atau senilai dengan sejumlah kerugian yang diderita. Asuransi atau pertanggungan jumlah uang, dalam hal ini pada umumnya jumlah uangnya yang akan diberikan untuk suatu kerugian tersebut yang jumlahnya telah ditentukan terlebih dahulu apabila peristiwa terjadi.8
2.Asuransi gotong royong
Pada asuransi gotong royang, sekumpulan orang yang berkepentingan sepakat memenuhi kewajiban iuran-iuran yang ditentukan oleh pengurusnya, dan dana ini dipergunakan untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh para anggotanya sehubungan dengan peristiwa yang timbul.
Dalam hal asuransi premi biasanya dilakukan oleh suatu badan atau PT, yang telah menyediakan daftar premi yang harus dibayar oleh tertanggung mengenai jenis pertanggungan yang ditutupnya.9
3.Asuransi wajib
Pada asuransi wajib, lazimnya pertanggungan diwajibkan oleh pemerintah dan diatur dalam undang-undang di mana mereka yang terkena oleh ketentuan perundang-undangan itu yang tidak mau menutup pertanggungan wajib tentunya akan dikenakan sanksi-sanksi yang cukup berat, misalnya asuransi “dana kecelakaan penumpang” yang diatur dengan UU No. 33 Tahun 1964 jo. PP No. 17 Tahun 1965.10
4.Asuransi jumlah uang
Jumlah uang tanggungan sudah ditentukan sejak semula yang harus dibayar oleh penanggung, apabila yang ditanggung meninggal dunia. Pembayaran dilakukan kepada orang yang telah disebut pada polisnya, biasanya keluarga orang yang ditanggung. Bedanya dengan asuransi kerugian, uang tanggungan pasti akan dubayar dan jumlahnya sudah ditentukan. Hanya waktu pembayarannya yang setengah pasti dan setengah tidak pasti. Bila yang ditanggung tidak meninggal dunia, pasti dibayar setelah jangka waktunya berakhir, tetapi yang tidak pasti saat meninggalnya orang yang ditanggung.
Termasuk golongan asuransi jumlah uang ialah asuransi pelajaran dan bunga seumur hidup (lijfrente). Dalam asuransi pelajaran penanggung berjanji akan membiayai pelajaran seorang anak setelah ayahnya misalnya tidak bekerja da ditentukan besarnya biaya dan jangka waktu.
Dalam asuransi yang disebut lijfrente orang yang ditanggung diberi janji oleh asurador akan diberi sejumlah uang pada tiap bulan, setelah dia tidak mampu bekerja. Untuk itu disaat masih bekerja penuh, diharuskan membayar premi bulanan atau menyetor sekaligus sejumlah uang. Lijfrente seperti pensiun.11
5.Asuransi Sosial
Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992).
•Asuransi Sosial Tenaga Kerja
-Untuk Pegawai Negeri
Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
-Untuk Pegawai Perusahaan Swasta
Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
-Untuk Anggota ABRI / TNI
Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI
•Asuransi Kesehatan
Dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (dulu PHB)
•Asuransi Kecelakaan
Dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja.12
6.Asuransi Komersial
Asuransi Komersial adalah perlindungan penting dari pencurian kerusakan harta benda. Hal ini memberikan perlindungan untuk gangguan usaha Dan Cedera Karyawan.13
D.Batalnya Asuransi
Seorang tidak dibenarkan menurut hukum untuk menutup pertanggungan kedua dalam hal pertanggungan sesuatu benda yang bendanya juga untuk waktu yang sama dan untuk bahaya yang sama. Pasal 252 KUHD menyatakan, tidak boleh diadakan pertanggungan yang kedua untuk waktu dan bahaya yang sama terhadap barang yang sudah dipertanggungkan untuk nilai yang penuh, dengan sanksi pertanggungan kedua batal.
Hal-hal lain yang dapat menjadikan batalnya pertanggungan dalam arti si penanggung tidak perlu mengganti kerugian, selain pasal 252 KUHD di atas, terdapat dalam pasal-pasal berikut:
a.Pasal 249 KUHD, jika barang yang dipertanggungkannya mengalami kecacatan atau kerusakan padahal barang masih tetap ada dalam tanggung jawab tertanggung
b.Pasal 250 KUHD, jika tertanggung tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang diasuransikan, artinya barang tersebut ternyata merupakan barang yang telah diabaika oleh tertanggung
c.Pasal 251 KUHD, karena tertanggung memberika keterangan-keterangan yang tidak benar atau salah sehingga terdapat kesimpangsiuran antara apa yang tertulis dengan apa yang senyatanya, hal seperti ini dianggap akan merugika perusahaan asuransi
d.Pasal 254 KUHD, menyimpang dari ketentua undang-undang atau tegas merupakan hal/barang yang dilarang oleh pemerintah.
Dengan demikian ganti rugi tidak akan diberikan oleh perusahaan asuransi apabila terbukti seperti pasal 276 KUHD, yaitu kerena kesalahan sendiri, jelasnya apabila terbukti bahwa kecelakaan atau peristiwa yang timbul adalah karena akibat kesengajaan tertanggung.14
-----------------------------
1.Djoko Prakoso, Hukum Asuransi Indonesia, (Jakarta; Rineka Cipta, 2000), hal. 22
2.Niniek Suparni, KUHD & Kepailitan, (Jakarta; Rineka Cipta, 1997), hal. 80
3.http://azharku.wordpress.com/2006/09/11/hukum-asuransi/
4.C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta; Sinar Grafika, 2008), hal. 178
5.Ibid, hal. 179
6.Iting Partadireja, Pengetahuan & Hukum Dagang, (Jakarta; Erlangga, 1978), hal. 128
7.Djoko Prakoso, Hukum Asuransi Indonesia, hal. 9
8.C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, hal. 182
9.Ibid
10.Ibid, hal. 183
11.Iting Partadireja, Pengetahuan & Hukum Dagang, hal. 129
12.http://www.google.com/search?ie=UTF&oe=UTFsourceid=navclient&gfns=1&q=asuransi+sosial
13.http://indoartikel.com/berita_apakah_asuransi_komersial__semua_info
14.Iting Partadireja, Pengetahuan & Hukum Dagang, hal. 129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar