A. Latar Belakang
Dalam hukum acara pidana, hakim berkewajiban untuk memperoleh bukti yang cukup untk mampu membuktikan dengan apa yang dituduhkan kepada pelaku jarimah. Oleh karena itu, sebelum menjatuhkan putusan bagi sanksi pelaku jarimah diharuskan adanya pembuktian terlebih dahulu bahwa pelaku benar-benar bersalah ataukah tidak. Pembuktian adalah suatu proses mempergunakan atau mengajukan alat-alat bukti guna memberikan kecukupan putusan hakim yang benar dan adil.Hakim acara peradilan Islam mewajibkan adanya pembuktian sebelum mengajukan putusan hakim mengenai adanya peristiwa pidana untuk membuktikan kebenaran dan memberi hukuman pada pelaku yang salah. Demi terwujudnya hukum Allah yang terdapat dalam nash-nash yang qath’i, maka keadilan sangat memerlukan pembuktian. Siapa yang salah, maka dibebankan terhadap hukuman yang sesuai ketentuan syara’.
Untuk mengetahui proses pembuktian, diperlukan adanya alat-alat bukti yang dapat mendukung penyelidikan atau dalil yang dapat meyakinkan. Alat-alat pembuktian yang terpokom, menurut fuqaha’, ada empet yaitu pengakuan, persakssian, qasamah, dan qarinah. Dalam pembahasan makalah ini akan diuraikan secara terperinci mengenai alat-alat bukti tersebut.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pembuktian?
2. Apa saja jenis alat-alat bukti dalam pembuktian?
Untuk lengkapnya klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar