Minggu, 16 Desember 2012

Evaluasi Kinerja Dan Perhitungan Tingkat Kesehatan Bank Islam


A. Landasan Syariah
1. Al-Qur’an
Banyak sekali pesan tentang audit dan kontrol dalam ajaran islam. Berikut ini adalah beberapa nash al-qur’an dan hadits yang dapat dijadikan renungan oleh para bankir dan praktisi keuangan. 
"hai orang –orang yang beriman, hendaklah kamu menjadikan orang-orang yang selalu menegakan (kebanaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil..." (Al-Maidah: 8).
"demi masa, sesumgguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal soleh, dan nasihat-menasihati supaya manaati kebanaran dan nasihat-menasehati supaya menepati kesabaran." (Al-Ashr: 1-3)
"hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada kaum tanpa mengetahui kebenarannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu." (Al-Hujraat: 6)
2. Al-Hadits
katakanlah kebanaran itu sekalipun pahit.” (Al -Hadits)
”barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangan (kekuasaa)-nya. Apabila tidak sanggup, dengan ucapannya. Apabila tidak sanggup, dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (hadits)
B.Auidit Sistem Berlapis (Multiyer Sistem Audit) Dalam Bank Syariah
Kegiatan bank mempunyai risikon tinggi karena berurusan dengan uang dalam jumlah yang sangat besar sehingga dapat menimbulkan niat orang-orangn yang terlibat dalam jumlah sangat besar sehingga dapat menimbulakan niat orang-orang yang terlibat di dalamnya untuk melakukan kecurangan. Kalau kekhawatiran itu terjadi tentu dapat mengakibatkan kerugian bagi bank. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kontrolnya, perlu diciptakan suatu sistem kontrol yang berlapis-lapis (multiyer audit system).
Bank syari’ah dalam melaksanakan fungsinya auditnya dilandasi oleh lapisan audit yang terdiri atas hal-hal berikut:
1) Pengendalian diri sendiri (self control)
Pengendalian atas diri sendiri (self control) merupakan lapisan pertama dan utama dalam diri setiap karyawan bank syariah, sehingga peran bagian sumber daya insani dalam memlih karyawan yang tepat meupakan syarat mutlak adanya peran lapisan kontrol yang pertama ini secara optimal.
2) Pengendalian menyatu (built-in control)
Selain self control, karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terlepas dari prosedur dan aturan main yang telah ditetapkan. Dalam sistem dan prosedur yang diciptakan, secara tidak disadari oleh setiap karyawan, dimasukan unsur-unsur kontrol yang menyatu dengan prosedur tersebut (built-in control).
3) Auditor internal
Unsur dasar dari progaram audit internal adalah meliputi verifikasi aktiva dan passiva, memastikan keseksamaan ayat-ayat pengahasilan dan biaya, memastikan kebenaran pelaksanaan prosedur bank yang telah ditetapkan dan memberikan saran-saran perbaikan cara-cara pelaksanaan operasional.
Program audit internal ini harus berlanjut, artinya harus dilakukan secara terus menerus. Pada dasarnya audit internal melakukan dua pola pemeriksaan yaitu pemeriksaan pasif melalui pemantauan laporan-laporan yang ada dan pemeriksanaan aktif melalaui penyelenggaraan kegiatan audit di tempat (on the spot) bagian-bagian tertentu dari bank tersebut. Tanggung jawab internal audit adalah besar, untuk memberikan keyakinan kepada para nasabah, tentang kebijakan proteksi kepentingan mereka. Program audit internal yang ketat merupakan salah satu ulama untuk memberikan keyakinan ini.
Untuk dapat menyakinkan bahwa telah ada pengendalian diri dan pengendalian menyatu yang memadai, perlu adanya suatu ukuran dan penilaian dari pihak yang tidak terkait dengan kegiatan tersebut (independen). Selain itu, manajeman juga harus mempunyai kemampuan dalam menganalisis efektifitas fungsi-fungsi kontrol yang melalui suatu auditor yang dibuat berlapis-lapis.
• Bagian pengawasan data
Bagian ini sering juga disebut sebagai verifcator, yaitu pemeriksaan seluruh transaksi yang terjadi, di mana salah satu produknya adalah program zero defect, yaitu suatu program audit yang memberikan peringatan kepada pelaksanaan atas kesalahan-kesalahn pembukuan yang terjadi. Dengan demikian, secara bertahap, kesalahan yang ada dapat terus ditekan dan mengarah pada kesalahan nol (tidak ada kesalahan lagi).
• Auiditor wilayah (Resident Auditor) dan inspektur pengawasan keuangan.
Kedua pengawas ini berfungsi melakukan operasional audit, disamping audit keuangan. titik berat audit keuangn yang dilakukan adalah pengujian secara menyeluruh atas berjalannya SPIN (Sistem Pengendali Intern) yang antara lain meliputi: aspek organisasi, mamadai tidaknya sumber daya insani, praktek bank yang sehat, dan unsur SPIN lainnya.
Auditor wilayah adalah kepanjangan tangan dari inspektur pengawasan yang ada di kantor pusat. Sekalipun keberadaannya di kantor cabang, namun ia bertanggung jawab ke kantor pusat.
Hasil dari auditor ini berupa evaluasi/gambaran atas kondisi yang ada di lapangan dan praktek sehari-hari yang berlangsung dalam kegiatan bank. Auditor juga memberi masukan kepada manajeman dalam hal diperlukanya pembenahan, perbaikan, koreksi, baik yang menyangkut sumber daya insani, sistem prosedur, maupun aspek manajerial. Dalam kegiatannya sehari-hari, semua unsur pengawasan tetap tunduk dan patuh serta menjalankan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPAIB).
4) Eksternal auditor
Pengaudit eksternal memberikan masukan kepada manajeman bank mengenai kondisi bank yang bersangkutan. Dari audit eksternal diharapkan adanya suatu penilaian yang sangat netral terhadap obyek-obyek yang diperiksa. Audit eksternal yang melakukan pemeriksaan antara lain Bank Indonesia, akuntan publik, maupun pihak lainnya.
C. Jenis Audit, Teknik Audit, dan Hal-Hal Khusus Dalam Pemeriksaan
a) Jenis audit dan teknik audit
Audit keuangan dan audit operasi (compliance test) juga dilaksanakan dalam pemeriksanaan yang dilakukan oleh auditor untuk bank syariah. Khusus untuk pengujian kepatuhan, disamping peraturan-peraturan (internal dan eksternal), fatwa-fatwa dan notulen Dewan pengawas Syariah juga dijadikan acuan.
Teknik audit yang digunakan secara umum sama seperti teknik audit rekonsiliasi untuk memeriksa rekening bank lain, menggunakan cash/stock opname untuk hal-hal yang dapat dihitung secara fisik, seperti kas, inventaris, dan lain-lain.
b) Hal-hal khusus atas pemeriksaan bank syari’ah
Secara garis besar, beberapa hal yang secara khusus dilakukan dalam audit atas bank syariah, dapat disampaikan sebagai berikut.
  • Di samping pengungkapan kewajaran penyajian laporang keuangan, juga diungkapkan unsur kepatuhan syariah
  • Perbedaan akunting yang menyangkut aspek produk, baik sumber dana maupun pembiayaan.
  • Pemeriksaan distribusi profit
  • Pengakuan pendapatan cash basis serta riil
  • Dalam hubungan dengan bank koresponden, khususnya koresponden depository, pengakuan pendapatan tetap harus menggunakan prinsip bagi hasil. Jika tidak, pendapatan atas bunga tidak boleh dicatat sebagai pendapatan.
  • Adanya pemeriksaan atas sumber dan penggunann zakat
  • Revaluasi atas valuta asing dapat diakui apabila posisi devisa neto dalam posisi squaer. Dalam hal ini, harus ada ketentuan tentang suatu posisi PDN yang dianggap squaer.
  • Ada tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah.
D. Tingkat Kesehatan Bank Syariah
a. Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
b. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL :
1) Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2) Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
  • Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
  • Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
3) Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus
4) Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
oRasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
oRasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah: Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5) Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
  • Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah : Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
  • Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah : Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
c. Sanksi-sanksi pelanggaran rambu-rambu kesehatan
Pelanggaran terhadap rambu-rambu kesehatan mengancamkan sansi-saksi hukum kepada Direksi dan Komisaris dari bank, termasuk bank syariah. Sanksi-sanksi hukum tersebut berupa sanksi pidana dan sanksi perdata bagi direksi dan komisaris bank, sedangkan bagi banknya dapat dijatuhi oleh bank Indonesia.

E.Menghitung Keuntungan Bersih Bank
Seberapa jauh bank syariah dapat menjalankan aktivitas manajerial secara efisien. Tingkat efisiensi manajeral bank sangat ditentukan oleh seberapa besar tingkat keuntungan bersih bank. Dari tingkat keuntungan bersih dibandingkan dengan kondisi aset dan ekuitas dapat dijadikan ukuran efisiensi manajeriakk bank.
Tingkat keuntungan bersi (net income) yang dihasilkan bank dipenagaruhi oleh faktor-faktor yang dapat dikendalikan (contrable factors) dan faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan (uncrontalable factors). Contrable faktors adalah faktor-faktor yang dapat dipengaruhi oleh manajeman seperti segmentasi bisnis (orientasinya kepada wholesale dan retail), pengendalian pendapatan (tingkat bagi hasil, keuntungan atas transaksi jual-beli, pendapatan fee atas layanan yang diberikan) dan pengendalian biaya-biaya. Uncrontalable factors atau faktor-faktor eksternal adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja bank seperti kondisi ekonomi secara umum dan situasi persaingan di lingkungan wilayah operasinya. Bank tidak dapat mengendalikan faktor-faktor eksternal, tetapi mereka dapat membangun fleksibilitas dalam rencana operasi mereka untuk menghadapi perubahan faktor-faktor ekternal.
Ada dua rasio biasamya dipakai untuk mengukur kinerja bank yaitu return on assets(RAO) dan return on equity (ROE). ROA adalah perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan rata-rata aktiva (average assets). ROE didefinisikan sebagai perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan rata-rata modal (average equity) atau investasi para pemilik bank. Dari pandangan para pemilik, ROE adalah ukuran yang lebih penting karena merefleksikan kepentingan kepemilikan mereka.
Keuntungan bagi para pemilik bank adalah merupakan hasil dari tingkat keuntungan (profitability) dari aset dan tingkat levarege yang dipakai. Hubungan antara ROA dan leverage dapat digambarkan sebagi berikut.
Return On Assets x Leverage multiplier=Return On Equity

(Net Income : Average Assets) x (Average Assets : Capital) = ROE

Apabila bank dapat menghasilkan pendapatan bersih dari assetnya (ROA) sebesar 1%. Sedangkan leverage adalah 15 maka
ROE     = 1% x 15
            = 15%.

-------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema insani, 2001
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 1999
Muhammad, Manajeman Bank Syariah, Yogyakarta: (UPP) AMP YKKL, 2002
Adrian Sutedi, Perbankan Syariah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009
Zainal Arifin, dasar-dasar manajeman bank syariah, Jakarta: Alvabeta bekerja sama dengan Tazkia institut, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar