Jumat, 10 Desember 2010

Zakat Profesi

1.Pengertian Profesi
Yusuf al-qaradhawi menyatakan bahwa di antara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat keahliannya, baik keahlian yang dilakukan secara sendiri maupun secara bersama-sama. Yang dilakukan sendiri, misalnya profesi dokter, arsitek, dan sebagainya. Yang dilkukan secara bersama-sama, misalnya pegawai (pemerintah maupun swasta) dengan menggunakan sistem upah atau gaji. Penghasilan atau pendapatan yang semacam ini dalam istilah fiqh dikatakan sebagai al-maal al-mustafaad. Sementara itu, fatwa ulama yang dihasilkan pada waktu muktamar Internasional pertama tentang zakat dikuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H yang bertepatan dengan tanggal 23 April 1984 M, bahwa salah satu kegiatan yang menghasilkan kekuatan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat, baik yang dilakukan sendiri, seperti kegiatan dokter, arsitek dan yang lainnya, maupun yang dilakukan secara bersama-sama, seperti para karyawan atau para pegawai. Semua itu menghasilkan pendapatan atau gaji.
2.Landasan Hukum Kewajiban Zakat Profesi
Semua penghasilan melalui kegiatan profesional tersebut, apalagi telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum misalnya firman Allah dalam surat at-Taubat: 103 dan al-Baqarah: 267 dan juga firman-Nya dala adz-Dzariyaat: 19 yang artinya sebagai berikut ” Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Al-Qurthubi dalam tafsir al-jaami’ li ahkaam al-Qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata akkun ma’lum (hak yang pasti) pad adz-Dzariyaat: 19 adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Sementara itu, para peserta muktamar internasional pertama tentang zakat di kuwait (29 Rajab 1404 H) telah sepakat tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nisab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya. Dalam pasal 11 ayat (2) bab IV Undang-undang No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat, dikemukakan bahwa harta yang dikenai zakat adalah: a. Emas, perak dan uang; b. Perdagangan dan perusahaan; c. Hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan; d. Hasil pertambangan; e. Hasil pertenakan; f. Hasil pendapatan dan jasa; dan g. Rikaz.
Berdasarka uraian di atas setiap keahlian dan pekerjaan apapun yang halal, seperti seorang pegawai atau karyawan, apabila penghasilan dan pendapatan mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan:
Pertama, ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
Kedua, berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu al-amwaal, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istiah dengan istilah al-maal al-mustafad seperti terdapat dalam fiqh zakat dan al-fiqh al-Islamy wa ’adillatuhu.
Ketiga, dari sudut keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki kewajiban zakat komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kurang beruntung tetap harus berzakat, apabila hasil petaninya telah mencapai nisab. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, ahli hukum, konsultan dalam berbagai bidang dan profesi lainya.
Keempat, sejalan dengan perkembangan kehidupan umat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negara-negara industri sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukan betapa hukun Islam sangat aspiratuf dan responsif terhadap perkembangan zaman.
3.Nishab, Waktu, Kadar, dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Terdapat beberapa kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nishab, kadar dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Hal ini sangat bergantung pada qiyas (analogi) yang dilakukan.
Pertama, jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, kadar, dan waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak. Nisabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contoh: jika si A berpenghasilan Rp 5.000.000,00 setiap bulan dan kebutuhan pokok per bulannya sebesar Rp 3.000.000,00 maka besar zakat yang dikeluarkannya adalah: 2,5 % x 12 x Rp 2.000.000,00 atau sebesar Rp 600.000,00 per tahun/ Rp 50.000,00 per bulan.
Kedua, jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nisabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar lima persen dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali. Dalam contoh kasus diatas, maka kewajiban zakat si A adalah 5 % x 12 x Rp 2.000.000,00 atau sebesar Rp 1.200.000,00 per tahun / Rp 100.000, per bulan.
Ketiga, jika dianalogikan pada zakat rikaz, maka zakatnya sebesar 20 persen tanpa ada nishab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Pada contoh di atas, maka si A mempunyai kewajiban berzakat sebesar 20 % x Rp 5.000.000,00 atau sebesar Rp 1.000.000,00 setiap bulan.
Jika zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian maka bagi zakat profesi tidak ada ketentuan haul. Ketentuan waktu menyalurkannya adalah pada saat menerima, misalnya setiap bulan, dapat didasarkan pada ’urf (tradisi) disebuah negara.karena itu profesi yang menghasilkan pendapatan setiap hari zakatnya dikeluarkan sebulan sekali. Penganalogian zakat profesi dengan zakat pertanian dilakukan karena ada kemiripan antara keduanya. Oleh karena itu dilihat dari sudut pandang kadar zakat, dianalogikan pada zakat uang, karena memang gaji, honorarium, upah dan yang lainnya, pada umumnya diterima dalam bentuk uang. Karena itu kadar zakatnya adalah sebesar rub’ul usyri atau 2,5 persen.
Atas dasar keterangan tersebut di atas, jika seorang konsultan mendapatkan honorarium yang sudah mencapai nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Demikian pula seorang pegawai yang menerima gaji yang sudah mencapai nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen sebulan sekali. Sebaliknya, seorang pegawai yang bergaji belum mencapai nisab, maka ia tidak wajib berzakat. Akan tetapi kepadanya dianjurkan untuk bersedekah, yang sejumlahnnya tergantung pada kemampuan dan keikhlasannya. Hal ini sejalan dengan surah Ali Imran:134. Dalam persepekrif ekonomi modern, penulis berpendapat bahwa zakat profesi termasuk kategori flow.
-----------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Hasan Ali, Zakat dan Infaq: Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial Di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2005.
Hafidhuddin Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Gema Insani, Jakarta: 2002.
Fatwa- fatwa muktamar internasional tentang zakat, kuwait: 1994.
Yusuf al-Qaradhawi, fiqh Zakat, beirut: maussanah Risalah, 1991.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar