Rabu, 24 November 2010

Ayat-ayat Al-Qur'an tentang Alat-alat Bukti

A. Al-Baqarah ayat 224
“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpah kamu sebagai penghadang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadadakan isthlah di antara manusia. Allah Maha Mendengar (sumpah) lagi Maha Mengetahui (isi hati kamu).”1> Tafir surat Al-Baqarah ayat 224
”Urrdhah” (عرضة) mempunyai beberapa makna. Di antara sekian banyak makna itu ada dua buah yang paling jelas dalam ayat 224. Pertama, dengan makna sasaran, tafsir ayat ini ialah ”Maka janganlah kamu jadikan sumpah atas nama Allah itu sebagai sasaran bagimu untuk tidak melakukan kebajikan”. Karena untuk menghormati nama Allah yang telah kamu ucapkan dalam sumpah itu maka terhalanglah melanggar kebajikan karena kamu takut akan melanggar sumpah itu. Maksudnya melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik seperti: Demi Allah, saya tidak akan membantu Anak yatim. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat. Kedua, dengan makana patut dan kuat. Dalam bahasa arab terdapat ungkapan perempuan yang dikatakan urdhah linnikah artinya perempuan yang sudah patut dan kuat untuk nikah.2
> Azbabun nuzul
Makna yang pertama dikuatkan oleh beberapa riwayat seperti Ibnu Jarir yaang menerangkan sebab turun ini, dia berkata ”Telah bersumpah Abu Bakar Siddiq tidak akan membelanjai Masyithah lagi, karena dia turut campur dalam komplotan menuduh Aisyah melakukan perbuatan serong”. Maka turunlah ayat 22 dari surat An-Nuur yaitu,
”Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah...”Juga tersebut dalam sahihain dan lain-lain, nabi Muhammad SAW. bersabda,
من حلف على يمينن في قطيعة رحم أومعصيت,فبره أن يحنث فيهاويرجع عن مينه
”Barangsiapa yang bersumpah akan memutuskan silaturrahim atau memperbuat maksiat, hendaklah dilanggar sumpah-sumpahnya itu dan dia kembali dari apa yang telah disumpahkannya itu.” (Al-Manar II, 368)3
Seumpama seorang bersumpah bahwa ia tidak akan melakukan suatu perbuatan yang baik, seperti yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar Siddiq, yang bersumpah yang bersumpah tidak akan membelanjai Masyithah lagi. Berangkat dari susunan ayat ini, dia terus menerus melanggar sumpahnya itu dan kembali memberi belanja kepada Masyithah, kemudian dia membayar kafarat sumpah yang telah dilanggarnya itu.4
Makna yang kedua berarti ”janganlah kamu jadikan nama Allah itu untuk menguatkan sumpahmu akan berbuat baik.” Artinya, melarang memperbanyak sumpah, walaupun sumpah kebajikan kepada orang yang banyak mengucapkan sumpah itu, bukanlah orang yang baik, seperti firman Allah dalam surat Al Qalam ayat 10 yaitu,
”Dan janganlah kamu ikuti Setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina,”Sebagaimana telah diterangkan Allah dalam ayat ini, menurut tafsiran yang pertama, mereka yang telah bersumpah tidak akan mengerjakan suatu pekerjaaan atau akan meninggalakan pekerjaan, ternyata baginya lebih baik melanggar sumpah itu, maka baik sekali kalau dilanggar sumpahnya itu, dan dia hendaknya membayar kafarat, sebagaimana diterangkan Allah dalam surat Al-Maa’idah ayat 89 yaitu,
”... Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak....”5B. Al-Baqarah ayat 225
”Allah tidak mentutut kamu disebabkan sumpah kamu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menutut kamu disebabkan (sumpah kamu) yang dilakukan hati kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha penyantun.”6> Tafsir surat Al-Baqarah ayat 225
Tidak menuntut yaitu tidak menuntut pertanggungjawaban yang pada gilirannya mengakibatkan sanksi, siksa atau kewajiban memenuhinya. Sumpah dinamai (يمين) yamin yang secara harfiah bermakna “tanggan kanan” jamaknya adalah (أيمان) aiman, dari segibahasa bearti ”sesuatu yang batal” (اللغو) al-lagwu. Sesuatu yang demikian biasanya lahir dari spontanitas tanpa pikir dan pertimbangan termasuk dugaan yang keliru ini bearti sumpah yang sia-sia (lagha) dimaksud apabila seseorang bersumpah dengan lidahnya tetapi diikuti oleh hatinya dengan tidakl ada niat dan maksud.7
> Azbabun nuzul
Menurut keterangan Abu Hurairah dan segolongan salaf maknanya ialah seseorang yang bersumpah yang menyangka tidak akan mengerjakannya, rupanya kemudian terjadi tidak sebagaimana yang disangkanya semula. Ada juga riwayat IbnuAbbas yang mengatakan bahwa sumpah yang sia-sia itu seumpama seorang yang bersumpah dalam keadaan marah. Abu Hanafiah menerangkan bahwa dalam hal ini dia tidak wajib membayar kafarat jika dusta itu disengajanya dan sumpahnya itu termasuk dosa besar, dan jika dalam hal ini dia terlupa, tidak disengajanya, maka sumpah itu masuk sumpah yang sia-sia dari (majmu’ tafsir 1: 338)8
C. Al-Baqarah ayat 282
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah secara tidak tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil. Dan janganlah penulis enggan menulisnya, karena Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan jaganlah dia menguranggi sedikitpun dirinya. Jika yang berhutang itu orang lemah akal atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantara kamu. Jika bukan orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengigatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apalagi mereka dipanggil; dan jaganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu (membayar)-nya. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kamu. Tetapi jika ia merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan jaganlah penulis dan saksi mudharatkan yang bermuamalah (dan jangan juga yang bermuamalah memudharatkan para saksi dan penulis). Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kamu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.9> Tafsir surat Al-Baqarah ayat 282
Kata (تداينتم) tadayantum, diterjemahkan dengan arti bermuamalah terampil dari kata (دين) dain. Kata ini memiliki banyak arti, tetapi makna setiap kata yang dihimpun oleh huruf-huruf kata dain itu (yakni dal, ya’ dan nun) selalu menggambarkan hubungan antar dua pihak, salah satunya berkedudukan lebih tinggi dari pihak yang lain. Kata ini antara lain bermakna hutang, pembalasan, kataan, dan agama. Kesemunya mengambarkan hubungan timbal-balik itu, atau dengan kata lain bermuamalah. Muamalah yang dimaksud adalah muamalah yang dimaksud adalah muamalah yang tidak secara tunai, yakni hutang-piutang.10
Setelah menjelaskan tentang hutang piutang atau muamalah sekarang menyangkut persaksian baik dalam tulis menulis maupun lainnya. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang lelaki diantara kamu. Kata saksi yang digunakan dalam ayat ini (شهد ين) bukan (شاهدين) ini berarti bahwa saksi yang dimaksud adalah benar-benar yang wajar serta dikenal kejujurannya: sebagai saksi tang telah berulang-ulang melaksanakan tugas tersebut banyak ulama menerjemahkan dan memahami lanjutan ayat-ayat ”kalau bukan dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua oarang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi. Yang dinamai saksi adalah orang yang berpotensi menjadi saksi walaupun ketika itu dia belum melaksanakan kesaksian dan dapat juga secara aktual menjadi saksi. Salah satu bentuk mudharat yang dapat dialami oleh saksi dan penulis adalah hilangnya kesempatan memperoleh rezeki karena itu tidak salahnya memberikan mereka ganti biaya trasportasi dan biaya administrasi sebagai imbalan jerih payah dan pengunaan waktu mereka. Para penulis dan saksi hendaknya tidak juga merugikan yang bermuamalah dalam memperlambat kesaksian, apabila menyembunyikannya atau melakukan penilisan yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka jika kamu wahai para saksi dan penulis serta yang melakukan muamalah maka sesungguhnya hal ituadalah suatu kefasikan pada dirimu.11
> Azbabun nuzul
Perintah menulis utang piutang dipahami oleh banyak ulama sbagai anjuran, bukan kewajiban. Demikian praktek para sahabat Nabi ketika itu demikian juga yang terbaca pada ayat berikut, memang sungguh sulit. Perintah itu diterapkan oleh kaum muslim ketika turunya ayat ini. Jika perintah menulis hutang piutang bersifat wajib karena kepandaian tulis menulis ketika itu sangat langka. Namun ayat ini mengisyaratkan perlunya belajar tulis menulis karena dalam hidup ini stiap orang dapat mengalami kebutuhan pinjam dan meminja, ini diisyaratkan oleh penggunaan kata idza apabila pada awal pengalan ayat ini yang lazim digunakan untuk menunjukkan kepastin akan terjadinya sesuatu.12
Dalam pandangan mazhab Maliki, kesaksian wanita dibenarkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan harta benda, tidak dalam kriminal, pernikahan, perceraian dan rujuk. Mazhab Hanafi lebuih luas dan lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kodrat wanita, mereka membenarkan kesaksian wanita dalam hal-hal yang berkaitan dengan harta, persoalan rumah tangga kecuali dalam soal kriminal.13
D. Al-Baqarah ayat 283
”Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendakalah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dicapai itu bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”14> Tafsir surat Al-Baqarah ayat 283
Amanah adalah kepercayaan dari yang memberi terhadap yang diberi atau dititipi, bahwa sesuatu yang diberikan atau dititipkan kapanya itu akan akan dipelihara sebagaimana mestinya, dan pada saat yang menyerahkanmemintanya kembali, maka ia akan menerima utuh sebagaimana adanya tanpa keberatan dari yang dititipi. Yang menerimapun menerimanya atas dasar kepercayaan dari pemberi bahwa apa yang diterimanya, diterima sebagaimana adanya, dan kelak si pemberi/penitip tidak akan meminta melebihi apa yang diberikan atau disepakati kedua pihak.15
Kepada para saksi, yang pada hakikatnya juga memikul amanah kesaksian, diingatkan, janganlah kamu, wahai para saksi, menyembunyikan persaksian, yakni jangan mengurangi, melebihkan, atau tidak menyampaikan sama sekali, baik yang diketahui oleh pemilik hak maupun yang tidak diketahuinya. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.16
E. An-Nisa’ ayat 135
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”17> Tafsir surat An-Nisa’ ayat 135
Firman (كونواقوامين بالقسط) kunu qawwamina bil qisth/ jadilah penegak-penegak keadilan, merupakan redaksi yang sangat kuat. Perintah berlaku adil dapat dikemukakan dengan menyatakan (إعدلوا) i’dilu/berlaku adillah. Lebih tegas dari ini adalah (كونوامقسطين) kunu musqsithin/jadilah orang-orang adil, dan lebih tegas dari ini adalah (كونواقا ئمين با لقسط) kunu qa’imina bil qisth/jadilah penegak-penegak keadilan, dan puncaknya adalah redaksi ayat di atas; kunu qawwamina bil qisth/jadilah penegak jadilah penegak-penegak keadilan yang sempurna lagi sebenar-benarnya.yakni hendaklah secara sempurna dan penuh perhatian kamu jadikan penegak keadilan menjadi sifat yang melekat pada diri kamu dan kamu laksanakan dengan penuh ketelitian.
Firman (شهداءالله) syuhada’a lillah/menjadi saksi-saksi karena Allah mengisyaratkan juga bahwa persaksian yang ditunaikan itu, hendaknya demi karena Allah, bukan untuk tujuan-tujuan duniawi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Ilahi. Kata (خبير) khabir, digunakan untuk siapa yang mendalami suatu masalah.18
> Azbabun nuzul
Ibnu Jarir Ath-Thabari mengemukakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kasus yang dialami Nabi saw. ketika dua orang satu kaya dan yang lainya miskin di mana hati Nabi saw. cenderung membela si miskin karena iba kepadanya akibat kemiskinannya. Allah meluruskan kecenderungan tersebut melalui ayat ini. Firman-Nya (فلاتنبعواالهوى أن تعدلوا) fala tattabi’ul hawa an ta’dilu yang diterjemahkan di atas dengan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran, dapat juga berarti jaganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena karena enggan berlaku adil.19
F. Al-Maidah ayat 8
”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadikan qawwqmin, karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian kamu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena ia lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”19> Tafsir surat Al-Maidah ayat 8
Ayat ini serupa redaksinya dengan surat An-Nisa’ ayat 135 hanya saja disana dinyatakan kunu qawwamina bil qisth syuhada’a li-llahi, sedang ayat diatas berbunyi kunu qawwaminali-llahi syuhada’a bil qisth. perbedaan redaksi boleh disebabkan karena ayat surat An-Nisa diatas dikemukakan dalam konteks ketetapan hukum dalam pengadilan yang disusul dengan pembicaran dengan kasus seorang muslim yang menuduh seorang Yahudi secara tidak sah, selanjutnya dikemukakan tentang hubungan pria dsan wanita, sehingga yang ingin digarisbawai oleh ayat itu adalah pentingnya keadilan kemudian disusul dengan kesaksian. Karena itu redaksinya mendahulukan kata al-qisth (adil) baru kata syuhada’ (saksi-saksi). Adapun dalam ayat Al-Maidah ini, ia ingin mengigatkan perjanjian-perjanjian dengan Allah dan rasul-Nya, sehingga yang ingin digarisbawahi adalah pentingnya melaksanakan secara sempurna perjanjian itu, dan itulah yang dikandung oleh kata qawwamin lillah. Ada juga yang berpendapat bahwa ayat surat An-Nisa ’ dikemukakan dalam konteks kewajiban berlaku adil ter hadap diri, kedua orang tua dan kerabat sehingga wajar jika kata al-qisth/keadilan yang didahulukan sedang ayat Al-Maidah dikemukakan dalam konteks permusuhan dan kebencian, sehingga yang perlu lebih dahulu diingatkan adalah keharusan melaksanakan segala sesuatu demi Allah, karena akan hal ini yang akan lebih mendorong meninggalkan permusuhan dan kebencian.21
> Azbabun nuzul
Keadilan adalah pintu yang terdekat kepada takwa, sedang rasa benci adalah membawa jauh dari Tuhan. Apabila kamu telah dapat menegakkan keadilan, jiwamu sendiri akan merasai kemenangan yang tiada taranya, dan akan membawa martabatmu naik di sisi Allah. Lawan Adil adalah zalim, dan zalim adlah salah satu dari puncak maksiat kepada Allah. maksiat akan menyebabkan jiwa sendiri menjadi remuk dan merana. “Dan takwalah kepada Allah.” Artinya, pelihara hubungan baik dengan Tuhan, supaya diri lebih dekat dengan Tuhan. “sesungguhnya Allah amat Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”22
G. Al-Maidah ayat 89
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffaratnya, ialah memberimakanan sepuluh orang miskin, yaitu dari pertengahan yang kamu berikan kepada keluarga kamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mendapatkan, maka puasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpahsumpah kamu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpah kamu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.”23> Tafsir
Setelah turunya perintah ayat di atas, beberapa sahabat nabi yang pernah bersumpah untuk tidak akan memakan makanan halal demi mendekatkan diri kepada Allah bertanya: “Bagaimana dengan sumpah kami itu? Ayat ini menjawab bahwa: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, yakni yang sesuai antara ucapan dengan maksud hati, dan bila sumpah itu kamu batalkan, maka kaffaratnya, yakni untuk membatalkan sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa dan pada umumnya kamu berikan kepada keluarga kamu atau memberi pakaian kepada mereka yang dapat menutupi aurat mereka, memerdekakan seorang budak yang beragama islam serta mampu bekerja. Barangsiapa tidak mendapatkan, yakni tidak sanggup melakukan salah satu yang disebut diatas, maka kaffarat pelanggaran adalah puasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kamu bersumpah dan membatalkannya. Dan jagalah sumpah kamu jangan mengobralnya dan bila kamu bersumpah, penuhilah jika itu baik, atau bila kamu membatalkannya maka bayarlah kaffarat. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur kepada-Nya.24
> Azbabun nuzul
Ibnu Abbas berkata, “Sebab turun ayat ini ialah, ada suatu kaum yang mengharamkan atas diri mereka makanan-makanan yang baik, pakaian, dan perkawinan. Mereka bersumpah untuk semua itu. Maka ketika turun ayat, ‘Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang Allah telah halalkan bagi kamu…’, mereka berkata ‘lantas bagaimana yang harus kita lakukan terhadap sumpah kita?’ kemudian turun ayat 89 ini”.25
--------------------------------------------------------------------------------
1.M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2000), hal. 450
2.Abdul Hakim Hasan, Tafsir Al-Ahkam, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 96-97
3.Ibid, 97-98
4.Ibid, 98
5.Ibid
6.Ibid, hal. 99
7.M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2000), hal. 451
8.Abdul Hakim Hasan, Tafsir Al-Ahkam, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 99-100
9.M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2000), hal. 461-62
10.Ibid, hal. 563-564
11.Ibid,hal. 566-568
12.Ibid, hal.564-565
13.Ibid, hal. 566567
14.Ibid, hal. 570
15.Ibid, hal. 571
16.Iibid
17.Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz VI, (Jakarta: PT. Pustaka Panjimas, 1960), hal. 589
18.Ibid, hal.590-591
19.Ibid, hal. 591
20.M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2001), hal. 39
21.Ibid, hal. 39
22.Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982), hal. 156
23.M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2001), hal. 174
24.Ibid, hal.74-79
25.Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalil Qur’an jilid 3,(Jakarta: Gema Insani 2002), hal. 320

Tidak ada komentar:

Posting Komentar