Senin, 12 Maret 2012

Pertukaran Dalam Ekonomi Islam

A.    Sejarah Barter
   Pada peradapan awal, manusia memenuhi kebutuhan secara mandiri. Mereka memperoleh makanan dari berburu atau memakan berbagai buah-buahan. Masing-masing individu memenuhi kebutuhan makanan secara mandiri.  Allah menciptakan manusia dan menjadikannya mahluk yang membutuhkan makanan, minuman, pakaian dan tepat tinggal. Oleh karna itu, sejak awal sejarah manusia, orang-orang berkerja keras dalam kehidupan untuk memenuhi terjaminnya barang dan jasa dan memanfaatkan nikmat-nikmat yang Allah berikan bagi mereka.  Dalam periode pre-barter ini, manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli. 
    Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradabanya semakin maju, kegiatan dan interaksi antar sesama manusia pun semakin meningkat tajam, kebutuhan manusia pun semakin beragam. Sehingga masing-masing individu mulai tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, satu samalain saling membutuhkan.  Ketika tidak sanggup seorang diri dalam memenuhi segala kebutuhan barang dan jasa, terjadilah kerja sama sesama manusia dalam rangka menjamin terpenuhnya kebutuhan-kebutuhan itu.  Sejak saat itulah, manusia mulai menggunakan berbagai cara dan alat untuk melangsungkan pertukaran barang. Periode inilah yang disebut dengan periode barter.
    Perekonomian barter adalah suatu perekonomian yang sistem transaksinya barang dipertukarkan dengan barang. Perekonomian semacam ini pernah berlangsung dahulu kala semasa uang belum ditemukan. Ketika itu setiap barang dapat dipertukarkan dengan barang lain.  Kemudian, katika lahirmya agama islam pada zaman Nabi Muhammad SAW, arabia sudah meninggalkan sistem barter, dan memakai sistem jual beli dan perdagangan.
    Perdagangan barter dalam bentuk modern, kendati tidak umum sesungguhnya pun masih berlangsung dalam zaman skarang, baik antar pribadi maupun antar negara. Indonesia saat ini juga menerapkan barter modern secara halus atau tidak ketara, yakni melalui sistem “perdagangan imbal beli” (counter puchase). Negara lain boleh mengekpor barang tertentu hasil produksinya dengan ketentuan harus mengimpor barang tertentu lain dari sini.
    Perdagangan dengan pola barter rasanya bukanlah suatu yang terlarang dalam islam, sepanjang terdapat kesukarelaan diantara pihak-pihak yang bertransaksi.
B.     Uang
Dinar emas dan dirham perak serta uang Bantu fulus (uang tembaga) merupakan mata uang yang berlaku pada zaman Rasulillah Saw.  Uang adalah suatu alat atau media tukar yang digunakan dalam pembelian dan atau penjualan barang-barang dan jasa-jasa, uang juga merupakan suatu standat nilai.   Secara etimologi, ada beberapa definisi tentang makna uang, diantaranya adalah al-Naqdu yang bermakna tunai, yakni memberikan bayaran segerah.  Selain itu, uang juga sebagai standar kegunaan yang terdapat pada barang dan tenaga. Oleh karna itu, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur tiap barang dan tenaga.
Pada mulanya tidak ada uang. Keluarga pada jaman dahulu mencukupi kebutuhannya sendiri tiap rumah tangga memproduksi semua yang mereka konsumsi dan mengkonsumsi semua yang mereka produksi, sehingga sedikitkebutuhan untuk pertukaran. Tanpa pertukaran, tidak ada kebutuhan uang.
Pertama kali, uang dikenal dalam peradaban sumeria dan babylonia. Uang kemudian berkembang dan berevolusi mengikuti pperjalanan sejarah. Dari perkembangan inilah, uangkemudian bisa dikatagorikan dalam tiga jenis, yaitu uang barang, uang kertas dan uang giral atau uang keridit.
Tidak seorangpun mencatat saat kemunculan uang secara tepat. Dengan demikian hanya dapat dikira-kira bagaimana pertama kali digunakan. Melalui pengalaman yang telah terkumpul dalam pertukaran barter, pedagang mungkin dapat dengan mudah menemukan pribadi atas barang tertentu. Apabila seorang pedagang tidak dapat menemukan barang yang dia inginkan, maka dia dapat menukarnya dengan barang lain yang relative mudah untuk dijual kembali. Sehingga pedagang mulai menerima barang tertentu tidak untuk segera dikonsumsi, tetapi untuk dijual kembali karena barang ini dapat dengan mudah diterima oleh orang. Setiap barang dapat diterima dengan mudah secara umum dalam suatu perekonomian dapat berfungsi sebagai uang.
Uang menurut fuqaha tidak terbatas pada emas dan perak yang di cetak, tetapi mencakup seluruh jenisnya. Al-Syarwani berkata: “(dan uang) yakni emas dan perk sekalipun bukan cetakan. Dan pengususan terhadap cetakan sangat di hindari dalam padangan (‘Urf) para fuqaha.’
Jadi dirham dan dinar merupakan alat standar ukuran yang di bayarkan sebagai pertukaran komoditas dan jasa. Keduanya adalah unit hitungan yang memiliki kekuatan nilai tukar pada bendanya, bukan pada perbandingan dengan komoditas atau jasa, Karena segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga bagi keduanya.
C.    Fungsi Uang
Uang mempunyai tiga fungsi penting, yaitu:
1.    Sebagai Alat Tukar
Suatu alat pertukar adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum untuk  pembayaran barang dan jasa. Dan Uang merupakan alat tukar yang digunakan oleh setiap individu untuk pertukaran komoditas dan jasa. Dan uang juga bisa dikatakan sebagai jalan tengah dalam proses pertukaran. Pada dasarnya, Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komuditas atau barang dagang. Oleh karna itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transakai.
Fungsi ini menjadi sangat penting dalam ekinomi maju, dimana pertukaran terjadi oleh banyak pihak. Seseorang tidak memproduksi setiap apa yang dibutuhkan, tetapi terbatas pada barang tertentu, atau bagian dari barang atau jasa tertentu, yang dijual kepada orang-orang untuk selanjutnya ia gunakan untuk mendapatkan barang atau jasa apa yang ia butuhkan. Dengan demikian, uang membagi proses pertukaran ke dalam dua macam:
a.    Proses penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang.
b.    Proses pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang.
2.    Sebagai Satuan Hitung
Yakni sebagai media pengukur nilai harga komoditi dan jasa, dan perbandingan harga setiap komoditas dan komoditas lainnya.
Karena komoditi.  seperti jagung dan tembakau, menjadi diterima secar luas, harga barang yang lain menjadi diukur atas dasar-dasar tersebut. Komoditas tersebut menjadi satuan hitung yang umum, suatu unit standar untuk menentukan harga. Misalnya apabila harga sepatu atau ember diukur dalam satuan banyaknya jagung, maka jagung bukan hanya sebagai alat pertukaran, tetapi juga menjadi ukuran nilai seluruh barang dan jasa lain.
Imam Ghazali mengisaratkan uang sebagai unit hitungan yang digunakan untuk mengukur nilai harga komuditas dan harga. Ibnu Qudamah juga mengisaratkan fungsi uang sebagai alat ukur dan media pertukaran.
3.    Sebagai Penyimpan Nilai
Al-Ghazali berpendapat, dalam perekonomian barter sekalipu Uang dibutuhkansebagai ukuran nilai suatu barang. Misalnya unta senilai 100 dinar dan kain senilai skian dinar. Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai barang, uang akan berfungsi juga sebagai media pertukaran. Namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar daraai pertukaran tersebut.
Maksud para ahli ekonomi dalam ungkapan mereka ”uang sebagai penyimpan nilai” adalah bahwa orang yang mendapatkan uang, kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu, tapi ia sisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang ia inginkan, atau ia simpan untuk hal-hal tak terduka seperti berobat ketika sakit atau menghadapi kerugian yang tak terduga.
Penyimpanan barang itu sendiri tentu sangat susah, karena ada yang tidak bisa bertahan lam, ada yang membutuhkan biaya tambahan dalam pemeliharaannya. Sedangkan uang berfungsi sebagai penyimpanan daya tukar dengan mudah. Demikianlah proses penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang jika tidak dilanjutkan dengan proses pembelian, tapi penyimpanan uang itu, yakni cukup dengan proses nilai barang (uang), jelas fungsi uang sebagia media penyimpan nilai.  Uang berperan sebagai penyimpan nilai bila dapat menyimpan daya beli selama waktu tertentu. Semakin besar kemampuan uang dalam menyimpan daya beli, maka semakin tinggi juga perannya sebagai penyimpan nilai.
Adapun pandanagan islam terhadap uang yaitu bahwasanya uang hanyalah sebagai alaat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh kerena itu motif permintaan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading.
Islam sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran. Salah satu bentuk pertuakran di zaman dahulu adalah barter, dimana barang saling dipertukarkan. Rasulullah saw. menyadari kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan dalam system pertukaran barter ini. Beliau ingin menggantinya dengan system pertukaran melalui uang. Oleh karena itu, beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka. Dalam islam tidak mengenal istilah money demand for speculation. Hal ini karena speculasi tidak diperbolehkan. Uang pada hakikatnya adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan kita dan masyarakat.
Di sisi lain seefektif apapun uang dapat berfungsi memfasilitasi perdagangan; konsep barter sesungguhnya juga tetap menjadi konsep perdagangan yang valid sepanjang zaman.
D.     Teori Pertukaran
Teori pertukaran terdiri dari dua pilar, yaitu:
1.    Objek pertukaran
Fiqh membedakan dua jenis obyek pertukaran, yaitu:
a.    ‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa.
b.    Dyn  (financial asset) berupa uang dan surat berharga.
2.    Waktu pertukaran
Fiqh membedakan dua waktu pertukaran, yaitu:
a.    Naqdan  (immediate delivery) yang  berarti penyerah saat itu juga.
b.    Ghairu naqdan (deferren delivery) yang berarti penyerahan kemudian.
Dari segi objek pertukaran, dapat di identifikasi tiga jenis pertukaran, yaitu:
a.    Pertukaran real assest (‘ayn) dengan real asset (‘ayn).
b.    Pertukaran real asset (’ayn)  dengna financial asset (dayn).
c.     Pertukaran financial  asset (dayn)  dengna financial asset (dayn).
1)    Pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn
a)    Lain jenis
Dalam pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn, bila jenisnya berbeda (misalnya upah tenaga kerja yang dibayar dengan jumlah beras) maka tidak ada masalah (dibolehkan).
b)    Sejenis
Namun bila jenisnya sama, fiqih membedakan antara real asset yang secara kasat mata dapat dibedakan mutunya dengan real asset yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya. Pertukaran kuda dengan kuda diperbolehkan karena secara kasat mata dapat dibedakan mutunya. Sedangkan pertukaran gandum dengan gandum dilarang karena secara kasat mata tidak daspat dibedakan mutunya.
Satu-satunya kondisi yang membolehkan pertukaran antara yang sejenis dan secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya adalah:
a)    Sawa-an bi Sawa-in (sama jumlahnya)
b)    Mitslan bi Mitslin (sama mutunya); dan
c)    Yadan bi Yadin (sama waktu penyerahannya)
Didalam hadis diberikan contoh barang-barang sejenis yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya, yaitu emas dan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, jagung gengan jagung, dan garam dengan garam.
2)    Pertukaran ‘ayn dengan dayn
Dalam pertukaran ‘ayn dengan dayn, maka yang dibedakan adalah jenis ‘ayn-nya. Bila ‘ayn-nya adalah barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn disebut jual beli (al-bai’). Sedangkan bila ‘ayn-nya adalah jasa, maka pertukaran itu disebut sewa-menyewa/upah-mengupah (al-ijarah).
Dari segi pembayannya islam membolehkan jual beli dilakukan secara tunai (now for now), bai’naqdan atau secara tangguh bayar (deferred payment, bai’ muajjal), atau secara tangguh serah (deferred delivery, bai’ salam). Bai’ muajjal dapat dibayar secara penuh (muajjal) atau secara cicilan (taqsith). Jual beli tangguh serah bisa dibedakan lagi menjadi: pertama, pembayaran lunas sekaligus di muka (bai’ salam); kedua, pembayaran dilakukan secara cicilan dengan syarat harus lunas sebelum barang diserahkan (bai’ istishna’).
Jual beli dapat dilakukan secara lazim tanpa si penjual menyebutkan keuntungannya. Akan tetapi dalam hal khusus, misalnya jual beli dengan anak kesil atau dengan orang yang akalnya kurang, jual beli dilakukan secara murabahah (dari akar kata ribhu yang berarti untung), yaitu si penjual menyebutkan keuntungannya. Dalam praktik perbankan syariah, akad murabahah lazim digunakan meskipun transaksinya tidak dilakukan dengan anak kecil atau orang yang akalnya kurang, karena teknik perhitungan keuntungan yang dilakukan bank terlalu rumit untuk difahami oleh masyarakat awam. Bank misalnya, menggunkan teknik perhitungan sliding, efektit, flat, progresif yang jangankan masyarakat awam, staf bank yang bersangkutan pun tidak semuanya paham.
Ijarah bila diterapan untuk mendapatkan barang disebut sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat orang lain disebut upah-mengupah. Ijarah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung kinerja yang disewa (disebut ju’alah, success fee), dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (disebut ijarah, gaji dan sewa). Dalam praktik perbangkan, akad ijarah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan nasabah menyewa ruko.
3)    Pertukaran dayn dengan dayn
Dalam pertukaran dayn dengan dayn, dibedakan antara dayn yang berupa uang dengan dayn yang tidak berupa uang (untuk selanjutnya disebut surat berharga). Pada zaman ini, uang tidak lagi terbuat dari emas atau perak. Sehingga uang saat ini adalah uang kartal yang trdiri dari uang kertas dan uang logam.
Yang membedakan uang dengan surat berharga adalah uang dinyatakan sebagai alat bayar resmi oleh pemerintah, sehingga setiap warga Negara wajib menerima uang sebagai alat bayar. Sedangkan akseptasi surat berharga hanya terbatas bagi mereka yang mau menerimanya.
Pertukaran uang dengan uang dibedakan menjadi pertukaran uang yang sejenis dengan pertukaran uang yang tidak sejenis. Pertukaran uang yang sejenis hanya dibolehkan bila memenuhi syarat: sawa-an bi sawa-in (same quantity), dan yadan bi yadin (same time of delivery).
Pertukaran uang yang tidak sejenis hanya dibolehkan bila memenuhi syarat yadan bi yadin (same time of delivery). Pertukaran yang tidak sejenis disebut sharf (money changer).
Jual beli surat berharga pada dasarnya tidak diperbolehkan. Namun bila surat berharga dilihat lebih rinci, dapat dibedakan  menjadi dua, yaitu surat berharga yang merupakan representasi ‘ayn, dan surat berharga berharga yang tidak merupakan representasi ‘ayn. Secara umum dapat dikatakan bahwa hanya surat berharga yang merupakan representsi ‘ayn yang dapat dijua-belikan.
Secara terinci jual beli surat berharga dapat dibedakan menjadi:
1.    Penjualan kepada si pengutang yang dapat dibedakan lagi menjadi:
1.    Hutang yang pasti pembayarannya. Bagi mazhab hambali dan zahiri, transaksi ini boleh.
2.    Hutan gyang tidak pasti pembayarannya. Transaksi ini terlarang.
2.    Penjualan kepada pihak ketiga yang dapat dibedakan lagi menjadi empat pendapat:
3.    Kebanyakan ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i, beberapa ulama Hambali dan Zahiri secara tegas tidak membolehkan hal ini.
4.    Ibnu Taimiyah membolehkannya bila utangnya adalah utang yang pasti pembayarannya.
5.    Imam Siraji, Subki, dan Nawawi membolehkannya.
E.     Sistem Barter
Sebelum uang dikenal, perdagangan antar umat manusia mengandalkan Sistem Barter. Karena barter saat itu hanya dilakukan antar 2 belah pihak yang secara kebetulan saling membutuhkan barang atau jasa pihak lain, maka perdagangan tentu sulit untuk terjadi secara aktif. Hambatan perdagangan ini adalah karena kondisi yang disebut coincidence of wants (kebutuhan yang secara kebetulan saling sesuai) sebagai prasyarat terjadinya barter – tidak mudah terpenuhi.
Barter (al-Mufawwadah) dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Melakukan kegiatan tukar menukar barang dengan jalan “tukar ganti” (Muqayyadah), yakni memberikan suatu barang yang dibutuhkan orang lain dan untuk mendapatkan barang gantian yang dibutuhkan.
Menurut Al-Ghazali dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia telah melakukan kegiatan bisnisnya melalui transaksi jual beli. Ia mengakui bahwa dulu perdagangan atau jual beli telah dikenal banyak orang, akan tetapi cara sederhana yang mereka pergunakan adalah dengan cara saling tukar menukar barang dengan barang yang dimiliki oleh orang lain. Karena saat itu mata uang tidak ada, yakni seperti halnya mata uang sekarang.
Sedangkan menurut Marllu Hurt, barter adalah pertukaran barang dengan barang, seperti telor drngan buah, kain dengan kranjang dan lembu dengan bulu.
Pada dasarnya sistem barter terbatas pada beberapa jenis saja. Tetapi lama kelamaansetelah masyarakat mengenal spesialisasi, cara barter semakin tidak sesuai lagi, karena sulit sekali untuk menemukan pihak lain yang kebetulan sekaligus, yakni:
1.     Mempunyai barang yang sama yang dibutuhkan.
2.     Mmbutuhkan apa yang kita tawarkan.
3.     Dengan nilai yang kira-kira sama atau dapat dibandingkan.
4.    Bersedia menukarkannya.
Sehingga sistem bbarter tersebut perlu direfisi, al-Ghozali kemudian menganjurkan membentuk supaya ada lembaga keuangan yang kemudian mengurus tentang pembuatan dan percetakan uang tersebut. Dan lembaga keuangan sekaligu percetakan uang yang disebut Dar al-Darb (lembaga percetakan) berfungsi sebagai aktivitas moneter terpusat, guna mengefektifkan fungsi-fungsi administrasi negara.
F.     Barter Uang dengan Uang
Pertukaran mata uang dengan mata uang serupa, atau penjualan mata uang dengan mata uang asing, adalah aktivitas as-sharf. Dimana aktivitas as-sharf tersebut hukumnya mubah. Sebab, as-sharf tersebut merupakan pertukaran harta dengan harta lain, yang berupa emas dan perak, baik yang sejenis maupun yang tak sejenis dengan bentuk dan ukuran yang sama dan boleh berbeda.
    Dari Abu Bakar berkata:
Rosullah SAW telah melarang membeli perak dengan perak, emas dengan emas kecuali setara harganya (dan telah terimanya langsung), dan memperintahkan kita untuk membeli perak dengan emas sesuka kita.
Mata uang kertas telah menjadi sarana perantara dalam tukar menukar. Dan telah menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas dan perak. Maka dari itu hukum tukar menukar uang juga tunduk pada peraturan as-asharf sebagaimana halnya emas dan perak. Ulama Syafi’iyyah dan yang lain membedakan: bila sejenis disebut murathalah dan bila deba jenis disebut as-asharf . Adapun mata uang dengan mata uang lebih dominan disebut ash-asharf.  Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut;
1.    Serah Terima Sebelum Al-Iftir.
Saat melakukan tukar menukar antara mata uang kertas, baik dengan jenis yang sama maupun dengan uang kertas yang berbeda, disyaratkan serah terima sebelu kedua belah pihak meninggalkan tempat transaksi. Dan tidak boleh menunda pembayaran salah satu keduanya. Kalau tidak, maka transaksi tersebut hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits Rosuluallah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah (r.a); Emas dengan emas, perak dengan perak, sama rata tangan ke tangan (kontan).
2.    Al-Tamatsul
Tidak boleh At-Tadfadhul (tidak sama rata) apabila dengan penukaran satu jenis namun, jika dengan jenis yang berbeda maka diperbbolehkan tafadhul. Misalkan menukarkan mata uang rupiah dengan rupiah, maka disyariatkan at-tamatsul dan di haramkan at-tafadhul. Namun jika menukarkan mata uang riupiah dengan dolar, maka tidak di syari’atkan at-tamatsul.
3.    Tidak Terdapat pada Akad Tersebut Khiyar As-sharf (syarat boleh membatalkan transaksi)
Apabila terdapat khiyar as-syart pada akat as-sharf, baik syarat tersebut dari sebelah pihak, maka menurut jumur ulam’, transaksi tersebut hukumnya tidak sah. Sebab salah satusahnya transaksi ini adalah serah terima, sementara khiyar as-syart menjadi kendala untuk kepemilikan sempurna. Adapun ulama’ hambali berpendapat, bahwa as-sharf tetap dianggap sah. Sedangkan khiyar as-syart menjadi sia-sia(tidak sah)


DAFTAR PUSTAKA
  •  An-Nabhani, Taqyuddin. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Surabaya:Risalah Gusti, 1996.
  • Hasan, Ahmad. Mata Uang Islam, jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
  • http://ekonomiislamkita.blogspot.com/2008/08/uang-dan-permintaan-uang-dalam-islam.html, (Sabtu, 08 Januari 2011)
  • http://id.shvoong.com/book/183490-sejarah-pemikiran-ekonomi-islam, (Sabtu, 25 Desember 2010)
  • http://www.dinarislam.com/business-opportunity/barter-di-ekonomi-modern-mungkinkah.html. (Sabtu, 08 Januari 2011)
  • Huda Nurul. Nasution, Mustofah Edwin. Idris, Hadi Risza. Wiliasih, Ranti. Ekonomi Marko Islam, Jakarta: Kencana, 2008.
  • Karim, Adi Warman. Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2004.
  • Karim, Adiwarman.A. Ekonomi islam Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
  • Nasution, Mostofah Edwin. Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2007.
  • Rusli, Karim.R. Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT Tiara Wacana, 2000.
  • Safi’i Antono, Ahmad. Bank Syariah: dari Teori Kepraktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.
  • Triandaru, Sigit. Ekonomi Makro: pendekatan kontemporer, Jakarta: Selemba Empat, 2000.
  • Wijaya, Farid, Perkriditan, Bank dan Lembaga-lembaga Keuangan, Jokyakarta: BPFE –Yogyakarta, 1999.
  • www.asysyariah.com, (Sabtu, 25 Desember 2010)
  • Zaky al-Kaaf, Abdullah. Ekonomi dalam Persepektif Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2002.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar