Sabtu, 17 Maret 2012

Harta Dan Ekonomi Dalam Perspektif Islam

A.    Pandangan Islam Tentang Harta
Menurut Qardhowi (1995), dalam kutipannya Abdul Kohar Mudzakir, menyatakan bahwa norma menengah yang paling menonjol dalam lapangan perekonomian Islam ini terletak pada dua sendi, yaitu;
1.    Pemahaman Islam tentang kedudukan harta. Sikap Islam terhadap harta adalah bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Dalam memandang dunia, Islam selalu bersikap tengah-tengah dan seimbang. Islam tidak condong kepada paham yang menolak dunia secara mutlak, yang mengangap dunia adalah sumber kejahatan yang harus dilenyapkan. Islam juga tidak condong kepada  paham yang menjadikan kehidupan dunia sebagai  tujuan akhir, tapi sebagai sarana untuk mendapatkan kehidupan akhirat kelak.
2.    Pemahaman Islam tentang hak individu. Islam berdiri di antara kelompok yang mengakui hak individu, sehingga seseorang menganggap harta itu hak miliknya secara mutlak, dan kelompok yang memerangi hak tersebut, sehingga berusaha untuk melenyapkan dengan sekuat tenaga.
Kekayaan bisa juga dikatakan sebagai harta karena pada hakikatnya keduanya mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama. Kata “kekayaan” membangkitkan semua gairah dan emosi dalam hati manusia karena setiap orang yang berakal sehat pasti menginginkan kekayaan.
Islam melarang pula umatnya untuk bersifat bakhil dalam mengkonsumsi harta. Baik harta maupun modal itu  tidak boleh ditimbun, wajib diinfakkan dan dizakatkan. Sifat-sifat bakhil dan kata-kata yang semakna dengannya dalam alquran bukan hanya tidak mau membelanjakan harta untuk hal-hal yang wajib, seperti untuk kepentingan diri, keluarga dan  zakat, tetapi juga dari hal-hal yang sunat berupa kemaslahatan umum. Seperti infak, wakaf, sedekah, pajak, membantu orang yang sedang dalam kesempitan adalah kemaslahatan umum yang tidak mungkin dipenuhi kalau anggota masyarakat bersifat bakhil.
Pada segi yang lain, Islam menyuruh membelanjakan harta. Tetapi dengan perintah ini, ia tidak membenarkan harta dengan royal dan boros untuk memuaskan hawa nafsu sendiri.  Tetapi Islam menyuruh untuk membelanjakan harta dengan disertai syarat fi sabilillah (di jalan Allah), seperti firmannya:
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." (al-Baqarah: 219).
Umumnya manusia mencari kekayaan sebagai sarana untuk meraih kehormatan dan kekuasaan. Orang kaya dianggap memiliki segalanya. Orang kaya dan berkuasa dapat menentukan nasib orang-orang yang bergantung kepadanya. Dan bahkan orang yang kaya dan berkuasa bisa menyingkirkan dan mengangkat para raja dan penguasa.
Ustadz Mustafa Zarqa mengatakan bahwa menurutnya, kebanyakan para fuqaha memfokuskan harta pada dua faktor yang terdiri dari dua unsur: ‘ainiah dan ‘uruf (jasa). Yang pertama maksudnya adalah harta yang berwujud materi konkret. Sedangkan yang kedua: ialah berbagai hal yang dalam pandangan semua orang atau sebagiannya saja bernilai yang karena itu dapat dibarterkan dan yang lain.
Dari realitas ini, Mustafa Zarqa mendefinisikan harta ialah “harta adalah wujud materi konkret yang bernilai uang.” Harta dalam pandangan fuqaha terbagi menjadi dua. Pertama: mutaqawwam, yakni yang disahkan syara’ untuk dimanfaatkan. Kedua, ghoiru mutaqawwam, yakni yang dilarang syara’ untuk dipergunakan. Misalnya daging babi.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembagian ini ialah, bahwa fiqih Islam hanya mengesahkan akad dengan komoditas yang mutaqawwam. Jika terjadi akad yang komoditas utamanya adalah barang haram (ghairu mutaqawwam) maka transaksi tersebut menjadi batal.
Islam memandang harta dengan acuan akidah yang disarankan al-Qur’an, yakni dipertimbangkannya kesejahteraan manusia, alam, masyarakat dan hak milik. Pandangan demikian, bermula dari landasan: iman kepada Allah, dan bahwa Dialah pengatur segala hal dan penguasa atas segalanya. Manusia sebagai makhluk ciptaanNya karena hikmah ilahiah.
Harta sebagai perantara manusia dalam kehidupan dunia. Manusia harus bekerja untuk mendapatkannya, tanpa menimbulkan penderitaan pada pihak lain. Sebab mereka pun harus mendapatkan cinta-kasih. Didalam al-Qur’an Allah menyarankan bekerja diantaranya ialah:
Artinya:
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”(al-Mulk: 15)
Dan di dalam surat yang lain:
“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(al-Jum’ah: 10).
Selanjutnya al-Qur’an melarang mengembangkan harta dengan cara menyengsarakan masyarakat, dan juga melarang memakan harta manusia dengan tidak sah. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 188, yang artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
Dari sejumlah anjuran al-Qur’an dan pengarahannya dapat ditarik benang merahnya yaitu Islam memandang, harta terkait erat dengan pemiliknya, namun bersamaan dengan itu terkait pula unsur masyarakat sebagai peran ketiga, baik dalam kegiatan berkarya, berinfaq, atau dalam investasi, sehingga tidak melakukan kedzaliman dan memakan harta orang lain dengan zalim.
B.    Ekonomi dalam Pandangan Islam
Yang dimaksud sistem ekonomi menurut pandangan Islam yaitu ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/ penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/ perundang-undangan Islam (sunnatullah).
Dalam bahasa Arab kata “ekonomi” dinamakan mu’amalah maddiyah yaitu, aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai kebutuhan hidupnya. Atau dengan kata lain bisa disebut dengan Iqtishad, ialah mengatur soal-soal penghidupan manusia dengan sehemat-hematnya dan secermat-cermatnya.
Sistem ekonomi Islam merupakan pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kerangka dasar ajaran Islam dan moralitas yang baik. Keduanya saling bersimbiosis mutualistis yang kemudian melahirkan keseimbangan antara individu dan masyarakat. Maka hasilnya adalah pemenuhan materiil dan spirituil manusia dengan memanfaatkan yang baik.
Sistem ekonomi Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran oleh manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya. Dan kalau mempelajari al-Qur’an dan al-Hadits, akan jelas bahwa sejak semula Islam mengakui, misalnya motif laba (profit) dalam kegiatan ekonomi. Namun motif itu terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat moral, sosial, dan temperance (pembatasan diri).
Sebagai konsekuensinya suatu sistem untuk  mendukung ekonomi Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti itu seharusnya ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya seharusnya dijelaskan agar dapat menunjukkan kemurnian dan aplikabilitasnya. Namun demikian, perbedaan yang nyata, seharusnya ditarik antara sistem ekonomi Islam dan setiap tatanan yang bersumber padanya.
Dengan demikian, sumber terpenting peraturan/ perundang-undangan perekonomian Islam  adalah al-Qur’an dan sunnah. Namun demikian, sangat disayangkan hingga sat ini belum ada suatu literatur yang mengupas tentang sistem ekonomi Islam secara menyeluruh.
Teori ekonomi Islam adalah pertengahan antara Kapitalisme dan Komunisme, mempergunakan moral dan hukum bersama, untuk menegakkan bangunan suatu sistem yang praktis di atasnya.
Dengan moralnya, ia melatih mental masyarakat dan mental tiap-tiap individu masyarakat itu untuk mematuhi sistemnya yang baru tanpa ada sesuatu penghalang dari luar. Dan dengan kekuatan hukumnya, ia memberikan kepada masyarakat dan individu-individu berbagai-bagai  ikatan yang memaksa, dan memaksa mereka untu k mengikatkan diri kepada pembatasan-pembatasan sistem ini dan ikatan-ikatannya. Maka prinsip-prinsip moralnya dan hukum-hukum perundang-undangannya bersama, adalah tiang-tiang Islam dan sendi-sendinya.
Tidak dapat digambarkan bila masalah ekonomi akan diabaikan oleh seorang Ibnu Taimiyah. Ia menyaksikan sejumlah keluarga bangkrut dan kehidupan ekonomi mereka berantakan, sejak awal hidupnya. Keluarganya sendiri harus mengungsi dazn menderita kehilangan harta benda miliknya.
Ia mengamati kehancuran ekonomi secara umum, ketika negerinya dijajah Mongol. Ia berhubungan dengan seluruh orang dari berbagai tingkatan. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa setiap orang harus dijamin kecukupan hidupnya pada standar minimum, agar ia mampu mengabdi kepada Allah Yang Maha Kuasa dan hidup layak.
Pada saat yang sama, ia menekankan perlunya keadilan. Ia menekankan tanggung jawab ssetiap orang, begitu juga Negara, karena keduanya harus saling bekerja sama dan tak boleh saling berlaku aniaya. Menurutnya, keadilan merupakan nilai yang harus dihargai oleh seluruh bangsa. Ia berkata:”seluruh penduduk setuju bahwa konsekuensi dari ketidakadilan adalah kesuraman dan buah dari keadilan adalah kemasyhuran bagi seluruh bangsa. ”
Sedikit lagi dari beberapa pandangan Ibnu Taimiyah ialah mengenai regulasi harga yaitu, kebutuhan pokok manusia seperti pangan, sandang, papan dan sebagainya yang harus dipenuhi dan Negara bertanggung jawab untuk mengatur kebutuhan mereka. Dalam hal ini penetapan harga oleh pemerintah adalah baik. Tetapi hak itu bersifat absolut.
Dengan cara yang sama, pikiran Ibnu Taimiyah tentang peranan Negara sangat relevan dan bernilai. Ia membahas kubutuhan adanya Negara dan kewajibannya untuk mengatur Negara kearah kondisi ekonomi penduduk yang baik.
Dalam hal keuangan public, ia mencela system perpajakan yang tidak adil waktu itu dan menganjurkan kebijakan perpajakan yang adil. Pada sisi pengeluaran, yang selalu terabaikan sampai awal abad ini, kontribusinya sangat luar biasa.
Dalam hal ini menunjukkan adanya kedewasaan Ibnu Taimiyah dalam berpikir tentang masalah ekonomi dan keseriusannya terhadap keadilan, yang membimbingnya melalui seluruh kebijakan yang dianjurkan mengenai masalah ekonomi.
Islam sangat memperhatikan masalah pembangunan ekonomi, namun tetap menempatkannya sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar, yaitu pembangunan umat manusia. Fungsi utama Islam adalah membimbing manusia pada jalur yang benar dan arah yang tepat. Semua aspek yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi harus menyatu dengan pembangunan umat manusia secara keseluruhan.  Dasar-dasar filosofis pembangunan yang Islami dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Tauhid, yang meletakkan dasar-dasar hubungan antara Allah-manusia dan manusia dengan sesamanya.
2.  Rububiyyah, yang menyatakan dasar-dasar hukum Allah untuk selanjutnya mengatur model pembangunan yang bernafaskan Islam.
3.  Khilafah, yang menjelaskan status dan peran manusia sebagai wakil Allah di muka bumi. Pertanggungjawaban ini menyangkut manusia sebagai Muslim maupun sebagai anggota dari umat manusia itu sendiri. Dari konsep ini lahir pengertian tentang perwalian, moral, politik,ekonomi, serta prinsip-prinsip organisasi sosial.
4.   Takziyah, misi utama utusan Allah adalah menyucikan manusia dalam hubungannya dengan Allah, sesamanya, alam lingkungan, masyarakat dan negara.
Islam tidak membedakan antara ekonomi dengan etika, sebagaimana juga Islam tidak membedakan antara ilmu dengan akhlak, politik dengan etika, perang dengan etika dan lain lain, sehingga dalam mengarungi kehidupannya seorang muslim haruslah memiliki budi pekerti dan akhlak yang mulia seperti yang di contohkan oleh Muhammad Rasulullah SAW. Manusia muslim individu maupun kelompok disatu sisi diberi kebebasan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, namun disisi lain, ia terikat dengan iman dan etika, sehingga ia tidak bebas mutlak dalam permasalahan ekonomi untuk menginvestasikan modalnya atau membelanjakan hartanya, yang akan dapat merugikan bagi orang lain. Masyarakat muslim juga tidak bebas tanpa kendali dalam memproduksi segala sumberdaya alam yang ada yang dapat berakibat merusaknya menditrubusikannya atau mengkonsumsinya. Ia terikat dengan ikatan akidah dan etika mulia, disamping juga dengan hukum-hukum Islam.
Selanjutnya dalam bukunya Suhrawardi K. Lubis, aktivitas ekonomi dalam pandangan Islam bertujuan untuk:
1.    Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana,
2.    Memenuhi kebutuhan keluarga
3.    Memenuhi kebutuhan jangka panjang
4.    Menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
5.    Memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah,
6.    Negara menyingkirkan kebinasaan (kekacauan)
Bahwa Islam sebagai agama Allah yang telah disempurnakan, memberi pedoman bagi kehidupan manusia baik spiritual-materialisme, individual-sosial, jasmani-rohani, duniawi-ukhrawi muaranya hidup dalam keseimbangan dan kesebandingan. Dalam bidang kegiatan ekonomi, islam memberikan pedoman-pedoman hukum yang pada umumnya dalam bentuk garis besar. Hal itu dimaksudkan untuk memberi peluang bagi perkembangan kegiatan perekonomian dikemudian hari.
Keistimewaan dan karakteristik ekonomi dalam pandangan Islam menurut Mustafa Kamal (wawasan Islam dan ekonomi)  yaitu:
1.    Ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep Islam yang utuh dan menyeluruh.
2.    Aktivitas Ekonomi Islam merupakan suatu bentuk ibadah
3.    Tatanan ekonomi yang memiliki tujuan yang sangat mulia
4.    Sistem yang memilki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada Allah (Muraqabatullah)
5.    Sistem yang menyelaraskan antara maslahat individu dengan maslahat umum
Seorang filosof Islam, Ibnu Khaldun menegeluarkan pemikirannya tentang ekonomi dalam bukunya Muqaddamah, bagian V, Motif ekonomi timbul karena hasrat manusia yang tidak terbatas, sedangkan barang yang memuaskan kebutuhannya itu sangat terbatas. Sebab itu, pemecah soal ekonomi haruslah dipandang dari dua sudut, sudut tenaga dan sudut penggunaannya.
Adapun sudut tenaga terbagi menjadi:
1.    Tenaga untuk mengerjakan barang-barang (objek) untuk memenuhi kebutuhan sendiri (subjek) dinamakan ma’asy (penghidupan).
العيشة أوالمعاش أوالمعيشة
2.    Tenaga untuk mengerjakan barang-barang yang memenuhi kebutuhan orang banyak, dinamakan tamawwul (التمولـــ) (perusahaan).
Adapun dari jurusan kegunaannya dapatlah dibagi menjadi:
1.    Kegunaan barang-barang yang dihasilkan itu hanyalah untuk kepentingan sendiri. Ini dinamakan rezeki (الرزق) (kata ini disebutkan 55 kali dalam Al-Qur’an dan 73 kali kata-kata yang sama).
2.    Kegunaannya untuk kepentingan orang banyak, sedangkan kepentingan orang yang mengerjakan tidaklah menjadi tujuan. Ini dinamakan kasab (الكسب) (tersebut 67 kali dalam Al-Qur’an)
Ekonomi Islam bukan hanya ekspresi syariah yang memberikan eksistensi sistem Islam di tengah-tengah eksistensi sebagai sistem ekonomi modern. Tapi sistem ekonomi Islam lebih sebagai pandangan Islam yang kompleks hasil ekspresi akidah Islam dengan nuansa yang luas dan target yang jelas.
Tiang-tiang perekonomian Islam menurut Adiwarman A. Karim ada tiga.  Pertama adalah pengakuan akan multiownership. Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama (Syirkah), dan kepemilikan Negara. Hal ini sangat berbeda dengan konsep kapitalis klasik yang hanya mengakui kepemilikan pribadi atau konsep sosialis klasik yang hanya mengaui kepemilikan bersama oleh komunal atau oleh Negara.
Kedua adalah kebebasan berekonomi selama tidak melanggar rambu-rambu syariah atau dalam kaidah fiqihnya al ashlu fi al-muamalah al-ibahah. Ekonomi adalah persoalan manusia yang selalu berkembang dengan dinamika. Oleh karena itu, selalu diperlukan pemikiran baru untuk pemecahan masalah ekonomi.
Ketiga adalah social justice. Ini berbeda dengan konsep charity atau donasi dalam ekonomi konvensional. Dalam konsep Islam, bahkan rezeki halal yang kita dapatkan dengan jerih payah itu diyakini ada hak orang lain. Jadi bukan karena kita berbaik hati memberikan donasi, namun ia bukan hak kita, ia hak orang lain.
Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1.    Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.
2.    Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut:
1). Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada. Dalam bahasa Einstein, manusia tidak mampu menciptakan energi; yang mampu manusia lakukan adalah mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain. Pencipta awal segala energi adalah Allah SWT.
2). Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. Firman-Nya, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran : 14). Sebagai perhiasan hidup, harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggan diri (Al-‘Alaq : 6–7).
3). Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak. (Al-Anfaal : 28)
4).   Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia, melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah. (At-Taubah : 41, 60 ; Ali Imran : 133-134).
3.    Pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a’mal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang mendorong umat manusia bekerja mencari nafkah secara halal.
4.    Dilarang mencari harta, berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan kematian (At-Takaatsur : 1–2), melupakan dzikrullah (tidak ingat kepada Allah dengan segala ketentuan-Nya ) (Al-Munaafiquun ; 9), melupakan shalat dan zakat  (an-Nuur : 37), dan memutuskan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr : 7).
5.    Dilarang menempuh usaha yang haram seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah : 273 – 281), perjudian, berjual beli barang yang dilarang atau haram (al-Maa’idah : 90-91), mencuri, merampok, penggasaban (al-Maa’idah : 38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifiin : 1–6) melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah : 188), dan melalui suap-menyuap (HR Imam Ahmad).
Suatu hal yang jelas bahwa semangat Islam tidak menerima hakikat dan keadaan ini. Islam tidak menganggap bahwa kehidupan ini merupakan suatu perlombaan. Islam menganggap bahwa kehidupan ini merupakan suatu kerjasama dan menganggap perlu agar kerjasama yang aktif dibentuk dalam hubungan dan kerjasama ekonomi. Menurut pandangan Islam terhadap kehidupan, secara asasi manusia sudah seharusnya menciptakan kerjasama dan menganggap aspek ini sebagai hal yang umum dalam mencapai tujuan kehidupan bagi semua orang dan tidak menjalankan persaingan yang dapat menolak hak-hak masyarakat lainnya.
Maka dari itu dalam Sistem Ekonomi Islam, nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad dirumuskan menjadi norma melalui ijtihad orang-orang yang memenuhi syarat dan dipraktekkan dalam masyarakat.  Praktek Sistem Ekonomi Islam ini, telah dilakukan di beberapa negara yang menjadi anggota OKI, yakni Organisasi Konferensi Islam. Yang mana telah menunjukkan hasil nyata adalah praktek Bank Islam dan Lembaga-lembaga Keuangan yang bekerja atas dasar ajaran Islam tersebut diatas.
C.    Beberapa Azas Pandangan Islam
Penggambaran azas dasar hukum Islam dimaksudkan sebagai pijakan awal untuk membangun Islam mengenai ekonomi. Azas dasar ini, memang tidak menyangkut teknik individu dalam olah harta atau dalam berekonomi. Hanya azas dasar ini mempunyai pengaruh kuat pada perilaku individu dalam berekonomi. Setidaknya dalam pandangan Islam, ada tiga faktor kuat pada individu dalam berekonomi:
1.    Faktor Akidah
Faktor ini jelas berpengaruh kuat pada jiwa seseorang dan pada sikap hidupnya. Dalam banyak ayat, al-Qur’an menjelaskan akidah dengan sangat detail. Akidah mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia. Ia mempunyai dampak yang kuat dalam cara berpikir seseorang, dan akidah pula yang membakukan tata nilai moral dan sosial. Akidah begitu kuat pengaruhnya, sehingga dapat mengendalikan manusia agar mau mengikuti ajaran yang diembannya.
Islam adalah agama yang kaya akan akidah yang mampu membentuk jiwa manusia. Sebab Islam sanggup menghadirkan kebutuhan spiritual, material juga akal dan rasa. Islam tidak menonjolkan satu aspek saja, tapi Islam membuat keseimbangan antara ketiganya, agar memenuhi nilai standar dan memenuhi berbagai kehidupan manusia.
Agar memiliki signifikansi pengaruh secara kuantitatif, maka konsep akidah (kehadiran Tuhan) harus merupakan konsep yang secara universal dipegang dalam masyarakat yang ada. Begitu persyaratan ini dipenuhi, konsep tersebut menjadi penting dari sudut pandang ekonomi-yaitu, sebagai konterpat ilmu ekonomi Islam yang riil-hidup, dan sebagai laboratorium maya untuk menguji pernyataan-pernyataan spesifik ilmu ekonomi Islam.
2.    Faktor Moral
Islam dalam pandangannya menyangkut ekonomi tidak terlepas dari pandangan moral. Moral harus dipertimbangkan mulai awal proses berbisnis, misalnya, hingga target utama dari berbisnis bersangkutan. Sebab penegakan moral adalah bagian penting dari syariah. Undang-undang versi Islam sangat berbeda dengan undang-undang buatan. Perbedaan yang signifikan antara undang-undang formal dan nilai-nilai moral. Yaitu, bahwa hukum formal hanya mengatur perilaku manusia yang menyembul ke permukaan saja, tidak menyentuh ke dalam kecuali sedikit.
Dalam kasus orang bersedekah, misalnya, hukum moral memandang niat dari sedekah ini. Jika niatnya baik, misalnya demi menolong yang lemah, maka sedekah ini baik dan berarti pula sama persis dengan nilai moral. Namun jika sebaliknya maka ia divonis sebagai tindakan yang tidak berakhlak karimah.
3.    Hukum Syari’ah berfungsi sebagai sistem komando seseorang dalam bersosialisasi dengan masyarakat luas.
Tiga faktor ini tidak selalu terwujud secara berbarengan. Tapi, antara satu faktor dengan faktor yang lain saling terkait. Misal, syariah hanya mengatur kehidupan pribadi yang kasat mata. Dalam sosial kemasyarakatan, misalnya, syariah mengatur tata cara jual-beli yang sah, yakni harus adanya akad dan tidak terjadi penipuan. Tapi hukum syariah tidak menyentuh faktor motif seseorang dalam bertindak. Disini fungsi moral bertindak sebagai pembimbing hati dalam bertasarruf (juga dalam berekonomi, misalnya). Faktor niat (motif) ini jelas tidak dijangkau formalitas syariah.

DAFTAR PUSTAKA
Haider Naqvi, Syed Nawab. Menggagas Ilmu Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2003
An-Nabahan, M. Faruq. Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: UI Press Yogyakarta. 2002
K. Lubis, Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2000
http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-islam/pandangan-islam-terhadap-harta-dan-ekonomi/(8 Oktober 2010)
A.    A. Islahi. Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah. Surabaya: PT. Bina Ilmu. 1997
Daud Ali, Muhammad. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press). 1988
Umer Chapra, Muhammad. Etika Ekonomi Politik. Surabaya: Risalah Gusti. 1997
Kamal, Mustafa. Wawasan Islam dan Ekonomi: sebuah bunga rampai. Jakarta: Universitas Indonesia. 1997
Waris Masqood, Ruqaiyah. Harta dalam Islam: panduan alqur’an dan hadist dalam mencari dan membelanjakan harta dan kekayaan. Jakarta: Lintas Pustaka. 2003
Nejatullah Siddiqi, Muhammad. Kegiatan Ekonomi dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 1991
Kahf, Monzer. Ekonomi Islam: telaah analitik terhadap fungsi sistem ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1995
A.Karim, Adiwarman. Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer. Jakarta: gema Insani Press. 2001
Zakiy Al-Kaaf, Abdullah. Ekonomi dalam Perspektif Islam. Bandung: CV Pustaka Setia. 2002
Mudzakir, Abdul Kohar. “EKONOMI ISLAM: Suatu Perbandingan Pandangan dan Sejarah Perkembangan Pemikiran”. Makalah, Program Pasca Sarjana/S3 Institut Pertanian Bogor, Bogor. 2005
Lubis, Ibrahim. Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Jakarta Pusat: Kalam Mulia. 1994
Agus, Bustanuddin. Islam dan Ekonomi: Suatu Tinjauan Sosiologi Agama. Padang: Andalas University Press. 2006
Karim, Adiwarman Azwar dan Halwani, Hendra, dkk. Bangunan Ekonomi yang Berkeadilan: Teori, Praktek dan Realitas Ekonomi Islam. Yogyakarta: Magistra Insani Press. 2004

Senin, 12 Maret 2012

Pertukaran Dalam Ekonomi Islam

A.    Sejarah Barter
   Pada peradapan awal, manusia memenuhi kebutuhan secara mandiri. Mereka memperoleh makanan dari berburu atau memakan berbagai buah-buahan. Masing-masing individu memenuhi kebutuhan makanan secara mandiri.  Allah menciptakan manusia dan menjadikannya mahluk yang membutuhkan makanan, minuman, pakaian dan tepat tinggal. Oleh karna itu, sejak awal sejarah manusia, orang-orang berkerja keras dalam kehidupan untuk memenuhi terjaminnya barang dan jasa dan memanfaatkan nikmat-nikmat yang Allah berikan bagi mereka.  Dalam periode pre-barter ini, manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli. 
    Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradabanya semakin maju, kegiatan dan interaksi antar sesama manusia pun semakin meningkat tajam, kebutuhan manusia pun semakin beragam. Sehingga masing-masing individu mulai tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, satu samalain saling membutuhkan.  Ketika tidak sanggup seorang diri dalam memenuhi segala kebutuhan barang dan jasa, terjadilah kerja sama sesama manusia dalam rangka menjamin terpenuhnya kebutuhan-kebutuhan itu.  Sejak saat itulah, manusia mulai menggunakan berbagai cara dan alat untuk melangsungkan pertukaran barang. Periode inilah yang disebut dengan periode barter.
    Perekonomian barter adalah suatu perekonomian yang sistem transaksinya barang dipertukarkan dengan barang. Perekonomian semacam ini pernah berlangsung dahulu kala semasa uang belum ditemukan. Ketika itu setiap barang dapat dipertukarkan dengan barang lain.  Kemudian, katika lahirmya agama islam pada zaman Nabi Muhammad SAW, arabia sudah meninggalkan sistem barter, dan memakai sistem jual beli dan perdagangan.
    Perdagangan barter dalam bentuk modern, kendati tidak umum sesungguhnya pun masih berlangsung dalam zaman skarang, baik antar pribadi maupun antar negara. Indonesia saat ini juga menerapkan barter modern secara halus atau tidak ketara, yakni melalui sistem “perdagangan imbal beli” (counter puchase). Negara lain boleh mengekpor barang tertentu hasil produksinya dengan ketentuan harus mengimpor barang tertentu lain dari sini.
    Perdagangan dengan pola barter rasanya bukanlah suatu yang terlarang dalam islam, sepanjang terdapat kesukarelaan diantara pihak-pihak yang bertransaksi.
B.     Uang
Dinar emas dan dirham perak serta uang Bantu fulus (uang tembaga) merupakan mata uang yang berlaku pada zaman Rasulillah Saw.  Uang adalah suatu alat atau media tukar yang digunakan dalam pembelian dan atau penjualan barang-barang dan jasa-jasa, uang juga merupakan suatu standat nilai.   Secara etimologi, ada beberapa definisi tentang makna uang, diantaranya adalah al-Naqdu yang bermakna tunai, yakni memberikan bayaran segerah.  Selain itu, uang juga sebagai standar kegunaan yang terdapat pada barang dan tenaga. Oleh karna itu, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur tiap barang dan tenaga.
Pada mulanya tidak ada uang. Keluarga pada jaman dahulu mencukupi kebutuhannya sendiri tiap rumah tangga memproduksi semua yang mereka konsumsi dan mengkonsumsi semua yang mereka produksi, sehingga sedikitkebutuhan untuk pertukaran. Tanpa pertukaran, tidak ada kebutuhan uang.
Pertama kali, uang dikenal dalam peradaban sumeria dan babylonia. Uang kemudian berkembang dan berevolusi mengikuti pperjalanan sejarah. Dari perkembangan inilah, uangkemudian bisa dikatagorikan dalam tiga jenis, yaitu uang barang, uang kertas dan uang giral atau uang keridit.
Tidak seorangpun mencatat saat kemunculan uang secara tepat. Dengan demikian hanya dapat dikira-kira bagaimana pertama kali digunakan. Melalui pengalaman yang telah terkumpul dalam pertukaran barter, pedagang mungkin dapat dengan mudah menemukan pribadi atas barang tertentu. Apabila seorang pedagang tidak dapat menemukan barang yang dia inginkan, maka dia dapat menukarnya dengan barang lain yang relative mudah untuk dijual kembali. Sehingga pedagang mulai menerima barang tertentu tidak untuk segera dikonsumsi, tetapi untuk dijual kembali karena barang ini dapat dengan mudah diterima oleh orang. Setiap barang dapat diterima dengan mudah secara umum dalam suatu perekonomian dapat berfungsi sebagai uang.
Uang menurut fuqaha tidak terbatas pada emas dan perak yang di cetak, tetapi mencakup seluruh jenisnya. Al-Syarwani berkata: “(dan uang) yakni emas dan perk sekalipun bukan cetakan. Dan pengususan terhadap cetakan sangat di hindari dalam padangan (‘Urf) para fuqaha.’
Jadi dirham dan dinar merupakan alat standar ukuran yang di bayarkan sebagai pertukaran komoditas dan jasa. Keduanya adalah unit hitungan yang memiliki kekuatan nilai tukar pada bendanya, bukan pada perbandingan dengan komoditas atau jasa, Karena segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga bagi keduanya.
C.    Fungsi Uang
Uang mempunyai tiga fungsi penting, yaitu:
1.    Sebagai Alat Tukar
Suatu alat pertukar adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum untuk  pembayaran barang dan jasa. Dan Uang merupakan alat tukar yang digunakan oleh setiap individu untuk pertukaran komoditas dan jasa. Dan uang juga bisa dikatakan sebagai jalan tengah dalam proses pertukaran. Pada dasarnya, Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komuditas atau barang dagang. Oleh karna itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transakai.
Fungsi ini menjadi sangat penting dalam ekinomi maju, dimana pertukaran terjadi oleh banyak pihak. Seseorang tidak memproduksi setiap apa yang dibutuhkan, tetapi terbatas pada barang tertentu, atau bagian dari barang atau jasa tertentu, yang dijual kepada orang-orang untuk selanjutnya ia gunakan untuk mendapatkan barang atau jasa apa yang ia butuhkan. Dengan demikian, uang membagi proses pertukaran ke dalam dua macam:
a.    Proses penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang.
b.    Proses pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang.
2.    Sebagai Satuan Hitung
Yakni sebagai media pengukur nilai harga komoditi dan jasa, dan perbandingan harga setiap komoditas dan komoditas lainnya.
Karena komoditi.  seperti jagung dan tembakau, menjadi diterima secar luas, harga barang yang lain menjadi diukur atas dasar-dasar tersebut. Komoditas tersebut menjadi satuan hitung yang umum, suatu unit standar untuk menentukan harga. Misalnya apabila harga sepatu atau ember diukur dalam satuan banyaknya jagung, maka jagung bukan hanya sebagai alat pertukaran, tetapi juga menjadi ukuran nilai seluruh barang dan jasa lain.
Imam Ghazali mengisaratkan uang sebagai unit hitungan yang digunakan untuk mengukur nilai harga komuditas dan harga. Ibnu Qudamah juga mengisaratkan fungsi uang sebagai alat ukur dan media pertukaran.
3.    Sebagai Penyimpan Nilai
Al-Ghazali berpendapat, dalam perekonomian barter sekalipu Uang dibutuhkansebagai ukuran nilai suatu barang. Misalnya unta senilai 100 dinar dan kain senilai skian dinar. Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai barang, uang akan berfungsi juga sebagai media pertukaran. Namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar daraai pertukaran tersebut.
Maksud para ahli ekonomi dalam ungkapan mereka ”uang sebagai penyimpan nilai” adalah bahwa orang yang mendapatkan uang, kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu, tapi ia sisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang ia inginkan, atau ia simpan untuk hal-hal tak terduka seperti berobat ketika sakit atau menghadapi kerugian yang tak terduga.
Penyimpanan barang itu sendiri tentu sangat susah, karena ada yang tidak bisa bertahan lam, ada yang membutuhkan biaya tambahan dalam pemeliharaannya. Sedangkan uang berfungsi sebagai penyimpanan daya tukar dengan mudah. Demikianlah proses penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang jika tidak dilanjutkan dengan proses pembelian, tapi penyimpanan uang itu, yakni cukup dengan proses nilai barang (uang), jelas fungsi uang sebagia media penyimpan nilai.  Uang berperan sebagai penyimpan nilai bila dapat menyimpan daya beli selama waktu tertentu. Semakin besar kemampuan uang dalam menyimpan daya beli, maka semakin tinggi juga perannya sebagai penyimpan nilai.
Adapun pandanagan islam terhadap uang yaitu bahwasanya uang hanyalah sebagai alaat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh kerena itu motif permintaan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading.
Islam sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran. Salah satu bentuk pertuakran di zaman dahulu adalah barter, dimana barang saling dipertukarkan. Rasulullah saw. menyadari kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan dalam system pertukaran barter ini. Beliau ingin menggantinya dengan system pertukaran melalui uang. Oleh karena itu, beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka. Dalam islam tidak mengenal istilah money demand for speculation. Hal ini karena speculasi tidak diperbolehkan. Uang pada hakikatnya adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan kita dan masyarakat.
Di sisi lain seefektif apapun uang dapat berfungsi memfasilitasi perdagangan; konsep barter sesungguhnya juga tetap menjadi konsep perdagangan yang valid sepanjang zaman.
D.     Teori Pertukaran
Teori pertukaran terdiri dari dua pilar, yaitu:
1.    Objek pertukaran
Fiqh membedakan dua jenis obyek pertukaran, yaitu:
a.    ‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa.
b.    Dyn  (financial asset) berupa uang dan surat berharga.
2.    Waktu pertukaran
Fiqh membedakan dua waktu pertukaran, yaitu:
a.    Naqdan  (immediate delivery) yang  berarti penyerah saat itu juga.
b.    Ghairu naqdan (deferren delivery) yang berarti penyerahan kemudian.
Dari segi objek pertukaran, dapat di identifikasi tiga jenis pertukaran, yaitu:
a.    Pertukaran real assest (‘ayn) dengan real asset (‘ayn).
b.    Pertukaran real asset (’ayn)  dengna financial asset (dayn).
c.     Pertukaran financial  asset (dayn)  dengna financial asset (dayn).
1)    Pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn
a)    Lain jenis
Dalam pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn, bila jenisnya berbeda (misalnya upah tenaga kerja yang dibayar dengan jumlah beras) maka tidak ada masalah (dibolehkan).
b)    Sejenis
Namun bila jenisnya sama, fiqih membedakan antara real asset yang secara kasat mata dapat dibedakan mutunya dengan real asset yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya. Pertukaran kuda dengan kuda diperbolehkan karena secara kasat mata dapat dibedakan mutunya. Sedangkan pertukaran gandum dengan gandum dilarang karena secara kasat mata tidak daspat dibedakan mutunya.
Satu-satunya kondisi yang membolehkan pertukaran antara yang sejenis dan secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya adalah:
a)    Sawa-an bi Sawa-in (sama jumlahnya)
b)    Mitslan bi Mitslin (sama mutunya); dan
c)    Yadan bi Yadin (sama waktu penyerahannya)
Didalam hadis diberikan contoh barang-barang sejenis yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya, yaitu emas dan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, jagung gengan jagung, dan garam dengan garam.
2)    Pertukaran ‘ayn dengan dayn
Dalam pertukaran ‘ayn dengan dayn, maka yang dibedakan adalah jenis ‘ayn-nya. Bila ‘ayn-nya adalah barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn disebut jual beli (al-bai’). Sedangkan bila ‘ayn-nya adalah jasa, maka pertukaran itu disebut sewa-menyewa/upah-mengupah (al-ijarah).
Dari segi pembayannya islam membolehkan jual beli dilakukan secara tunai (now for now), bai’naqdan atau secara tangguh bayar (deferred payment, bai’ muajjal), atau secara tangguh serah (deferred delivery, bai’ salam). Bai’ muajjal dapat dibayar secara penuh (muajjal) atau secara cicilan (taqsith). Jual beli tangguh serah bisa dibedakan lagi menjadi: pertama, pembayaran lunas sekaligus di muka (bai’ salam); kedua, pembayaran dilakukan secara cicilan dengan syarat harus lunas sebelum barang diserahkan (bai’ istishna’).
Jual beli dapat dilakukan secara lazim tanpa si penjual menyebutkan keuntungannya. Akan tetapi dalam hal khusus, misalnya jual beli dengan anak kesil atau dengan orang yang akalnya kurang, jual beli dilakukan secara murabahah (dari akar kata ribhu yang berarti untung), yaitu si penjual menyebutkan keuntungannya. Dalam praktik perbankan syariah, akad murabahah lazim digunakan meskipun transaksinya tidak dilakukan dengan anak kecil atau orang yang akalnya kurang, karena teknik perhitungan keuntungan yang dilakukan bank terlalu rumit untuk difahami oleh masyarakat awam. Bank misalnya, menggunkan teknik perhitungan sliding, efektit, flat, progresif yang jangankan masyarakat awam, staf bank yang bersangkutan pun tidak semuanya paham.
Ijarah bila diterapan untuk mendapatkan barang disebut sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat orang lain disebut upah-mengupah. Ijarah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung kinerja yang disewa (disebut ju’alah, success fee), dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (disebut ijarah, gaji dan sewa). Dalam praktik perbangkan, akad ijarah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan nasabah menyewa ruko.
3)    Pertukaran dayn dengan dayn
Dalam pertukaran dayn dengan dayn, dibedakan antara dayn yang berupa uang dengan dayn yang tidak berupa uang (untuk selanjutnya disebut surat berharga). Pada zaman ini, uang tidak lagi terbuat dari emas atau perak. Sehingga uang saat ini adalah uang kartal yang trdiri dari uang kertas dan uang logam.
Yang membedakan uang dengan surat berharga adalah uang dinyatakan sebagai alat bayar resmi oleh pemerintah, sehingga setiap warga Negara wajib menerima uang sebagai alat bayar. Sedangkan akseptasi surat berharga hanya terbatas bagi mereka yang mau menerimanya.
Pertukaran uang dengan uang dibedakan menjadi pertukaran uang yang sejenis dengan pertukaran uang yang tidak sejenis. Pertukaran uang yang sejenis hanya dibolehkan bila memenuhi syarat: sawa-an bi sawa-in (same quantity), dan yadan bi yadin (same time of delivery).
Pertukaran uang yang tidak sejenis hanya dibolehkan bila memenuhi syarat yadan bi yadin (same time of delivery). Pertukaran yang tidak sejenis disebut sharf (money changer).
Jual beli surat berharga pada dasarnya tidak diperbolehkan. Namun bila surat berharga dilihat lebih rinci, dapat dibedakan  menjadi dua, yaitu surat berharga yang merupakan representasi ‘ayn, dan surat berharga berharga yang tidak merupakan representasi ‘ayn. Secara umum dapat dikatakan bahwa hanya surat berharga yang merupakan representsi ‘ayn yang dapat dijua-belikan.
Secara terinci jual beli surat berharga dapat dibedakan menjadi:
1.    Penjualan kepada si pengutang yang dapat dibedakan lagi menjadi:
1.    Hutang yang pasti pembayarannya. Bagi mazhab hambali dan zahiri, transaksi ini boleh.
2.    Hutan gyang tidak pasti pembayarannya. Transaksi ini terlarang.
2.    Penjualan kepada pihak ketiga yang dapat dibedakan lagi menjadi empat pendapat:
3.    Kebanyakan ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i, beberapa ulama Hambali dan Zahiri secara tegas tidak membolehkan hal ini.
4.    Ibnu Taimiyah membolehkannya bila utangnya adalah utang yang pasti pembayarannya.
5.    Imam Siraji, Subki, dan Nawawi membolehkannya.
E.     Sistem Barter
Sebelum uang dikenal, perdagangan antar umat manusia mengandalkan Sistem Barter. Karena barter saat itu hanya dilakukan antar 2 belah pihak yang secara kebetulan saling membutuhkan barang atau jasa pihak lain, maka perdagangan tentu sulit untuk terjadi secara aktif. Hambatan perdagangan ini adalah karena kondisi yang disebut coincidence of wants (kebutuhan yang secara kebetulan saling sesuai) sebagai prasyarat terjadinya barter – tidak mudah terpenuhi.
Barter (al-Mufawwadah) dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Melakukan kegiatan tukar menukar barang dengan jalan “tukar ganti” (Muqayyadah), yakni memberikan suatu barang yang dibutuhkan orang lain dan untuk mendapatkan barang gantian yang dibutuhkan.
Menurut Al-Ghazali dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia telah melakukan kegiatan bisnisnya melalui transaksi jual beli. Ia mengakui bahwa dulu perdagangan atau jual beli telah dikenal banyak orang, akan tetapi cara sederhana yang mereka pergunakan adalah dengan cara saling tukar menukar barang dengan barang yang dimiliki oleh orang lain. Karena saat itu mata uang tidak ada, yakni seperti halnya mata uang sekarang.
Sedangkan menurut Marllu Hurt, barter adalah pertukaran barang dengan barang, seperti telor drngan buah, kain dengan kranjang dan lembu dengan bulu.
Pada dasarnya sistem barter terbatas pada beberapa jenis saja. Tetapi lama kelamaansetelah masyarakat mengenal spesialisasi, cara barter semakin tidak sesuai lagi, karena sulit sekali untuk menemukan pihak lain yang kebetulan sekaligus, yakni:
1.     Mempunyai barang yang sama yang dibutuhkan.
2.     Mmbutuhkan apa yang kita tawarkan.
3.     Dengan nilai yang kira-kira sama atau dapat dibandingkan.
4.    Bersedia menukarkannya.
Sehingga sistem bbarter tersebut perlu direfisi, al-Ghozali kemudian menganjurkan membentuk supaya ada lembaga keuangan yang kemudian mengurus tentang pembuatan dan percetakan uang tersebut. Dan lembaga keuangan sekaligu percetakan uang yang disebut Dar al-Darb (lembaga percetakan) berfungsi sebagai aktivitas moneter terpusat, guna mengefektifkan fungsi-fungsi administrasi negara.
F.     Barter Uang dengan Uang
Pertukaran mata uang dengan mata uang serupa, atau penjualan mata uang dengan mata uang asing, adalah aktivitas as-sharf. Dimana aktivitas as-sharf tersebut hukumnya mubah. Sebab, as-sharf tersebut merupakan pertukaran harta dengan harta lain, yang berupa emas dan perak, baik yang sejenis maupun yang tak sejenis dengan bentuk dan ukuran yang sama dan boleh berbeda.
    Dari Abu Bakar berkata:
Rosullah SAW telah melarang membeli perak dengan perak, emas dengan emas kecuali setara harganya (dan telah terimanya langsung), dan memperintahkan kita untuk membeli perak dengan emas sesuka kita.
Mata uang kertas telah menjadi sarana perantara dalam tukar menukar. Dan telah menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas dan perak. Maka dari itu hukum tukar menukar uang juga tunduk pada peraturan as-asharf sebagaimana halnya emas dan perak. Ulama Syafi’iyyah dan yang lain membedakan: bila sejenis disebut murathalah dan bila deba jenis disebut as-asharf . Adapun mata uang dengan mata uang lebih dominan disebut ash-asharf.  Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut;
1.    Serah Terima Sebelum Al-Iftir.
Saat melakukan tukar menukar antara mata uang kertas, baik dengan jenis yang sama maupun dengan uang kertas yang berbeda, disyaratkan serah terima sebelu kedua belah pihak meninggalkan tempat transaksi. Dan tidak boleh menunda pembayaran salah satu keduanya. Kalau tidak, maka transaksi tersebut hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits Rosuluallah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah (r.a); Emas dengan emas, perak dengan perak, sama rata tangan ke tangan (kontan).
2.    Al-Tamatsul
Tidak boleh At-Tadfadhul (tidak sama rata) apabila dengan penukaran satu jenis namun, jika dengan jenis yang berbeda maka diperbbolehkan tafadhul. Misalkan menukarkan mata uang rupiah dengan rupiah, maka disyariatkan at-tamatsul dan di haramkan at-tafadhul. Namun jika menukarkan mata uang riupiah dengan dolar, maka tidak di syari’atkan at-tamatsul.
3.    Tidak Terdapat pada Akad Tersebut Khiyar As-sharf (syarat boleh membatalkan transaksi)
Apabila terdapat khiyar as-syart pada akat as-sharf, baik syarat tersebut dari sebelah pihak, maka menurut jumur ulam’, transaksi tersebut hukumnya tidak sah. Sebab salah satusahnya transaksi ini adalah serah terima, sementara khiyar as-syart menjadi kendala untuk kepemilikan sempurna. Adapun ulama’ hambali berpendapat, bahwa as-sharf tetap dianggap sah. Sedangkan khiyar as-syart menjadi sia-sia(tidak sah)


DAFTAR PUSTAKA
  •  An-Nabhani, Taqyuddin. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Surabaya:Risalah Gusti, 1996.
  • Hasan, Ahmad. Mata Uang Islam, jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
  • http://ekonomiislamkita.blogspot.com/2008/08/uang-dan-permintaan-uang-dalam-islam.html, (Sabtu, 08 Januari 2011)
  • http://id.shvoong.com/book/183490-sejarah-pemikiran-ekonomi-islam, (Sabtu, 25 Desember 2010)
  • http://www.dinarislam.com/business-opportunity/barter-di-ekonomi-modern-mungkinkah.html. (Sabtu, 08 Januari 2011)
  • Huda Nurul. Nasution, Mustofah Edwin. Idris, Hadi Risza. Wiliasih, Ranti. Ekonomi Marko Islam, Jakarta: Kencana, 2008.
  • Karim, Adi Warman. Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2004.
  • Karim, Adiwarman.A. Ekonomi islam Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
  • Nasution, Mostofah Edwin. Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2007.
  • Rusli, Karim.R. Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT Tiara Wacana, 2000.
  • Safi’i Antono, Ahmad. Bank Syariah: dari Teori Kepraktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.
  • Triandaru, Sigit. Ekonomi Makro: pendekatan kontemporer, Jakarta: Selemba Empat, 2000.
  • Wijaya, Farid, Perkriditan, Bank dan Lembaga-lembaga Keuangan, Jokyakarta: BPFE –Yogyakarta, 1999.
  • www.asysyariah.com, (Sabtu, 25 Desember 2010)
  • Zaky al-Kaaf, Abdullah. Ekonomi dalam Persepektif Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2002.



Kamis, 08 Maret 2012

Inflasi

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini kita seringkali mendengar kata inflasi. Akan tetapi apa benar kita sudah mengetahui apa inflasi itu. Kebanyakan dari kita tiadak mengetahuinya. Padahal sangat penting bagi kita untuk mengetahui inflasi. Hal ini disebabkan inflasi tidak bisa dilepaskan dari masalah perekonomian.
Dengan mengetahui secara benar tentang masalah inflasi, tentu saja kita berharap dapat mengatasi atau bahkan mencegahnya. Kita tidak bisa memungkiri akan besarnya kemungkinan dinegara kita akan menghadapi masalah inflasi. Sebagai seorang mahasiswa sudah sepatutnya kita membanntu permasalahan ekonomi yang ada di negara kita khususnya masalah inflasi.
Oleh karena itu kami sengaja membuat makalah ini karena masalah inflasi saat ini bukanlah masalah yang remeh terutama di masa-masa krisis global seperti yang kita alami sekarang. Kami berharap makalah ini bisa membantu walaupun sedikit.
B. Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian inflasi itu?
2.    Apasaja sumber inflasi?
3.    Apa saja efek yang ditimbulkan dari inflasi?
4.    Apa dampak dari inflasi?
5.    Bagaimana cara mencegah inflasi?
6.    Bagai mana cara menghitung inflasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue). Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukkan inflasi. Inflasi dianggap terjadi jika proses kanaikan harga belangsung secara terus-menerus dan saling mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadang kala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.
Dalam membicarakan mengenai masalah inflasi, perlu kita membedakan diantara inflasi merayap (creeping inflation), inflasi sederhana (moderate inflation) dan inflasi hiper (hyper inflation). Tidak terdapat suatu ukuran tertentu yang dapat digunakan untuk membedakan ketiga jenis inflasi tersebut, tetapi secara kasar dapatlah dikatakan bahwa inflasi merayap adalah inflasi yang tingkatnya tidak melebihi 2-3 persen setahun, inflasi sederhana adalah inflasi yang berada disekitar 5-8 persen dan inflasi hiper adalah inflasi yang tingkatnya sangat tinggi yang menyebabkan tingkat harga menjadi dua kali lipat atau lebih dalam tempo satu tahun.
B. Sumber Inflasi
Terdapat banyak faktor yang dapat menimbulkan inflasi. Kenaikan harga bahan mentah yang di impor, kenaikan harga bahan bakar, defisi dalam anggaran belanja pemerintah, pinjaman sistem bank yang berlebihan, dan kegiatan infestasi yang sangat pesat perkembanggannya merupakan beberapa contoh dari keadaan-keadaan dalam perekonomian yang dapat menimbulkan inflasi.  Walaupun masalah inflasi dapat ditimbulkan oleh berbagai faktor, secara analitis cukuplah apabila faktor-faktor itu dibedakan dan digolongkan kepada dua faktor berikut:
a.    Inflasi yang diakibatkan oleh perubahan dalam permintaan agregat.
Inflasi karena kenaikan permintaan agregat sering disebut dengan demand-pull inflation (inflasi karena ditarik permintaan). Dalam inflasi jenis tersebut, kenaikan kurve permintaan agregat menarik tingkat harga keatas. Agar demand-pull inflation dapat terus terjadi maka kurve permintaan agregat harus terus bergeser keatas sepanjang kurve penawaran agregat. Kenaikan Amerika selama akhir tahun1960-an adalah karena demand-pull inflation, yaitu pada saat terjadi pertumbuhan belanja federal untuk perang Vietnam dan perluasan sosial yang menaikkan permintaan agregat.
Inflasi tariakan permintaan dapat berlaku pada ketika perekonomian menghadapi masalah penganguran yang tinggi maupun pada ketika kesempatan kerja penuh sudah tercapai. Dikebanyakan negara-negara berkembang inflasi tarikan permintaan selalu berlaku, walaupun dalam perekonomian banyak terdapat pengganguran. Keadaan seperti ini dapat terjadi misalnya sebagai defisit angaran belanja pemerintah yang terlalu besar. Devisit seperti ini dibiayai oleh pencetakan uang baru dan akan meningkatakan permintaan agregat permin taan masyarakat. Sedangkan kapasitas produksi berbagai jenis barang ada kalanya mencapai tingkat yang maksimal dan tidak memungkinkan pertambahan produksi dalam keadaan seperti ini inflasi tarikan permintaan akan berlaku.
Apabila suatu perekonomian telah mencapai tingkat kesempatan kerja penuh. Inflasi tarikan permintaan akan berlaku apabila permintaan agregat masih tetap berkembang dengan pesat. Pada kesempatan kerja penuh, perekonomian tidak akan mampu menaikkan produksi. Maka permintaan agregat yang terus bertambah akan menyebabkan kenaikan harga-harga. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan permintaan agregat terus berkembang. Defisit dalam anggaran belanja pemerintah merupakan salah satunya, penyebab yang lain adalah ekspor yang terus pesat berkembang (yang menimbulkan kenaikan pendapatan kepada masyarakat dan terus meningkatkan konsumsi rumah tangga dan perbelanjaan agregat), dan sebagai akibat infestasi perusahaan yang semakin meningkat walaupun kesempatan kerja penuh telah tercapai.
b.    Inflasi yang diakibatkan oleh perubahan dalam penawaran agregat.
Inflasi dapat muncul karena penurunan penawaran agregat, contohnya kegagalan panen dan penurunan penawaran minyak menurunkan penawaran agregat selama tahun 1974-1975, sehingga tinggkat harga naik. Inflasi yang terjadi karena penurunan penawaran agregat sering disebut dengan cost-pust inflation. Kenaikan biaya produksi mendorong tingkat harga ke atas. Penurunan penawaran agregat biasanya tidak hanya menyebabkan kenaikan tingkat harga, tetapi penurunan tingkat output, yaitu kombinasi yang disebut stagflasi. Agar cost-pust inflation dapat terus terjadi maka kurva penawaran agregat harus terus bergeser kekiri sepanjang kurva penawaran agregat.
Inflasi seperti ini berlaku pada ketika kegiatan ekonomi telah mencapai kesempatan kerja penuh. Pada tingkat ini industri-industri telah beroprasi pada kapasitas yang maksimal dan penganguran tenaga kerja sangat rendah. Pada tingkat kegiatan ekonomi ini tenaga kerja cenderung untuk menuntut kenaikan gaji dan upah yang menyebabkan peningkatan fdalam biaya produksi. Biaya produksi juga meningkat sebagai akibat kenaikan harga input seperti biaya pengangkutan, kenaikan sewa bangunan dan kenaikan harga bahan mentah. Kenaikan biaya produksi sebagai akibat dari berbagai faktor ini akan mendorong para pengusaha menaikan harga-harga barang yang diproduksikannya.
C. Efek yang Ditimbulkan dari Inflasi
1.    Efek terhadap pendapatan (equity effect)
Efek tehadap pendapatan sifatnya tidak merata, ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan dengan adanya inflasi. Seorang yang memperoleh pendapatan tetap akan dirugikan oleh adanya inflasi. Misalnya seorang memperoleh pendapatan tetap Rp 500.000,00 per tahun sedang laju inflasi sebesar 10 persen akan menderita kerugian penurunan pendapatan riil sebesar laju inflasi tersebut yaitu Rp 50.000,00.
2.    Efek terhadap efisiensi (efficiency effect)
Inflasi dapat pula mengubah pola alokasi faktor-faktor produksi perubahan ini dapat terjadi melalui kenaikan permintaan akan berbagai macam barang yang kemudian dapat mendorong terjadinya perubahan dalam produksi beberapa barang tertentu sehingga dapat mengakibatkan alokasi faktor produksi menjadi tidak efesien.
3.    Efek terhadap output (output effect)
Dalam menganalisa kedua efek di atas (equity dan efficiency effect) digunakan suatu anggapan bahwa output tetap. Hal ini dilakukan supaya dapat diketahui efek inflasi terhadap distribusi pendapatan dan efisiensi dari jumlah output tertentu tersebut.
4.    Inflasi dan perkembangan ekonomi
Inflasi yang tinggi tingkatnya tidak akan mengalakkan perkembangan ekonomi biaya yang terus menerus naik menyebabkan kegiatan produktif sangat tidak menguntungkan. Maka pemilik modal biasanya lebih suka menggunakan uangnya untuk tujuan spekulasi. Aturan lain tujuan ini dicapai dengan pembeli harta-harta tetap seperti tanah rumah dan bangunan. Oleh karena pengusaha lebih suka menjalankan kegiatan infestasi yang bersifat seperti ini, infestasi produktif akan berkurang dan tingkat kegiatan ekonomi menurun. Sebagai akibatnya akan lebih banyak penganguran.
D. Dampak dari Inflasi
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif tergantung pada parah atau tidaknya tingkat inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya dalam masa inflasi yang parah yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiper inflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti karyawan swasta serta kaum buruh akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka semakin merosot dan terpuruk dari waktu kewaktu.
Bagi orang meminjam uang kepada bank (debitur), inflasi menguntungkan karena pada saat pembayaran utang kepda kreditur nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya kreditur atau pihak yang meminjamkan akan mengalami kerugian karena nilai uang pengenbalian lebih rendah dibanding pada saat peminjaman.
Bagi produsen inflasi dapat menguntungkaan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi dari kenaikan biaya produksi. Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi dapat merugikan produsen.
Secara umum inflasi dapat mengkibatkan berkurangnya investasi disuatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidak stabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejah traan masyarakat.
E. Cara Mencegah Inflasi
Dengan mengunakan Irving Fisher MV = PT dapat di jelaskan bahwa inflasi timbul karena MV naik lebih cepat dari pada T. Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya inflasi maka salah satu variabel (M atau V) harus di kendalikan. Cara mengatur vareabel M,V dan T tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan kebijaksanaan moneter, fiskal atau kebijaksanaan yang menyangkut kenaikan produksi.
a.    Kebijaksanaan Moneter
Sasaran kebijaksanaan moneter di capai melalui jumlah uang yang beredar (M). Salah satu komponen jumlah uang adalah uang giral (demand deposito). Uang giral dapat terjadi melalui dua cara, pertama apabila seseorang memasukkan uang kas ke Bank dalam bentuk giro, instrumen lain yang dapat dipakai untuk mencegah inflasi adalah politik pasar terbuka (jual/beli surat berharga). Dengan cara menjual surat berharga bank sentral dapat menekan perkembangan jumlah uang beredar sehingga laju inflasi dapat lebih rendah.
b.    Kebijaksanaan Fiskal
Kebijakan fiskal menyangkut pengaturan tentang pengeluaran pemerintah serta perpajakan yang secara langsung mempengaruhi permintaan total dan dengan demikian akan mempengaruhi harga. Inflasi dapat dicegah melalui penurunan permintaan total. Kebijakan fiskal yang berupa pengurangan pengeluaran pemerintah serta kenaikan pajak akan dapat mengurangi permintaan total sehingga inflasi dapat ditekan.
c.    Kebijaksanaan yang Berkaitan dengan Output
Kenaikan output dapat memperkecil laju inflasi. Kenaikan jumlah output ini dapat dicapai misalnya dengan kebijaksanaan penurunan bea masuk sehingga impor barang cenderung meningkat. Bertambahnya jumlah barang didalam negeri cenderung menurunkan harga.
d.    Kebijaksanaan Penentuan Harga dan Indexing
Ini dilakukan dengan penentuan ceiling harga, serta mendasarkan pada indeks harga tertentu untuk gaji atau upah (dengan demikian gaji/upah secara riil). Kalau indeks harga naik maka upah atau gaji juga dinaikkan.
2.6  Penghitungan Inflasi
Besarnya angka inflasi di Indonesia dihitung berdasarkan prkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang disajikan oleh BPS dalam bentuk release yang mengambarkan besarnya inflasi pada tingkat nasional dan propinsi maupun untuk masing-masing jenis barang dan jasa yang termasuk dalam pola konsumsi masyarakat. IHK adalah angka indeks yang mengukur besarnya perubahan harga yang terjadi pada sekelompok barang dan jasa yang mewakili konsumsi masyarakat rata-rata diperkotaan.
Secara ringkas biasa dihitung berdasarkan dua komponen utama yaitu, (1) pola konsumsi masyarakat yang direfleksikan dalam bentuk diagram timbangan dari berbagai jenis barang dan jasa yang termasuk dalam keranjang belanja (market basket) keluarga dan (2) perkembangan harga dari masing-masing jenis barang dan jasa yang termasuk dalam market basket tersebut. Dengan kata lain, IHK adalah angka indeks harga yang tertinggal dengan timbangan besarnya pengeluaran rata-rata yang dibayar oleh keluarga di wilayah tertentu. Timbangan ini di peroleh pada tahun yang digunakan pada tahun dasar dari angka indeks tersebut. Formula yang digunakan BPS untuk menghitung IHK ialah formula laspeyers:

     I(t) = jumlah ( Pi(t) X Qi((0) )
              jumlah ( Pi(0) X Qi(0) )

 Keterangan :
I(t)    : indeks pada periode (tahun atau bulan) t
Pi(t)    : harga barang/jasa jenis i pada periode t
Pi(0)    : harga barang/jasa jenis i pada periode dasar atau periode (t-1)
Qi(t)    : barang/jasa jenis i (yang dikonsumsi) pada periode t (ada n jenis)
Qi(0)    : barang/jasa jenis i (yang dikonsumsi) pada periode dasar
        : harga relatif pada periode t terhadap periode dasar

Penghitungan IHK juga bisa dihitung dengan cara:
     P = I (t) - I (t-1)  X 100
                 I (t-1)

Dari formula perhitungan IHK ini jelas bahwa yang berpengaruh pada besarnya inflasi ada dua faktor utama: harga relatif pada bulan ke-t dibandingkan bulan ke-(t-1) dan nilai konsumsi barang dan jasa pada bulan (t-1) yang digunakan sebagai timbangan atau bobot untuk menghitung angka indeks pada bulan t.
DAFTAR PUSTAKA

Algifari. 2003. Ekonomi Makro,Teori dan Kasus, Edisi Kesatu. Yogyakarta: STIE YKPN.
Mceachera, William A. 2000. Ekonomi Makro, Jakarta: Salemba Empat
Sukirno, Sadono. 2000. Makroekonomi Modern, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Tambunan, Tulus, T. H. 1996. Perekonomian Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia
http://id.nikipedia.org/niki/inflasi.