Minggu, 30 Desember 2012

Kewarganegaraan

A. Konsep Kewarganegaraan
Pengertian Kewarganegaraan menurut UU Nomor 12 Tahun 2006
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu Negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam suatu Negara yang mengadakan tempat tinggal tetap dalam Negara yang bersangkutan.
Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu Negara ditinjau dari segi hukum, terdiri dari:
1. Warga Negara (staatsburgers), yaitu setiap orang yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah tersebut.
2. Orang asing, yaitu warga Negara asing yang bertempat tinggal pada Negara tersebut atas semua orang-orang yang bukan warga Negara.
Warga Negara dapat dibedakan antara lain:
a. Warga Negara asli (pribumi), yaitu penduduk asli Negara tersebut. Misalnya, suku jawa, suku Madura, suku dayak dan sebagaianya, merupakan warga Negara asli Indonesia.
b. Warga Negara keturunan asing (vreemdeling), yaitu warga Negara asing yang telah menjadi WNI. Misanya, WNI keturunan Tionghoa, Timur Tengah, India dan sebagainya.
Hal yang perlu diingat: “warga Negara sutu Negara tidak selalu menjadi penduduk Negara itu”. Misalnya, warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Penduduk suatu Negara tidak selalu merupakanwarga Negara dimana ia tinggal. Misalnya, orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Orang asing
Dalam hal orang asing, hukum Internasional ikut campur tangan artinya orang asing asing di dalam suatu Negara itu dilindungi sekedarnya oleh hukum internasional. Tentang perlindungan demikian ada 2 macam:
1) Secara positif, artinya Negara tempat di mana orang asing itu berada harus memberikan kepadanya beberapa hak-hak tertentu. Jadi suatu hak minimum itu harus dijamin.
2) Secara negatif, artinya suatu Negara itu tidak dapat mewajibkan sesuatu kepada orang yang berada di negaranya itu. jadi orang asing itu di suatu Negara tidak dapat dibebani kewajiban tertentu, misalnya kewajiban militer dan sebagainya.
Tetapi pada asasnya orang asing itu diperlukan sama dengan warga Negara, sedang isinya juga ada perbedaannya.
Isi kedudukan sebagai warga Negara:
1. Hanya warga Negara mempunyai hak-hak politik, misalnya hak memilih atau dipilih
2. Hanya warga Negara mempunyai hak angkat menjadi jabatan Negara.

B. Sistem Kewarganegaraan
Ada dua criteria umum yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara suatu Negara, yaitu kriterium yang didasarkan atas kelahiran dan naturalisasi.
1. Sistem kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Kriterium kelahiran dibagi dalam ius sanguinis (asas keibubapakan) dan kriterium ius soli (tempat kelahiran)
a. Ius sanguinis
Asas ius sanguinis (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asa yang menetapkan seseorang yang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindah dimana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh Negara yang tidak dibatasi oleh lautan seperti Eropa Kontinental dan Cina.
Keuntungan dari asa ius sanguinis antara lain:
a) Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga Negara.
b) Tidak akan memutuskan hubungan antara Negara dengan warga Negara yang lahir.
c) Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme
d) Bagi Negara daratan seperti cina dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu Negara tertentu, tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir ditempat lain (Negara tetangga).
b. Ius soli
Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran hanya satu, yaitu ius soli. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir disuatu wilayah Negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga Negara tersebut. Asas ini dianut oleh Negara-negara imigrasi seperti USA, Australia dan Kanada.
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntukan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di Negara tersebut maka putuslah hubungan dengan Negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat lahirnya saja.
Dalam perjalanan banyak Negara yang meninggalkan asas ius soli, seperti Belanda, Belgia dan lain-lain. Selain kedua asas tersebut ada beberapa yang menggabungkan keduanya Inggris dan Indonesia.
2. Sistem kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
Selain sistem kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga dapat ditetntukan berdasarkan Sistem perkawinan. Sistem perkawianan dibagi menjadi dua asa yaitu, asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a) Asas kesatuan hukum
Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama tersebut, meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, maka sang istri mengikuti status baik pada waktu perkawianan dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Peracis, Yunani, Italia, Libanon, dan lain-lainnya.
b) Asas persamaan derajat
Menurut asa persamarataan, bahwa perkawinan sama sekali tidak memengaruhi kewarganegaraan seseorang, dalam arti mereka masing-masing (istri atau suami) bebas menentukan sikap dalam menentukan kewarganegaraan atau suami dan istri tetap berkewarganegaraan asal sekalipun sudah menjadi suami istri. Negara-negara yang mempergunakan asas ini antara lain: Australia, Kanada, Denmark, Inggris, Jerman, Israil, Swedia, Birma, dan lainnya.
Menurut UU kewarganegaraan mengatur tentang kewarganegaraan yang berhubungan dengan perkawinan campuran. Sesuai dengan pasal 19 menyatakan, bahwa seorang perempuan yang kawin dengan seorang WNI, memperoleh kewarganegaraan RI, kecuali dalam jangka waktu satu tahunmenyatakan keterangan menolaknya. Sedangkan pasal 26 ayat (1) dan (3), menentukan bahwa prempuan warga Negara Indonesia yang kawion dengan laki-laki warga Negara asing hingga kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum Negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut, kecuali ia mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. Dari rumusan teresebut membuktikan bahwa Indonesia pada dasarnya menganut asas persamarataan.
3. Sistem kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi
Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan sesuatu Negara. Dalam praktik, naturalisasi dapat terjadi karena dua hal: pertama, karena yang bersangkutan mengajukan permohonan. Kedua, karena diberikan karena alasan kepentingan Negara atau yang bersangkutan telah berjasa kepada Negara teresbut.
1) Naturalisasi biasa
Naturalisasi biasa yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohona  dan prosedur yang telah ditentukan. Cara dan syarat permohonan dijelaskan dalam UU No.12  Tahun 2006 pasal (9) dan (10).
2) Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi Istimewa yaitu pewarganegaraan yang diberikan dalam pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan Negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap Negara.
Salam ketentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi, dipergunakan 2 stelsel, yaitu:
- Stelsel aktif yakni untuk menjadi warga Negara suatu Negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
- Stelsel pasif yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga Negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum.
Seseorang memiliki 2 hak dalam menentukan status kewarganegaraannya, yaitu:
(1) Hak opsi, yakni hak untuk memiliki suatu kewarganegaraan.
(2) Hak repudasi, yakni hak untuk menolak suatu kewarganegaraan bagi yang melakukan stelsel pasif.

C. Masalah kewarganegaraan
Status kewarganegaraan secara yuridis diatur oleh peraturan perundang-undangan nasional. Tetapi dengan tidak adanya uniformeteit dalam menentukan persyaratan untuk diakui sebagai warga Negara dari berbagai, akibat dari perbedaan dasar yang dipakai dalam kewarganegaraan, maka timbul bermacam permasalahan kewarganegaraan.
a) Dwi kewarganegaraan (Bipateride)
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya menganut ius  sanguinis lahir di Negara lain yang menganut asa ius soli, maka kedua Negara tersebut menganggap bahwa anak trsebut warga negaranya.
Untuk mencegah bipatrid, maka UU No. 62 tahun 1958 pasal 7 menyatakan bahwa, seorang perempuan asing yang kawin dengan laki-laki WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan melakukan pernyataan, dengan syarat bahwa dia harus meninggalkan kewarganegaraan asalnya.
b) Tanpa kewarganegaraan (Apatride)
Apatride terjadi apabila seseorang anak yang Negara orang tuanya menganut asas ius soli lahir di Negara yang menganut asas ius sangiunis. Untuk mencegah apatride: UU No. 62 tahun 1958.
Sementara bagi orang Cina sebalum lahirnya UU No. 62 Tahun 1958, untuk menentukan kewarganegaraan diadakan perjanjian antara Indonesia-Cina, yang dikenal dengan perjanjian Soenario-Chow pada tanggal 22 April 1955 yang diundangkan dengan UU No. 2 tahun 1958, berisi bahwa, semua orang Cina yang berdomisili di Indonesia harus mengadakan pilihan kewarganegaraan dengan tegas dan secara tertulis.
D.  Masalah Orang Asing
Globalisasi telah melahirkan hubungan antara Negara semakin kompleks, sehingga dengan mudah bangsa lain (orang asing) keluar masuk wilayah NKRI. Terhadap keberdaan orang asing tersebut perlu diawasi, bukan saja berhubung dengan kemungkinan adanya ilegalisasi terjadi juga berkaitan dengan tindakan-tindakan agar tidak mengganggu ketentraman, kesesuaian atau kesejahteraan umum.
Sesuai dengan pasal 1 dan pasal 2 UU No. 1 Tahun 1961 tentang pengawasan orang asing, mengatakan bahwa tugas pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia adalah dilakukan oleh menteri kehakiman. Selanjutnya menteri kehakiman membentuk badan pengawas yang akan menyelenggarakan pengawasan.
Tindakan yang dapat diambil oleh badan pengawas terhadap orang asing tersebut adalah:
1. Mengharuskan orang asing yang bersangkutan berdiam pada suatu tempat tertentu di Indonesia (internering)
2. Melarang orang asing yang bersangkutan berada di beberapa tempat tertentu di Indonesia darimana dia harus pergi
3. Mengeluarkan orang asing yang bersangkutan dari Indonesia walaupun dia penduduk Negara (externing)
Masalah lain dalam hubungan orang asing, adalah tentang perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang berbeda kewarganegaraan. Indonesia sudah sejak lama memiliki peraturan yang mengatur kedudukan wanita dalam perkawinan campuran, yakni regeling op de gemengde huwelijiken (Stb. No. 158 Tahun 1989). Pasal 1 gemengde huwelijiken memberi  tekanan pada verschillend rech onderwopen, yaitu yang takluk hukum yang berlainan.
Dengan perbedaan hukum tersebut menyebabkan beberapa macam perkawinan campuran yaitu, perkawinan campuran antar golongan (intergentie), perkawinan campuran antar tempat (interlocal), perkawinan campuran antar agama (interreligius). Dari ketiga jenis perkawinan tersebut yang paling menimbulkan persoalan serius adalah perkawinan campuran antar agama.
i. Perkawinan campuran antar golongan (Intergentiel)
Menerangkan hukum mana atau hukum apa yang berlaku, kalau timbul perkawinan antara 2 orang, yang masing-masing sama atau berbeda kewarganegaraannya, yang tunduk kepada peraturan hukum yang berlainan.
ii. Perkawinan campuran antar tempat (Interlocal)
Mengatur hubungan hukum (perkawinan) antara orang-orang Indonesia asli dari masing-masing lingkungan adat. Misalnya, orang minang kawin dengan orang jawa.
iii. Perkawinan campuran antar agama (interreligius)
Mengatur hubungan hukum (perkawinan) antara 2 orang yang masing-masing tunduk kepada peraturan hukum agama yang berlaina. Misalnya orang Islam dengan orang kristiani. Pasal 10  regeling op de gemengde huwelijiken mengatur tentang perkawinan campuran di luar negeri (buiten Indonesia), di antaranya mengatur perkawinan campuran antar bangsa/antar Negara, antara lain yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Selanjutnya pasal 2 menyebutkan dengan tegas mengenai status seseorang perempuan dalam perkawinan campuran yaitu seorang perempuan yang melangsungkan perkawinan, mengikuti status sang suami.
---------------------------------
Busra Abu Bakar. Abu Daud Busra, Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia
Hadisoeprapto Hartono, 1999, Pengantar  Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: liberty
C.S. T. Kansil, 1990, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: balai pustaka
Samidjo, 1986. Ilmu Negara, Jakarta: Armico, Cet III
Tutik, TT. 2008, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandeman UUD 1945, Jakarta: Cerdas Pustaka

Senin, 24 Desember 2012

TNI Dalam Dinamika Perpolitikan Indonesia


A. Politik TNI untuk Kebutuhan Negara
Jasa dan kepahlawanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah bagian dari urat sejarah Indonesia. Sebagaimana pesan Panglima Besar Jenderal Sudirman, politik TNI adalah politik negara, alias mengabdi untuk kebutuhan negara. Inilah yang mendorong TNI terus bekerja keras menyukseskan reformasi internalnya sehingga kini dinilai makin membaik. Demikian dikemukakan pengamat politik Netral Institute Djoko Waluyo, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap, pengamat militer dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Kusnanto Anggoro, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Madya Gunadi MDA, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego, dan Sekjen DPP PKS yang juga Wakil Ketua DPR Anis Matta, di Jakarta, kemarin. Menurut Djoko, sejarah panjang politik tentara yang penuh liku-liku ini nyaris seutuhnya termanifestasi dalam figur jenderal berbintang lima, yakni Panglima Besar Jenderal Sudirman. Namun yang pasti, perjuangan Sudirman untuk membangun tentara Indonesia berorientasi pada pengabdian negara. Seperti pernyataan yang pernah diucapkan Panglima Besar Sudirman, “Tentara tidak berpolitik, tidak memihak kepada golongan, atau partai politik tertentu. Politik negara adalah politik tentara.” Kalimat itu, menurut dia, diucapkan Panglima Besar Jenderal Sudirman, pahlawan nasional yang riwayatnya ditulis dengan tinta emas dalam sejarah Indonesia. Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono sendiri menilai ucapan Panglima Besar Sudirman sebagai doktrin TNI tidak berpolitik praktis.
TNI berkomitmen menjunjung netralitas, meski diikuti arus modernisasi. “Dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program, TNI selalu meningkatkan kesadaran untuk selalu memegang teguh netralitas dan tidak berpolitik praktis,” ujarnya. Panglima TNI menjanjikan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara yang makin tangguh untuk menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar. TNI yang tangguh memiliki jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan profesional. “TNI sebagai tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya,” kata Panglima TNI. Bagi TNI sendiri, keterpaduan dan peningkatan profesionalisme bersama rakyat adalah kunci kekuatan tentara dalam menyelesaikan tugas yang diamanatkan negara. Kemanunggalan rakyat dan TNI diyakini menjadi daya tangkal yang mahadahsyat untuk menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, Irjen Kemenhan Laksamana Madya Gunadi mengatakan, terkait semangat reformasi internal, Kemenhan dan TNI terus berupaya mencegah penyimpangan penggunaan anggaran dengan menerapkan fungsi kontrol dan pengawasan. “Ini dimulai sejak proses perencanaan sampai pelaksanaan dan hasil, serta pertanggungjawaban anggaran sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujarnya. Strategi Kemenhan mencegah dan memberantas korupsi makin dioptimalkan. Karena itu, di bawah komando Menhan Purnomo Yusgiantoro, Kemenhan membentuk Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa (KP3B). “Pengawasan adalah salah satu prasyarat menuju Good Corporate Governance (GCG),” ujar Gunadi, yang juga dipercaya memimpin KP3B. Selain itu, untuk menekan praktik mark up, menurut dia, Kemenhan juga membenahi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan membentuk Dealing Center Management (DCM). “Ini adalah tim bersama dalam kementerian yang membahas dan memutuskan pengadaan alutsista,” katanya.
Gunadi menyebutkan, KP3B beranggotakan Inspektorat Jenderal di Kemenhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, LKPP, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan memiliki koneksi langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mengefektifkan kinerja lembaga pengawas tersebut, Kemenhan dan TNI serta KPK menuangkannya dalam naskah deklarasi antikorupsi yang di-teken bersama. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa di TNI. “Ini juga untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola penyelenggaraan negara yang baik (good corporate governance),” ujarnya. Djoko Waluyo menambahkan, merefleksi pasca-reformasi maupun menjelang Pemilu 2009, pemulihan hak politik TNI pernah menjadi perdebatan serius dalam perpolitikan di Tanah Air. Sebagian besar elite politik sipil masih belum percaya diri untuk berkompetisi secara sehat dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Menariknya, tutur dia, pro dan kontra pemberian kembali hak politik TNI pada 2009 sejatinya hanya mempertegas bahwa military-phobia masih menjadi satu ketakutan politik yang tidak mendasar. Chairuman Harahap tak merisaukan jika TNI menggunakan hak politik. Sesuai perkembangan zaman, hak tugas dan fungsi TNI sudah bisa dipahami TNI sendiri, sehingga memungkinkan untuk diberikan hak politiknya asalkan tidak mengganggu soliditas dan tetap objektif. “Saya nilai kondisi TNI sudah yang terbaik,” katanya. Anis Matta menyatakan, kekhawatiran yang selama ini muncul jika TNI berpolitik sudah berakhir. Dia mengatakan, dwi fungsi TNI sudah hilang sejak era reformasi. “Saya kira situasinya sudah normal, dan sudah waktunya TNI punya hak pilih,” ujarnya. Kusnanto Anggoro menyebutkan, kemanunggalan TNI bersama rakyat merupakan penegasan TNI tak ikut terlibat dalam politik praktis. Karena itu, kalangan politisi ataupun partai politik tak perlu memaksakan kehendak menggunakan tentara untuk berpolitik. (Suara Karya).
B. Posisi Militer Dalam Sistem dan Masyarakat Demokratis
Sistem demokrasi adalah keniscayaan bagi negara modern. Huntington, seorang realis yang focus pada isu-isu peradaban, demokrasi dan hubungan sipil-militer, mendefinisikan demokrasi, sebagai suatu bentuk pemerintahan, berdasarkan sumber wewenang bagi pemerintah, tujuan yang dilayani oleh pemerintah, dan prosedur untuk membentuk pemerintahan. Sementara Joseph Schumpeter mengemukakan apa yang dinamakan sebagai teori lain mengenai demokrasi, yaitu: prosedur kelembagaan untuk memperoleh keputusan politik yang di dalamnya individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat.
Guillermo O’Donell sempat menyatakan arti penting demokrasi adalah;
“...bukan saja karena ia mengandung unsur-unsur yang maha penting dari system (birokrasi-otoriter) dominasi ini, melainka juga dalam usaha jangka panjang untuk menegakkan suatu masyarakat yang lebihsesuai dengan nilai-nilai fundamental tertentu.”
Karena itu, demokrasi juga dapat digunakan sebagai alat untuk melihat tingkat pencapaian masyarakat yang ideal. Selanjutnya O’Donell mengatakan:
“demokrasi ibarat suatu kunci untuk memahami kelemahan dan ketegangan intens system dominasi sekarang ini. Ia juga merupakan suatu petunjuk tentang sangat pentingnya apa yang masih tetap implicit di belakang penampilan dangkaln masyarakat yang, dipihak lain, adalah fokus setiap harapan untuk mencapai legitimasi dan kendatipun demikian, dipihak lain, merupakan suatu kotak pandora yang tidak boleh dianggap enteng.”
Demokrasi merupakan cara yang menjamin prinsip kesetaraan berada dan berjalan dalam organisasi negara. Sementara Negara sebagai suatu organisasi sosial terbesar dalam masyarakat mempunyai fungsi sebagai kewajibannya; melindungi masyarakat dari ancaman atau gangguan serta menjamin hak-hak masyarakat. Oleh karena itu Negara sebagai organisasi yang besar diberikan wewenang oleh masyarakatnya untuk menjalankan kewajiban tersebut. Tujuan negara adalah berupaya mengkonsolidasikan tujuan dan kepentingan bersama dikalangan masyarakat secara umum. Jadi segala sesuatu yang diberikan oleh masyarakat (seperti membayar pajak, kerelaan untuk tunduk/menurut) kepada negara dapat diukur. Ukurannya adalah sejauhmana masyarakat dapat merasakan atau mendapatkan kembali hak-haknya atau hak-haknya tidak terlanggar dan terpenuhi. Russell Hardin mengatakan: “we need goverment in order to maintain the order that enables us to invest effort in our own wellbeing and to deal with others in the expectations that we will not be violated”. Dalam suatu sistem demokrasi dimana negara berperan sebagai pelindung masyarakat dari ancaman dan gangguan, maka posisi militer di dalam sebuah negara sudah semestinya berfungsi agar ancaman dan gangguan itu menjadi minimal. Fungsi itu bisa dikatakan sebagai kewajiban pokok dari sebuah institusi militer. Dengan demikian posisi militer atau angkatan bersenjata merupakan sebuah institusi yang sah atau lazim jika memang disepakati dalam sebuah organisasi yang bernama negara, yang mempunyai kewajiban berkaitan dengan perlindungan negara demi memproteksi masyarakat dari ancaman fisik.
 Edward Luttwak dalam hal ini mengatakan bahwa:
The goverment will not only be protected by the professional defenses of the state the armed forces, the police, and the security agencies but it will also be supported by a whole range of political forces. In a sophisticated and democratic society these will include political parties, sectional interest, regional, ethnic, and religious groupings. Their interaction and mutual opposition results in a particular balance of forces which the goverment in some way represents. (Pemerintah tidak hanya dilindungi oleh apparatus pertahanan profesional yang dimiliki Negara angkatan perang, polisi dan badan-badan keamanan tetapi juga  ditopang oleh kekuatan-kekuatan politik secara luas. Dalam masyarakat demokratis dan kompleks, kekuatan ini mencakup partai politik, kelompok-kelompok kepentingan, regional, etnis dan kelompokkelompok agama. Interaksi dari kekuatan ini dan oposisi yang berjalan menghasilkan sebuah perimbangan
kekuatan terhadap pemerintah)
Lebih jauh mengenai fungsi militer dalam negara demokratis bisa kita pelajari dari prinsip-prinsp yang ditawarkan Mayor Jenderal (Purnawirawan) Dr. Dietrich Genschel. Prinsip-prinsip dimaksud, adalah sebagai berikut:
1. Militer merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif suatu tatakelola pemerintahan. Dengan demikian, militer merupakan elemen pemisahan kekuasaan dalam sistem politik yang demokratis, yang ditandai dengan pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Militer berada di bawah kepemimpinan politik yang telah disahkan secara demokratis, dengan jabatan menteri pertahanan dipegang oleh sipil.
3. Militer mengikuti pedoman politik yang digariskan.
4. Militer dibatasi oleh tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh konstitusi; secara regular menjaga keamanan eksternal negara (dari serangan atau ancaman dari luar) dan menjaga pertahanan negara. Dalam kasus-kasus tertentu dengan situasi dan batas-batas tertentu yang digariskan secara jelas. (Militer dapat dilibatkan) dalam upaya-upaya untuk menjaga keamanan internal negara dibawah komando polisi.
5. Militer patuh dan tunduk pada hukum.
6. Militer bersifat netral dalam politik.
7. Militer tidak dibenarkan memiliki akses untuk memperoleh dukungan-dukungan keuangan diluar anggaran pendapatan dan belanja negara.
8. Militer dikendalikan oleh parlemen, kepemimpinan politik, kekuasaan kehakiman, dan masyarakat sipil secara umum.
9. Militer memiliki tanggung jawab yang jelas berdasarkan keahlian profesional yang dimilikinya dan dengan itu, memiliki harkat dan martabatnya.
a. Reformasi dan Paradigma Baru TNI
Adakah semangat demokrasi dan fungsi militer atau TNI di Indonesia dalam praktek dan kebijakan yang tersedia kini senafas dengan agenda reformasi dan prinsip-prinsp militer di negara demokrasi yang terpapar di atas. Paradigma Baru TNI pasca 1998 adalah: Paradigma yang dilandasi cara berpikir yang bersifat analitik dan prospektif ke masa depan berdasarkan pendekatan komprehensif yang memandang TNI sebagai bagian dari sistem nasional. Paradigma baru ini dalam fungsi social politik mengambil bentuk implementasi sebagai berikut; Merubah posisi dan metode tidak selalu harus di depan. Hal ini mengandung arti bahwa kepeloporan dan keteladanan TNI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dulu amat mengemuka dan secara kondisi obyektif memang diperlukan pada masa itu, kini dapat berubah untukmemberi jalan guna dilaksanakan oleh institusi fungsional.
Dalam ungkapan singkat, paradigma baru itu dirumuskan dalam jargon , “tidak selalu harus di depan, tidak lagi menduduki tapi mempengaruhi, tidak lagi mempengaruhi secara langsung, tetapi tidak langsung, siap membagi peran dengan pihak sipil dalam pengambilan keputusan penting dengan komponen bangsa yang lain.”Jargon baru ini mengantikan jargon lama yang full-power yaitu “TNI sebagai stabilisator dan dinamisator”. Jika disimak lebih dalam Paradigma Baru TNI mengisyaratkan beberapa hal penting, pertama TNI dalam perpolitikan Indonesia tidak seluruhnya mundur melainkan bersyarat yaitu sejauh tidak melucuti hak privilege (keistimewaan) yang telah dan sedang dinikmati. Jika privilege itu terganggu maka TNI akan memberanikan diri maju kedepan baik secara langsung maupun tidak langsung. Artinya TNI tidak akan surut dari panggung politik begitu saja. Contoh dari tidak surutnya TNI dari panggung politik secara langsung itu bisa dilihat dari banyaknya para purnawirawan TNI yang menjadi pimpinan paratai politik peserta Pemilu 2004 dan menjadi calon anggota DPD dan Caleg DPR-RI. Perlu diingat bahwa sepanjang Orba TNI itu adalah organisasi kekuatan politik yang sesungguhnya. 
Kedua, Jargon itu mengisyaratkan bahwa dalam merumuskan paradigma barunya, TNI tetap sebagai kekuatan politik utama. Hal itu terlihat pada kalimat “dalam mengambil keputusan penting TNI siap berbagi peran dengan komponen bangsa yang lain”. Dimasa Orba, TNI adalah institusi yang berperan secara tunggal dalam mengambil dan membuat keputusan penting. Dalam masa reformasi ini TNI siap berbagi dengan pihak kedua yaitu komponen bangsa lain, yakni pemerintahan sipil.
Ketiga, dalam berbagi peran dengan pihak sipil ini, dalam paradigma barunya TNI tidak sama sekali menyadari bahwa peranannya dimasa lalu adalah peranan yang telah menciptakan ‘kekacauan’. Disamping itu juga, TNI tidak menyadari bahwa dalam masa demokratisasi ini, sebagai norma-norma yang terpapar di depan, TNI hanyalah pelaksana dari pemerintahan sipil.
Dengan kata lain TNI dengan paradigma barunya tidak mengubah secara signifikan budaya dan postur dari TNI dalam ruang sosial-politik. Dengan paradigma barunya TNI tetap berada dalam ruang konservatisme dengan kepercayaan pada supremasi sipil dalam pengelolaanm negara.
Sehingga paradigma baru itu terasa gamang dalammengambil sikap untuk berjarak dengan aktifitas politik praktis. Hal ini terlihat dari kian diperkuatnya kekuasaan teritorial saat ini, yang semula 10 Kodam setelah 1998 bertambah menjadi 12 Kodam.19 Semestinya kekuasaan teritorial itu sudah dihilangkan sedari awal, sehingga pembinaan wilayah menjadi tugas pemerintahan dalam negeri dengan jajarannya. Disamping itu, terjadi pula perluasan kewenangan eksesif militer kewilayah diluar kewenangan utamanya seperti memasuki wilayah judicial dengan ikut sertanya intelijen TNI dalam penanggulangan dan pengungkapan terorisme, perluasan kekuasaan untuk mengunakan kekuatan militer secara langsung dalam kondisi darurat dan pemberian kewenangan menahan orang oleh insitusi intelijen. Dari paradigma baru itu juga terasa suatu sikap historistik yang memonopoli pemaknaan akan sejarah. Sikap ini terlihat dari kecenderungan menonjolkan kepeloporan dan keteladanan TNI yang merentang jauh kebelakang ke masa 1945 tanpa melihat konteks dan pembaruan interpretasi. Sikap ini terlihat dari idiom yang dipakai yaitu “Prajurit Pejuang” dan “Pejuang Prajurit”. Sikap historisistik yang egois itu menempatkan TNI sebagai satu-satunya institusi di RI yang paling peduli pada nilai-nilai nasional seperti kemerdekaan, kedaulatan, integritas wilayah, serta segala apayang dipandang sebagai nilai-nilai nasional (national heritage). Hal itu dinyatakan sebagai upaya mempertahankan konstitusi.  Disamping itu semangat dari paradigma baru itu juga tidak memperlihatkan adanya koreksi terhadap peran dan sepak terjang TNI di tengah masyarakat. Artinya kesalahan yang terjadi dimasa lalu dinyatakan sebagai kesalahan yang dianggap bisa ditolerir karena itu adalah berdasarkan keputusan seluruh komponen bangsa berdasarkan kondisi faktual21 pada masa itu. Dalam semangat seperti itu menjadi tidak heran saat ini jika para petinggi TNI menolak atau merasa dinistakan kehormatannya jika diminta pertanggungjawaban hukum atas kesalah-kesalahan masa lalu. (Lihat tabel 1; Pola Impunitas) Paradigma baru TNI menjadi seperti itu tak lepas dari pengaruh Parlemen dan Presiden yang membiarkan TNIm merumuskan paradigmanya sendiri. Disamping itu, perumusan paradigma itu juga tidak bertolak atas realitas historis dan evaluasi menyeluruh dari pengalaman TNI dimasa ORBA. Dengan sendirinya, apa yang telah dirumuskan oleh MPR secara jitu dalam TAP MPR No.VI/2000 yang menyatakan bahwa “peran sosial politik dalam Dwi-fungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan POLRI yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat” diabaikan oleh institusi TNI dalam merumuskan paradigma baru itu.
b. Konstitusi 1945 dan Ketetapan MPR
Hans Nawiasky, mengatakan bahwa selain norma ituberlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, norma hukum darisuatu negara itu juga berkelompok-kelompok. HansNawiasky mengelompokkan norma-norma hukum dalamsuatu negara itu menjadi empat kelompok besar, yang terdiri atas: norma fundamental, aturan dasar/pokok negara, undang-undang formal, aturan pelaksana dan aturan otonom. Norma fundamental merupakan norma tertinggi yang tidak diperdebatkan dan menjadi dasar rujukan bagi pembentukan Grundnorm23 atau Norma dasar24. Dalam pembentukannya Grundnorm tersebut dibentuk oleh lembaga-lembaga negara atau disebut juga suprastruktur. Dalam istilah Carl Schmitt, dasar bagi pembentukan konstitusi adalah keputusan atau konsensus bersama tentang sifat dan bentuk suatu kesatuan politik yang disepakati oleh suatu bangsa. Norma fundamental diambil dari masyarakat/infrastruktur dengan pertimbangan agar dapat memenuhi kehendak serta keinginan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, MPR-lah yang menjadi wakil dari masyarakat itu dalam menciptakan norma fundamental tersebut. Dalam pembenahan dan koreksi atas sepak terjang politik militer dimasa lalu, MPR telah melakukan amandemen terhadap peran dan fungsi TNI. Disamping itu juga MPR telah mengeluarkan beberapa ketetapan (TAP) untuk pembenahan itu. Dalam Sidang Tahunan Kedua tahun 2000, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berhasil mengubah judul BAB Pertahanan Negara dalam UUD 1945, menjadi BAB Pertahanan Dan Keamanan Negara. Disamping itu juga mengubah isi Pasal 3025. Bunyi pasal tersebut adalah:
  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan Utama, dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  • Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  • Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, syarat-syarat keikutsertaan warganegara dalam usahapertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-undang.
C. TNI Dwi Fungsi (Militer Dan Politik)
1. Profesionalisme TNI Dalam Dwi Fungsi (MIliter Dan Politik)
Sebagaimana Kita tahu Bahwa TNI adalah sebuah Istilah yang sangat identik dengan Militer. Dan seperti kita tahu bahwa Militer yang di Negara Indonesia berupa Kelembagaan dalam wadah TNI (Tentara Nasioal Indonesia) adalah Lembaga dimana dibawah Komando department Pertahanan serta Pemerintahan Presiden. Tentara dibentuk agar bisa melindungi rakyat dan negaranya dari berbagai ancaman, itu sudah sering kita dengar . Namun tidak hanya itu, diluar Tujuan dan fungsi fungsi TNI sebagai alat pertahanan Negara serta melindungi Stabilitas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tentunya didalam internal TNI terdapat berbagai macam hal hal Principal didalam kubu TNI yang dituntut menjalankan Tanggung jawab dan tugasnya mulai dari Ideologi, nilai nilai yang diagungkan, Budaya, Pola kerja, serta Identitas TNI yang harus terus dijunjung tinggi. Seperti yang kita ketahui bahwa TNI sangat menjunjung tinggi jiwa kebangsaan, semangat Nasionalisme, serta seniorias (taat terhadap atasan), semuanya telah mendarah daging didalam Tentara Indonesia. Selain itu, didalam TNI juga hidup berbagai  budaya yang berkembang yang tentunya memiliki fungsi fungsi pendukung didalam Perjuangan Militer melaksanakan tugas tugasnya menjaga keamanan Negara, Stabilitas bangsa, serta keutuhan NKRI dari anacaman ancaman Negara lain. Mungkin sudah menjadi asumsi umum, bahwa Seorang Angkatan bersenjata termasuk TNI (Tentara Nasional Indonesia) senantiasa bersikap Tegas, Disiplin tinggi, kerja Keras, serta Senantiasa bersikap sigap.
Menurut Pendapat Penulis, dari kesekian banyak Budaya budaya yang berkembang, system system nilai yang dikembangkan  , serta Pola Pola kerja yang ditanamkan kuat didalam Militer dikarenakan sebuah Pandangan Bersama yang itu diagung agungkan dan diprimordialkan , yakni sebuah Profesionalisme. Profesionalismelah yang Dasar dari setiap budaya serta nilai nilai yang dikembangkan idalam TNI. Budaya Kedisiplinan. Kerja Keras, kepatuhan terhadap atasan, serta kecepatan dan ketepatan militer didalam setiap tindakannya. Sehingga, kesemuanya itulah yang menunjang tingkat kesuksesan dan keberhasilan TNi dialam melaksanakan tanggung jawabnya menjamin keamanan stabilitas Negara Indonesia ini Samuel P Huntington, menjelaskan  bahwa pembentukan militer profesional merupakan prasyarat untuk menegakkan kontrol demokrasi (hlm 15), turut memengaruhi negara-negara donor terhadap bantuan militer untuk negara-negara yang berada dalam masa transisi. Sebagian besar dana itu diperuntukkan untuk pelatihan militer klasik, dengan harapan ia akan menanamkan tingkat kepentingan yang memadai dalam profesi militer dan pada masa yang sama mengurangi hasrat mereka untuk terlibat dalam politik. Namun, profesionalisme di sini tidak menghilangkan kemungkinan bahwa militer memperoleh kemampuan yang bisa mendorong untuk terlibat dalam politik.
Bagi Beberapa Negara , baik Negara maju maupun berkembang, Pembentukan Lembaga dan keorganisasian Militer merupakan hal yang sangat penting demi mewujudkan apa yang menjadi cita cita bangsa, untuk membasmi dan menjaga keamanan dari Negara Negara musuh ataupun musuh dari dalam (gerakan separatis). Bagi Amerika Misalnya, hal ini menjadi penting melakukan gerakan gerakan Internasionalnya, misalnya dengan adanya CIA. Pada masa Sukarno seorang ahli netralisme yang menjadi duri untuk politik luar negeri AS, CIA banyak melakukan operasi rahasia melawan Indonesia saat itu termasuk pada waktu “revolusi” 1965 pada saat Suharto mulai berkuasa dengan menggulingkan Sukarno melalui “bloody pogrom” pembunuhan orang-orang local secara terorganisir dan dengan hasutan resmi (dari pemerintah) untuk membasmi orang-orang berhaluan kiri diseluruh nusantara.  Kemudian baru pada tahun 1998 campur tangan rahasia AS kembali, pada saat lengser berdarahnya Suharto yang menjadi diktator kesukaan AS di Asia adalah suatu kasus studi tentang bahaya-bahaya dari program-program JCET. Lebih kurang 1200 orang terbunuh dalam hura-hara Jakarta antara tanggal 13-15 Mei 21, 2000, paling tidak 168 perempuan dan gadis (umumnya keturunan Tionghoa) diperkosa dan 20 diantara mati setelah perkosaan (hal.75). Banyak orang Indonesia menduga Kopasus terlibat dalam perkosaan ini.
Sedangkan Indonmesia, Pada Semasa berkuasa Suharto misalnya, sudah lama mempunyai reputasi dalam menggunakan Kopasus, yang sejak tahun 1995 dipimpin oleh menantunya Letjen Prabowo Sumitro Subianto, untuk menculik, menyiksa, dan membunuh pembangkang dan saingan politiknya. Sebagai contoh, Aceh dinyatakannya sebagai DOM “military operation zone”.  Kemudian setelah Kopasus dikirim ke Aceh, ratusan bahkan mungkin ribuan orang Aceh hilang dan diperkirakan telah dieksekusi oleh Kopassus. Atas perintah Suharto Kopassus juga dikirim ke Timor Timur dan Irian Jaya untuk tugas yang sama. Setelah pasukan Kopassus dari Aceh dan Irian dimutasi ke Jakarta, paling tidak 14 aktivis yang melawan Suharto hilang. 
Tentunya, semua itu dilaksanakan atas dasar Perlindungan Keamanan dan Stabilitas Negara dari ancaman baik luar Negeri maupun anacaman dari dalam Negara sendiri . Namun Ternyata , apabila kita hendak menguji Konsistensi Kepribadian dan Profesionalisme TNI didalam setiap Kinerjanya dan perjuangan membangun dan melindungi Negara, maka kita juga dapat melihatnya pada bagaimana Sepak terjang didalam Politik . Karena seperti kita tahu bahwa,  dalam konteks Indonesia TNI tidak hanya focus terhadap persoalam persoalan Kemiliteran yang menkaga keamanan Negeri ini dari anacaman anacaman baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Negara, tetapi  juga sudah menjadi hal yang lazim bahwa TNI juga terlibat didalam urusan Politik , bagaimana TNI meleburkan dirinya ,menjadi Anggota Partai Tertentu, mencalonkan diri sebagai Pemimpin Politik, bahkan masuk didalam jajaran Parlemen ataupun Kabinet Pemerintahan. Namun , sebelumnya akan kita perdalam Terlebih dahulu bagaimana jejak jekak Profesionalisme TNI didalam Kemiliteran.
2. Jejak Profesionalisme TNI dalam Dunia Militer.
Sebelum mendalami Bagaimana Jejak serta dinamika Profesionlaisme TNI didalam Militer, maka terlebih dahulu kita perdalam mengenai asumsi  Profesionalisme yang dimkasudkan disini. Hal ini dimaksdukan agar nantinya tidak akan terjadi Bias makna antara Profesionalisme yang dimaksud dengan makna makna Profesionalisme yang selainnya.
Secara Umum kita tahu bahwa kata Profesional sangat dekat maknanya dengan sebuah Keahlian di bidang tertentu, dimana segala sesuatu harus berjalan sesuai aturan,  Prosedural, Protokoler, dan hanya terfokus pada pekerjaan sesuai dengan tugas dan wewenang masing, dan kesemuanya itu dikerjakan dengan seoptimal  optimalnya sehingga mecapai hasil kerja sesuai dengan Target. Dan kata Profesionalisme seperti bisa dilekatkan dengan bidang pekerjaan apapun, misalnya dalam bidang perkenomian, pembangunan, hokum, ataupun pekerjaan pekerjaan teknik dan praktis sekalipun., karena hal inibersifat Universal. Namun, yang didalami disini adalah Profesionalisme yang kita bicarakan dalam ranah Militer, khususnya didalam keorganisasian TNI sendiri. DImana tentunya ada perbedaan perbedaan yang sedikit menonjol  pada konteks Profesionalisme TNI meskipun sebenarnya tidak merubah substansi dari Profesionalisme itu sendiri. Didalam Kubu Militer TNI tentunya sangat ditekankan budaya budaya Profesional yang medukung Kinerja yang Profesional, dimana dalam setiap Kepemimpinan, Hirarkis Kemiliteran, dan Presseing  pressing atasan yang menuntut setiap Tentara hendaknya bekerja dan bertugas dengan kedisplinan aturan aturan mengikat, prosedur, serta perintah perintah atasan dalam wadah keorganisasian dan almamaterisme yang dijunjung tinggi.
Seorang Pakar mengatakan , militer di setiap Negara merepresentasikan kelompok yang terorganisasi dan sangat disipliner yang disatukan oleh tradisi , kebiasaan, lingkungan kerja, dan terutama oleh kebutuhan untuk bekerja sama dan membantu satu sama lain pada masa konflik dan krisis suatu ketergantungan yang secara literal berarti perbedaan anatara hidup dan mati. Ketergantungan semacam ini menciptakan ikatan dan loyalitas yang kuat serta memerlukan kadar kohesi dan koherensi yang tinggi dan hanya sedikit profesi lain dapat melakukannya.
Pakar militer lainnya mengatakan, apa yang membuat militer berbeda (dari institusi lain) adalah bahwa ia tidak hanya institusi yang sangat otokratik yang menuntut loyalitas dan komitmen secara penuh, tetapi juga suatu organisasi  yang didesain  sebagai kekuatan yang kokoh  untuk bekerja seefisien mungkin kapan saja Negara membutuhkannya. Militer memiliki organisasi yang lebih solid dan unggul, kata Samuel Finer (The Man On Horseback: The Role of the Military in Politics, 1988 )
TNI kita sendiri sangat memahami dan meyadari benarnya tuntutan tersebut, bahkan kesadaran itu sesungguhnya telah menyembul sejak zaman Orde Baru, setidaknya dalam beberapa kalangan personel TNI. Kesadaran ini didasarkan pada kenyataan sejarah akibat terlalu lamanya TNI berada dalam kolam Politik praktis, sehingga fenomena Politik pun masuk ke dalam tubuh TNI yang menakibatkan terjadinya fragmentasi.
Namun, terlepas dari Keterlibatan itu semua, Yang pertama tama kita fokusi adalah Bagaimana Sebuah Profesionalisme yang begitu hebat tumbuh kembang didalam tubuh TNI , yang melahirkan semangat kebangsaan tinggi, kedidsiplinan dan keteraturan yang besar, dan semangat kerja keras yang luar biasa. Kita coba melihat pada bagaimana Pendidikan militer, treatmen treatmen yang dilakukan selama masa pendidikan, nilai nilai yang dikondisikan, budaya budaya yang dibentuk,
a. Hal yang paling substansi didalam pendidikan MIliter adalah Penanaman Basic Nilai yang nantinya didjunjung tinggi. Hal ini lah yang pertama kali  didengungkan dan disuarakan  didalam lembaga Pendidikan Militer yang mencetak Perwira perwira tinggi TNI kita. Kalau dahulu kita mengetahui AKABRI sebagai Lembaga Pendidikan yang mencetak tentara tentara kita, maka Lembaga Pendidikan ini pulalah yang menyuntikan tanaman tanaman Nilai yang nantinya akan mendarah daging  didalam jiwa jiwa tentara tentara kita nantinya. Secara umum, Lembaga Pendidikan Yang mencetak mencetak tenaga tenaga ahli keamanan Negara ini  tentunya tetap sadar akan nilai penting dan untuk apa Para tentara ini dilahirkan, Sehingga ia tetap memahamai secara esensial dan substansial akan keudukan berdirinya Lembaganya ini. Hal ini dapat kita lihat akan Komitemen yang ia dengungkan kepada Para Calon calon Perwira pada tahap awal pelantikan para lulusannya sebelum terjun ke lapangan dalam operasi operasi penjagaan keamanan NAsional. Salah satunya dapat kita lihat pada Petikan isi Himne Taruna Akmil berikut :
“Biar badan hancur lebur – Kita kan bertempur – Membela keadilan suci – kebenaran murni. Di Bawah dwiwarna panji – Kita kan berbakti – Mengorbankan jiwa dan raga – Membela Ibu Pertiwi. Demi Allah Maha Esa – Kami kan bersumpah Setia membela Nusa dan Bangsa Tanah tumpah darah… “ (Aku hanya tentara)
Itulah Kutipan dari beberapa Komitmen yang Sosialisasikan dan ditanamkan didalam tubuh para TNI, dan sekilas apabila kita melihat Isi dari Himne tersebut, maka dapat kita menangkap bahwa Nilai nilai yang mencerminkan dari Isinya adlah sebuah Pembelaan terhadap keadilan, kebenaran, dan berjuang hanya untuk kepentingan Negara, bangsa yang menjadi tumpah darah bersama, yang akan dibela hingga mati. Itulah Yang menjadi Pokok Substansi yang dituangkan dari setiap Komitmen yang dibangun  dalam setiap jiwa seorang TNI.
b. System Pendidikan yang tentunya dengan Pola Kedisplinan yang tinggi, dan system reinforcement membuat Para Tentara Ini menjadi prajurit yang sensntiasa patuh terhadap Pimpinan.Segala bentuk Kesalahan yang dilakukan, maka tidak aka nada toleransi untuk menghindari sanksi dan hukuman. Mulai dari Sanksi yang bersifat Fisik hingga tekanan tekanan mental. Maka, dari itu wajar saja apabila kita melihat mereka yang lulus bukan lah orang orang sembarangan, para calon calon Tentara ini adalah orang orang pilihan dengan mentalitas baja, keberanian yang sungguh luar biasa, dan berotot besi.
c. Budaya budaya Kebangsaan, dimana kepentingan Nasional adalah nomor wahid, diatas segalanya. Sehingga  hal  inilah yang membuat  TNI seolah seolah sebagai mesin yang senantiasa siap membel;a Dan mempertahankan Negara kapanpun apabila ancaman itu datang. Setiap perjuangan dan Operasi operasi militer TNI hanyalah diorentasikan atas nama kepentingan bangsa dan Negara. Kedisplinan, kerja keras, pantang menyerah semuanya ditumbuh suburkan didalam tubuh TNI tak lain demi utuhnya Stabilitas Negara dalam setiap perjuangan TNI.
Maka, dari itulah, setelah Para Calon tentara ini diturunkan di lapangan, Maka mereka sudah siap dengan segala keahlian, keterampilan, dan mental yang tinggi. Mereka telah memahami segala resiko dan siap menghadapinya.  Setiap derap langkah kaki seorang Tentara mulai dari penyusuran Sungai, gunung, perbukitan, hutan , desingan Peluru dan mortar baik dalam ajang Pelatihan ataupun pertempurang semuanya penuh dengan ancaman regangan nyawa. Maka dari itulah, Sikap ketegasan, kepatuhan, Kedisplinan, dan sikap sikap Profesionalisme sangat dituntut dalam kubu TNI. KArena apabila tidak, maka Strategi Militer akan kalah, yang juga berarti akan berdampak pada Kekalahan TNI dalam bidang pertempuran, yang dimana nyawa para Tentara adalah taruhannya dan yang lebih massiv lagi adalah ancaman keamanan Nasional bagi Negara. Muali dari Zaman Orde lama hingga Orde baru, Para TNI kita cukup banyak menorehkan Pestasi Operasi Pemberontakan G30S PKI, Operasi Timor  TImur, operasi tempur di irian barat, pemberantasan Komunis Kalbar, Operasi GAM di aceh, juga beberapa aksi kemanusiaan di Timur Tengah.  Sunatullah sunatullah kesuksesan TNI tersebut tentunya karena sikap Profesionalisme TNI yang tidak pernah ada matinya. Seperti kita tahu bahwa Pada masa masa Orde Lama maupun Orde Baru dimana Rezim Soeharto berkuasa selama 32 tahun, TNI murni dikuasai oleh Pemerintah, sehingga TNI pun dengan mudah dikendalikan. Maka dengan demikian, tidak ada alasan bagi TNI untuk tidak mengikuti dan takluk terhadap segala Insttruksi 2 Pemimpinnya yang dibawah Departmen  Pertahanan. Ya, dizaman Orde baru adalah zaman dimana TNI telah menghegomoni Negeri ini, tidak hanya ranah Militer tetapi juga ranah Politik, dan disinilah dwifungsi tenatara dimulai . Dwifungsi ABRI, adalah  sebagai ideologi korporat dan unsurnya se-bagai ideologi politik. Karena keduanya adalah ”strategi” yang sebenarnya digunakan oleh tentara untuk melempangkan ambisinya untuk menjadi ”penguasa”. Dengan menggunakan analisis sosiologi pengetahuan (Mannheim, Berger, Luckmann, sampai Habermas), seorang Ilmuan menunjukkan adanya bias kekuasaan dalam wacana Dwifungsi ABRI, yang digunakan untuk membangun sebuah ”hegemoni”. Setidaknya inilah sedikit Gambaran bagaimana Hirarkis kekuasaan Militer dibangun dengan Kendaraan Parpol Pemenang Pemilu selama berpuluh puluh tahun, dimana hal ini menjadi titik awal keberadaan Dwifungsi TNI, yang pada akhirnya Keprofesionalisme TNI pun dipertanyakan atau mungkin dapat dikatakan sikap Profesionalisme itu telah terbagi menjadi dua bagian (dwifungsi).
3. Munculnya Dwi Fungsi Militer
Salah satu yang mnjadi factor didalam keterlibatan Militer didalam ranah Politik karena adanya reformasi Militer, yang menjadi salah satu paket Pmerintaha Soeharto, militer sudah melangkah terlalu ”jauh”. Memasuki semua bilik yang seharusnya menjadi ranah sipil. Tak hanya di eksekutif, para serdadu juga merambah legislatif. Bahkan di bidang yudikatif, sejumlah hakim agung adalah perwira militer. Keterlibatan militer yang terlalu jauh inilah yang membuat anatomi negara dalam bentuk otoriter. ABRI bukan lagi menjadi alat negara yang mengabdi ke konstitusi, tapi menjadi alat pemerintahan yang mengabdi kekuasaan. Karena itu, tuntutan reformasi militer sudah tak bisa ditawar lagi begitu Soeharto lengser. Sama kuatnya dengan tuntutan pemberantasan korupsi dan reformasi ekonomi. Dan meskipun, pada saat lengsernya Soeharto, Reformasi ABRI (sebelum menjadi TNI) menjadi salah satu tuntutan para demonstran -yang dimotori mahasiswa– saat menumbangkan kekuasaan Orde Baru (Orba). Para demonstran meminta militer tidak terlibat dalam politik. Kaum reformis menginginkan pasukan berkonsentrasi dalam fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Militer harus kembali ke barak.
4. Dasar Pemikiran Militer
TNI benar-benar bersedia meninggalkan dunia politik yang selama ini mereka bungkus dengan legitimasi dwifungsi? Apakah Gerangan yang menjadi dasar Pemikiran mereka ?
Apakah TNI benar-benar siap menjadi institusi yang hanya mengurus persoalan pertahanan seperti yang dikatakan Samuel Huntington bahwa profesionalisme militer ditentukan oleh ketidakterlibatan mereka dalam panggung politik. Militer semata-mata menjadi alat pertahanan negara. TNI masih enggan keluar dari ranah politik. Ini terlihat dengan masih dipertahankannya institusi teritorial seperti Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil. Institusi militer di daerah yang paralel dengan berbagai level di pemerintah daerah itu tetap berpotrensi menjadi pintu gerbang militer untuk menjangkau bilik non-pertahanan.
Rupanya, tentara merasa berhak dalam mengelola persoalan non-militer karena ada legitimasi masa lampau. Sejumlah momentum sejarah telah menempatkan angkatan bersenjata merasa menjadi ‘’superior”. Misalnya, di awal kemerdekaan, para anggota militer membangun pemerintahan sipil dengan cara menjadi kepala desa atau lurah. Sebuah debut militer untuk mendapatkan pengakuan ”manunggal dengan rakyat” sebagai tentara rakyat dan tentara pejuang.
Konsepsi ”jalan tengah” yang dilontarkan Jenderal Nasution memberi roh bagi militer untuk memasuki wilayah sipil. Nasution menyebut militer tidak boleh hanya jadi penonton dalam akrobatik panggung politik nasional. Dia menilai kristalisasi dwifungsi TNI dengan pandangan bahwa, ”Posisi TNI bukanlah sekadar alat sipil seperti di negara barat, tapi juga bukan rezim militer yang memegang kekuasaan. Dia adalah sebagai kekuatan sosial, kekuatan rakyat yang bahu-membahu dengan kekuatan rakyat lainnya”
Jika Nasution memberi landasan ”moral” bahwa militer tak boleh diam mengontrol panggung politik, sedangkan Soeharto yang berkuasa di era Orba melakukan aplikasi yang mendalam. Bila Nasution memberi spirit, Soeharto melegalisasi.
UU no. 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan Keamanan memberi basis legitimasi kepada militer untuk berkiprah di bidang sosial politik. Soeharto yang merancang sekaligus mengaplikasi aturan itu telah memberi lapangan seluas-luasnya kepada militer untuk memainkan peran-peran politik, ekonomi, sosial, dan birokrasi dengan bungkus dinamisator dan stabilisator.
Militer menikmati madu sebagai ”penguasa” di era Orba, baik sebagai menteri, kepala daerah, diplomat, dan berbagai jabatan sipil lainnya, hingga menguasai unit bisnis pemerintah dan swasta. Inilah yang disebut kenikmatan yang sulit dilepas sebagian petinggi militer. Sebuah langkah yang melebihi batas ”jalan tengah” dan telah menjadi syahwat politik dan ekonomi.
Langkah TNI melakukan reformasi internal seperti merombak nama ABRI menjadi TNI, menghapus Fraksi TNI/Polri di parlemen maupun penghapusan Kasosspol (Kepala Staf Sosial Politik) -kemudian diganti dengan Kaster (Kepala Staf Teritorial) – belum memuaskan kelompok-kelompok yang menginginkan tentara cukup berada di barak. TNI masih dianggap di luar rel.
Apalagi TNI menerjemahkan profesionalisme sangat berbeda dengan negara yang menganggap militer hanya mesin perang. Simak pandangan Jenderal Ryamrizard Ryacudu saat menjabat KSAD: ”Yang menyebut TNI profesional adalah parjurit yang tidak hanya mahir perang dan menembak, tapi juga manunggal dengan rakyat dan berada di tengah rakyat.”
Itulah sebabnya Ryamrizard menolak penghapusan komando teritorial yang dia sebut sebagai bagian untuk manunggalnya TNI dengan rakyat.
Perbedaan pandangan Ryamrizard dengan kelompok yang menginginkan TNI kembali ke barak, tak akan pernah selesai. Sebuah perdebatan yang tak akan menemukan pintu tengah. TNI juga melihat persoalan di lapangan seperti rendahnya kesejahteraan prajurit, doktrin serta kultur TNI. Dan, arah perkembangan profesionalisme TNI memang berbeda dengan negara lain.  Kalau dilacak secara historis, pergeseran dan “keanehan” di tubuh  militer bukanlah hal baru. Inilah realita dunia militer yang terkadang    sulit dibingkai dalam sebuah analisis.   Sejak masa demokrasi terpimpin, militer melakukan “balas dendam”  terhadap sipil. Militer secara terang-terangan meminta kepada Bung Karno untuk membubarkan parlemen. Bahkan sejak usaha nasionalisasi   perusahaan-perusahaan kolonial Belanda dilakukan, intervensi dan    dominasi militer semakin mencengkram. Ia tidak hanya mengendalikan    politik, tapi juga ekonomi.    Tradisi dominasi dan intervensi militer terhadap wilayah sipil ini   terus dipelihara oleh Orde Baru. Militer menjadi kekuatan yang  menggurita yang menggerakkan nafas negeri ini. Benih dominasi yang   tertanam pada akhir Orde Lama tumbuh subur selama pemerintahan Orde   Baru. Pembatasan jumlah partai politik dan penerapan asas tunggal    Pancasila merupakan salah satu wujud intervensi militer terhadap    hak-hak sipil. 
5. Profesionalisme Dwifungsi  TNI dari Orba hingga reformasi
Apabila kita melihat setelah runtuhnya Pemerintahan Soeharto, maka Hegemoni Tentara pun tetap tidak dapat dilepaskan dari ranah Politis. Bahkan, Pada Pemerintahan Abdurrahman wahid, yang dimaa Gus Dur pada saat itulah orang yang tidak mendukung Tentara, begitu pula dengan dirinya yang sama sekali tidak didukung oleh Tentara. Namun, kesalahan Fatal Gus Dur adalah ia sama sekali tidak mengakomodasi kepentingan Tentara. Sehingga,  kalangan tentara, yang selama ini bertekad mewujudkan profesionalisme   di bidang pertahanan dan keamanan dan menjauhi wilayah politik,  kenyataannya sengaja atau tidak, ikut berperan dalam percepatan “penjatuhan politik” atas Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).  Penolakan dukungan TNI dan Polri atas keinginan lama Gus Dur untuk  mengeluarkan dekrit, sebaliknya mendukung Sidang Istimewa (SI) MPR  dipercepat, merupakan titik politik signifikan bagi penciptaan  momentum naiknya Megawati Soekarnoputri sebagai presiden, didampingi   Hamzah Haz sebagai wapres.  Akomodasi kalangan tentara dalam pemerintahan Megawati, sebenarnya   bukan hal yang tidak wajar. Secara politik, Megawati agaknya tak bisa  lepas dari dukungan tentara. Seperti diakui Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung, selain kubu Nasionalis dan agama (Islam), tentara  (militer) adalah salah satu pilar utama riil politik di Indonesia saat ini. Ini berarti, secara eksplisit kubu Megawati mengakui,  bagaimanapun eksistensi politik tentara tak bisa diabaikan. Cuma yang  perlu dicermati adalah, sejauh mana keterlibatan kalangan tentara dalam bingkai reformasi, penegakan supremasi sipil, dan demokratisasi.  Sehingga, secara gambaran TNI secara sistematis berusaha mengerdilkan peranan para politisi sipil dalam arena politik. Langkah ini dibarengi dengan usaha mereka menangkal setiap “intervensi” sipil dalam pembenahan tubuh militer, khususnya dalam pengangkatan pimpinan mereka .  Hal ini tentunya sudah menunjukkan perbedaannya pada saat Orde BAru, dimana militer telah menekankan pada peran mereka sebagai Pembela Pnacasil;a terhadap ancaman ancaman baik dari dalam maupun dari luar. (ketika sejarah beragam). Bahkan Harold Crouch, seorang Penulis Asal singapura dengan karyanya MILITARY-CIVILIAN RELATIONS IN SOUTHEAST ASIA, pernah menulis bahwa konsep Dwifungsi ABRI di Indonesia, yang mencakup fungsi sospol di samping fungsi hankam. Bahkan ia mengatakan “tidak ada kekuatan sipil yang dapat menggantikan ABRI”.
Namun, menjelang era era reformasi ini pulalah dengan kebebesan Pers dan ruang berpendapat dibuka selebar lebarnya, Konsep DwiFungsi ABRI ini tenyata juga banyak menuai Pro Konta, tentunya ada beberapa Pihak yang sangat tidak sepakat dengan KOnsep Dwifungsi ABRI. Secara umum mereka berpendapat akan beberapa hal ;
a) Dwi Fungsi ABRI telah mendorong tentara untuk terlalu jauh terlibat dalam pemerintahan. Bahkan keterlibatan ini “mengebiri” kekuatan sipil. Dalam kenyataannya, dampak negatif seringkali lebih muncul. Kekuatan yang kuat di politik telah merangsang ABRI mengurusi atau menentukan bisnis di masyarakat. Bisnis ini dalam perkembangannya semakin memperkuat posisi tentara dalam pemerintahan, dan memperiferikan hak-hak ekonomi masyarakatnya.
b) Dwi Fungsi ABRI nyata telah membuka penderitaan rakyat sipil. Tak jarang dengan kekuatannya, tentara melakukan penyiksaan, penculikan, pemenjaraan, penggusuran dan lain-lain. Sejarah politik di negeri ini sarat dengan keterlibatan tentara dalam setiap pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan rakyat. Anehnya, tentara memihak ke negara bukan ke rakyat.
c) Jika Dwi Fungsi ABRI itu masih dipertahankan, selama itu pula demokrasi berada dalam ancaman. Penulis mencatat bahwa sejarah negeri ini memperkuat dugaan tersebut. Dalam tataran praktis, tentara sulit diajak untuk hidup berdemokrasi. 

DAFTAR PUSTAKA

Marcus Mietzner, Military Politics, Islam, and the State in Indonesia, ISEAS, Singapura, 2009.
Chalmers Johnson, Blowback: The Costs and Consequences of American Empire, New York: Metropolitan Books, Henry Holt and Company, 2000.
Kiki Syahnakri, Aku Hanya Tentara, Kompas, Jakarta, 2008
Hendro Subroto, Perjalanan seorang prajurit (Para Komando), Kompas, Jakarta, 2009
Muhadjir Effendy, Profesionalisme Militer : Profesionalisasi TNI, UMM Press, Malang, 2008
Tim Peneliti PPW-LIPI, Tentara Mendamba Mitra, Bandung: Mizan, 1999.
M Alfan Alfian M, Profesionalisme Tentara Pasca-Kemelut Politik,Kompas, 2001.
Coen Husain Pontoh, Menentang Mitos Tentara Rakyat, resist book, 2005.
Harold Crouch, MILITARY-CIVILIAN RELATIONS IN SOUTHEAST ASIA, Oxford University Press, Singapura, 1985.
Coen Husain Pontoh, Mengembalikan Tentara Pada “Gua Garbanya”, 2000

Minggu, 16 Desember 2012

Evaluasi Kinerja Dan Perhitungan Tingkat Kesehatan Bank Islam


A. Landasan Syariah
1. Al-Qur’an
Banyak sekali pesan tentang audit dan kontrol dalam ajaran islam. Berikut ini adalah beberapa nash al-qur’an dan hadits yang dapat dijadikan renungan oleh para bankir dan praktisi keuangan. 
"hai orang –orang yang beriman, hendaklah kamu menjadikan orang-orang yang selalu menegakan (kebanaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil..." (Al-Maidah: 8).
"demi masa, sesumgguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal soleh, dan nasihat-menasihati supaya manaati kebanaran dan nasihat-menasehati supaya menepati kesabaran." (Al-Ashr: 1-3)
"hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada kaum tanpa mengetahui kebenarannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu." (Al-Hujraat: 6)
2. Al-Hadits
katakanlah kebanaran itu sekalipun pahit.” (Al -Hadits)
”barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangan (kekuasaa)-nya. Apabila tidak sanggup, dengan ucapannya. Apabila tidak sanggup, dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (hadits)
B.Auidit Sistem Berlapis (Multiyer Sistem Audit) Dalam Bank Syariah
Kegiatan bank mempunyai risikon tinggi karena berurusan dengan uang dalam jumlah yang sangat besar sehingga dapat menimbulkan niat orang-orangn yang terlibat dalam jumlah sangat besar sehingga dapat menimbulakan niat orang-orang yang terlibat di dalamnya untuk melakukan kecurangan. Kalau kekhawatiran itu terjadi tentu dapat mengakibatkan kerugian bagi bank. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kontrolnya, perlu diciptakan suatu sistem kontrol yang berlapis-lapis (multiyer audit system).
Bank syari’ah dalam melaksanakan fungsinya auditnya dilandasi oleh lapisan audit yang terdiri atas hal-hal berikut:
1) Pengendalian diri sendiri (self control)
Pengendalian atas diri sendiri (self control) merupakan lapisan pertama dan utama dalam diri setiap karyawan bank syariah, sehingga peran bagian sumber daya insani dalam memlih karyawan yang tepat meupakan syarat mutlak adanya peran lapisan kontrol yang pertama ini secara optimal.
2) Pengendalian menyatu (built-in control)
Selain self control, karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terlepas dari prosedur dan aturan main yang telah ditetapkan. Dalam sistem dan prosedur yang diciptakan, secara tidak disadari oleh setiap karyawan, dimasukan unsur-unsur kontrol yang menyatu dengan prosedur tersebut (built-in control).
3) Auditor internal
Unsur dasar dari progaram audit internal adalah meliputi verifikasi aktiva dan passiva, memastikan keseksamaan ayat-ayat pengahasilan dan biaya, memastikan kebenaran pelaksanaan prosedur bank yang telah ditetapkan dan memberikan saran-saran perbaikan cara-cara pelaksanaan operasional.
Program audit internal ini harus berlanjut, artinya harus dilakukan secara terus menerus. Pada dasarnya audit internal melakukan dua pola pemeriksaan yaitu pemeriksaan pasif melalui pemantauan laporan-laporan yang ada dan pemeriksanaan aktif melalaui penyelenggaraan kegiatan audit di tempat (on the spot) bagian-bagian tertentu dari bank tersebut. Tanggung jawab internal audit adalah besar, untuk memberikan keyakinan kepada para nasabah, tentang kebijakan proteksi kepentingan mereka. Program audit internal yang ketat merupakan salah satu ulama untuk memberikan keyakinan ini.
Untuk dapat menyakinkan bahwa telah ada pengendalian diri dan pengendalian menyatu yang memadai, perlu adanya suatu ukuran dan penilaian dari pihak yang tidak terkait dengan kegiatan tersebut (independen). Selain itu, manajeman juga harus mempunyai kemampuan dalam menganalisis efektifitas fungsi-fungsi kontrol yang melalui suatu auditor yang dibuat berlapis-lapis.
• Bagian pengawasan data
Bagian ini sering juga disebut sebagai verifcator, yaitu pemeriksaan seluruh transaksi yang terjadi, di mana salah satu produknya adalah program zero defect, yaitu suatu program audit yang memberikan peringatan kepada pelaksanaan atas kesalahan-kesalahn pembukuan yang terjadi. Dengan demikian, secara bertahap, kesalahan yang ada dapat terus ditekan dan mengarah pada kesalahan nol (tidak ada kesalahan lagi).
• Auiditor wilayah (Resident Auditor) dan inspektur pengawasan keuangan.
Kedua pengawas ini berfungsi melakukan operasional audit, disamping audit keuangan. titik berat audit keuangn yang dilakukan adalah pengujian secara menyeluruh atas berjalannya SPIN (Sistem Pengendali Intern) yang antara lain meliputi: aspek organisasi, mamadai tidaknya sumber daya insani, praktek bank yang sehat, dan unsur SPIN lainnya.
Auditor wilayah adalah kepanjangan tangan dari inspektur pengawasan yang ada di kantor pusat. Sekalipun keberadaannya di kantor cabang, namun ia bertanggung jawab ke kantor pusat.
Hasil dari auditor ini berupa evaluasi/gambaran atas kondisi yang ada di lapangan dan praktek sehari-hari yang berlangsung dalam kegiatan bank. Auditor juga memberi masukan kepada manajeman dalam hal diperlukanya pembenahan, perbaikan, koreksi, baik yang menyangkut sumber daya insani, sistem prosedur, maupun aspek manajerial. Dalam kegiatannya sehari-hari, semua unsur pengawasan tetap tunduk dan patuh serta menjalankan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPAIB).
4) Eksternal auditor
Pengaudit eksternal memberikan masukan kepada manajeman bank mengenai kondisi bank yang bersangkutan. Dari audit eksternal diharapkan adanya suatu penilaian yang sangat netral terhadap obyek-obyek yang diperiksa. Audit eksternal yang melakukan pemeriksaan antara lain Bank Indonesia, akuntan publik, maupun pihak lainnya.
C. Jenis Audit, Teknik Audit, dan Hal-Hal Khusus Dalam Pemeriksaan
a) Jenis audit dan teknik audit
Audit keuangan dan audit operasi (compliance test) juga dilaksanakan dalam pemeriksanaan yang dilakukan oleh auditor untuk bank syariah. Khusus untuk pengujian kepatuhan, disamping peraturan-peraturan (internal dan eksternal), fatwa-fatwa dan notulen Dewan pengawas Syariah juga dijadikan acuan.
Teknik audit yang digunakan secara umum sama seperti teknik audit rekonsiliasi untuk memeriksa rekening bank lain, menggunakan cash/stock opname untuk hal-hal yang dapat dihitung secara fisik, seperti kas, inventaris, dan lain-lain.
b) Hal-hal khusus atas pemeriksaan bank syari’ah
Secara garis besar, beberapa hal yang secara khusus dilakukan dalam audit atas bank syariah, dapat disampaikan sebagai berikut.
  • Di samping pengungkapan kewajaran penyajian laporang keuangan, juga diungkapkan unsur kepatuhan syariah
  • Perbedaan akunting yang menyangkut aspek produk, baik sumber dana maupun pembiayaan.
  • Pemeriksaan distribusi profit
  • Pengakuan pendapatan cash basis serta riil
  • Dalam hubungan dengan bank koresponden, khususnya koresponden depository, pengakuan pendapatan tetap harus menggunakan prinsip bagi hasil. Jika tidak, pendapatan atas bunga tidak boleh dicatat sebagai pendapatan.
  • Adanya pemeriksaan atas sumber dan penggunann zakat
  • Revaluasi atas valuta asing dapat diakui apabila posisi devisa neto dalam posisi squaer. Dalam hal ini, harus ada ketentuan tentang suatu posisi PDN yang dianggap squaer.
  • Ada tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah.
D. Tingkat Kesehatan Bank Syariah
a. Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
b. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL :
1) Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2) Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
  • Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
  • Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
3) Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus
4) Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
oRasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
oRasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah: Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5) Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
  • Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah : Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
  • Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah : Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
c. Sanksi-sanksi pelanggaran rambu-rambu kesehatan
Pelanggaran terhadap rambu-rambu kesehatan mengancamkan sansi-saksi hukum kepada Direksi dan Komisaris dari bank, termasuk bank syariah. Sanksi-sanksi hukum tersebut berupa sanksi pidana dan sanksi perdata bagi direksi dan komisaris bank, sedangkan bagi banknya dapat dijatuhi oleh bank Indonesia.

E.Menghitung Keuntungan Bersih Bank
Seberapa jauh bank syariah dapat menjalankan aktivitas manajerial secara efisien. Tingkat efisiensi manajeral bank sangat ditentukan oleh seberapa besar tingkat keuntungan bersih bank. Dari tingkat keuntungan bersih dibandingkan dengan kondisi aset dan ekuitas dapat dijadikan ukuran efisiensi manajeriakk bank.
Tingkat keuntungan bersi (net income) yang dihasilkan bank dipenagaruhi oleh faktor-faktor yang dapat dikendalikan (contrable factors) dan faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan (uncrontalable factors). Contrable faktors adalah faktor-faktor yang dapat dipengaruhi oleh manajeman seperti segmentasi bisnis (orientasinya kepada wholesale dan retail), pengendalian pendapatan (tingkat bagi hasil, keuntungan atas transaksi jual-beli, pendapatan fee atas layanan yang diberikan) dan pengendalian biaya-biaya. Uncrontalable factors atau faktor-faktor eksternal adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja bank seperti kondisi ekonomi secara umum dan situasi persaingan di lingkungan wilayah operasinya. Bank tidak dapat mengendalikan faktor-faktor eksternal, tetapi mereka dapat membangun fleksibilitas dalam rencana operasi mereka untuk menghadapi perubahan faktor-faktor ekternal.
Ada dua rasio biasamya dipakai untuk mengukur kinerja bank yaitu return on assets(RAO) dan return on equity (ROE). ROA adalah perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan rata-rata aktiva (average assets). ROE didefinisikan sebagai perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan rata-rata modal (average equity) atau investasi para pemilik bank. Dari pandangan para pemilik, ROE adalah ukuran yang lebih penting karena merefleksikan kepentingan kepemilikan mereka.
Keuntungan bagi para pemilik bank adalah merupakan hasil dari tingkat keuntungan (profitability) dari aset dan tingkat levarege yang dipakai. Hubungan antara ROA dan leverage dapat digambarkan sebagi berikut.
Return On Assets x Leverage multiplier=Return On Equity

(Net Income : Average Assets) x (Average Assets : Capital) = ROE

Apabila bank dapat menghasilkan pendapatan bersih dari assetnya (ROA) sebesar 1%. Sedangkan leverage adalah 15 maka
ROE     = 1% x 15
            = 15%.

-------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema insani, 2001
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 1999
Muhammad, Manajeman Bank Syariah, Yogyakarta: (UPP) AMP YKKL, 2002
Adrian Sutedi, Perbankan Syariah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009
Zainal Arifin, dasar-dasar manajeman bank syariah, Jakarta: Alvabeta bekerja sama dengan Tazkia institut, 2002