Sabtu, 17 Desember 2011

Pengertian, Fungsi, Peran Dan Proses Manajemen Serta Pola Umum Pengelolaan Administrasi Pengadilan



A.    Latar Belakang
Faktor yang menjadi prioritas kebijakan Pengadilan adalah pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan dengan azas cepat, sederhana dan biaya ringan, beberapa penunjang faktor tersebut adalah meminimalisir tunggakan perkara yang diikuti dengan system administrasi perkara yang efesien, meningkatkan mutu/kwalitas putusan, penataan system pendidikan dan pelatihan serta penataan system pengawasan yang ketat dan efektif.
Untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan dan untuk dapat terselenggaranya azas peradilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan, maka penanganan pola administrasi perkara di Pengadilan Agama saat ini tentunya sangat perlu diketahui oleh semua kalangan terutama mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Karena masih banyak masyarakat yang kurang tahu bahkan tidak mengerti sama sekali tentang pola administrasi pengadilan.
Oleh karena itu, kami memilih permasalahan mengenai administrasi pengadilan. Dan kami berharap semoga makalah ini dapat membantu kita untuk mengetahui lebih dalam mengenai administrasi pengadilan.

B.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimana pengertian, fungsi, peran dan proses manajemen? 
  2. Bagaimana pola umum pengelolaan administrasi pengadilan?
 Untuk lebih lengkapnya mengenai isi / jawaban dari rumusan masalah Klik disini 

Jumat, 09 Desember 2011

Lembaga Konsumen Dan Pemberdayaan Konsumen


A.    Latar Belakang
UU Perlindungan Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UU Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.
Isi dari UUPK selain asas dan tujuan serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, dari segi materi hukum, secara umum UUPK mengatur sekaligus hukum acara/formil dan hukum materiil. Kemusdian UUPK juga mengatur kelembagaan perlindungan konsumen tingkat pusat dalam bentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maupun di daerah dalam bentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai Lembaga Konsumen dan Pemberdayaan Konsumen. Dan kami berharap semoga makalah ini dapat membantu kita untuk mengetahui lebih dalam mengenai Lembaga Konsumen dan Pemberdayaan Konsumen.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah perkembangan lembaga konsumen?
2.      Bagaimana keterkaitan antara lembaga konsumen dan pemberdayaan konsumen?

Untuk lebih lengkapnya klik di sini