Selasa, 28 Desember 2010

Teori Pembuktian

A. Latar Belakang
Dalam hukum acara pidana, hakim berkewajiban untuk memperoleh bukti yang cukup untk mampu membuktikan dengan apa yang dituduhkan kepada pelaku jarimah. Oleh karena itu, sebelum menjatuhkan putusan bagi sanksi pelaku jarimah diharuskan adanya pembuktian terlebih dahulu bahwa pelaku benar-benar bersalah ataukah tidak. Pembuktian adalah suatu proses mempergunakan atau mengajukan alat-alat bukti guna memberikan kecukupan putusan hakim yang benar dan adil.
Hakim acara peradilan Islam mewajibkan adanya pembuktian sebelum mengajukan putusan hakim mengenai adanya peristiwa pidana untuk membuktikan kebenaran dan memberi hukuman pada pelaku yang salah. Demi terwujudnya hukum Allah yang terdapat dalam nash-nash yang qath’i, maka keadilan sangat memerlukan pembuktian. Siapa yang salah, maka dibebankan terhadap hukuman yang sesuai ketentuan syara’.
Untuk mengetahui proses pembuktian, diperlukan adanya alat-alat bukti yang dapat mendukung penyelidikan atau dalil yang dapat meyakinkan. Alat-alat pembuktian yang terpokom, menurut fuqaha’, ada empet yaitu pengakuan, persakssian, qasamah, dan qarinah. Dalam pembahasan makalah ini akan diuraikan secara terperinci mengenai alat-alat bukti tersebut.

B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pembuktian?
2. Apa saja jenis alat-alat bukti dalam pembuktian?

Untuk lengkapnya klik disini

Sabtu, 25 Desember 2010

Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945


A. Hak-hak Asasi dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 hak untuk menentukan nasip sendiri 1 “bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskann karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Pengakuan bahwa kemerdekaan adalah “hak segala bangsa” adalah pengakuan HAM kolektif dari satu bangsa untuk hidup bebas dari segala penindasan oleh bangsa lain. Pegakuan ini menegaskan kedudukan yang sejajar semua bangsa di dunia karena penjajahan pada dasarnya adalah bertentangan dengan “peri kemanusiaan dan peri keadilan”.2
Alinea kedua pembukaan menyebut Indonesia sebagai negara yang “adil” dan “makmur”. Kekuasaan hendaklah dijalankan dengan adil, artinya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Prinsip negara hukum mengakui adanya asas legalitas, yaitu tindakan aparatur negara haruslah didasarkan pada hukum dan bukan didasarkan pada kekuasaan.
Alinea ketiga menyebutkan hasrat bangsa Indonesia untuk “berkehidupan kebangsaan yang bebas”, yang menekankan HAM kolektif yang dimiliki sebuah bangsa.
Alinea keempat pembuakaan menegaskan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”, dan ini memuat pula intisari doktrin HAM.3 Pada alinea ini merupakan pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan pendidikan.4
B. Hak-hak Asasi dalam Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan juga memuat rumusan-rumusan yang cukup luas mengenai materi HAM, baik secara ekspisit maupun implisit.5
HAM dalam batang tubuh UUD 1945 dicantumkan dalam pasal-pasal berikut:
- Hak akan warga negara, pasal 26 UUD 1945 “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang sebagai warga negara (ayat 1), dan syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang” (ayat 2).6
- Pasal 27 tentang persamaa dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi kemnusiaan.7 Pasal 27 ayat (1) telah menetapkan bahwa segala warga negara bersamaa kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat (2) telah menetapkan pula bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 UUD 1945 menyatakan dengan tegas tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dijamin oleh Pemerintah dan Peamerintah akan mengundangkan Undang-undang yang akan mengaturnya.
- Pasal 29 UUD 1945 dalam ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Pasal 30 UUD 1945 dalam pasal ini dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, yang syarat-syaratnya diatur dengan Undang-undang.
- Pasal 31 UUD 1945 menegaskan tentang hak-hak asasi di bidang pendidikan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, yang untuk itu maka Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajara nasional yang diatur dengan Undang-undang.
Sejalan dengan pendidikan pasal 32 menyatakan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia, jadi dalam arti ini setiap unsur-unsur kebudayaan, macam-macam kebudayaan yang ada yang telah dimiliki penduduk mempunyai hak untuk dilindungi dan dikembangkan.
- Tentang Hak Ekonomi di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, Bumi dan air dan kekayaan alam dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pasal 34 UUD 1945 tentang kesejahteraan sosial, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.8
C. Hak-hak Asasi dalam Penjelasan UUD 1945
Ham dalam penjelasan meliputi:
- Hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan, yang termuat dalam penjelasan pasal 24 dan 25 UUD 1945 “ kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubungan dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim”.
- Hak mempertahankan tradisi budaya, yang termuat dalam penjelasan pasal 32 UUD 1945 “kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah diseluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta memperingati derajat kemanusiaan bangsa indonesia.”
- Hak mempertahanka bahasa daerah, yang termuat dalam penjelasan pasal 36 UUD 1945, “di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri yang dipelihara oleh rakyat dengan baik-baik bahasa-bahasa itu akan dihormati da dipelihara juga oleh negara. Bahasa-bahasa itu pun merupaka sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.”9
-----------------------------
1. Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta; Kencana, 2007), hal. 96
2. Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, (Jakarta; Gema Insani Press, 1996), hal. 96
3. Ibid, hal.97
4. Azhary, Negara Hukum Indonesia, (Jakarta; UI press, 1995), hal. 88
5. R. G. Karta Sapoetra, Sistematika Hukum Tata Negara, (Jakarta; PT. Rineka Cipta, 1993), 262
6. Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, hal. 96
7. Moh. Kusnardi & Hermaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta; CV Sinar Bakti, 1988), hal.324
8. R. G. Karta Sapoetra, Sistematika Hukum Tata Negara, hal.262-263
9. Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, hal. 97-98

Senin, 20 Desember 2010

Sumber-Sumber Pengetahuan

A. Sumber-Sumber Pengetahuan
Sumber ilmu pengetahuan yang menjadi kajian di sini adalah aspek-aspek yang mendasari lehirnya ilmu pengetahuan yang berkembang dan mungkin muncul di tengah kehidupan umat manusia masa lalu dan masa kini. Pentingnya mengkaji sumber ilmu pengetahuan didasarkan atas: 1) Adanya pembedaan pandangan di kalangan filosof dan saintis tentang apa yang menjadi sumber ilmu; 2) perbedaan itu ternyata berkonsekwensi pada perbedaanya para digma yang dianut oleh masing-masing komunitas masyarakat dalam memandang dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan.
Misalnya, dunia Islam melalui filosof dan saintisnya, ternyata memiliki paradigma tersendiri dalam merumuskan sumber ilmu pengetahuan. Dan ini berbeda secara signifikan dengan sumber ilmu pengetahuan yang dikonstruk filosof dan saintis Barat kontemporer yang mengadopsi secara total terhadap paradigma keilmuan Yunani yang sangat Aristotalian yang sekuler.
Dikalangan filosof dan saintis Muslim berkembang sebuah pemikiran bahwa sumber ilmu pengetahuan adalah wahyu yang termanifestasi dalam bentuk Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Tentu selain sumber empiris yang faktual/iduktif dan rasional/deduktif. Jikapun ada perbedaan pandangan di kalangan masyarakat Muslim, umumnya lebih pada prioritas dalam merumuskan fungsi wahyu, yakni: apakah wahyu menjadi alat konfirmasi (pembenar) atas penemuan fakta empiris-rasional atau justru menjadi alat informasi terhadap lahir dan jalannya ilmu pengetahuan. Perbedaan itu sekali tetap ada! Tetapi perbedaan itu sama-sama masih mempertahankan wahyu sebagai sumber, baik sebagai sumber, baik sebagai sumber utama (informasi) maupun hanya menjadi sumber sekunder (informasi) terhadap segala capaian yang dihasilkan alat indera dan rasio manusia.
Berbeda dengan sumber ilmu dalam Islam, di kalangan filosof dan saintis Barat, sumber ilmu pengetahuan dibatasi hanya pada dua sumber utama. Kedua sumber ilmu pengetahuan yang ada di komunitas masyarakat terakhir ini adalah pengetahuan yang lahir atas pertimbangan rasio (akal/deduksi) dan pengetahuan yang dihasilkan pengalaman (empiris/induksi). Sumber pengetahuan yang mendasari kebenaran pada pengalaman ini diistilahkan dengan empirisme, sedangkan kebenaran yang pertimbangannya pada rasio dikenal dengan istilah rasionalisme.
Dari berbagai rujukan yang berhasil dibaca, di kalangan masyarakat Barat saat ini, masa yang sering disebut formasi agung bagi perkembangan filsafat, sain dan aplikasinya dalam teknologi, ternyata hanya menyajikan dua sumber ilmu pengetahuan. Kedua sumber dimaksud adalah empirisme dan rasionalisme. Kedua sumber yang dimaksud dalam istilah AC. Ewing sering disebut dengan istilah apriori (murni pertimbangan rasio) dan pertimbangan emperikal (pengalama yang bersifat faktual). Noeng Muhadjir menambahkanya dengan istilah sensual. Sehingga rumusan yang dipakai tokoh terakhir ini sering diistilahkan dengan rasional sensual dan empiris sensual.
Masalahnya, faktor apa yang menyebabkan dunia Barat hanya hanya mengakui dua sumber ilmu pengetahuan dan menafikan sumber lain di luar dua sumber tadi seperti wahyu intuisi? Jawaban terhadap pertanyaan ini memang sangat komplek. Namun kita mungkin dapat merabanya dengan menyebut salah satu faktor yakni; lahirnya ilmu pengetahuan di dunia Barat didorong oleh semangat pembebasan kalangan filosof saintis yang bercita-cita membebaskan ilmu dari cengkraman Gereja. Dengan kata lain, ilmu lahir sebagai antitesis dari sistem dan doktrin Gereja yang mengontrol jalanya ilmu pengetahuan yang ancillia theologie. Hal ini tentu berbeda dengan tradisi keilmuan filosof dan saintis Muslim yang melahirkan ilmu justru atas dorongan atau sepirit kewahyuan.
Mencermati kategorisasi ilmu di atas, ilmu dilihat dar sumbernya dapat dibagi menjadi dua kategori besar. Dua kategori tersebut adalah: pertama, ilmu yang diberkan Tuhan kepada manusia yang dipilih-Nya melalui para nabi dan rasuldalam bentuk wahyu dan kitab suci keagamaan; kedua ilmu yang dihasilkan manusia melalui penalarannya terhadap alam dan manusia serta hubungan antara manusi dengan manusia dan antrara manusia dengan alam.
Dilihat dari sisi pemanfaatanya, ilmu baik yang bersumber Tuhan (wahyu) maupun ilmu yang dihasilkan oleh kreativitas manusia, dapat dibedakan menjadi ilmu teoritis dan ilmu praktis. Ilmu terakhir ini dihasilkan oleh kekuatan pancaindra manusia melalui pendekatan empiris dan rasionalis.
Bentuk praktis dari ilmu terapan, dikerjakan ilmuan melalui tahap kerja yang simultan dan bertahap. Pertama, ilmuan yang menghimpun sebuah fakta dari suatu objek yang akan dikajinya, dilakuakn melalui pendekatan induksi dengan basis empirisme. Kedua, ilmuan “melukis” fakta dimaksud dengan cara: membentuk definisi yang bersifat umum, melakukan analisa tehadap fakta dan kemudian melakukan klasifikasi terhadap fakta-fakta. Ketiga, memberikan penjelasan terhadap fakta-fakta tadi dengan cara, membentuk sebab-sebab yang mendahuluisuatu peristiwa dan merumuskan hokum sebab akibat dan fakta-fakta yang ada.
B. Indera (Empiris)
Pengetahuan diperoleh dengan perantara indera, kata seorang penganut empirisisme. John Locke, Bapak empirisisme Britania, mengatakan bahwa pada waktu manusia dilahirkan akalnya merupakan sejenis buku catatan yang kosong (tabula rasa), dan didalam buku catatan itulah dicatat pengalaman-pengalaman inderawi. Menurut Locke, seluruh sisa pengetahuan kita diperoleh dengan jalan mengunakan serta memperbandingkan ide-ide yang diperoleh dari pengindraan serta refleksi yang pertama-tama dan sederhana tersebut.
Ia memandang akal sebagai sejenis tempet penampungan, yang secara pasif menerima hasil-hasil penginderaan tersebut. Ini berarti semua pengetahuan kita betapapun rumitnya dapat dilacak kembali sampai kepada pengalaman-pengalaman inderawi yang pertam-tama, yang dapat diibaratkan sebagai atom-atom yang menyusun obyek-obyek material. Apa yang tidak dapat atau tidak perlu dilacak kembali secara demikian itu bukanlah pengetahuan, atau setidak-tidaknya bukanlah pengetahuan mengenai hal-hal yang faktual.
Akal (rasio) adalah pasif pada waktu pengetahuan itu didapatkan. Akal tidak melahirkan pengetahuan dari dirinya sendiri. Semula akal serupa dengan secarik kertas yang tanpa tulisan, yang menerima segala sesuatu yang dating dari pengalaman. Locke tidak membedakan antara pengetahuan inderawi dan pengetahuan akali. Satu-satunya sasaran atau obyek pengetahuan adalah gagasan-gagasan atau idea-idea, yang timbulnya karena pengalaman lahiriyah (sensation) dan karena pengalaman bathiniah (refletion). Pengalaman lahiriyah mengajarkan kepada kita tentang hal-hal yang diluar kiat, sedangkan pengalaman bathiniah mengajarkan tentang keadaan-psikis kita sendiri. Kedua macam pengalaman ini jalin-menjalin. Pengalaman lahiriyah menghasilkan gejala-gejala psikis yang harus ditanggapi oleh pengalaman batiniah. Obyek-obyek pengalaman lahiriyah itu mula-mula menjadi isi pengalaman, karena dihisabkan oleh pengalaman bathiniah, artinya obyek-obyek itu tampil dalam kesadaran. Dengan demikian mengenal adalah identik dengan mengenal secara sadar. Di dalam hal ini Locke sama dengn Descraste. Segala sesuatu yang ada di luar kita menimbulkan di dalam diri kita gagasan-gagasan dari pengalaman lahiriyah.
Locke membedakan antara gagasan-gagasan yang tunggal (simple ideas) dan gagasan majemuk (complex ideas). Gagasan tunggal mendatangi kita langsung dari pengalaman, tanpa pengolahan logis apa pun, akan tetapi gagtasan-gagasan majemuk timbul dari pencampuran atau pengabungan gagasan-gagasan tunggal. Jika beberapa gagasan secara teratur bersama-sama menampilkan diri, kita menanggapi gagasan-gagasan itu sebagai termasuk suatu hal yang sama, yang berdiri sendiri, yang disebut substansi. Selain dari pada substansi gagasan-gagasan majemuk juga dapat meliputi pengertian tentang keadaan atau modi dan tentang hubungan-hubungan.
Sementara itu, Thomas Hobbes sebagai salah seorang tokoh empirisme yang hidup pada tahun 1588-1679 berpandangan bahwa pengenalan atau pengetahuan diperoleh karena pengalaman. Juga awal pengetahuan tentang asas-asas yang diperoleh dan diteguhkan oleh pengalaman.segala ilmu pengetahuan diturunkan dari pengalaman. Hanya pengalaman yang membahas akan kepastian.
Pengalaman dengan akal hanya mempunyai fungsi mekanisme semata-mata, sebab pengenalan dengan akal mewujudkan suatu proses penjumlahan dan pengurangan. Pengenalan dengan akal mulai dengan memakai kata-kata (pengertian-pengertian), yang hanya mewujudkan tanda-tanda yang menurut adat saja, dan yang menjadikan roh manusia dapat memiliki gambaran dari hal-hal yang diucapkan dengan kata-kata itu. Pengertian-pengertian umum hanyalah nama saja, yaitu nama-nama dari gambaran-gambaran ingatan tersebut, bukan nama-nama benda. Nama-nama itu tidak memiliki nilai obyektif. Pendapat atau pertimbangan adalah pengabungan dua nama, sedang syllogisme adalah suatu soal hitung, dimana orang bekerja dengan tiga nama.
Yang disebut pengalaman adalah keseluruhan atau totalitas segala pengalaman, yang disimpan didalam ingatan dan digabungkan dengan suatu pengarapan akan masa depan, sesuai dengan apa yang telah diamati pada masa yang lampau.
Pengamatan inderawi terjadi karena gerak benda-benda diluar kita menyebabkan adanya suatu gerak didalam indera kita. Gerak ini diteruskan kepada otak dan dari otak diteruskan kejantung. Didalam jantung timbul suatu reaksi, suatu gerak dalam jurusan yang sebaliknya. Pengamatan yang sebenarnya terjadi pada awal gerak reaksi tadi.
Sasaran yang diamati adalah sifat-sifat inderawi. Penginderaan disebabkan karena tekanan obyek atau sasaran. Kualitas di dalam obyek-obyek, yang sesuaai dengan penginderaan kita. Warna yang kita lihat, suara yang kita dengar, bukan berada dalam obyek, melainkan di dalam subyeknya. Sifat-sifat inderawi tidak memberi gambaran tentang sebab yang menimbulkan pengindraan. Ingatan, rasa senang dan tidak senang dan segala gejala jiwani, bersandar semata-mata pada asosiasi gambaran-gambaran yang murni bersifat mekanis.
Empirisme berpendapat bahwa pengalaman adalah sumber tahu. Segala pengetahuan bertumpu pada pengalaman. Tidak ada pengetahuan tanpa pengalaman terlebih dahulu. Dengan demikian, pengetahuan menurut aliran ini bersifat a posteriori.
Menurut kelompok ini, gejala alamiah bersifat kongkrit dan dapat dinyatakan lewat tangkapan panca indera manusia. Paham kelompok ini, menjadikan pengetahuan sebagai kumpulan fakta-fakta. Paham ini, pada hampir mirip dengan paham naturalism yang menganggap bahwa hanya alam otentik yang dapat dipercaya.
Empirisme ada dua macam:
1)Empirisme sensualistis
Apabila paham pengalaman dapat ditangkap oleh indera lahir, yaitu segala sesuatu yang ada di “dunia lahir” diluar subyek, seperti bulan, gaung, dan harum.
2)Empirisme konsiensialistis
Bilamana paham pengalaman bisa ditangkap oleh indera batin, yaitu segala sesuatu yang ada di “duni dalam” dari subyek, seperti sedih, puas, dan takut.
Apa yang diutarakan empirisme banyak terbukti dalam hidup. Pengetahuan tentang dinginnya air, panasnya sinar, kerasnya batu, diperoleh setelah mengalami semua itu. Yang menjadi pertanyaan ialah, apakah setiap pengalaman selalu berakhir dengan pengetahuan? Mustahil munculnya pengetahuan tanpa pengalaman terlebih dahulu? Apakah bias terjadi bahwa pengetahuan yang semula kongkret khusus beralih menjadi pengetahuan abstrak umum?
Kelemahan aliran ini cukup banyak. Kelemahan pertama ialah indra terbatas. Benda yang jauh kelihatan kecil. Apakah benda itu kecil? Tidak. Keterbatasan kemampuan indera ini dapat melaporkan obyek tidak sebagai mana adanya: dari sini akan terbentuk pengetahuan yang salah. Kelemahan kedua ialah indera menipu. Pada orang sakit malaria, gula rasanya pahit udara panas dirasakan dingin. Ini akan menimbulkan pengetahuan empiris yang salah juga. Kelemahan ketiga ialah obyek yang menipu, contohnya ilusi, fatamorgana. Jadi, obyek itu sebenarnya tidak sebagai man ia ditangkap oleh alat indera; ia membohongi indera. Ini jelas dapat menimbulkan pengetahuan inderawi yang salah. Kelemahan keempat berasal dari indera dan obyek sekaligus. Dalam hal ini indera (di sini mata) tidak mampu melihat seekor kerbau secara keseluruha, dan kerbau itu juga tidak dsapat memperlihatkan badanya secara keseluruhan. Jika kita melihat dari depan, yang kelihatan adalah kepala kerbau, dan kerbau saat itu tidak mampu sekaligus memperlihatkan ekornya. Kesimpulanya empirisme lemah karena keterbatasan indera manusia. Oleh karean itu, muncul aliran rasionalisme. Ada aliran lain yang mirip dengan empirisme: sensasionalisme. Sensasi artinya rangsangan inderawi. Secara kasar, sensasi sama dengan pengalaman indera.
Aliaram empirisme menggeneralisasikan suatu yang individual. Pada saat orang menemuakan hal yang serupa, ia segera menganalogikannya dengan pengalamanya pada masa lampau. Kesalahan empirisme ialah menerapkan cara berfikir yang benar pada sebagian pengetahuan, untuk semua pengetahuan. Tidak semua pengetahuan bersumber pada pengalaman. Bagi geometri (ilmu ukur) misalnya, pengalaman tak punya arti, sebab pokok pengetahuan di sisni terletak pada aksioma, yaitu pokok yang difikir terlebih dahulu serta yang dianggap benar dan sah. Sekiranya empiris konsekuen, maka apa yang bersifat nonempiris seharusnya ditolak. Aliaran ini meleset sama sekaliketika menerangkan soal hubungan raga dengan jiwa, hubungan jiwa dengan Tuhan. Empirisme menganggap pengetahuan hanya memperhatikan kenyataan belaka, dan apa yang dimaksud olehnya sebagai kenyataan (realitas) adalah isi pengamatan (pengalaman).
Paham empirisme ini, sejak awal kelahirannya di Yunani memang selalu debatebel. Sebab banyak dalam realitas kehidupan yang terjadi dengan tidak mengikuti hokum serta siklus alam. Di era keemasan Islam juga sam. Di komunitas ini paham empirisme telah menjadi perdebatan sengit di antara tokoh-tokoh Muslim. Misalnya perdebatan itu terjadi antara al-Ghazali dengan para filosof yang menggap bahwa ilmu lahir atas prinsip kausalitas. Al-Ghazali mengakui adanya regullita (seperti kapas akan terbakar jika terkena api). Namun kekutan api untuk membakar itu berada di tangan Tuhan yang bersifat meta fisik. Kekuata api untuk membakar itu tidak inheren terdapat dalam api. Tuhan dianggap al-Ghazali dapat melakukan self-contradictory seperti diperlihatkan pada kasus tidak terbakarnya Ibrahim atas sengatan api.
Di abad modern, penolakan terhadap paham ini muncul. Tokoh david Hume yang dianggap sangat liberalis sekalipun, paham ini tetap memperoleh rejeksionis. Hume mengangap bahwa regulariat dianggap tidak mempunyai dasar logika matematika, oleh karena itu, menurut paham ini layak diingkari. Pada dunia empirical, setiap terjadi A, maka akan berkonsekuwensi pada lahirnya B dan seterusnya. Padahal tidak setiap setelah A pasti lahir B, atau B akan lahir A- atau A+ bahkan mungkin Z. dasar dari harapan yang demikian, menurut Hum tidak mengandung logika.
Lepas dari kelemahan yang terdapat pada empirisme, ada juga jasa yang telah disumbangkan aliran ini. Ia mengemukakan dengan tegas bagwa pengetahuan harus mempunyai bahan penglihatan dan pengalaman. Khusus untuk ilmu alam, hal itu memang benar demikian.
Harus pula diakui bahwa paham ini akan mengajak orang untuk mau bertanggungjawab terhadap apa yang dianggapnya benar. Sebab melalui paham ini, dapat pula terumuskanpola pertanggungjawaban dalam memahami kebenaran. Setidaknya kebenaran yang dapat ditangkap oleh indera manusia.
1.Akal (Rasionalisme)
Tidakkah begitu mudah membuat definisi tentang rasionalisme sebagai suatu metode memperoleh pengetahuan. Rasionalisme berpendirian, sumber pengetahuan terletak pada akal. Bukan karena rasionalisme mengingkari pengalaman, melainkan pengalaman paling-paling dipandang sebagai jenis perangsang bagi pikiran. Para penganut rasionalisme yakin bahwa kebenaran dan kesesatan terletak di dalam ide kita, dan bukannya di dalam diri barang sesuatu. Jika kebenaran (dan, ipso facto, pengetahuan) mengandung makna mempunyai ide yang sesuai dengan atau yang menunjuk kepada kenyataan, maka kebenaran hanya dapat ada di dalam pikiran kita dan hanya dapat diperoleh dengan akal budi saja.
Descartes, bapak rasionalisme kontinental, berusaha menemukan suatu kebenaran yang tidak dapat diragukan yang dari padanya dengan memakai metode deduktif dapat disimpulkan semua pengetahuan kita. Ia yakin, kebenaran-kebenaran semacam itu ada dan bahwa kebenaran-kebenaran tersebut dikenal dengan cahaya yang terang dari akal budi sebagai hal-hal yang tidak dapat diragukan. Secara demikian akal budi dipahamkan: (1) sebagai sejenis perantara khusus yang dengan perantara tersebut dapat dikenal kebenaran, (2) sebagai suatu teknik deduktif yang dengan memakai teknik tersebut dapat ditemukan kebenaran-kebenaran; artinya, dengan melakukan penalaran.
Baik, logika deduktif maupun logika induktif, dalam proses penalarannya, mempergunakan premis-premis yang berupa pengetahuan yang dianggap benar. Kenyataan ini membawa kita kepada kesebuah pernyataan: bagaimanakah caranya kita mendapatkan pengetahuan yang benar itu? Pada dasrnya terdapat dua cara yang pokok bagi manusia untuk mendapatkan pengetahuan yang benar. Yang pertama adalah mendasarkan diri kepada rasio dan yang kedua mendasarkan diri kepada pengalaman. Kaum rasionalisme mengembangkan paham apa yang kita kenal dengan rasionalisme. Sedang mereka yang mendasarkan diri kepada pengalaman mengembangkan paham yang disebut dengan empirisme.
Kaum rasionalis mempergunakan metode deduktif dalam menyusun pengetahuannya. Premis yang dipakai dalam penalarannya didapatkannya dari ide yang menurut anggapannya jelas dan dapat diterima. Ide ini menurut mereka bukanlah ciptaan pikiran manusia. Prinsip itu sendirisudah ada jauh sebelum manusia berusaha memikirkannya. Paham dikenal dengan nama idealisme. Fungsi pikiran manusia hanyalah mengenaliprinsip tersebut yang lalu menjadi pengetahuannya. Prinsip itu sudah ada dan bersifat apriori dan dapat diketahui oleh manusia lewat kemampuan berpikir rasionalnya. Pengalaman tidaklah membuahkan prinsip dan justru sebaliknya, hanya dengan mengetahui prinsip yang didapat lewat penalaran rasional itulah maka kita dapat mengerti kejadian-kejadian yang berlaku dalam alam sekitar kita. Singkat dapat dikatakan bahwa ide bagi kaum rasionalis adalah bersifat apriori dan prapengalaman yang didapatkan manusia lewat penalaran rasional.
Masalah utama yang timbul dari cara berfikir ini adalah mengenai criteria untuk mengetahui akan kebenaran dari suatu ide yang menurut seseorang adalah jelas dan dapat dipercaya. Ide yang satu bagi si A mungkin bersifat jelas dan dapat dipercaya namun hal itu belum tentu bagi si B. Mungkin saja si B menyusun sistem pengetahuan yang sama sekali lain dengan sistem pengetahuan si A kareana si B mempergunakan ide lain yang bagi si B merupakan prinsip yang jelas dan dapat dipercaya. Jadi masalh utama yang dihadapi kaum rasionalis adalah evaluasi dari kebenaran premis-premis ini semunya bersumber pada penalaran rasional yang bersifat abstrak dan terbebas dari pengalaman maka evaluasi semacam ini tidak dapat dilakukan . oleh sebab itu maka lewat penalaran rasional akan didapatkan bermacam-macam pengetahuan mengenai suatu obyek tertentu tanpa adanya suatu konsensus yang dapat diterima oleh semua pihak. Dalam hal ini maka pemikiran rasional cenderung untuk bersifat solipsistic dan subyektif.
Barang kali Spinosa-lah orang yang paling baik dalam memberikan gambaran tentang apa yang dipikirkan oleh orang yang menganut rasionalisme. Ia berusaha menyusun sebuah sistem filsafat yang menyerupai system ilmu ukur. Seperti orang-orang Yunani, Spinoza mengatakan, dalil-dalil ilmu ukur merupakan kebenaran-kebenaran yang tidak perlu dibuktikan lagi. Artinya, Spinoza yakin, jika seseorang memahami makna yang dikandung kata-kata yang dipergunakan dalam dalil-dalil ilmu ukur, maka ia mau tidak mau tentu akan memahami kebenaran dalil-dalil tersebut. Misalnya, ia yakin jika kita memahami makna yang dikandung oleh pernyataan “sebuah garis lurus merupakan jarak terdekat diantara dua buah titik”. Maka kita mau tidak mau mengakui kebenaran pernyataan tersebut.
Menurut hematnya tidak perlu ada bahan-bahan bukti yang lain kecuali makna yang dikandung oleh kata-kata yang dipergunakan. Spinoza menetapkan definisi-definisi tentang berbagai istilah seperti “substansi” dan “sebab bagi dirinya sendiri”, dan sebagainya, dan juga berbagai dalil (misalnya, “apa yang ada, pasti ada”), yang semuanya itu dipandang kebenaran-kebenaran yang tidak perlu lagi dibuktikan, dan ia mencoba untuk menyimpulkan dari kebenaran-kebenaran tersebut kebenaran-kebenaran yang lain mengenai kenyataan, Tuhan, manusia dan kebaikan.
Rasionalisme berpendapat bahwa segala pengetahuan berasal dari sumber:
a.Rasionalisme realistis, bila sasaran berupa bahan pengalaman lahir-batin yang berada diluar kesadaran subyek. Pengetahuannya tertuju langsung kepada yang sungguh ada itu dan rasio meresap kedalamnya. Obyek ini sendiri bukanlah ciptaan sukma manusia.
b.Rasionalisme idealistis jika sasarn berupa bahan pemikiran yang berada didalam kesadaran subyek. Pengalaman melampaui pengalaman panca indera, tetapi pada tingkat pertama tidak melampaui dirinya sendiri. Oleh karena itu, tak mungkin ada obyek yang terlepas dari pengetahuan subyek.
Jika diteliti dengan seksama ternyata pengetahuan muncul bukan kare pengalaman, pengalaman hanya bertindak sebagai perantara dan penjelas yang tidak berlaku mutlak bagi pengetahuan orang.
Selama pengetahuan yang merupakan hasil pemikiran belum nerap dan terbukti dalam pengalaman selama itu pula pengetahuan tertangkap samar dalam akal. Ini bukan berarti bahwa untuk tahu, akal membutuhkan pengalaman sebab ada kemungkinan pengetahuan terjadi oleh pikiran tanpa pengalaman. Dengan demikian menurut rasionalisme setiap keadaan bisa diterangkan dan diselesaikan oleh akal.
Betapapun hebatnya kemampuan akal kelemahan tetap mengiringinya. Akal selalu berorientasi pad kenyataan lahir. Kenyataan lahir adalah semu dan tertentu, karena itu ada kemungkinan hasil karya akal dan hanya sepotong.
Namun kalau pikiran tidak bersandar pada kenyataan lahir bearti ia menyusun jabaran formal tanpa mengujinya pada bahan pengalaman. Akibatnya, hasil pikiran bisa bertentangan dengan kenyataan, sehingga terasa asing. Dorongan kehendak sering membelokkan penilaian obyektifnya. Dengan kata lain, akal tidak selalu lurus. Selain itu, daerah jelajah akal juga ada batasnya. Setiap kali ia sampai pada batasnya yang diduga berakhir ternyata masih terbentang daerah yang cukup luas dihadapannya.
Dalam bidang ilmu penelitian yang berkelanjutan menyingkap keterbatasan daya akal ini. Keberlakuan akal sebagai sumber tahu disangsikan sebab akal kadang-kadang berfikir kadang-kadang tidak. Sebagai sumber akal seharusnya tetap sadar. Pada saat menyadarkan apa yang ada dalam alam bawah sadar, unsur rasio terlihat bertindak sebagai sumber.
Dengan tidak mengingkari kenyataan di atas akal sudah lama digunakan dalam praktek hidup. Berkat akallah muncul berbagai ilmu pengetahuan serta teknologi. Akal sama tuanya dengan umur manusia. Pada zaman dahulu tidak pernah diselidiki dan tidak pernah ditentukan batasnya.hal ini dapat dibuktikan dengan menelusuri perkembangan agama kuno yang beraneka ragam. Baru pada zaman keemasan filsafat Yunani timbul kritik terhadap akal dan pemeriksaan daerah jangkauan akal karena filosofi Yunani terdiri dari kaum intelek yang berfikir dengan hukum akal. Aristoteles dianggap sebagai penemu hukum akal (logika).
2.Instuisi dan Wahyu
Di samping rasionalisme dan empirisme masih terdapat cara untuk mendapat pengetahuan yang lain. Yang penting untuk kita ketahui adalah intuisi dan wahyu. Sampai sejauh ini, pengetahuan yang didapatkan secara rasional maupun secara empiris, kedua-duanya merupakan induk produk dari sebuah rangkaian penalaran. Intuisi merupakan pengetahuan yang didapatkan tanpa melalui proses penalaran tertentu. Seseorang yang sedang terpusat poemikiranya pada suatu masalah tiba-tiba saja menemukan jawaban atas permasalhan tersebut. Tanpa melalui proses yang berliku-liku tiba0tiba saja dia sudah sampai di situ. Jawaban atas permasalahan yang sedang dipikirkannya muncul dibenaknya bagaikan kebenaran yang membukakan pintu. Atau bias juga, intuisi ini bekerja dalam keadaan yang tidak sepenuhnya sadar, artinya jawaban atas suatu permaslahan ditemukan tdak ada waktu orang tersebut secara sadar sedang menggelutnya. Suatu masalah yang sedang kita pikirkan, yang kemudian kita tunda karena menemui jalan buntu, tiba-tiba saja muncul dibenak kita yang lengkap dengan jawabanya. Kita merasa yakin bahwa memang itulah jawaban yang kita cari namun kita tidak bias menjelaskan bagaimana kita sampai ke sana.
Instuisi dianggap dapat menjadai sumber pengetahuan karena melalui intuisi manusia mendapati ilmu pengetahuan secara langsung tidak melalui proses penalaran tertentu. Melalui instuisi, manusia secara tiba-tiba menemukan jawaban dari permasalahan yang dihadapinya. Eksistensi intuisi sebagai sumber ilmu, diakui juga Maslow dan bahkan oleh Nietzshe. Maslow misalnya menyebut intuisi sebagai peak experience (pengalaman puncak), sementara Nietzche menyebut intuisi sebagai sumber ilmu yang paling tinggi. Namun menurut Nietzsche sifat intuisi sangat personal dan tidak dapat diramalkan sehingga pengalaman seseorang tidak dapat ditransformasi kepada manusia lainnya. Sementara kebenaran ilmiah harus dapat digeneralisir dan tentu sangat berbeda dengan kebenaran intuisi. Dengan demikian Nietzsche, instuisi tidak dapat diandalkan. Ia hanya dapat dijadikan hipotesis yang yang membutuhkan analisis lanjutan.
Kelemahan terpenting dari posisi intuisi sebagai sumber ilmu adalah adanya suatu kenyataan bahwa intuisi hanya berbentuk pengalaman personal atau individual. Karena ia bersifat pengalaman personal, maka pengalaman seseorang tertentu tidak dapat digeneralisasi dan diikuti oleh orang lain. Padahal sifat ilmu yang palingpenting adalah proses generalisasi. Di sini dan dalam konteks inilah, kelompok empiris dan rasio menolak intuisi sebagai sumber ilmu pengetahuan.
Namun demikian, saintis Barat hari ini mulai mengakui eksistensi intuisi sebagai sumber ilmu. C.A. Qadir berpendapat bahwa adanya pengakuan kaum filosof Barat modern terdapat eksistensi intuisi sebenarnya baru terjadi diakhir-akhir adad ke 20, setelah produk rasional dan empiork melahirkan sekularisme yang mekanistik mengenai realitas, dan ketika sama sekali tidak ada tempat bagi ruh atau nilai dalam pengetahuan manusia. Realitas deruduksi menjadi proses, waktu menjadi kuantitas dan sejarah menjadi suati proses yang entelekhi trasenden. Pengetahuan yang dihasilkan dunia Barat kontemporer menjadi salah satu tantangan tersendiri yang berar karena tercerabut dari akar dan kehilangan tujuan yang hakiki.
Henri Bergson (1859-1941) adalah tokoh aliran ini. Ia menganggap tidak hanya indera yang terbatas, akal juga terbatas. Obyek-obyek yang kita tangkap itu adalah obyek selalu berubah, demikian Bergson. Jadi pengetahuan kita tentangnya tidak pernah tetap. Intelek atau akal juag terbatas. Akal hanya dapat memahami suatu obyek bila ia mengonsentrasikan dirinya pada obyek itu, jadi dalam hal seperti itu manusia tidak mengetahui keseluruhan (unique), tidak juga dapat memahami bagian-bagian dari obyek, kemudian bagian-bagian itu digabungkan oleh akal. Itu tidak sam denganpengetahuan menyeluruh tentang obyek itu. Ambilah contoh: adil. Apa itu adil? Akal memahaminya dari segi siterhukum, timbul pemahaman akali; memahaminya dari segi hakim, timbul pemahaman akali; dari segi keluarga siterhukum, timbul pemahaman akali; dari segi jaksa, dan seterusnya. Nanati disimpulkan, adil ialah jumlah pemahaman akali itu. Itu belum tentu benar. Nah, disinilah intuisionisme masuk.
Dengan menyadari keterbatasan indera dan akal seperti diterangkan diatas, Bergson mengembangkan satu kemampuan tingkat tinggi yang dimiliki manusia, yaitu intuisi. Ini adalah hasil evolusi pemahaman yang tertinggi. Kemampuan ini mirip dengan instinct, tetapi berbeda dalam kesadaran dan kebebasannya. Pengembangan kemampuan ini (intuisi) memerlukan suatu usaha. Kemampuan inilah yang dapat memahami kebenaran yang utuh, yang tetap, yang unique. Intuisi ini menangkap obyek secara langsung tanpa melalui pemikiran. Jadi, indera dan akal hanya mampu menghasilkan pengetahuan yang tdak utuh (spatial), sedangkan intuisi dapat menghasilkan pengetahuan yang utuh, tetap.
Ada sebuah isme lagi yang barang kali merip sekali dengan intuisionisme, namanya ilominasionisme. Aliaran ini berkembang dikalangan tokoh-tokoh agama; didalam islam disebut teori khasif. Teori ini menyatakan bahwa manusia, yang hatinya telah bersih. Telah “siap”, sangup menerima pengetahuan dari Tuhan. Aliaran ini terbentang juga di dalam sejarah pemikiran islam, boleh dikatakan sejak awal dan memuncak pada Mulla Shadara.
Kemampuan menerima pengetahuan secara langsung itu diperoleh dengan cara latihan, yang didalam islam disebut suluk, secara lebih spesifik disebut riyadlah. Riayadlah artinya latihan. Secara lebih umum metode ini diajarkan di dalam thariqati.konon, kemampuan orang-oarang itu ialahsampai melihat Tuhan, berbincang dengan Tuhan, melihat surga, neraka, dan alam gaib lainnya. Dari kemampuan ini dapat dipahami bahwa mereka tentu mempunyai pengetahuan tingkat tinggi yang banyak sekali dan amat meyakinkan. Pengetahuan itu diperoleh bukan lewat indera dan bukan lewat akal, melainkan lewat hati. Dalam hal ini ia sama dengan intuisionisme.
Berbeda dengan instuisi, wahyu adalah pengetahuan yang didapati manusi melalui “pemberian” Tuhan secara langsung kepada hambaNya yang terpilih yang disebut Nabi dan Rasul. Agama menjadi kata kunci dalam wahyu. Ia memberi tahu mengenai kehidupan manusia saat ini dan proses eskatologik yang akan diarungi manusia setelah kehidupanya di dunia.agama menerangkan kepada manusia tentang sejumlah pengetahuan baik yang terjangkau maupun yang tidak terjangkau oleh manusia. Agama bagkan dapat menjadi sumber pengetahuan sekaligus menjadi sumber keyakinan umat manusia. Agama bias menjadi informasi dan sekaligus konfirmasi terhadap ilmu pengetahuan yang didapati manusia.
Edwad O. Wilson berpendapat bahwa agama memiliki nilai penting dalam kehidupan umat manusia. Kebenaran agama dianggapnya bersifat tetap dan sulit untuk dikalahkan oleh apapun.
Stephen R Covey menyebut bahwa, agama terlintas dan berada dalam relung hati dan prilaku keseharian manusia. Jadi menurutnya sekalipun manusia modern secara teoretik menolak agama, tetapi agak sulit untuk meyakinkan bahwa agama tidak dipakai manusia. Ia menyebut bahwa agama akan memuntun orang kepda prilaku positif dan menuntun manusia untuk bersatu dengan Tuhan yang qudus. Agama akan menjadi sikap pandang dan keinginan untuk bersatu dengan wajud-Nya.
---------------------
DAFTAR PUSTAKA
Achmad, Mudlor.1994. Ilmu dan Keinginan Tahu. Bandung: PT. Trigenda Karya
Kattsoff, Louis O. 1996. Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Sudarto. 1993. Ilmu Filsafat Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta.
Sumarna, Cecep. 2006. Filsafat Ilmu Dari Hakikat Menuju Nilai. Bandung: Pustaka Bani Quraisy
Suriasumantri, Jujun S. 2003. Filsafat Ilmu Sebuah pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Tafsir, Ahmad. 2008. Filsafat Umum Akal Dan Hati Sejak Thales Sampai Capra. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Jumat, 17 Desember 2010

Aspek Hukum Pendaftaran Tanah

A.Pengertian dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
a)Pengertian pendaftaran tanah
Dalam Pasal 1 diberikan rumusan mengenai pengertian pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah yang susun, termasuk pemberian surat pada bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membenahinya.
Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan suatu bidang terbatas.
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria, selanjtnya disebut UUPA. Yang meliputi:
1.hak milik,
2.hak guna usaha,
3.hak guna bangunan,
4.hak pakai,
5.hak sewa,
6.hak membuka tanah,
7.hak memungut hasil hutan,
8.hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang diebutkan dalam Pasal 53.
b)Pelaksanaan pendaftaran tanah
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (”initial regrisration”) dan pemeliharaan dan pendaftran tanah (”maintenance”). ( Pasal 11).
Pendaftaran tanah yang pertama kali adalah kegiatan pendaftran yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar berdasarkan PP10/1961 dan PP ini.
Pendaftaran tanh untuk pertama kali dilaksanakan meliputi pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah desa/kelurahan.
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali memgenai satu atau beberapa objek pendaftran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/keseluruhan secara individual atau massal.
Pendaftaran tanah secara sistematik diutamakan, karena melalui cara ini akan dipercepat perolehan data mengenai bidang-bidang tanahyang akan didaftar dari pada melalui pendaftaran tanah secara seporadik.
Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaiakan data fisik dan yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. Perubahan itu misalnya terjadi sebagai akaibat beralihnya, dibebaninya atau berubahnya nama pemengang hak yang telah didaftar, hapusnya atau diperpanjangnya jangka waktu hak yang sudah berakhir, pemecahan, pemisahan dan pengabungan bidang tanah yang haknya sudah didaftar.
Ada beberapa hal yang diperlukan untuk dipertimbangkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan pendaftaran tanah ini, antara lain:
1.Menegaskan adanyqa peran serta masyarakat dalam kegiatan pendaftaran tanah, sebagaiman banyak disebutkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2.Bilamana pendaftaran tanah, kita lihat sebagai kewajiban bagi setiap pemegang hak, maka apabila ada pemegang hak yang melalaikan kewajibannya perlu ada sanksi terhadapo kelalaiannya.
3.Membuka lebih banyak kemudahan dalam pelaksaan pendaftaran tanah, sehingga masyarakat lebih bergairah untuk mendaftarkan tanahnya walaupun tanpa menguranggi prinsip ketegakkannya kepastian hukum dan kepastian hak tanah.
B.Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
Dasar hukum pendaftaran ialah UUPA Pasal 19 yang meliputi: Pasal 19 (1): ”Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerinteh daiadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”
Pasal 19 (2): Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) Pasal ini meliputi:
a)pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
b)pendaftaran hak-hak atas tanah dan pemeliharaan hak-hak tersebut;
c)pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pasal 19 (13): Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengigat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaranya menurut pertimbangan Menteri Agraria.
Pasal 19 (4): Dalam peraturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasud dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari biaya-biaya tersebut.
C.Tujuan Diselenggarakan Pendaftaran Tanah
Dalam peraturan pemerintah yang menyempurnakan pp 10/1961 ini, tetap dipertahankan tujuan diselanggarakannya pendaftaran tanah sebagai yang ada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA. Yaitu bahwa pendaftaran tanah merupakan tugas pemerintah, yang diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum dibidang pertanahan, rincian pendaftaran tanah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 3 adalah:
1.Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, suatu rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam pengadaan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3.Untuk diselenggarakan tertib administrasi pertanahan. Terselenggarannya pendaftaran tanah secara baik merupakandasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan.
Di dalam Pasal 4 juga dirincikan tentang tujuan diselenggarakannya pendaftran tanah, yaitu:
(1)Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalan Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak atas bersangkutan dibirikan sertifikat hak atas tanah.
(2)Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b pada fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum.
(3)Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan milik atas satuan rumah susun wajib terdaftar.
D.Asas-asas Pendaftaran Tanah
Menurut Pasal 2 pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asa sederhana, aman, mutahir dan terbuka.
Asas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama hak atas tanah.
Asas aman dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftara tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
Asa terjangkau dimaksudkan keterjangkauan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftran tanah harus bisa terjangkau oleh pihah yang memerlukan.
Asas mutahir dimaksudkan diselenggarakan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaan dan keseimbangan dalam pemilihan datanya. Dan data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutahir. Untuk itu perlu diikiti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yanag terjadi dikemudian hari. Asas ini menuntut pula dipeliharaannya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di kantor pertanahan selalu sesui dengan keadaan nyata di lapangan, dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat, dan itu yang berlaku pula pada asas terbuka.
E.Objek pendaftaran tanah
Objek pendaftran tanah meliputi:
2.bidang –bidang tanah yang punyai Hak Milik, Hak Guna, Hak Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
3.tanah hak pengelolahan;
4.tanah wakaf;
5.hak milik atas satuan rumah susun;
6.hak tanggungan;
7.tanah negara.
Berbeda dengan objek-objek pendaftaran tanah yang lain, dalam hal tanah Negara pendaftran dilakukan dengan cara membukukan bidang tanh yang bersangkutan dalam daftar tanah. Untuk Negara tidak disediakan buku tanah dan karenanya juga tidak diterbitkan sertifikat. Objek pendaftaran yang lain di daftar dengan membukukannya dalam peta pendaftran dan buku tanah. Serta menerbitkan sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya.
F.Kekuatan Pembuktian Sertifikat
Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam Pasal 32 ayat (1) diberikan penjelasan resmi mengenai arti dan persyaratan pengertian ”berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat” itu. Dijelaskan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuqat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur buku tanah yang bersangkuatan.
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Prosedur untuk memperoleh sertifikat tanah diawali dengan:
1.Para pemilik tanah atau para memegang hak atas tanah mengisi belangko permohonan sertifikat tanah untuk hak milik, atau hak guna bangunan (HGB), atau hak guna usaha (HGU), atau hak sewa dan seterusnya.
2.Surat keterangan kepala desa/lurah mengenai pemiliknya.
3.Penyerahan surat bukti pemiliknya, biasanya berupa surat segel aslinya, atau akta notaris.
4.Melampirkan gambar situasi tanah yang mau disertifikatkan.
5.Mengisi blangko permohonan pengukuran.
6.Mengisi blangko Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Sementara itu Undang-undang mengenal dua macam sertifikat tanah yaitu: (1) Sertifikat Sementara dan (2) Sertifikat Tetap atau biasa disebut Sertifikat saja. Apakah persamaan dan perbedaan antara kedua macam sertifikat tanah tersebut? Persamaannya terletak pada, bahwa baik sertifikat sementara maupun sertifikat tetap kedua-duanya merupakan keputusan pemerintah, yaitu keputusan bupati atau walikotamadya kepala daerah tingkat II masing-masing daerah di mana terletak tanah tersebut, dan selanjutnya bupati atau walikotamdya mendelegasikan wewenang pengurusan dan pengaturan masalah-masalah agraria kepada Kerpala Sub Direktorat Agraria dari Kantor Agraria Kabupaten atau Kantor Agraria Kotamadya. Sedangkan perbedaannya terletak pada, bahwa sertifikat sementara adalah sertifikat tanah yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, atas tanah di suatu desa yang ”belum diukur”, belum ada surat ukurnya, hanya baru ada ”gambar situasi” (GS) dari desa saja. Juga dikatakan sementara karena didesa itu belum diadakan pengukuran tanah persil demi persil yang menyeluruh dan secara lengkap kadasteral, sedangkan sertifikat tetap adalah sertifikat tanah yang sudah diukur, sudah ada surat ukurnya, di desa tersebut telah diadakan pengkuran tanah persil demi persil secara lengkap kadasteral.
G.Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Tanah
1.Penyelenggara pendaftaran
Sesuai ketentuan Pasal 19 UUPA pendaftaran tanah diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (Pasal 5).
2.Pelaksanaan pendaftaran tanah
Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada pejabat lain. Yaitu kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan, misalnya pengukuran titik dasar teknik dan pemetaan fotogrametri.
Dalam melaksakan tugas tersebut Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP 24/1997 ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Misalnya pembuatan akta PPAT sementara, pembuatan akta ikrar wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) oleh notaris, pembuatan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang, dan ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik oleha Panitia Ajudikasi (Pasal 6).
3.Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Yang dimaksud dengan pejabat ini seperti yang tersebut pada Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 1961 (tentang bentuk akta, TLN No. 2384) adalah Penjabat Pembuat Akta Tanah bisa disingkat PPAT. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria No. 10Tahun 1961, yang dapat diangkat sebagai pejabat adalah:
•Notaris
•Pegawai-pegawai dan bekas pegai dalam lingkungan Departemen Agraria yang dianggap mempunyai pengetahuan yang cukup tentang peraturan-peraturan pendaftaran tanah dan peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan denga persoalan peralihan hak atas tanah.
•Para pegawai pamongpraja yang pernah melakukan tugas seorang pejabat.
•Orang-orang lain yang telah lulus dalam ujian yang diadakan Menteri Agraria.
4.Panitia Ajudikasi
Dalam Pasal 8 ditetapkan, bahwa dalam melaksanakan pendaftaran secara sistematik Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi, yang dibentuk oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN atau Pejabat yang ditujuk.
Hal-hal mengenai pembentukan Panitia Ajudikasi serta susunan, tugas dan kewenangannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri 3/1997 Pasal 48 s/d 54.
Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya (Pasal 1 angka 8).
Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik diperlukan bantuan suatu Panitia Ajudifikasi, karena pada umumnya pendaftaran secara sistematik bersifat masal dan besar-besaran, hingga dengan demikian tidak akan terganggu tugas rutin Kantor Pertanahan.
---------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Kartini Muijadi dan Gunawan wijaya, 2005, Hah-Hak atas Tanah, PT.Kencana, Jakarta.
Prof. Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonisia, PT. Djambatan, Jakarta.
Bachasan Mustofa, 1988, Hukum Agraria Perspektif, PT. Remaja karya, Bandung
Soejana,SH.MH dan H Abdurrahman, SH Prosedur pendaftaran,
Urip Santosa, S.H., M.H., hukum agraria & hak-hak atas tanah, 2005, Kencana, Jakarta.
Soeprapto, 1986, Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Praktek, penerbit penulis

Selasa, 14 Desember 2010

Perbandingan Antara Aliran Tentang Pelaku Dosa Besar

Beberapa pendapat tentang status pelaku dosa besar beserta balasannya antara lain:
A.Menurut khawarij tentang pelaku dosa besar
Ciri yang menonjol dari aliran khawarij adalah watak ekstrimitas dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam.1 Kaun khawarij umunya terdiri dari orang-orang arab badawi.sebagai orang badawi mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran islam sebagai terdapat dalam alquran dan hadits, mereka artikan menurut lafaznya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karna itu iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit dan fanatik.2
Kaum khawarij memasuki persoalan kufr: siapakah yang kafir dan keluar dari islam.dan siapakah yang disebut mukmin dan dengan demikian tidak keluar dari, tetapi tetap dalam, islam. Pendapat tentang siapa yang sebenarnya masih Islam dan siapa yang telah keluar dari islam dan menjadi kafir serta soal-soal yang bersangkut-paut dengan hal ini tidak selamanya sama, sehingga timbullah berbagai golongan dalam kalangan khawarij.
1.Al-muhakkimah
golongan ini adalah golongan asli pengikut-pengikut asli yang memisahkan diri dan yang menganggap bahwa semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Orang yang melakukan hal yang keji seperti membunuh, memperkosa dsb, menurut faham mereka orang yang melakukan itu dianggap keluar dari Islam dan menjadi kafir.
2.Al-azaqirah
sub sekte tentang pelaku dosa golonagan ini menggunakan istilah yang lebih mengerikan dari pada kafir yaitu polytheist atau musyrik. Dan di dalam Islam syirik atau polytheist merupakan dosa yang terbesar, lebih dari kufr.3
3.Al-Najdat
Mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sefaham dengan golongannya. Adapun pengikutnya, jika mengerjakan dosa besar tetap mendapatkan siksaan di neraka, tetapi pada akhirnya akan masuk surga juga.4 Dosa kecil baginya akan menjadi dosa besar, kalau dikerjakan terus-menerus dan yang mengerjakannya sendiri menjadi musyrik.5
4.Al-Sufriah
Subsekte Al-Sufriah membagi dosa besar dalam dua bagian, yaitu dosa yang ada sanksinya di dunia, seperti membunuh dan berzina, dan dosa yang tidak ada sanksinya di dunia, seperti meninggalkan shalat dan puasa. Orang yang berbuat dosa kategori pertama tidak dipandang kafir, sedangkan orang yang melaksanakan dosa kategori kedua dipandang kafir.6
5.Al-Ibadah
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh golongan Khawarij. Menurut mereka orang islam yang tidak se faham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukanlah musyrik, tetai kafir. Sedangkan orang islam yang berbuat dosa besar adalah muwahhid, yang meng-Esa-kan Tuhan, tetapi bukian mukmin dan kalaupun kafir hanya merupakan kafir al-ni mah dan bukan kafir al-millah, yaitu kafir agama. Dengan kata lain, mengerjakan dosa besar tidak membuat orang ke luar dari Islam.7
B.Menurut Murji’ah tentang pelaku dosa besar
pandangan aliran murji’ah tentang status pelaku dosa besar dapat ditelusuri dari defimisi iman yang dirumuskan oleh mereka. Tiap-tiap sekte murji’ah berbeda pendapat dalam merumuskan definisi iman itu sehingga pandangan tiap-tiap subsekte tentang status pelaku dosa besar pun berbeda-beda pula.8
Persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum khawarij, mau tidak mau menjadi bahan perhatian dan pembahasan pula bagi mereka. Kalau kaum khawarij menjatuhkan hukum kafir bagi orang berbuat dosa besar, kaum murji’ah menjatuhkan hukum mukmin bagi orang yang serupa itu. Adapun soal dosa besar yang mereka buat, itu ditunda (arja’a) penyelesaiannya kehari perhitungan kelak. Argumentasi yang mereka majukan dalam hal ini ialah bahwa orang Islam yang berdosa besar itu tetap mengucapkan kedua syahadat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu orang berdosa besar menurut pendapat golongan ini, tetap mukmin dan bukan kafir.
Arja’a selanjutnya, juga mengandung arti memberi pengharapan. Orang yang berpendapat bahwa orang islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir tetapi tetap mukmin dan tidak akan kekal dalam neraka, memang memberi pengharapan bagi yang berbuat dosa besar untuk mendapat rahmat Allah.
Pada umumnya kaum murji’ah dapat dibagi dalam dua golongan besar, golongan moderat dan golongan ekstrim
Golongan moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali. Dalam golongan Murji’ah moderat ini termasuk al-Hasan Ibn ’Ali Ibn Abi Talib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli Hadis. Jadi bagi golongan ini orang Islam yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin.9
Di antara golongan ekstrim yang dimaksud ialah al-Jahmiah, pengikut-pengikut Jahm Ibn Safwan. Menurut golongan ini orang Islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir , karena iman dan kufr tempatnya hanyalah dalam hati, bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia. Bahkan orang demikian juga tidak menjadi kafir, sungguhpun ia menyembah berhala, menjalankan ajaran–ajaran agama Yahudi atau agama Kristen dengan menyembah salib, menyatakan percaya kepada trinity, dan kemudian mati. Orang yang demikian bagi Allah tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya. Golongan ini berpendapat bahwa, jika seseorang mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakannya tidak akan merugikan bagi yang bersangkutan. Karena itu perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusakkan iman seseorang, dan sebaliknya pula perbuatan baik tidak akan merubah kedudukan seseorang musyrik atau politheist.11
C.Menurut Mu’tazilah tentang pelaku dosa besar

Kemunculan aliran Mu’tazilah dalam pemikiran teologi Islam diawali oleh masalah yang hampir sama dengan Khawarij dan Murji’ah, yaitu mengenai status dosa besar; apakah masih beriman atau telah menjadi kafir. Perbedaanya, bila Khawarij mengafirkan pelaku dosa besar dan Murji’ah memelihara keimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah ia tetap mukmin atau kafir, kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal, yaitu al-manzilah bain almanzilataini. Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah, berada di posisi tengah di antara posisi mukmin dan kafir.12
Posisi menengah bagi berbuat dosa besar, juga erat hubungannya dengan keadilan tuhan. Pembuat dosa besar bukanlah kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad; tetapi bukanlah mukmin, karena imannya tidak lagi sempurna. Karena bukan mukmin, ia tidak dapat masuk surga, dan karena bukan kafir pula, ia sebenarnya tidak mesti masuk neraka. Ia seharusnya ditempatkan di luar surga dan di luar neraka. Tetapi karena di akhirat tidak ada tempat selain dari surga dan neraka, maka pembuat dosa harus dimasukan ke dalam salah satu tempat ini. Penentuan tempat itu banyak hubungannya dengan faham Mu’tazilah tentang iman. Iman bagi mereka, digambarkan, bukan hanya oleh pengakuan dan ucapan lisan, tetapi juga oleh perbuatan-perbuatan. Dengan demikian pembuat dosa besar tidak beriman dan oleh karena itu tidak dapat masuk surga. Tempat satu-satunya ialah neraka. Tetapi tidak adil kalau ia dalam neraka mendapat siksaan yang sama berat d4engan orang kafir. Oleh karena itu pembuat dosa besar, betul masuk neraka, tetapi mendapat siksaan yang lebih ringan.13
Dosa besar menurut pandangan Mu’tazilah adalah segala perbuatan yng ancamannya disebutkan secara tegas dalam nas, sedangkan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala ketidakpatuhan yang ancamannya tidak tegas dalam nas. Tampaknya Mu’tazilah menjadikan ancaman sebagai kreteria dasar bagi dosa besar maupun kecil.14
D.Menurut Asyariyah tentang pelaku dosa besar
Terhadap pelaku dosa besar, agaknya Al-Asy’ari, sebagai wakil Ahl As-Sunnah, tidak mengafirkan orang-orang yang sujud ke Baitullah (ahl-Qiblah) walaupun melakukan dosa besar, seperti berzina dan mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa besar. Akan tetapi, jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal itu dibolehkan (halal) dan tidak menyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir.
Adapun balasan di akhirat kelak bagi pelaku dosa besar apabila ia meninggal dan tidak sempat bertobat, maka menurut Al-Asy’ari, hal itu bergantung pada kebijakan Tuhan Yang Maha Berkehendak Mutlak. Tuhan dapat saja mengampuni dosanya atau pelaku dosa besar itu mendapaat syafaat Nabi SAW. Sehingga terbebas dari siksaan neraka atau kebalikannya, yaitu tuhan memberikan siksaan neraka sesuai dengan ukuran dosa yang dilakukannya. Meskipun begitu, ia tidak akan kekal di neraka seperti orang-orang kafir.15
E.Menurut Maturidiyah tentang pelaku dosa besar
Mengenai soal dosa besar al-Maturidi sefaham dengan al-Asy’ari yaitu: bahwa orang yang berdosa besar masih tetap mukmin, dan soal dosa besarnya akan ditentukan Tuhan kelak di akhirat. Ia pun menolak faham posisi menengah kaum Mu’tazilah.16
Al-Maturidi berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelim bertobat. Hal ini karena Tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya. Kekal di dalam neraka adalah balsan bagi orang yang berbuat dosa syirik. Karena itu, perbuatan dosa besar (selain syirik) tidaklah menjadikan seseorang kafir atau murtad.17 Aliran Maturidyah terdapat dua golongan, yaitu golongan Samarkand dan golongan Bukhara. Aliran maturidyah adalah teologi yang banyak dianut oleh umat Islam yang memakai mazhab Hanafi.18
F.Menurut Syiah Zaidiyah tentang pelaku dosa besar
Penganut Syi’ah Zaidiyah percaya bahwa orang yang melakukan dosa besar akan kekal dalam neraka, jika dia belum tobat dengan tobat yang sesungguhnya. Dalam hal ini, Syi’ah Zaidiyah memang dekat dengan Mu’tazilah. Ini bukan aneh mengingat Wasil bin Atha, salah seorang pemimpin Mu’tazilah, mempunyai hubungan dekat dengan Zaid. Moojan Momen bahkan mengatakan bahwa Zaid pernah belajar kepada Wasil bin Atha. Selain itu, secara etis mereka boleh dikatakan anti-Murjiah.20
---------------------
1.Abdsul Rozak. Rosihin anwar, Ilmu Kalam, Bandung: Pusaka Setia. 2007. cet. 3, hal.133.
2.Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-PRESS. 1978. cet. 2. hal. 13.
3.Ibid.13-14.
4.Ibid. 61.
5.Abdul Rozak. Rosihin anwar, Ilmu Kalam, Bandung: Pusaka Setia. 2007. cet. 3,.hal. 134.
6.Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-PRESS. 1978. cet. 2. hal. 19.
7.Ibid, hal. 20
8.Abdul Rozak. Rosihin anwar, Ilmu Kalam, Bandung: Pusaka Setia. 2007. cet. 3,.hal. 135.
9.Ibid, hal. 24-25.
10.Ahmad Amin, Duha al-Islam, Kairo: Maktabah Al-Nahdah, 1964 cet. 3, hal. 322.
11.Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-PRESS. 1978. cet. 2. hal. 27.
12.Abdul Rozak. Rosihin anwar, Ilmu Kalam, Bandung: Pusaka Setia. 2007. cet. 3,..hal. 137.
13.Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-PRESS. 1978. cet. 2., hal. 55.
14.Abdul Rozak. Rosihin anwar, Ilmu Kalam, Bandung: Pusaka Setia. 2007. cet. 3,.hal. 137.
15.Ibid,138
16.Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-PRESS. 1978. cet. 2, hal. 77.
17.Abdul Rozak. Rosihin anwar, Ilmu Kalam, Bandung: Pusaka Setia. 2007. cet. 3,.hal. 138.
18.Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-PRESS. 1978. cet. 2, hal. 78.
19.Moojan Momen, an introduction to Shi’I Islam, London: Yale University Press, 1985, hal, 49.
20.Abdul Rozak. Rosihin anwar, Ilmu Kalam, Bandung: Pusaka Setia. 2007. cet. 3,.hal. 104.

Senin, 13 Desember 2010

Helenisme Dan Ciri-Cirinya

A.Pengertian Helenisme 
Istilah helenisme adalah istilah modern yang diambil dari bahasa Yunani kuno hellenizen, yang berarti berbicara atau berkelakuan seperti orang yunani(to speak or make greek). Yang dimaksud denagan helehisme klasik yang ada di Yunani itu ialah kebudayaan yunani tang berkembang pada abad ke-5 dan ke-4 SM. Dalam pengertian yang lebih luas, helenisme adalah istilah yang menunjuk kebudayaan yang merupakan gabungan antara budaya yunani dan budaya asia kecil, syiria, Mesopotamia, dan mesir yang lebih tua. Gabungan ini terjadi selama tiga abad setelah meninggalnya Alexander yang Agung pada tahun 323SM. Seseorang dikatakan hellene bila ia berbicara dan menggunakan budaya yunani, di mana pun ia berada
Istilah “periode helenistik” mulai digunakan pada abad ke-19 oleh sejarahwan Jerman, Droysen, untuk menunjukan periode sebagaimana disebut di atas itu.1
B.Sejarah masa helenisme
Pasca Aristoteles, Filsafat Yunani mengalami penurunan yang signifikan. Pengkajian tentang filsafat tidak lagi semarak sebagaimana terjadi pada masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan munculnya ilmu-ilmu spesial yang berkembang dan berdiri sendiri. Seperti ilmu alam, gramatika, filologi, sejarah kesusasteraan dan lain sebagainya. Keadaan seperti ini menyebabkan ilmu filsafat tidak lagi menjadi prioritas utama. Di samping itu, dalam fase ini filsafat juga telah menyimpang dari asas pokoknya, yaitu dari akal ke arah mistik.
Peralihan filsafat Yunani menjadi filsafat Helen-Romawi disebabkan terutama oleh seorang yang bernama Alexandros, murid Aristoteles. Tindakannya yang imperialis menyatukan seluruh dunia Grik ke dalam satu kerajaan Macedonia. Sesudah itu ia menaklukkan bangsa-bangsa di Asia Minor dan mengembangkan kekuasaannya sampai ke India. Semuanya itu dijadikan beberapa propinsi kerajaan Macedonia.2 Bahkan Imperium Persia, kekaisaran terbesar yang pernah disaksikan dunia, diremukkan lewat tiga pertempuran.
Keadaan demikian menyebabkan filsafat Yunani bukan lagi murni produk asli Yunani, tetapi telah terpengaruh oleh budaya bangsa lain. Adat istiadat kuno bangsa Babilonia, beserta takhayul kuno mereka menjadi tak asing lagi bagi pemikiran orang Yunani; demikian pula dualisme Zoroastrian dan agama-agama India, pun membaur dengan pemikiran Yunani. Dan pada akhirnya malihat kawasan yang ditaklukkan semakin luas, akhirnya Alexandros memberlakukan kebijakan yang menganjurkan pembauran secara damai antara bangsa Yunani dengan bangsa lainnya.3
Pada era ini, orang berpaling lagi kepada sistem metafisika yang bercorak keagamaan. Dengan bersatunya beberapa bangsa yang dipimpin oleh kerajaan Roma, telah merampas hak-hak bangsa lain yang ingin merdeka. Hal itu menimbulkan lagi pandangan keagamaan, memupuk lagi hati manusia untuk hidup beragama. Tindakan bala tentara Roma yang keras dan ganas dapat memperkuat rasa kemanusiaan, dan dipupuk pula oleh berbagai macam agama lama, yaitu agama Kristen dan Budha. Maka pada saat itu, ajaran filsafat dan ajaran agama kembali berkontaminasi.4
Menurut Bertrand Russell, pengaruh agama dan non Yunani terhadap dunia Hellenistis pada dasarnya buruk, meski tak sepenuhnya demikian. Hal ini semestinya tak perlu terjadi. Kaum Yahudi, Persia, dan Buddhis semuanya memiliki agama yang jauh lebih unggul daripada politeisme rakyat Yunani, dan bahkan bisa dipelajari oleh para filosof terbaik dengan hasil yang bermanfaat. Sayangnya, adalah bangsa Babilonia, atau Chaldea, yang menananamkan pengaruh paling mendalam terhadap imajinasi bangsa Yunani.5
Maka dari itu, masa Hellen-Romawi adalah suatu fase filsafat yang tidak hanya didominasi oleh filsafat asli Yunani. Akan tetapi filsafat pada fase ini bisa dikatakan sebagai filsafat Trans Nasional.
Menurut Hatta, masa filsafat Yunani pada masa ini dalam garis besarnya dapat dibagi dua; masa etik dan masa religi. Berikut penjelasannya.
1.Periode Etik
Periode ini terdiri dari tiga sekolah filsafat, yaitu Epikuros, Stoa dan Skeptis. Nama sekolah yang pertama diambil dari kata pembangun sekolah itu sendiri, yaitu Epikuros. Adapun nama sekolah yang kedua diambil dari kata”stoa” yang berarti ruang. Sedangkan nama skeptis diberikan karena mereka kritis terhadap para filosof klasik sebelumnya. Ajarannya dibangun dari berbagai ajaran lama, kemudian dipilih dan disatukan.
a.Epikuros (341 SM)
Epikuros dilahirkan di samos pada tahun 341 SM. Pada tahun 306 ia mulai belajar di Athena, dan di sinilah ia meninggal pada tahun 270. Filsafat Epikuros diarahkan pada satu tujuan belaka; memberikan jaminan kebahagiaan kepada manusia.6 Epikuros berbeda dengan Aristoteles yang mengutamakan penyelidikan ilmiah, ia hanya mempergunakan pengetahuan yang diperolehnya dan hasil penyelidikan ilmu yang sudah ia kenal, sebagai alat untuk membebaskan manusia dari ketakutan agama. Yaitu rasa takut terhadap dewa-dewa yang ditanam dalam hati manusia oleh agama Grik lama. Menurut pendapatnya ketakutan kepada agama itulah yang menjadi penghalang besar untuk memperoleh kesenangan hidup.7 Dari sini dapat diketahui bahwa Epikuros adalah penganut paham Atheis.
Epikuros adalah seorang filosof yang menginginkan arah filsafatnya untuk mencapai kesenangan hidup. Oleh karena itu tidak heran jika filosof yang satu ini menganut paham atheis. Hal ini semata-mata ia lakukan untuk mencapai kebahagiaan yang sempurna, tanpa ada yang membatasi. Menurutnya filsafat dibagi menjadi tga bagian, yaitu logika, fisika dan etik.
Pertama, logika. Epikuros berpendapat bahwa logika harus melahirkan norma untuk pengetahuan dan kriteria untuk kebenaran. Norma dan kriteria itu diperoleh dari pemandangan. Semua yang kita pandang itu adalah benar. Baginya pandangan adalah kriteria .yang setinggi-tingginya untuk mencapai kebenaran. Logikanya tidak menerima kebenaran sebagai hasil pemikiran. Kebenaran hanya dicapai dengan pemandangan dan pengalaman.8
Kedua, Fisika. Teori fisika yang ia ciptakan adalah untuk membebaskan manusia dari kepercayaan pada dewa-dewa. Ia berpendapat bahwa dunia ini bukan dijadikan dan dikuasai dewa-dewa, melainkan digerakkan oleh hukum-hukum fisika. Segala yang terjadi disebabkan oleh sebab-sebab kausal dan mekanis. Tidak perlu dewa-dewa itu diikutsertakan dalam hal peredaran alam ini. Manusia merdeka dan berkuasa sendiri untuk menentukan nasibnya. Segala fatalisme berdasar kepada kepercayaan yang keliru. Manusia sesudah mati tidak hidup lagi, dan hidup di dunia ini terbatas pula lamanya, maka hidup itu adalah barang sementara yang tidak ternilai harganya. Sebab itu, menurutnya hidup adalah untuk mencari kesenangan.9
Dari pandangan fisika yang dikemukakan Epikuros, sangat terlihat bahwa ia adalah penganut paham atheisme. Teori-teori yang ia ciptakan adalah untuk menihilkan peran Tuhan di dunia ini.
Ketiga ,etik. Ajaran etik epikuros tidak terlepas dari teori fisika yang ia ciptakan. Pokok ajaran etiknya adalah mencari kesenangan hidup. Kesenangan hidup ialah barang yang paling tinggi nilainya. Kesenangan hidup berarti kesenangan badaniah dan rohaniah. Badan terasa enak, jiwa terasa tentram. Yang paling penting dan mulia menurutnya ialah kesenangan jiwa.
Dari ketiga ajaran Epikuros, jika diaktualisasikan ke dalam agama Islam maka akibatnya bisa fatal sekali. Seorang muslim akan menjadi atheis ketika mengikuti ajaran Epikuros ini. Di sinilah bahaya filsafat jika kita telan mentah-mentah tanpa ada proses penyaringan terlebih dahulu. Apalagi jika tidak dilandasi dengan akidah yang kuat.
b.Stoa (340 SM)
Pendirinya adalah Zeno dari Kition. Ia dilahirkan di Kition pada tahun 340 sebelum Masehi. Awalnya ia hanyalah seorang saudagar yang suka berlayar. Suatu ketika kapalnya pecah di tengah laut. Dirinya selamat, tapi hartanya habis tenggelam. Karena itu entah mengapa ia berhenti berniaga dan tiba-tiba belajar filsafat. Ia belajar kepada Kynia dan Megaria, dan akhirnya belajar pada academia di bawah pimpinan Xenokrates, murid Plato yang terkenal.
Setelah keluar ia mendirikan sekolah sendiri yang disebut Stoa. Nama itu diambil dari ruangan sekolahnya yang penuh ukiran Ruang, dalam bahasa Grik ialah “Stoa”. Tujuan utama dari ajaran Stoa adalah menyempurnakan moral manusia. Dalam literatur lain disebutkan bahwa pokok ajaran etik Stoa adalah bagaimana manusia hidup selaras dengan keselarasan dunia. Sehingga menurut mereka kebajikan ialah akal budi yang lurus, yaitu akal budi yang sesuai dengan akal budi dunia. Pada akhirnya akan mencapai citra idaman seorang bijaksana; hidup sesuai dengan alam.10
Ajarannya tidak jauh beda dengan Epikuros yang terdiri dari tiga bagian, yaitu logika, fisika dan etik.
Pertama, logika. Menurut kaum Stoa, logika maksudnya memperoleh kriteria tentang kebenaran. Dalam hal ini, mereka memiliki kesamaan dengan Epikuros. Apa yang dipikirkan tak lain dari yang telah diketahui pemandangan. Buah pikiran benar, apabila pemandangan itu kena, yaitu memaksa kita membenarkannya. Pemandangan yang benar ialah suatu pemandangan yang menggambarkan barang yang dipandang dengan terang dan tajam. Sehingga orang yang memandang itu terpaksa membanarkan dan menerima isinya.11
Apabila kita memandang sesuatu barang, gambarannya tinggal dalam otak kita sebagai ingatan. Jumlah ingatan yang banyak menjadi pengalaman. Kaum Stoa bertentangan pendapatnya dengan Plato dan Aristoteles. Bagi Plato dan Aristoteles pengertian itu mempunyai realita, ada pada dasarnya. Ingat misalnya ajaran Plato tentang idea. Pengertian umum, seperti perkumpulan, kampung, binatang dan lain sebagainya adalah suatu realita, benar adanya. Sedangkan menurut kaum Stoa, pengetian umum itu tidak ada realitanya, semuanya itu adalah cetakan pikiran yang subjektif untuk mudah menggolongkan barang-barang yang nyata. Hanya barang-barang yang kelihatan yang mempunyai realita, nyata adanya. Seperti orang laki-laki, orang perempuan, kuda putih, kucing hitam adalah suatu realita. Pendapat kaum Stoa ini disebut dalam filsafat pendapat nominalisme, sebagai lawan dari realisme.12
Kedua, fisika. Fisika kaum Stoa tidak saja memberi pelajaran tentang alam, tetapi juga meliputi teologi. Zeno sebagai pendiri Stoa, menyamakan Tuhan dengan dasar pembangun. Dasar pembangun ialah api yang membangun sebagai satu bagian daripada alam. Tuhan itu menyebar ke seluruh dunia sebagai nyawa, seperti api yang membangun menurut sesuatu tujuan. Semua yang ada tak lain dari api dunia itu atau Tuhan dalam berbagai macam bentuk.
Menurut mereka dunia ini akan kiamat dan terjadi lagi berganti-ganti. Pada akhirnya Tuhan menarik semuanya kembali padanya, oleh karena itu pada kebakaran dunia yang hebat, itu semuanya menjadi api. Dari api Tuhan itu, terjadi kembali dunia baru yang sampai kepada bagiannya yang sekecil-kecilnya serupa dengan dunia yang kiamat dahulu.
Ketiga, etik. Inti dari filsafat Stoa adalah etiknya. Maksud etiknya itu ialah mencari dasar-dasar umum untuk bertindak dan hidup yang tepat. Kemudian malaksanakan dasar-dasar itu dalam penghidupan. Pelaksanaan tepat dari dasar-dasar itu ialah jalan untuk mengatasi segala kesulitan dan memperoleh kesenangan dalam penghidupan. Kaum Stoa juga berpendapat bahwa tujuan hidup yang tertinggi adalah memperoleh “harta yang terbesar nilainya”, yaitu kesenangan hidup. Kemerdekaan moril seseorang adalah dasar segala etik pada kaum Stoa.
c.Skeptis
Skeptis artinya ragu-ragu. Mereka ragu-ragu untuk menerima ajaran-ajaran yang dari ahli-ahli filsafat sebelumnya.13 Perlu diperhatikan bahwa skeptisisme sebagai suatu filsafat bukanlah sekedar keragu-raguan, melaiankan sesuatu yang bsa disebut keraguan dogmatis. Seorang ilmuwan mengatakan, “saya kira masalahnya begini dan begitu, tetapi saya tidak yakin.” Seorang yang memiliki keingintahuan intelektual berujar, “saya tidak tahu bagaimana masalahnya, tetapi saya akan berusaha mengetahuinya.” Seorang penganut Skeptis filosofis mengatakan, “tak seorang pun yang mengetahui, dan tak seorang pun yang akan bisa mengetahui.” Ini merupakan unsur dogmatisme yang menyebabkan sistem tersebut lemah. Kaum Skeptis, tentu saja, membantah bahwa mereka secara dogmatis menekankan mustahilnya pengetahuan, namun bantahan mereka tidak meyakinkan.14
Di masa Helen-Romawi ada dua sekolah Skeptis. Kedua-duanya sama pendiriannya, keduanya ragu-ragu tentang ajaran kaum klasik yang menyatakan bahwa kebenaran dapat diketahui. Tetapi dalam hal apa yang dimaksud dengan sikap ragu-ragu itu, kedua sekolah itu berbeda pahamnya. Sekolah yang satu disebut kaum skeptis aliran Pyrrhon dari Elis. Pyrrhon lahir pada tahun 360 SM dan meninggal pada tahun 270 SM. Sekolah yang kedua disebut Skeptis Akademia, karena aliran ini lahir dalam Akademia yang didirikan oleh Plato. Aliran ini lahir kira-kira seumur orang sesudah Plato meninggal. Untuk lebih lengkapnya, mari kita tinjau satu-persatu.
1)Skeptis Pyrrhon
Skeptisisme sebagai ajaran dari berbagai madzhab, dikemukakan pertama kali oleh Pyrrhon, yang pernah menjadi seradu dalam pasukan Alexandros, dan pernah bertugas bersama pasukan itu sampai ke India. Sampai di India ia mempelajari mistik India. Tidak begitu mendalam, tatapi cukup baginya untuk menentukan jalan pikirannya. Tatkala ia kembali ke Elis, kota tempat ia lahir, didirikannya sekolah filsafat. Muridnya cukup banyak. Ia sendiri tidak pernah menuliskan filsafatnya. Tatapi ajarannya itu diketahui orang dari uraian-uraian para pengikutnya.15
Menurut Pyrrhon, kebenaran tidak dapat diduga. Kita harus sangsi terhadap sesuatu yang dikatakan orang benar. Apa yang orang terima sebagai kebenaran, hanya berdasarkan kepada kebiasaan yang diterima dari orang ke orang. Rupanya saja “benar”. Karena itu orang harus sangsi terhadap hasil pikiran yang disebut benar. Pikiran itu sendiri saling bertentangan. Hal ini cukup ternyata dalam pengalaman.
Dari dua ucapan yang bertentangan tentang sesuatu, mestilah satu yang benar dan yang lainnya salah. Dan untuk memutuskan mana yang benar dan mana yang salah dalam pertentangan pendapat yang begitu banyak, perlulah ada suatu kriteria tentang kebenaran. Kriteria itulah yang tidak ada. Oleh karena itu kebenaran tidak dapat diketahui. Maka dari itu, menurut Pyrrhon, seorang cerdik pandai hendaklah menguasai diri jangan memberi keputusan. Menjauhkan diri dari sikap memutus adalah jalanyang ditunjukkan Pyrrhon untuk mencapai kesenangan hidup.
2)Skeptis Akademia
Meskipun sekolah ini didirikan oleh Plato, tetapi generasinya tidak lagi mengusung ajaran-ajaran Plato. Para pengikut Plato, terutama di bawah pengaruh Arkesilaos lebih mengutamakan ajaran Plato yang bersifat negatif. Ajaran Arkesilaos berpangkal kepada ajaran Plato yang mengatakan bahwa dunia yang kelihatan ini adalah gambaran saja dari yang asli, bahwa pengetahuan yang didapat dari penglihatan dan pemandangan adalah bayangan pengetahuan, bukan gambaran dari pengetahuan yang sebenarnya. Pengetahuan yang sebenarnya tidak tercapai oleh manusia.
Arkesilaos dan para pengikutnya tidak sejauh kaum sketis Pyrrhon menolak kemungkinan mencapai kebenaran. Mereka terutama menolak dogma-dogma yang dikemukakan oleh kaum Epikuros dan kaum Stoa, bahwa segala pengetahuan berdasarkan pemandangan. Mereka tidak menolak sama sekali kemungkinan untuk mencapai pengetahuan. Norma pengetahuan itu ialah “kemungkinan”.16
Kaum Skeptis aliran Arkesilaos berpendapat bahwa cita-cita orang bijaksana ialah bebas dari berbuat salah. Kaum Epikuros dan Stoa mengatakan bahwa memperoleh kebenaran yang sungguh-sungguh dengan membentuk dalam pikiran hasil pandangan. Menurut Arkesilaos yang seperti itu tidak mungkin. Kriteria daripada kebenaran tidak dapat diperoleh dari pikiran manusia. Sedangkan pikiran berdasarkan kepada bayangan saja, barang-barang yang dipikirkan itu pada dasarnya tidak dapat dikenal.17
Ketika Arkesilaos talah meninggal, ajaran itu dihidupkan lagi oleh Karneades. Ia mengatakan bahwa kriteria bagi kebenaran tidak ada. Pemandangan-pemandangan tak pernah dapat membedakan dengan shahih pandangan yang benar dan pandangan salah. Tetapi sekalipun kebenaran yang sebenarnya tidak dapat diketahui dan pengetahuan yang shahih tidak dapat dicapai, orang tak perlu bersikap menolak terus-menerus dan menjauhkan diri dari mempertimbangkan sesuatunya. Sebagai pegangan dalam hidup sehari-hari dikemukakan oleh Karneades tiga tingkat “kemungkinan.” Pertama, pemandangan itu mungkin benar. Kedua, kemungkinan itu tidak dapat dibantah. Ketiga, kemungkinan itu tidak dapat dibantah dan telah ditinjau dari segala sudut.18
2.Periode Religi
Pada masa etik, agama itu dianggap sebagai sesuatu belenggu yang menanam rasa takut dalam hati manusia. Karena itu agama dipandang sebagai suatu penghalang untuk memperoleh kesenangan hidup. Dan tujuan filsafat menurut Epikuros dan Stoa harus merintis jalan ke arah mencapai kesenangan hidup.
Didorong oleh perasaan dan keadaan bangsa Yunani dan bangsa lainnya yang senantiasa merasa tertekan di bawah kekuasaan kerajaan Roma, maka ajaran Etik tidak dapat memberikan jalan keluar. Kemudian perasaan agamalah yang akhirnya muncul sesudah beberapa abad terpendam dapat mengobati jiwa yang terluka. Mulai dari sinilah pandangan filsafat berbelok arah, dari otak turun ke hati.
Keinginan untuk mengabdi kepada Tuhan hidup kembali. Perasaan menyerah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kesenangan rohani. Perasaan bimbang hilang, cinta terikat kepada Tuhan Yang Maha Tinggi.soal rasio tidal ada lagi, soal irasionalisme-lah yang muncul kemudian. Dengan sendirinya, fakultas filsafat berkembang ke jurusan mistik. Perasaan mistik tidak dapat dipupuk dengan pikiran yang rasional, melainkan dengan jiwa yang murni. Pada periode ini, ada tiga aliran yang berperan, yaitu aliran Neo-Pythagoras, aliran Philon, aliran Plotinus atau Neo-Platonisme. Tetapi di sini kami hanya menjelaskan dua aliran saja, yaitu Neo Pythagoras dan Philon, karena aliran Neo Platonisme akan dijelaskan oleh pemakalah selanjutnya.
a.Aliran Neo Pythagoras
Dinamakan Neo Pyithagoras karena ia berpangkal pada ajaran Pyithagoras yang mendidik kebatinan dengan belajar menyucikan roh. Yang mengajarkannya ialah mula-mula ialah Moderatus dan Gades, yang hidup dalam abad pertama tahun masehi. Ajaran itu kemudian diteruskan oleh Nicomachos dari Gerasa.
Untuk mendidik perasaan cinta dan mengabdi kepada Tuhan, orang harus menghidupkan dalam perasaannya jarak yang jauh antara Tuhan dan manusia. Makin besar jarak itu makin besar cinta kepada Tuhan. Dalam mistik ini, tajam sekali dikemukakan perbedaan antara Tuhan dan manusia, Tuhan dan barang. Bedanya Tuhan dan manusia digambarkan dalam mistik neo Pythagoras sebagai perbedaan antara yang sebersih-bersihnya dengan yang bernoda. Yang sebersih-bersihnya adalah Tuhan, yang bernoda ialah manusia.19
Menurut mereka, Tuhan sendiri tidak membuat bumi ini. sebab apabila Tuhan membuat bumi ini , berarti ia mempergunakan barang yang bernoda sebagai bahannya. Dunia ini dibuat oleh pembantunya, yaitu Demiourgos. Kaum ini percaya bahwa jiwa ini akan hidup selama-lamanya dan pindah-pindah dari angkatan makhluk turun temurun. Kepercayaan inilah yang menjadi pangkal ajaran mereka tentang inkarnasi.
b.Philon Alexandreia
Alexandria terletak di Mesir. Di sana bertemu antara filsafat Yunani yang bersifat intelektualis dan rasionalis, dan pandangan agama kaum Yahudi yang banyak mengandung mistik. Pencetusnya adalah Philon. Ia hidup dari 25 SM, sampai 45 M. ia mencapai umur 70 tahun. Ia adalah seorang pendeta Yahudi, karenanya filsafat yang dipelajarinya terpengaruh oleh pandangan agama.
Yang menjadi pokok pandangan filsafatnya ialah hubungan manusia dengan Tuhan. Baginya Tuhan itu Maha Tinggi tempatnya. Tuhan hanya dapat diketahui oleh kata-kata-Nya yang terdapat dalam kitab suci, dari alam dan dari sejarah. Tuhan sendiri tidak dapat diketahui oleh manusia dengan panca inderanya.
Karena Tuhan itu begitu tinggi kedudukannya, perlulah ada perantara yang menghubungkan Tuhan dengan alam. Makhluk terutama yang terdekat dengan Tuhan ialah “Logos”. Logos itu ialah sumber dari segala cita-cita yang sebagai pikiran Tuhan. Logos juga beredar dalam dunia yang nyata sebagai penjelmaan dari akal Tuhan. Kewajiban manusia yang pertama, menurut mereka, ialah mengasuh jiwa mendekati Tuhan. Kesenangan hidup sebesar-besarnya adalah mengabdi kepada Tuhan. Tujuan tertinggi ialah bersatu dengan Tuhan.
Pucak terakhir dalam sejarah filsafat Yunani adalah ajaran yang disebut ” neoplatonisme”. Sebagaimana namanya sudah menyatakan itu, aliran ini bermaksud menghidupkan kembali filsafat Plato. Tetapi itu tidak berarti bahwa pengikut- pengikutnya tidak dipengaruhi oleh filsuf- filsuf lain, seperti aristoteles misalnya dan mazhab Stoa. Sebenarnya ajaran ini merupakan semacam sintesa dari semua aliran filsafat sampai saat itu, dimana Plato diberi tempat istimewa.
c.Neoplatonisme
Filsuf yang menciptakan sintesa itu bernama Plotinos (203/4-269/70). Ia lahir di Mesir dan pada umur 40 tahun ia tiba di Roma untuk mendirikan suatu sekolah filsafat di sana. Sesudah meninggalnya sekitar tahun 270 M karangan- karangan Plotinos dikumpulkan dan diterbitkan oleh muridnya Porphyrios, dengan judul Enneadeis.
Seluruh sistem filsafat Plotinos Berkisar pada konsep kesatuan. Atau dapat juga kita katakan bahwa seluruh sistem filsafat Plotinos berkisar pada Allah sebab Allah disebutnya dengan nama ”yang satu”.20
C.Ciri-ciri Filsafat Helenisme
1.Pemisahan antara filsafat dan sains terjadi pada zaman ini; belajar, seperti pada abad ke-20 ini, menjadi lebih terspesialisasi.
2.Sifat spekulasi mulai dijauhi, perhatian lebih terkonsentrasi pada masalah aplikasi. Perhatian yang lebih besar adalah pada penemuan mekanika.
3.Athena kehilangan monopoli dalam pengajaran, dan kita menemukan pusat-pusat pengetahuan yang baru seperti Antakya(Antioch), Rhodes, perganum, dan Alexandria.
4.Filsafat dipopulerkan sehingga memikat peminat yang lebih luas. Ada tendensi kekurang pedulian terhadap metafisika, diganti dengan perhatian yang lebih besar pada masalah-masalah sosial.
5.Etika dijadikan perhatian yang dominan. Sekarang yang dipersoalkan ialah bagimana manusia dapat mencapai kehiduan yang tebaik; filosof kurang tertarik pada kosmologi dibandingkan dengan kepada penyelamatan moral.
6.Jiwa filsafat Helenisme ialah elektrik; usaha-usaha diarahkan untyuk mensintesis dan mengharmoniskan pendapat yang berlawanan. Usaha ini serimg memperlihatkan kekurangaslian pemikiran.
7.Muncul filosof yang justru lebioh senang pada riset, tetapi tidak memiliki teori sendiri. Mereka lebih mementimgkan sifat akademis. Jika menjadi pengulas, hanya sedikit keberanian memberikan interpretasi.
8.Watak ekstrem muncul. Di satu pihak ekstrem takhyul, di pihak lain muncul ekstrem skeptis. Dalam etika ditemukan ekstrem skeptisisme, di satu pihak dan asetesisme di pihak lain.
9.Pada zaman ini filsafat lebih lengket dengan agama dibandingkan dengan pada zaman helenis lama (Yunani). Beberapa filosof memberikan penjelasan simbolis dan alegoris tentang agama.
Perspektif filsafat dan sastra semakin pendek. Kurang stabilnya mental,sebagaimana kondisi fisik, diikuti oleh kurang stabilnya mental,sebagaimana juga terlihat pada abad ke-20.21
----------------------
1.PROF.DR Ahmat Tafsir. Fisafat Umum Akal dan Hati Sejak Thales sampai Caprahal,Jakarta: PT Remaja Rodaskarya, 2008, cet, 16, hal.62
2.Mohammad Hatta, Alam Pikiran Yunani, Jakarta: Tintamas, 1986, cet. 3, hal. 140
3.Bertrand Russell, Sejarah Filsafat Barat; dan kaitannya dengan kondisi sosio-politik dari zaman kuno hingga sekarang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, cet. 2, hal. 298.
4.Mohammad Hatta, Alam Pikiran Yunani, Jakarta: Tintamas, 1986, cet. 3, hal. 142
5.Bertrand Russell, Sejarah Filsafat Barat; dan kaitannya dengan kondisi sosio-politik dari zaman kuno hingga sekarang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, cet. 2, hal. hal. 308.
6.Bernard Delfgaauw, Sejarah Ringkas Filsafat Barat, Penerjemah: Soejono Soemargono, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992, cet. 1, hal. 37.
7.Mohammad Hatta, Alam Pikiran Yunani, Jakarta: Tintamas, 1986, cet. 3, hal. 143
8.Ibid, hal. 143-144.
9.Ibid, hal. 145-146.
10.Bernard Delfgaauw, Sejarah Ringkas Filsafat Barat, Penerjemah: Soejono Soemargono, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992, cet. 1, hal. 42.
11.Mohammad Hatta, Alam Pikiran Yunani, Jakarta: Tintamas, 1986, cet. 3, hal. 149.
12.Ibid, hal. 150
13.Mohammad Hatta, Alam Pikiran Yunani, Jakarta: Tintamas, 1986, cet. 3, hsl. 156
14.Bertrand Russell, Sejarah Filsafat Barat; dan kaitannya dengan kondisi sosio-politik dari zaman kuno hingga sekarang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, cet. 2, hal. 319.
15.Ibid, hal.
16.Mohammad Hatta, Alam Pikiran Yunani, Jakarta: Tintamas, 1986, cet. 3, hal. 158
17.Ihttp://senaru.wordpress.com/2009/06/07/filsafat-helenisme-dan-romawi/bid.
18.Ibid, hal. 159.
19.Ibid, hal. 162.
20.http://pendidikansejarah2005.blogspot.com/2009/03/perkembangan-helenisme-dan- romawi.html
21.Ahmad Tafsir, op.cit, hal. 63

Minggu, 12 Desember 2010

Tafsir, Ta’wil Dan Terjemah Qur’an

A.Pengertian Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
1.Tafsir
Secara etimologi kata tafsir dalam bahasa arab berarti al-idlah (penjelasan) atau al-tabyin (keterangan).1 Kata tafsir diambil dari kata fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti keterangan atau uraian.2 Al-jurjani berpendapat bahwa kata tafsir menurut pengertian bahasa adalah al-kasyf wa al-izhar yang artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan.3 Tafsir secara bahasa mengikuti wazan ”taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr (f, s, r) yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakan atau menerangkan makna yang abstrak. Dalam lisanul ’arab dinyatakan: kata ”al-fasr” berarti menyingkapi sesuatu yang tertutup, sedang kata ”at-tarsir” berarti menyingkapi maksud sesuatu lafaz yang musykil, pelik.4 Sebagian ulama’ ada yang mengatakan, bahwa kata tafsir adalah kata kerja terbalik dari kata safara yang juga dapat berarti menyingkapkan.5
2.Ta’wil
Secara etimologi, menurut sebagian ulama’, kata ta’wil memiliki makna yang sama dengan tafsir, yakni ”menerangkan” dan ”menjelaskan”.6 Ta’wil berasal dari kata ”aul ”. Kata tersebut dapat berarti: pertama, al-ruju’ (kembali, mengembalikan) yakni, mengembalikan makna pada proporsi yang sesungguhnya. Kedua, al-shaf (memalingkan) yakni memalingkan suatu lafal yang mempunyai sifat khusus dari makna lahir kepada makna batin lafal itu sendiri karena ada ketepatan atau kecocokan dan keserasian dengan maksud yang dituju. Ketiga, al-siyasah (mensiasati) yakni, bahwa lafal-lafal atau kalimat-kalimat tertentu yang mempunyai sifat khusus memerlukan ”siasat” yang tepat untuk menemukan makna yang dimaksud. Untuk itu diperlukan ilmu yang luas dan mendalam.7 Selanjutnya pemaknaan ta’wil menurut terminologi adalah memalingkan lafal dari maknanya yang tersurat kepada makna lain (batin) yang dimiliki lafal itu, jika makna lain tersebut dipandang sesuai dengan ketentuan al-Qur’an dan al-Sunnah.8
Sasaran ta’wil pada umumnya adalah menyangkut ayat-ayat mutasyabihat atau ayat-ayat yang mempunyai sejumlah kemungkinan makna yang terkandung di dalamnya. Dalam hal ini, ayat-ayat mutasyabihat ialah ayat-ayat yang tidak terang maknanya. Menurut para ulama’ dari kalangan Mutakallimin, ayat-ayat mutasyabihat itu biasanya menyangkut tentang Dzat Allah dan sifat-sifat-Nya. Kebalikannya adalah ayat-ayat mukhamat, yaitu ayat-ayat yang tegas dan terang maknanya.9
3.Terjemah
Arti terjemah menurut bahasa adalah salinan dari suatu bahasa kebahasa lain atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa kebahasa lain.10 Menurut muhammad husayn al-Dzahabi, salah seorang pakar dan ahli ilmu al-Qur’an dari Universitas Azhar, Kairo, Mesir, kata tarjamah lazim digunakan untuk dua macam pengertian.
a).Mengalihkan atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa lainnya tanpa menerangkan makna dari bahasa asal yang diterjemahkan.
b).Menafsirkan suatu pembicaraan dengan menerangkan maksud yang terkandung di dalamnya dengan menggunakan bahasa yang lain.
Secara terminologi kata ”terjemah” dapat dipergunakan pada dua arti:
1)Terjemah harfiyah, yaitu mengalihkan lafaz-lafaz dari satu bahasa ke dalam lafaz-lafaz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama
2)Terjemah tafsiriyah atau terjemah maknawiyah, yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya.11
B.Perbedaan dan persamaan Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
1)Perbedaan dan persamaan tafsir dan terjemah
Tarjamah, baik harfiah maupun tafsiriyah bukanlah atau tidaklah sama dengan tafsir. Atau dengan kata lain, tarjamah tidaklah identik dengan tafsir.12 Oleh karena perlu diketahui inti-inti perbedaan yang prinsip antara kedua istilah tersebut dalam penjabarannya. Perbedaan-perbedaan dimaksud antara lain:
a)Bahasa tafsir dalam prakteknya selalu terdapat keterkaitan dengan bahasa aslinya. Selain itu, dalam tafsir tidak terjadi peralihan bahasa, sebagaimana lazimnya dalam terjemah. Pada terjemah yang terjadi atau dilakukan adalah peralihan bahasa, yakni dari bahasa pertama atau yang asli ke bahasa kedua atau terjemah.
b)Dalam tafsir yang diutamakan adalah menyampaikan penjelasan dan pesan dari bahasa aslinya yang pertama. Sedangkan pada terjemah tidak terdapat istithrad, yakni memperluas uraian melebihi kadar mencari padanan kata. Dalam terjemah terutama harfiah, makna yang diungkap tidak lebih dari sekedar mengganti bahasa.
c)Dalam bahasa tafsir yang menjadi pokok perhatian adalah tercapainya penjelasan tepat sasaran baik secara global maupun secara terinci. Tidak demikian halnya dengan terjemah. Ia pada lazimnya mengandung tuntutan terpenuhinya semua makna yang dikehendaki oleh bahasa pertama.13
Dengan memperhatikan pernyataan-pernyataan di atas, maka dapat dikatakan bahwa antara tafsir dengan terjemah (baik tafsiriyah maupun harfiyah) tersdapat perbedaan yang cukup jelas. Khusus dalam hubungannya dengan upaya pemahaman terhadap kandungan al-Qur’an, keterangan melalui terjemahnya tentu tidak akan dapat memberikan kejelasan yang memadai.14
Antara tafsir dan terjemah (tafsiriyah) terdapat unsur persamaan. Persamaannya adalah, bahwa baik tafsir maupun terjemah tafsiriyah bertujuan untuk menjelaskan. Tafsir menjelaskan sesuatu maksud yang semula sulit dipahami, sedangkan terjemah adalah menjelaskan makna dari bahasa yang tidak dipahami melalui bahasa lain yang dapat dipahami.15
2)Perbedaan dan persamaan tafsir dengan ta’wil
Yang dimaksud dengan perbedaan di sini bukanlah perbedaan dalam dalam srti paradoksal, melainkan perbedaan dilihat dari segi spesifiknya masing-masing dan perbedaan dari sego sifat-sifat keduanya. Namun demikian para ’ulama berbeda pendapat dalam hal memahami perbedaan yang dilihat dari segi sifat-sifat dan spesifikasi tersebut.16
Menurut Abu ’Ubaidah, tafsir dan ta’wil memiliki pengertian yang sama. Tetapi pendapat Abu ’Ubaidah itu ditolak oleh sebagian ’ulama, diantaranya Ibnu habib al-Nisaburiy. Ia mengatakan bahwa para ahli tafsir pada zaman kita, dan bahkan untuk masa selanjutnya telah dan akan berkembang. Jika mereka ditanya mengenai perbedaan tafsir dengan ta’wil maka mereka tidak memberikan penjelasan dengan pasti.17
Untuk lebih jelasnya, secara singkat mengenai perbedaan tafsir dan ta’wil tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini:18
Tafsir
•Pemakaiannya banyak terdapat pada lafal-lafal dan leksikologi (mufradat).
•Jelas diterangkan dalam al-Qur’an dan hadits-hadits shahih.
•Banyak berhubungan dengan riwayat.
•Digunakan dalam ayat-ayat muhkamat (jelas, terang).
•Bersifat menerangkan petunjuk yang dikehendaki.
Ta’wil
•Penggunaannya lebih banyak pada makna-makna dan susunan kalimanat.
•Kebanyakan diistimbatkan oleh para ’ulama.
•Lebih banyak berhubungan dengan dirayah (nalar, aqliy).
•Digunakan dalam ayat-ayat mustasyibihat (samar, samar tidak jelas).
•Menerangkan hakikat yang dikehendaki.
Dengan memperhatikan perbedaan tafsir dan ta’wil sebagaimana dikemukakan oleh para diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, bila ta’wil dikatakan sebagai menafsirkan perkataan dan menjelaskan makna yang tersirat di balik lafal yang tersurat, maka ta’wil dan tafsir asdalah dua kata yang berdekatan atau hampir sama, bila tidak dikatakan sama. Termasuk ke dalam pengertian ini adalah do’a Rasulullah s.a.w untuk ibnu abbas yang berbunyi:
Ya Allah berikanlah kepadanya kemampuan untuk memahami agama secara mendalam dan ajarkanlah ta’wil kepadanya.19
Atas dasar itulah tampaknya, ’ulama terdahulu termasuk di dalamnya Ibn Jarir al-Thabariy (310 H) memandang sama antara pengertian tafsir dengan ta’wil. Sebaliknya, bila ta’wil dikatakan sebagai menggali esensi dari suatu perkataan yang berada dalam realitas (bukan dalam pikiran), sedang tafsir dikatakan sebagai ”syarah” dan penjelasan bagi suatu perkataan, penjelasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya serta berada dalam lisan (perkataan) dengan ungkapan yang menunjukannya, atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dengan ta’wil cukup signifikan.
C.Klasifikasi Tafsir bi al-Ma’tsur dan bi al-Ra’yi
1)Tafsir bi al-Ma’tsur
Tafsir bi al-ma’tsur meruakan istilah lain dari tafsir bi al-riwayah dan atau tafsir bi al-mangul.20 Tafsir bi al-ma’tsur yaitu menafsirkan Qur’an dengan Qur’an, dengan sunnah karena berfungsi menjelaskan kitabullah.21 Ada empat otoritas yang menjadi sumber penafsiran bi al-ma’tsur.
Pertama, al-Qur’an sendiri yang dipandang sebagai penafsiran terbaik terhadap al-Qur’an. Umpamanya, penafsiaran kata muttaqin pada surat al-Imran (3) ayat 133 dengan menggunakan kandungan ayat berikutnya.
Kedua, hadist nabi yang me,amg berfungsi sebagai penjelas (mubayyin) al-Qur’an. Umpamanya, penafsiran nabi terhadap kata ’al-zulm’ pada surat al-An’am (6).
Ketiga, penjelasan sahabat yang dipandang sebagai orang yang banyak mengetahui al-Qur’an. Umpamanya, penafsiran ibnu Abbas (68/687) terhadap kandungan surat An-nashr dengan kedekatan waktu kewafatan nabi.
Keempat, penjelasan Tabi’in yang dianggap sebagai orang yang bertemu langsung dengan sahabat.22
2)Tafsir bi al-Ra’yi
Tafsir bi al-ra’yi ialah tafsir yang di dalam menjelaskan maknanya mufasir hanya berpegang pada pemahaman sendiri dan penyimpulan (istinbat) yang didasarkan pada ra’yu semata. Tidak termasuk ini pemahaman (terhadap Qur’an) yang sesuai dengan roh syari’at dan bukti-bukti akan membawa penyimpangan terhadap Kitabullah.
Menafsirkan Qur’an dengan ra’yu dan ijtihad semata tanpa ada dasar yang sahih adalah haram, tidak boleh dilakukan. Allah berfirman:
”dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (al-Isra’ [17]:36).
Oleh karena itu, golongan salaf berkeberatan, enggan, untuk menafsirkan Qur’an dengan sesuatu yang tidak mereka ketahui.23
-----------------------------
1.Muhammad Ali al-Shabuniy, al-Tibyan fi ‘ulumul al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Irsyad, 1970), h. 37
2.Rosihon Anwar, Ulumul Qur’an, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), h. 209
3.Al-jurjani, al-Ta’rifat, ath-Thaba’ah wa an-Nasyr wa at-Tauzi, jeddah, t.t, h. 63
4.Manna Khalil al-Qattan, mudzakir, Studi Ilmi-Ilmu Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2009, cet.12), h. 455
5.Usman, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 311
6.Muhammad Ali al-Shabuniy, al-Tibyan fi ‘ulumul al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Irsyad, 1970), h. 74
7.Usman, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 317
8.Rifa’at Syauqi, M. Ali Hasan, Pengantar Ilmu Tafsir, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h. 144
9.Usman, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2009), h.319
10.Poerwadarminta, Kamus Unun Bahasa Indonesia, (jakarta: PN Balai Pustaka, 1984), h. 1062
11.Manna Khalil al-Qattan, mudzakir, Studi Ilmi-Ilmu Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2009, cet.12), h.443
12.Usman, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 333
13.Ibid., h. 334
14.Ibid., h. 337
15.Ibid., h. 334
16.Ibid., h. 327-328
17.Mashuri Sirajuddin Iqbal, A. Fudlali, Pengantar Ilmu Tafsir, (Bandung: Angkasa, 1987), h.92
18.Usman, op. Cit., h. 332
19.Muhammad Ali al-Shabuniy, al-Tibyan fi ‘ulumul al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Irsyad, 1970), h. 80
20.Usman, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 338
21.Manna Khalil al-Qattan, mudzakir, Studi Ilmi-Ilmu Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2009, cet.12), h. 483
21.Rosihon Anwar, Ulumul Qur’an, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), h. 217
22.Manna Khalil al-Qattan, mudzakir, Studi Ilmi-Ilmu Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2009, cet.12), h. 488-489